Category Archives: Tanya – Jawab

957. Bolehkah Membaca Surat Al Fatihah Setiap Sebelum Membaca Do’a ?

957. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Apa hukumnya membaca surat al fatihah di setiap ingin membaca doa terutama pada saat ada pembukaan suatu acara, adakah dalilnya ? dan apakah ada dalilnya juga membaca doa yang dipimpin oleh seseorang pada saat mengadakan suatu acara?

Jawab:
Ust. M Wasitho, حفظه الله تعالى

Hukum membaca surat Al-Fatihah pada setiap pembukaan suatu acara dan ketika akan berdoa adalah TIDAK BOLEH, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sejak diangkat dan diutus oleh Allah sebagai Nabi dan Rosul hingga beliau wafat tidak pernah mengamalkannya, atau pun mengajarkannya kepada para sahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in.

Di dalam Al-Quran Al-Karim, Allah Ta’ala berfirman:
(Wa Maa Ataakumurrosuulu Fakhudzuuhu Wa Maa Nahaakum ‘Anhu Fantahuu)

Artinya: “Apa saja yang diajarkan Rosul kepada kalian, maka terimalah (ikutilah). Dan apa saja yang dilarang oleh Rosul kepada kalian, maka tinggalkanlah.” (QS. Al-Hasyr: 7).

» Dan di dalam hadits yang shohih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(Wa Khoirol Hadyi Hadyu Muhammad)

Artinya: “Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.”

» Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: (ittabi’uu wa Laa Tabtadi’uu, Fa Qod Kufiitum)

Artinya: “Hendaklah kalian ber-ittiba’ (mengikuti tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), dan janganlah kalian berbuat bid’ah, karena sesungguhnya kalian telah diberi kecukupan (oleh Allah dgn syari’at-Nya, pent).”

Adapun hukum meng-amini doa yang dibaca oleh seseorang dalam suatu acara yang mubah atau bahkan dianjurkan dalam Islam, seperti seorang ustadz menutup kajiannya dengan doa dan di-amini oleh jama’ah yang hadir, maka hukumnya BOLEH.

Sedangkan membaca doa berjama’ah dalam acara-acara yang dilarang dalam agama Islam karena tidak ada syari’atnya dari Allah dan Rosul-Nya, maka yang nampak bagi kami hukumnya TIDAK BOLEH.
والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

956. Bolehkah Transaksi Jual-Beli Seperti Ini ?

956. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Bolehkah sistem jual-beli BMT didekat rumah saya sebagai berikut: saya mau beli tanah Rp 20 juta, lalu saya ke BMT. Petugas BMT bilang, “ini sistemnya BMT yang beli nanti anda beli dari kami Rp 28 juta dengan kredit, tapi urusan transaksi dengan penjual dll saya pasrahkan pada anda, jadi saya nanti yang transaksi langsung ke penjual itu.”

Jawab:
Ust. M Wasitho, حفظه الله

Hukum jual beli tanah melalui BMT yang disebutkan di dalam pertanyaan di atas adalah TIDAK BOLEH, karena mengandung pelanggaran terhadap beberapa syarat sahnya jual beli.

Di dalam transaksi tersebut ada unsur riba, dan menjual barang yang belum menjadi milik BMT sepenuhnya.

Allah ta’ala berfirman:
(Wa Ahallallahu al-Bai’a wa Harroma Ar-Ribaa)

Artinya: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba.” (QS. Al-Baqarah: )

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(Laa Tabi’ Maa Laisa ‘Indaka)

Artinya: “Janganlah engkau menjual barang2 yang belum menjadi milikmu.”

Di dalam hadits yang lain, beliau bersabda:
(Man Ibtaa’a Tho’aaman Fa Laa Yabi’hu Hattaa Yastaufiyahu)

Artinya: “Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali sebelum menerimanya dengan sempurna.”

NB:
Salah satu syarat sah dan bolehnya jual beli dengan sistem tersebut di atas, hendaknya akad jual beli yang terjadi antara pihak BMT dengan pemohon agar dibelikan barang (tanah, dll) tidak bersifat mengikat. Maksudnya, jika pihak BMT telah melakukan transaksi jual beli dengan penjual tanah dan tanah itu sudah menjadi milik BMT sepenuhnya, maka janganlah BMT mengharuskan pemohon untuk membelinya dan melarangnya dari pembatalan jual beli tanah.

Jika pihak BMT mengharuskan “pemohon” agar membelinya dan tidak boleh membatalkannya, maka hukum transaksi jual beli itu (Bai’ al-Murobahah Lil Aamir Bi asy-Syiroo) adalah DILARANG dalam syari’at Islam.
والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – –

955. Bagaimana Cara Beribadah Sholat Dan Shaum Ramadhan Di Negara Yang Malamnya Sangat Pendek ?

955. BBG Al Ilmu

Tanya:
Ana kadang safar ke beberapa negara Eropa karena pekerjaan (pelaut). Waktu di negara eropa sangat ekstrim dengan daerah katulistiwa (Indonesia). Pada musim panas, misal di Norwegia, matahari baru terbenam jam 2 malam dan jam 4 pagi matahari dah terbit lagi. Bagaimanakah cara ana menjalankan sholat wajib seperti magrib,’ isya & shubuh dan bagaimanakah cara menunaikan ibadah syiam ramadhan yang sesuai dengan syariat ?

Jawab:
Di negara di mana siang dan malam terjadi dalam 1 hari 24 jam, wajib untuk sholat di waktu2 yang telah disyariatkan, terlepas panjang atau pendeknya malam.

Namun bila tidak ada siang atau malam dalam 1 hari 24 jam, wajib untuk mengikuti waktu shalat yang ditentukan di daerah terdekat di mana ada siang dan malam dalam 1 hari 24 jam.

Di negara di mana waktu senja tumpang tindih dengan fajar, atau senja terbenam tapi tidak cukup waktu untuk sholat ‘Isya’, wajib untuk mengikuti waktu yang ditentukan di daerah terdekat di mana ada cukup waktu untuk melakukan sholat ‘isya.

Syaikh al-Utsaimin rahimahullah mengatakan:
“Jika terbenamnya senja cukup lama sebelum waktu fajar dan mereka dapat jalankan sholat ‘Isya’, maka mereka harus menunggu sampai senja menghilang (sebelum sholat ‘Isya). Sebaliknya jika terlalu sulit untuk menunggu, maka diizinkan bagi mereka untuk men-jamak ‘Isya’ bersama dengan Maghrib pada waktu maghrib, untuk menghindari kesulitan.”

Berkenaan dengan Ramadhan, mereka yang mampu harus menahan diri dari makanan, minuman dan segala sesuatu yang membatalkan puasa di setiap hari Ramadhan, dari waktu fajar sampai matahari terbenam di negara mereka, selama malam bisa dibedakan dari siang dalam 1 hari 24 jam. Diperbolehkan bagi mereka untuk makan, minum, berhubungan seksual, dll pada malam hari saja, meskipun pendek malamnya. Syariat Islam bersifat universal dan berlaku untuk semua orang di semua negara.

Rujukan:
http://islamqa.info/en/135415
http://islamqa.info/en/1730

– – – – – •(*)•- – – – –

954. Apakah Memasang Boneka Manekin Di Toko Diperbolehkan ?

954. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
‎​‎​mohon penjelasannya mengenai boneka yang di pajang di toko2 pakaian untuk memikat hati pembeli yang wajah boneka tersebut ditutup dengan cadar, hanya matanya saja yang kelihatan apa kah di perbolehkan menurt syariat ? bagaimana yang bentuk wajah boneka tersebut tampak terlihat jelas, seperti bentuk hidung bibir, mata dan alis mata nya ?

Jawab:
Ust. Ali Basuki, حفظه الله

Hendaknya seorang muslim menghindarkan diri dari sesuatu yang meragukan, dan melangkah kepada yang menenangkan. Lebih baik patung/manekin yang tanpa kepala, dan ini yang biasa dilakukan di arab saudi.

Mengingat beberapa riwayat, diantaranya : “Jibril alaihissalam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.” (An-Nasai)

Dan juga sabdanya : Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.” (Shahih Muslim).

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

953. Bolehkah Berpuasa Pada Hari Kelahirannya ?

953. BBG Al Ilmu – 111

Tanya:
Bolehkah seseorang puasa pada hari kelahirannya ?, misalnya : hari rabu….karena ada pendapat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam puasa pada hari kelahirannya yaitu hari senin.

Jawab:
Puasa di hari kelahiran tidak ada sunnahnya kecuali apa yang dilakukan Rosul صلى الله عليه وسلم yaitu bolehnya kita berpuasa di hari senin, kamis, puasa 3 hari setiap bulan (yaumul biidh tanggal 13, 14, 15) dll. Adapun puasa2 yang tidak ada contohnya maka tidak boleh kita lakukan.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

952. Hukum Membayar Pajak

952. BBG Al Ilmu – 139

Tanya:
Bagaimana Hukum Pajak dan Bagaimana dengan si pembayar pajak ? Karena kita selalu dpaksa bayar pajak dalam bertransaksi dan saat menerima penghasilan ?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Seorang muslim mempunyai kewajiban untuk taat kepada pemerintah, diantaranya. adalah dengan membayar pajak.
والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

950. Benarkah Wanita Haidh Tidak Boleh Menyentuh Mayit Yang Sudah Dimandikan ?

950. BBG Al Ilmu – 455

Tanya:
1. Bagaimana hukum menikah dengan uang hasil kerja untuk maskawinnya tetapi perayaannya menggunakan uang yang haram, apakah pernikahannya syah ?

2. Benarkah mayyit yang sudah dimandikan, tidak boleh di sentuh oleh wanita yang sedang haidh ?

Jawab:
Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

1. Pernikahannya sah.

2. Tidak benar.

– – – – – •(*)•- – – – –

949. Bagaimana Menyikapi Jihad Di Suriah ?

949. BBG Al Ilmu – 441

Tanya:
Ustadz, Syiah di suriah sangat biadab terhadap warga Sunni dan ana mendapat BC tentang kebiadaban syiah, yang ingin ana tanyakan :

1. Apakah untuk membantu Saudara kita disana hanya mencukupkan dengan Doa dan bantuan Materi saja.?

2. Apakah bila berangkat kesana untuk berjihad harus tetap ada ijin dari penguasa yang ada di Indonesia? Kalau iya sampai kapan? Karena selama pemerintahan kita seperti sekarang mustahil akan memberikan ijin
3. Kalau saja para Sahabat Rosululloh hidup di zaman kita ana berkeyakinan pasti akan menyerukan untuk berjihad ke Suriah.
Mohon pencerahannya.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Angapan anda jika para sahabat hidup di masa sekarang niscaya menyerukan jihad, ini adalah berkata tanpa ilmu dan kedzaliman besar. Allah سبحانه وتعالى berfirman ,
“… dan janganlah kalian berkata atas Allah dengan sesuatu yang kalian tidak tahu “. QS Al A’rof 33.

Jihad syar’i ada aturan dan kaidah nya. Memberikan pertolongan sesama muslim juga ada aturan mainnya. Perang melawan musuh juga ada kaidah dan cara nya. Kita tidak boleh gegabah dalam menghadapi musuh2 islam. Jangan sampai anda pergi ke medan perang, rumah anda dalam kondisi diserang musuh yang tak kalah hebat. Oleh karenanya urusan perang, pembelaan agama, hendaknya di serahkan pada yang berhak, yaitu ulama dan umaro. Baarakallah fiikum

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

948. Mengapa Pria Muslim Boleh Menikahi Wanita Non-Muslim ?

948. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Mengapa pria muslim boleh menikahi wanita non-muslim sedangkan wanita muslim dilarang untuk dinikahi pria non-muslim ?

Jawab:
Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim hafizhohullah dalam Kitab Adhwaul Bayan (yang di mana beliau menyempurnakan tulisan gurunya , Syaikh Asy Syinqithi), memberi alasan kenapa wanita muslimah tidak dibolehkan menikahi pria non muslim, namun dibolehkan jika pria muslim menikahi wanita ahli kitab. Di antara alasan yang beliau kemukakan: Islam itu tinggi dan tidak mungkin ditundukkan agama yang lain. Sedangkan keluarga tentu saja dipimpin oleh laki-laki. Sehingga suami pun bisa memberi pengaruh agama kepada si istri. Begitu pula anak-anak kelak harus mengikuti ayahnya dalam hal agama. Dengan alasan inilah wanita muslimah tidak boleh menikah dengan pria non muslim.

Rujukan:
http://muslim.or.id/aqidah/nikah-beda-agama.html

– – – – – •(*)•- – – – –