Category Archives: Tanya – Jawab

927. Gerakan Makmum Mendahului Imam

927. BBG Al Ilmu

Tanya:
Ana shalat di mesjid sebuah pesantren, saat shalat subuh pimpinan pesanten shalatnya di samping kami dimana takbir di lakukan dengan suara keras terdengar 3X kemudian shalat dengan bacaan yang juga agak keras mendahului imam dari berdiri rakaat pertama sampai salam dan selesai lebih dahulu, padahal itu shalat jamaah di mesjid, bagmna hukum shalat seperti itu ustadz ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Mengeraskan suara dalam sholat jamaah dilarang, kecuali untuk menyampaikan suara bagi makmum yang ada di belakangnya.

Itupun dilarang mendahului. Baik takbir nya/bacaan nya. Hal ini tidak sesuai dengan tujuan diangkat nya imam, yaitu agar diikuti para makmumnya.
والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

926. Acara Khataman Di Sekolah

926. BBG Al Ilmu

Tanya:
Jika sekolah menyelenggarakan acara khatam Al-Quran bagi anak2 kelas 6 SD, apa boleh diikuti ? Sebab kalau tidak salah ana pernah dengar acara seperti itu tidak dianjurkan.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jika acara khataman al Qur’an
dijadikan untuk ritual ibadah maka hal ini tidak ada dalilnya.

Akan tetapi jika hanya sekedar penyemangat dan bukan dalam rangka ibadah, maka dibolehkan selagi tidak berlebihan.
والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

925. Hukum Menghadiahkan Bacaan Al Fatihah Untuk Orang Yang Sudah/Belum Meninggal

925. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Bolehkah hadiahkan Al-Fatihah untuk orang sudah/belum meninggal & harap Allah berikan karomah orang sholeh ?

Jawab:
Ust. Fuad H Baraba’, حفظه الله تعالى

Dr. Muhammad bin Musa Alu Nashr berkata:

“…membaca Al-Faatihah kepada orang yang sudah meninggal, atau menghadiahkan pahala bacaan itu untuk mereka, atau membacanya di sisi kubur mereka, atau di sela-sela bacaan dzikir, semua ini adalah perbuatan bid’ah yang banyak dilakukan oleh kaum Muslimin. Seakan-akan mereka pura-pura tidak tahu bahwa Allah berfirman (yang artinya)
“agar dia (Muhammad) memberi peringatan kepada orang-orang yang hidup (hatinya)…” (QS. Yaasiin: 70),

Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Apabila seorang hamba meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya kecuali 3 perkara :
sedekah jariyah (yang terus mengalir pahalanya), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendo’akannya.” [HR. Muslim no. 1631, Ahmad (II/316), dan Ibnu Majah no. 3016].

Dan Allah ta’ala berfirman (yang artinya):
“dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya, ” (QS. An-Najm: 39)

Artinya, sebagaimana seseorang tidak akan menanggung dosa orang lain, maka ia pun hanya akan mendapatkan pahala atas kebaikan yang telah ia lakukan sendiri. Berdasarkan ayat yang mulia ini, Imam asy-Syafi’i rahimahullah mengambil kesimpulan hukum bahwa pahala bacaan al-Qur’an yang dihadiahkan kepada orang-orang yang sudah mati tidak akan sampai kepadanya. Karena, bacaan tersebut tidak termasuk amalan dan perbuatan mereka sendiri.

Karenanya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menganjurkan hal itu kepada umatnya. Beliau tidak pernah menyuruh atau membimbing mereka untuk melakukannya, baik dengan dalil yang jelas ataupun berupa isyarat.

Demikian pula, perbuatan ini tidak pernah diriwayatkan dari Sahabat Nabi radhiallahu ‘anhum jami’an. Seandainya ini dianjurkan, tentulah para Sahabat telah mendahului kita mengerjakannya.

– – – – – •(*)•- – – – –

924. Imam Membaca Dengan Cepat

924. BBG Al Ilmu – 441

Tanya:
Terkadang seorang imam saat shalat yang di heningkan membaca surat dengan cepat dan ma’mum belum selesai menyelesaikan bacaan akan tetapi imam sudah lanjut dengan posisi lain, apakah kita melanjutkan bacaan kita dengan cepat lalu menyusul atau baca sebatas kita baca langsung mengikuti imam. Karena yang pernah ana tau salah satu sempurnanya shalat adalah membaca surat alfatihah di setiap rakaat.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Sholat jamaah bersama imam, tatkala ada kekurangan maka sang imam bertanggungjawab atas apa yang terjadi pada makmum. Termasuk terlalu cepat dalam bacaan sholat hingga makmum tidak selesai membaca fatihah. Ini adalah murni kesalahan imam, hendaknya makmum menegurnya dengan penuh hikmah dan tidak timbul fitnah. Adapun kewajiban makmum adalah mengikuti imam, walau ia tidak selesai baca bacaan. Karena jika ia menunda maka akan tertinggal dalam setiap gerakan bersama imam. Sedangkan dalam hadist diterangkan
“dijadikan imam agar diikuti”

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

922. Bagaimana Sikap Menghadapi Istri Yang Pecemburu

922. BBG Al Ilmu – 441

Tanya:
Ana punya istri yang pencemburu, dan kalau marah selalu berkata cerai. Lalu ana membuat surat bermaterai Yang isinya jika saya menyakiti istri perasaan dan hati istri saya saya siap menanggung resiko untuk diceraikan. Surat itu bermaterai.

Karena untuk meyakinkan istri saya, bahwa saya tidak akan menyakitinya. Apakah ini di bolehkan dalam syariat ?

Sampai saya berfikir cinta saya jadinya kepada istri hanya sebatas materai. Bagaimana itu ustadz ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Sikap istri yang memiliki rasa cemburu sebenarnya baik, karena lawannya itu adalah dayyus (cuek dalam maksiat) yang dilaknat Allah.

Hanya saja jika ia sering melafalkan kata “talak” ini dilarang agama. Dan respon anda bikin perjanjian matrai adalah salah, karena terlalu berlebihan. Sikap yang benar adalah anda bisa meyakinkan dengan perbuatan kepada istri anda bahwa anda tidak seperti yang dikawatirkan, dan jauh dari itu. Ajaklah keluarga untuk banyak ikut kajian rumah-tangga dengan para asatidz hingga hati menjadi sejuk.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

921. Hukum Perkawinan Beda Agama

921. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apa hukumnya pernikahan beda agama, lelaki muslim, wanita nashrani?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Agama Islam membolehkan lelaki muslim menikah dengan wanita merdeka ahlikitab dari yahudi dan nasrani yang konsisten dengan agama nya jika ia menjaga kehormatan nya.

Allah berfirman dlm QS Al Ma’idah: 5,
” Dan dihalalkan bagimu menikahi wanita yang menjaga kehormatannya dari kalangan mukminah dan wanita yang menjaga kehormatannya dari kalangan ahlikitab sebelum kamu, apabila kamu membayar mas kawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan bermaksud berzina dan bukan untuk menjadikan wanita piaraan”.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

920. Amalan Ringan Yang Dapat Menyelamatkan Kita Dari Adzab Neraka

920. BBG Al Ilmu – 441

Tanya:
Amalan apa yang ringan untuk diamalkan namun dapat menyelamatkan dari adzab kubur dan siksa neraka ?

Jawab:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: « سُورَةٌ مِنَ الْقُرْآنِ ثَلاَثُونَ آيَةً تَشْفَعُ لِصَاحِبِهَا حَتَّى يُغْفَرَ لَهُ {تَبَارَكَ الَّذِى بِيَدِهِ الْمُلْكُ}. وفي رواية: فأخرجته من النار و أدخلته الجنة » حسن رواه أحمد وأصحاب السنن.

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Satu surat dalam Al-Quran (yang terdiri dari) tiga puluh ayat (pada hari kiamat) akan memberi syafaat (dengan izin Allah Subhanahu wa Ta’ala) bagi orang yang selalu membacanya (dengan merenungkan artinya) sehingga Allah mengampuni (dosa-dosa)nya, (yaitu surat Al-Mulk): “Maha Suci Allah Yang di tangan-Nyalah segala kerajaan/kekuasaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu”. Dalam riwayat lain: “…sehingga dia dikeluarkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga.”  (HR. Abu Dawud no. 1400, At-Tirmidzi no. 2891, Ibnu Majah no. 3786, Ahmad 2:299, dan Al-Hakim no. 2075 dan 3838, dinyatakan shahih oleh Imam Al-Hakim dan disepakati oleh Imam Adz-Dzahabi, serta dinyatakan hasan oleh imam At-Tirmidzi dan syaikh Al-Albani).
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

919. Kecewa Terhadap Orangtua

919. BBG Al Ilmu – 441

Tanya:
Bagaimana sikap seorang anak yang kecewa terhadap sikap orang tuanya, yang telah melanggar (takalLuf) apa yang tidak disukai Allah, dimana anak tersebut sudah menegurnya, tapi orangtua tetap melakukannya, yang menyababkan anak tersebut malu akibat dampak yang ditimbulkan. Apa yang harus dilakukan anak itu, yang masih punya rasa kecewa terhadap orangtuanya tersebut ? Apakah salah anak itu juga membenci perbuatan orangtuanya, yang terngiang2 terus karena rasa malunya tetap akan membekas sampai seumur hidup..salah tidak..??

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jika seorang tua berbuat maksiat bahkan syirik sekalipun maka anak hendaknya sabar dalam menasehati & mendakwahi orangtuanya sehingga sadar ke jalan yang lurus atau datang keputusan Allah. Anda bisa baca QS Maryam ayat 41-48.

Tambahan:
Kisah Sahabat Sa’ad bin Abi Waqqas Radhiyallahu ‘anhu dan ibunya dapat juga dijadikan sebagai pelajaran. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berkaitan dengan kisah ini terdapat dalam Surat Al Ankabuut ayat 8 dan Surat Luqman ayat 15.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

918. Teringat Terus Kesalahan Istri

918. BBG Al Ilmu – 301

Tanya:
Bagaimana caranya supaya suami tidak terus-terusan inget kesalahan istri, padahal kesalahan yang di buat nya sudah bertahun-tahun ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Jika kesalahan tersebut tidak fatal, dan sudah bertaubat nasuha tidak mengulang & ia dapat meyakinkan suami tidak pernah akan terulang, serta menjauh dari sebab2 nya, maka hendaknya suami bera-khusnudzon kepada istri, tidak pantas untuk diungkit kembali, karena bisa jadi Allah telah mengampuninya dan mengantinya dengan pahala. Lihat QS Al Furqon ayat 70, yang artinya:

“Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶