Category Archives: Tanya – Jawab

687. Tj Tasyabbuh Yang Bagaimana Yang Bisa Diterima

687. BBG Al Ilmu

Tanya:
Adakah tasyabbuh yang diperbolehkan ?

Jawab:
Ada beberapa syarat dimana tasyabbuh bisa diterima:

1- Yang ditiru bukan syi’ar agama orang kafir dan bukan menjadi kekhususan mereka.

2- Yang diserupai bukanlah perkara yang menjadi syari’at mereka. Seperti dalam syari’at dahulu dalam rangka penghormatan, maka disyari’atkan sujud. Namun dalam Islam telah dilarang.

3- Syari’at menjelaskan bolehnya bersesuaian dalam perbuatan tersebut, namun khusus untuk amalan tersebut saja. Seperti misalnya dahulu Yahudi melaksanakan puasa Asyura, umat Islam pun melaksanakan puasa yang sama. Namun juga diselisihi dengan menambahkan puasa pada hari kesembilan dari bulan Muharram.

4- Menyerupai orang kafir di sini tidak sampai membuat kita menyelisihi ajaran Islam. Misalnya, orang kafir sekarang berjenggot. Itu bukan berarti umat Islam harus mencukur jenggot supaya berbeda dengan orang kafir karena memelihara jenggot sudah menjadi perintah bagi pria muslim.

5- Menyerupai orang kafir di sini bukan dalam perayaan mereka. Misalnya, orang kafir merayakan kelahiran Isa (dalam natal), maka bukan berarti kita pun harus merayakan kelahiran Nabi Muhammad (dalam Maulid Nabi). Jadi tidak boleh tasyabbuh dalam hal perayaan orang kafir.

6- Tasyabbuh hanya boleh dalam keadaan hajat yang dibutuhkan, tidak boleh lebih dari itu.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/jalan-kebenaran/4195-mengikuti-gaya-orang-kafir-tasyabbuh.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

686. Tj Makna Hadits Puasa Hari Senin Dan Kelahiran Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam

686. BBG Al Ilmu – 241

Tanya:
Ada hadits dimana rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam mengatakan bahwa puasa senin karena itu hari beliau dilahirkan. Apakah arti/makna hadist ini ?

Jawab:
Ini haditsnya: Dari Abu Qatadah al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang kebiasaan beliau berpuasa hari senin. Beliau menjawab:
“Itu adalah hari dimana aku dilahirkan dan hari aku diutus.” (HR. Muslim).

Dalam riwayat lain, dalam sebuah hadis dari Usamah bin Zaid, beliau ditanya tentang alasan sering melaksanakan puasa senin dan kamis. Jawab beliau: “Dua hari ini dilaporkan amal kepada Rabbul alamin, dan aku ingin, ketika amalku dilaporkan, aku dalam kondisi puasa.” (HR. An-Nasa’i, dan dinilai hasan shahih oleh al-Albani).

Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama menyimpulkan, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan puasa sunah hari senin, karena dua alasan:

1. Karena  pada hari itu amal para hamba dilaporkan kepada Allah, dan beliau ingin ketika amal beliau dilaporkan, beliau dalam kondisi puasa.

2. Pada hari itu, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam dilahirkan dan diutus oleh Allah. Maka beliau puasa sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah.

Namun sekali lagi, puasa senin yang dilakukan oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam itu, dikerjakan setiap pekan dan bukan setahun sekali atau selapan sekali. Sehingga ketika kita hendak mewujudkan rasa syukur seperti yang beliau lakukan, selayaknya puasa senin itu kita lakukan secara rutin bukan dengan merayakan maulid tahunan yang tidak pernah diamalkan oleh para sahabat radhiyallahu ‘anhum.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/puasa-di-hari-maulid-nabi/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

685. Tj Puasa Ayamul Biidh Di Bulan Ddzulhijjah

685. BBG Al Ilmu – 389

Tanya:
Tentang puasa yaumul bid biasanya tanggal 13, 14, 15 setiap bulannya. Tapi pada bulan Dzulhijah tanggal 13 termasuk hari tasyrik, puasa yaumul bid pada bulan ini apakah digeser ke tanggal 14, 15, 16 atau bagaimana ? Mohon tausiyahnya dalam hal ini.

Jawab:
Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله

Setiap bulan disunnahkan untuk melakukan puasa minimal tiga hari. Hari yang utama untuk
berpuasa adalah pada hari ke 13, 14 dan 15 (ayyamul bidh).

Namun jika tidak bisa dilakukan pada ayyamul bidh, maka boleh dilakukan di hari lainnya, asalkan setiap bulan ada tiga hari puasa.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahulah menjelaskan:
“Puasa tiga hari setiap bulannya boleh dilakukan pada sepuluh hari pertama, pertengahan bulan atau sepuluh hari terakhir dari bulan Hijriyah, atau pula pada setiap sepuluh hari tadi masing-masing satu hari. Puasa tersebut bisa pula dilakukan setiap pekan satu hari puasa. Ini semuanya boleh dan melakukan puasa tiga hari setiap bulannya ada keluasan melakukannya di hari mana saja. Oleh karena itu, ‘Aisyah mengatakan, “Beliau tidak peduli pada hari apa beliau puasa (artinya semau beliau di awal, pertengahan atau akhir bulan hijriyah). (Syarh Riyadhus Sholihin, 3/470).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3583-puasa-ayyamul-bidh-pada-hari-tasyriq.html

http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/2922-lakukanlah-puasa-sunnah-minimal-sebulan-3-kali.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

684. Tj Tempat Shalat ‘Ied Bagi Wanita Dan Hukum Takbiran Setelah Shalat ‘Ied

684. BBG Al Ilmu – 2

Tanya:
1. Apa boleh sholat I’d dilaksanakan dirumah bagi wanita khususnya..??

2. Apakah ada sunnah bertakbir seperti takbir hari raya setiap selesai sholat wajib seperti yang dilakukan masyarakat sekarang ini ?

Jawab:
1) Shalat Id bagi wanita hukumnya sunnah bukan wajib. Dia boleh shalat di tanah lapang tempat shalat bersama umat Islam. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam dahulu mengeluarkan para perawan, para wanita balig, wanita pingitan dan orang haid (menghadiri shalat) dua hari raya. Sementara wanita haid dipisahkan dari tempat shalat. Agar mereka menyaksikan doa umat islam.” Salah seorang diantara kami mengatakan, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau ada yang tidak mempunyai jilbab?” Beliau menjawab, “Hendaknya saudarinya meminjamkan jilabnya.” (Muttafaq alaihi)

2) Dalam Idhul Adha ada takbiran yang dilaksanakan setiap selesai melaksanakan shalat wajib. Takbiran ini dimulai sejak setelah shalat subuh tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah shalat Asar tanggal 13 Dzulhijjah. Berikut adalah salah satu dalilnya: Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau dulu bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah dluhur pada tanggal 13 Dzulhijjah. (Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi dan sanadnya dishahihkan Al Albani).

Namun sunnah-nya dilakukan sendiri-sendiri dan tidak dikomando imam.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islamqa.com/id/26983

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/takbiran-hari-raya.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

683. Tj Hukum Takbiran Pada Idhul Adha

683. BBG Al Ilmu – 319

Tanya:
Bagaimana hukum takbiran setelah shalat pada waktu hari raya I’d ?

Jawab:
Takbiran Idul Adha ada dua:

1. Takbiran yang tidak terikat waktu (Takbiran Mutlak)

Takbiran hari raya yang tidak terikat waktu adalah takbiran yang dilakukan kapan saja, dimana saja, selama masih dalam rentang waktu yang dibolehkan.

Takbir mutlak menjelang idul Adha dimulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai waktu asar pada tanggal 13 Dzulhijjah. Selama tanggal 1 – 13 Dzulhijjah, kaum muslimin disyariatkan memperbanyak ucapan takbir di mana saja, kapan saja dan dalam kondisi apa saja. Boleh sambil berjalan, di kendaraan, bekerja, berdiri, duduk, ataupun berbaring. demikian pula, takbiran ini bisa dilakukan di rumah, jalan, kantor, sawah, pasar, lapangan, masjid, dst. Dalilnya adalah:

a. Allah berfirman, yang artinya: “…supaya mereka berdzikir (menyebut) nama Allah pada hari yang telah ditentukan…” (Qs. Al Hajj: 28)

Allah juga berfirman, yang artinya:
“….Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang…” (Qs. Al Baqarah: 203)

2. Takbiran yang terikat waktu:

Ini adalah takbiran yang dilaksanakan setiap selesai melaksanakan shalat wajib. Takbiran ini dimulai sejak setelah shalat subuh tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah shalat Asar tanggal 13 Dzulhijjah. Berikut dalil-dalilnya:

a. Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau dulu bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah dluhur pada tanggal 13 Dzulhijjah. (Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi dan sanadnya dishahihkan Al Albani)

Kesimpulannya, untuk takbiran yang mutlak sunnah-nya dilakukan setiap saat, kapan saja dan di mana saja, dan juga sunnah-nya dilakukan sendiri2.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/takbiran-hari-raya.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

682. Tj Mana Yang Lebih Dahulu Dilakukan Setelah Shalat Fardhu Pada Hari-Hari Tasyrik

682. BBG Al Ilmu

Tanya:
Mana yang lebih dahulu dikerjakan setelah shalat fardhu pada hari-hari tasyrik ?

Jawab:
Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah (murid senior as Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah) mengatakan:
“…Kami katakan, sebaiknya bertakbir setelah istighfar dan membaca,
اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام

Hendaknya dia istighfar 3 kali kemudian membaca; dzikir di
atas (Allahumma antas salam…. dst.), setelah itu mulai bertakbir. Dia bisa bertakbir dengan jumlah bebas, kemudian kembali berdzikir lagi…”.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/takbiran-dulu-atau-dzikir-dulu/#

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

681. Tj Sikap Terhadap Mertua

681. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Didalam al-qur’an disebutkan kita disuruh berbakti kepada kedua orang tua. Yang ana tanyakan bagaimana dalam al-qur’an dan hadits tentang kedudukan mertua. Kan Αda yang namanya durhaka kepada kedua orang tua apa juga berlaku / Αda dosa besar kepada mertua ?

Jawab:
Ust. Fuad Baraba’, حفظه الله

Mertua tidak seperti orangtua, dan berbuat baik kepada mereka adalah perbuatan baik dan termasuk amal shaleh. Karena mertua, adalah orangtua dari suami atau istri kita.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

680. Tj Apakah juga Dilarang Minum Sebelum Shalat Idul Adha

680. BBG Al Ilmu

Tanya:
Di dalam hadits hanya disebutkan Rasulullah shalallahu’alaihiwasallam “tidak makan” sebelum shalat idul adha. “Tidak makan” tersebut apakah termasuk minum?

Jawab:
Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله

Larangan tersebut termasuk makan dan minum.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum
-islam/umum/4105-anjuran-tidak-makan-sebelum-shalat-idul-adha.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

679. Tj Memberi Hadiah Kepada Yang Menikah

679. BBG Al Ilmu – 403

Tanya:
Apakah ada contohnya dari Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, memberikan suatu hadiah (uang atau kado) kepada saudara/kerabat/teman yang menikah? Andaikan tidak ada, bolehkah kita melakukannya dengan beranggapan itu shadaqah?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Rosul صلى الله عليه وسلم bersabda rayakanlah walimah sekalipun dengan menyembelih kambing. Dari penjelasan ini ada anjuran untuk menikah dan mengkhabarkan kepada orang lain, disebutkan dalam hadits lain sejelek2 walimah adalah jika mengundang orang2 kaya dan tidak mengundang orang2 miskin.

Dan suatu hal yang baik jika kita bisa membantu mereka yang sedang mempunyai hajat pernikahan (walimah) tanpa harus membebani, dalam arti bolehnya seseorang untuk memberikan sesuatu yang bermafaat untuk kedua mempelai tanpa memberatkannya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

678. Tj Apakah Kelakuan Rusak Anak Menyusahkan Orangtua Di Alam Kubur

678. BBG Al Ilmu

Tanya:
Ada yang tanya mengenai hadits yang berbunyi:
“Setiap orang yang meninggal terputuslah semua nya kecuali amal jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang soleh yang ditinggalkan.” Pertanyaan: bagaimana jika seandainya anaknya mempunyai akhlak yang rusak jauh dari agama apakah juga akan membebani siksaan bagi si mayit meskipun waktu hidupnya dia sudah berusaha mendidiknya dengan benar?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Anak yang ditinggal oleh orang tuanya dan mempunyai akhlak yang tidak baik, maka jika orang tuanya telah menididk sebaik mungkin maka orang tua tidak berdosa karena orang tua tersebut telah memberikan apa yang menjadi hak anak.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶