Category Archives: Tanya – Jawab

1017. Apa Hukum Gambar Imajinasi Seperti Doraemon ?

1017. BBG Al Ilmu – 459

Tanya:
Terkait menggambar, bagaimana dengan gambar-gambar yang hanya hasil imajinasi seperti doraemon, spongebob, dll yang tidak menyerupai makluk hdup, yang tidak dharamkan?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jika yang di gambar makhluk tidak bernyawa di bolehkan, akan tetapi hendaknya tidak di beri mata, hidung, telinga agar tidak meyerupai makhluk hidup.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1016. Bagaimana Menyikapi Perbedaan Antara Ormas Islam ?

1016. BBG Al Ilmu – 461

Tanya:
Dalam agama islam sekarang ada beberapa macam seperti muhammadiyah, persis, dsb
Bagaimana menanggapi hal tersebut, soalnya saya bingung suka ada hal-hal yang berbeda yang membuat sesama islam berhati-hati. Padahalkan tujuannya sama mencari rido Alloh. Apakah hal tersebut termasuk perpecahan pada umat ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Agama islam dari dulu hingga kiamat hanya ada satu, yang diajarkan Nabi صلى الله عليه وسلم dan diamalkan para sahabat dan di wariskan kepada ta’biin dan seterusnya. Itu ajaran islam yang murni tidak ditambahi dan dikurangi.

Adapun muhammadiyah, persis dll ini adalah organisasi/wadah/yayasan sosial yang jika itu mempengaruhi cara beragama seseorang maka bisa menjerumuskan dalam perpecahan yang di larang agama. Seharusnya organisasi seperti itu tidak membawa pada cara beragam/pemahaman beragama, yang mempengaruhi loyalitas kepada yang lainnya. Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,

“Paling kuatnya tali iman adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah.”

Semoga Allah menyatukan hati kaum muslimin.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1015. Bagaimana Menyikapi Tradisi Bersalaman Setelah Shalat Fardhu ?

1015. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Apakah kewajiban menjawab salam itu juga pada setiap habis sholat fardhu dimana masih banyak saudara kita yang mengulurkan tangan untuk bersalaman, ada yang hanya sekedar mengulurkan tangan saja dan ada juga yang sembari mengucapkan salam. Nah, dalam situasi ini apakah juga wajib bagi kita untuk bersalaman dan menjawab salam saudara kita tersebut ? Walau rutin dilakukan sehabis sholat ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Hal itu merupakan amalan yang tidak tepat/budaya salah, yang bisa masuk dalam perangkap bid’ah, yang perlu di jelaskan secara pelahan dengan hikmah serta bertahap hingga masyarakat meninggalkan dengan kesadaran sendiri.

Untuk sementara anda hanya bisa membatasi/mengurangi volume salaman, dan sekali-sekali menolak nya dengan lembut hingga tidak timbul fitnah.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1014. Wajibkah Menjawab Salam Ketika Kita Sedang Dzikir ?

1014. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Jika kita masih sedang berzikir pagi, lalu ada yang mengucapkan salam (karena mau memulai ceramah), maka apakah sebaiknya kita menghentikan zikir untuk menjawab salam tersebut dan kemudian melanjutkan zikirnya lagi ?

Jawab:
Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى

Jika ucapan salaam tersebut ditujukan secara khusus kepada antum yang sedang berdzikir (setelah sholat fardhu), maka antum WAJIB menjawab salaam tersebut. Lalu, silakan menyelesaikan dzikir antum. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
(Wa idzaa huyyiitum bi tahiyyatin fa hayyuu bi ahsana minhaa au rudduuhaa)

Artinya: “Jika kalian diberi ucapan salaam, maka jawablah salaam tersebut dengan yang lebih baik darinya, atau ucapan salaam yang semisal.”

Adapun jika ucapan salaam dari seseorang (yang akan ceramah) ditujukan secara umum kepada jama’ah masjid yang hadir, maka antum BOLEH menjawabnya, lalu melanjutkan dzikir antum, dan BOLEH juga tidak menjawabnya. Hal ini dikarenakan menjawab salaam dalam keadaan seperti itu hukumnya fardhu kifayah, apabila sudah dijawab oleh sebagian hadirin, maka kewajiban menjawab salaam itu telah gugur dari sebagian yang lain.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1013. Bagaimana Pembagian Harta Waris Bila Anak Yang Sudah Berkeluarga Wafat Sebelum Orangtuanya ?

1013. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Ada keluarga terdiri dari bapak, ibu dan 2 anak laki yang sudah dewasa dan masing-masing punya keluarga sendiri.

Urutan wafat:
1. Anak laki pertama wafat lebih dahulu, meninggalkan bapak, ibu, istri, 2 anak laki dan 1 saudara kandung laki.

2. Ibu kemudian wafat, meninggalkan bapak, anak laki kedua, dan 2 cucu laki dari anak pertama yang sudah wafat (lihat no 1)

3. Bapak kemudian wafat, ahli waris adalah anak laki kedua dan 2 cucu laki dari anak pertama yang sudah wafat (lihat no 1)

Bagaimana pembagian harta warisnya mulai dari no 1, 2 dan 3 ?

Jawab:
Ust. Badru Salam, حفظه الله تعالى

1. Harta milik anak pertama yang wafat dibagi sebagai berikut:
* Istri 1/8,
* Ayah dan ibu, masing-masing 1/6
* Sisanya buat kedua anak laki si mayit.
* Saudara laki tidak dapat waris.

2. Yang dibagikan adalah harta milik ibu saja (termasuk harta yang didapat dari kasus no 1), dibagikan kepada:
* Suami 1/4,
* Sisanya untuk anak laki kedua yang masih hidup.
* Cucu dari anak pertama yang sudah wafat, tidak dapat waris.

3. Yang dibagikan adalah harta bapak saja (termasuk harta yang didapat dari kasus no 1 dan 2 diatas), dibagikan:
* Semuanya untuk anak laki kedua yang masih hidup.
* Cucu dari anak pertama yang sudah wafat, tidak dapat waris.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1012. Sudah Di Talaq 3 Tapi Diminta Rujuk Oleh Pengadilan Agama, Bolehkah ?

1012. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Seorang wanita telah diceraikan oleh suaminya dengan talak 3 bahkan sang suami mentalak istrrinya ini didepan keluarga istrinya tersebut.

Untuk menjelaskan status perceraian nya ini sang istri pergi ke pengadilan agama dengan harapan status perceraiannya jelas.

Yang menjadi pertanyaan: setelah sang istri melapor ke pengadilan agama dan pengadilan agama mengatakan bahwa perceraian mereka tidak sah karena sang istri baru melapor satu kali ke pengadilan agama, dan pengadilan agama menyarankan untuk rujuk kembali.

Bagaimana satus cerai talak 3 oleh suami terhadap istri tadi ? apakah talak mereka. Tidak sah ?

Ana pernah baca di majalah sunnah, bahwa kata cerai dari suami terhadap istri itu adalah sah, bahkan dengan kata-kata sindiran tapi dengan tujuan menceraikan itu sah. Apalagi ini perkataan si suami jelas dan tegas dan ada saksinya.

Si istri sudah 3 kali di ceraikan suaminya. Dalam waktu yang berbeda.

Bagaimana hukumnya kalau mereka kembali rujuk atas saran pengadilan agama tadi ? Apakah rujuk mereka sah ?

Jawab:
Ust. Badru Salam, Lc حفظه الله تعالى

Tidak boleh rujuk sampai nikah dengan lelaki lain.

Disebutkan di pertanyaan bahwa si istri sudah 3 kali di ceraikan suaminya. Dalam waktu yang berbeda. Ini berarti sudah jelas jatuh talaq 3, terlepas pengadilan bilang apa.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1011. Menerima Uang Dari Caleg Sebelum Pemilu

1011. BBG Al Ilmu

Tanya:
Kemarin jelang pemilu kami dikasih uang oleh partai x, tapi kami akhirnya memilih partai y, bagaimana status uang tersebut ? Bagaimana solusinya ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Untuk lebih selamatnya uang itu di kembalikan, jangan sampai sekelumit uang menghantarkan anda ke neraka/dihisab dengan berat di hari kiamat, karena uang tersebut di berikan dengan cara yang tidak halal, yaitu suap, yang di haramkan agama. Semoga diampuni Allah ta”ala.

– – – – – •(*)•- – – – –

1010. Hukum Ziarah Kubur

1010. BBG Al Ilmu – 459

Tanya:
Bagaimana hukumnya orang yang berziarah ke makam ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Ziarah kubur adalah sunnah yang di anjurkan, agar kita ingat mati dan tidak terlena dengan dunia, dan dalam ziarah kubur ada adab dan etika yang hendaknya di terapkan agar sesuai dengan sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1009. Bolehkah Menggambar Makhluk Hidup Untuk Tujuan Pendidikan ?

1009. BBG Al Ilmu – 459

Tanya:
Bagaimana hukum menggambar makhluk hdup ? Apakah dperbolehkan ? Apalagi bidang saya adalah pendidkan yang membutuhkan kreatiftas dalam menggambar untuk anak-anak sekolah dasar.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى
Mengambar makhluk bernyawa dilarang agama, Nabi صلى الله عليه وسلم
bersabda,
“sesungguhnya manusia yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah orang yang banyak menggambar makhluk bernyawa, dan dikatakan kepada-nya, hidupkan apa yang telah kamu gambar.”

Hadist ini menunjukkan diharamkannya mengambar yang bernyawa, maka jika anda menggambar usahakan yang tidak bernyawa. Agar selamat dari siksa di akhirat.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1008. Apakah Wasilah/Tawassul Dibolehkan ?

1008. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah wasilah termasuk syirik ? Dan yang bukan syirik seperti apa ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Washilah/tawassul ada dua.

1. Tawassul dengan nama dan sifat Allah,

2. Tawassul dengan amal sholih.

Yang dilarang adalah yang tidak di ajarkan Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam, seperti tawassul kepada orang mati, benda yang di keramatkan dst.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –