Category Archives: Tanya – Jawab

937. Apa Hukum Takziyah ?

937. BBG Al Ilmu – 21

Tanya:
Apa hukumnya ta’zia dan makanan yang dibagikan dengan niat pahalanya untuk si mayit ?

Jawab:
Ta’ziyah ialah menyuruh keluarga yang ditinggal mati untuk bersabar, membuat mereka terhibur dan tabah agar meringankan penderitaan yang mereka rasakan dan mengurangi kesedihan hati mereka. Ini bisa dilakukan oleh pria maupun wanita. Nabi bersabda, “Tidaklah seorang mukmin menta’ziyahi saudaranya karena musibah yang menimpanya melainkan Allah ‘azza wa jalla memberinya pakaian kemuliaan pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah, sanad jayyid).

Contoh ucapan yang baik kepada keluarganya: “Sesungguhnya hak Allah untuk mengambil sesuatu yang menjadi milik-Nya. Dan Dia lah yang berhak menarik apa yang sudah diberikan. Dan segala sesuatu sudah ditetapkan ajalnya maka sabar dan harapkanlah pahala.” (lihat Ensiklopedi Muslim, hal. 391, Al Wajiz, hal. 181)

Ketika melakukan ta’ziyah seyogyanya dijauhi dua perkara yaitu:

Pertama, sengaja berkumpul-kumpul di tempat kematian; seperti di rumahnya, pekuburan atau di masjid.

Kedua, keluarga mayit membuatkan makanan bagi para pelayat.

Kedua hal ini terlarang berdasarkan ijma’
(konsensus) para Sahabat. Jarir bin Abdullah Al Bajali radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Kami (para sahabat) mengategorikan perbuatan berkumpul-kumpul di tempat keluarga mayit serta membuat jamuan makan (untuk pelayat) sesudah penguburannya adalah termasuk niyahah (meratapi mayit).” (HR. Ibnu Majah, Shahih Ibnu Majah 1308) dan meratapi mayit adalah haram.

Adapun amalan yang dituntunkan ialah kerabat atau tetangga2nya yang membuatkan makanan untuk keluarga si mayit. Karena ketika diumumkan kematian Ja’far yang terbunuh dalam perang, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far karena sesungguhnya mereka telah tertimpa urusan yang menyibukkan mereka.” (HR. Abu Dawud, dll).

Rujukan:
http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-wanita-haidh-ikut-taziyah/

– – – – – •(*)•- – – – –

934. Bergerak Ketika Sholat

934. BBG Al Ilmu – 383

Tanya:
Apakah boleh bergerak ketika sholat untuk mencegah anak main yang membahayakan ? Batalkah sholatnya ? Gerakan apa saja yang bisa dilakukan. Ketika sholat?

Jawab:
Ust. Djazuli, حفظه الله

Dalil-dalil dari hadist sahih dan beberapa atsar membenarkan gerakan dalam shalat dan tidak dibatasi jumlahnya, selama didasari oleh hajat dan darurat.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

933. Bacaan Imam Tidak Jelas

933. BBG Al Ilmu – 445

Tanya:
Bagaimana kalau imam sholat jama’ah bacaan al-qur’annya kadang tidak jelas dan penyebutan hurufnya salah kemudian sholatnya agak cepat. Apakah sholatnya sah atau ana pindah sholat berjama’ah di masjid lain ?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

1. Shalat makmum tetap sah sepanjang tidak hadats besar/kecil atau melakukan hal2 pembatal sholat, seperti makan, minum, berbicara dan lain sebagainya.

Adapun imam yang bacaannya tidak benar (lahn) dan gak jelas tajwidnya maka itu urusan dia dengan Allah.
Karena itu, ada baiknya untuk mencari shalat berjama’ah yang mendekati Sunnah, bila hal tersebu tidak sampai menimbulkan fitnah.
والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

931. Haramkah Emas Putih ?

931. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Apa hukum memakai cincin dari emas putih ?

Jawab:
Profesor Dr Mamdooh ‘ Abd al – Hasan Ghafoor mengatakan dalam bukunya Mamlakat al- Ma’aadin ( Kerajaan logam ) :
“emas murni tidak cukup kuat/keras untuk digunakan untuk membuat perhiasan, tetapi dapat dicampur dengan tembaga, perak, nikel atau platinum untuk membuatnya lebih kuat/keras, dan pada saat yang sama memberikan warna yang berbeda. Sebuah tembaga kecil membuatnya lebih kemerahan dalam warna, dan perak membuatnya lebih keputihan. Menambahkan 25% platinum atau 15% nikel menghasilkan ingot yang disebut “emas putih.”

Kesimpulannya:
Emas awalnya berwarna kuning, dan tidak ada emas yang berwarna putih. Adalah logam lain yang ditambahkan ke dalamnya-lah yang merubah warna emas menjadi putih.

Jadi emas putih tidak lebih dari emas kuning, tapi platinum telah ditambahkan ke dalamnya. Oleh karena itu di toko-toko, emas putih memiliki standar yang sama persis seperti emas kuning. Menambahkan atau mencampurkan perak atau tembaga ke dalam emas tidaklah mengubah fakta bahwa itu adalah emas.

Berdasarkan hal ini, memakai emas putih hukumnya haram bagi laki-laki, karena sebenarnya itu adalah emas kuning, tetapi sesuatu telah ditambahkan ke dalamnya untuk mengubah warna emas menjadi putih.
والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://islamqa.info/en/68039

– – – – – •(*)•- – – – –

930. Derajat Hadits “Baca Qul Huwallahu Ahad… 10x”

930. BBG Al Ilmu – 441

Tanya:
Saya dapat bc dari kawan, yang ingin saya tanyakan bagaimana derajat hadis tersebut. Mohon penjelasannya.

“…Di antara keutamaan surah ini adalah sebagaimana diriwayatkan oleh Mu’adz bin Anas Radiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

“Barangsiapa yang membaca, QUL HUWALLAHU AHAD, hingga dia menyelesaikannya sepuluh kali, maka ALLAH akan membuatkan istana baginya di syurga.”

(HR:ahmad 3/ 437. Ath- Thabarani20/ 183-184)

Jawab:
Ust. Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

Hadits ini LEMAH.

– – – – – •(*)•- – – – –

929. Mengkafirkan Muslim

929. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Bagaimana kalau ada seseorang muslim di kafirkan oleh kelompok tertentu yang mengatas namakan dien/islam, karna tidak mengikuti atau berusaha keluar dan menjauh dari kelompok tersebut ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Kafir-mengkafirkan adalah hak Allah سبحانه وتعالى. Tidak boleh seorang pun mengkafirkan kecuali apa yang telah di kafirkan Allah. Karena hukum ini adalah hukum akhirat(surga/neraka) yang tidak mengetahui kecuali Allah saja, yang
berpengaruh terhadap hukum di dunia seperti mati tidak di mandikan, disholati, tidak di kubur di kuburan orang islam, tidak ada waris-mewarisi dan seterusnya. Maka tidak boleh sembarangan/serampangan dalam urusan satu ini. Yang memiliki ilmu ini adalah para ulama besar yang mendalam keilmuan nya.
والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

928. Arti Kata “Istidraj”

928. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Apa makna Istidroj ?

Jawab:
Makna istidraj:
Dari Ubah bin Amir radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Apabila Anda melihat Allah memberikan kenikmatan dunia kepada seorang hamba, sementara dia masih bergelimang dengan maksiat, maka itu hakikatnya adalah istidraj dari Allah.”

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca firman Allah,

“Tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa.” (QS. Al-An’am: 44)
(HR. Ahmad, no.17349, Thabrani dalam Al-Kabir, no.913, dan disahihkan Al-Albani dalam As-Shahihah, no. 414).

Istidraj secara bahasa diambil dari kata da-ra-ja (Arab: درج ) yang artinya naik dari satu tingkatan ke tingkatan selanjutnya. Sementara istidraj dari Allah kepada hamba dipahami sebagai ‘hukuman’ yang diberikan sedikit demi sedikit dan tidak diberikan langsung. Allah biarkan orang ini dan tidak disegerakan adzabnya. Allah berfirman,

“Nanti Kami akan menghukum mereka dengan berangsur-angsur (ke arah kebinasaan) dari arah yang tidak mereka ketahui.” (QS. Al-Qalam: 44)
(Al-Mu’jam Al-Lughah Al-Arabiyah, kata: da-ra-ja).

Semua tindakan maksiat yang Allah balas dengan nikmat, dan Allah membuat dia lupa untuk beristighfar, sehingga dia semakin dekat dengan adzab sedikit demi sedikit, selanjutnya Allah berikan semua hukumannya, itulah istidraj.
والله أعلم بالصواب
Rujukan:
http://www.konsultasisyariah.com/makna-istidraj/

– – – – – •(*)•- – – – –