Category Archives: Tanya – Jawab

697. Tj Wudhu Setelah Mandi Janabah/Wajib

697. BBG Al Ilmu

BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Pada surat Al-maidah ayat 6
Artinya: “Hai orang-orang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah.” Jika kita junub dan hendak melaksanakan shalat, apaka sudah cukup mandi saja atau kita wudhu lagi ?

Jawab:
Ust. Fuad H Baraba’, حفظه الله

Kalau sudah mandi, sudah cukup. Karena sebelum mandi, kita berwudhu dulu.

Tambahan:
Berikut ini adalah tata cara mandi janabah/wajib:

Pertama: Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.

Kedua: Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.

Ketiga: Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah atau dengan menggunakan sabun.

Keempat: Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.

Kelima: Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut.

Keenam: Memulai mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri.

Ketujuh: Menyela-nyela rambut.

Kedelapan: Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tata-cara-mandi-wajib.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

696. Hukum Mengucapkan Shalawat Ketika Khatib Jum’at Sedang Khutbah

696. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Ketika Khattib jum’at, tentu kita tidak Boleh berbicara, lalu khattib tiba2 mnyebutkan Nama Nabi, dan Kita kadang secara gak sengaja (Mungkin karena kebiasaan) tiba2 bersholawat. Gimana Hukumnya ?

Jawab:
Para Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: ada yang melarang dan ada yang memperbolehkan dengan suara pelan.

Pendapat kedua (boleh membaca shalawat dengan pelan) merupakan pendapat yang dipilih Mazhab Hambali dan dianggap kuat oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Inilah pendapat yang lebih kuat, dengan alasan:

1. Membaca shalawat dengan pelan tidak mengganggu kegiatan mendengarkan khotbah, sehingga dengan bershalawat akan mendapatkan dua amal sekaligus, yaitu bershalawat dan mendengar khotbah.

2. Membaca shalawat termasuk bentuk pengamalan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengamalkan perintah, selagi tidak mengganggu perintah yang lain, mungkin saja untuk dilaksanakan secara bersamaan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/bolehkah-bersalawat-ketika-sedang-mendengar-khotbah-jumat/#

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

695. Tj Imam Tidak Qunut Tapi Memberi Waktu Makmum Untuk Qunut

695. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Imam sholat shubuh di musholah ana tidak membaca qunut tetapi memberi kesempatan untuk makmum berqunut dengan cara menunda waktu untuk sujud dan sebagian makmum pun ada yang berqunut bagaimana itu hukum bagi makmum yang berqunut sedangkan imam tidak dan bagaimana hukumnya kita bermakmum dengan imam seperti itu ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Kita ikut imam saja tidak usah qunut. Boleh bermakmum sama dia.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

694. Tj Hadits Amalan Sunnah Di Hari Jum’at

694. BBG Al Ilmu – 393

Tanya:
Bagaimana derajat hadits dibawah ini : “Barangsiapa (yang menggauli istrinya) sehingga mewajibkan mandi pada hari Jum’at kemudian diapun mandi, lalu bangun pagi dan berangkat (ke masjid) pagi-pagi, dia berjalan dan tidak berkendara, kemudian duduk dekat imam dan mendengarkan khutbah dengan seksama tanpa sendau gurau, niscaya ia mendapat pahala amal dari setiap langkahnya selama setahun, balasan puasa dan shalat malam harinya.” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Shahih tapi terjemahannya salah. Yang benar: siapa yang mencuci rambutnya dan mandi.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

693. Tj Seputar Memindahkan Kuburan Dan Tulisan Di Batu Nisan

693. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
1. Bolehkah kita memindahkah kuburan seseorang ?

2. Bolehkah kita menaroh batu nisan sekedar untuk menandakan saja (misal dengan batu marmar untuk sekedar menuliskan nama, tahun lahir dan wafat) ?

Jawab:
Hukum asal membongkar/memindahkan kuburan adalah terlarang kecuali jika ada alasan yang dibenarkan syariat seperti:

1. Untuk kemaslahatan mayat sendiri. Misalnya, keluar air di kuburan, tanahnya becek, atau di daerah tersebut banyak binatang buas yang sering membongkar kuburan, atau alasan lainnya.

2. Dimakamkan di tanah orang lain, dan pemiliknya tidak rela.

3. Kemaslahatan umum, seperti perluasan masjid/jalan yang tidak mungkin dialihkan ke yang lain, atau kebutuhan umum yang sangat mendesak lainnya.

Terkait tulisan di nisan, Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Tulisan di atas (nisan kuburan) ada perinciannya, tulisan yang tidak diinginkan kecuali untuk menetapkan nama untuk menunjukkan kuburannya. Hal ini tidak mengapa. Sementara tulisan yang menyerupai prilaku zaman jahiliyah, menulis nama seseorang dan pujian atasnya bahwa dia melakukan ini dan itu, atau pujian lainnya atau menulis syair, hal ini diharamkan. Hal ini seperti yang dilakukan oleh sebagian orang bodoh dengan menuliskan di batu nisan di kuburan surat Al-Fatihah, sebagai contoh, atau ayat-ayat lainnya. Semuanya ini diharamkan. Bagi orang yang melihat hal itu di kuburan, hendaknya dihilangkan nisannya. Karena ini termasuk kemungkaran yang harus dirubah.” (Syarh Riyadus Shalihin).
والله أعلم بالصواب
Sumber:

Tj Bagaimana Hukum Memindahkan Kuburan ?

http://islamqa.com/id/ref/174737

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

692. Tj Bacaan Khusus Sebelum Tidur Dan Sebelum Masuk Kamar Mandi

692. BBG Al Ilmu – 393

Tanya:
Ada gak bacaan khusus ketika mau tidur, atau mau kekamar mandi atau WC ?

Jawab:
Ada, sebagai berikut.

Adab hendak tidur:
1. Tidurlah dalam keadaan berwudhu (seperti wudhu shalat).

2. Meniup kedua telapak tangan sambil membaca surat Al Ikhlash (qul huwallahu ahad), surat Al Falaq (qul a’udzu bi robbil falaq), dan surat An Naas (qul a’udzu bi robbinnaas), masing-masing sekali. Setelah itu mengusap kedua tangan tersebut ke wajah dan bagian tubuh yang dapat dijangkau. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali.

3. Membaca ayat kursi.

4. Membaca 2 ayat terakhir dari Surat Al Baqoroh

5. Membaca do’a sebelum tidur “Bismika allahumma amuutu wa ahyaa”

6. Membaca do’a:
ALLAHUMMA ASLAM-TU NAFSII ILAYKA                                                      WA-WAJJAH-TU WAJHII ILAYKA                                                                        WA-FAWWAD-TU AMRII ILAYKA                                                                    WA-ALJA’-TU ZHOHRII ILAYKA                                                          ROGHBATAN WA ROHBATAN ILAYKA                                                            LAA MALJA-A WA LAA MANJAA MINKA ILLA ILAYKA                        AAMAN-TU BI-KITAABIKAL-LADZI ANZALTA                                        WA NABIYYIKAL-LADZI ARSALTA

Dari al-Barra’ bin Azib
radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada beliau:
“Jika kamu hendak tidur, berwudhulah seperti wudhu ketika shalat. Kemudian berbaringlah miring ke kanan dan ucapkan: Allahumma aslamtu nafsii ilaika…dst. Jika kamu meninggal maka kamu mati dia atas fitrah, dan jika bangun pagi maka kamu mendapatkan pahala. Jadikanlah bacaan ini yang terakhir kamu ucapkan.” (HR. Bukhari 6311 dan Muslim 2710)

Do’a Masuk Kamar Mandi:
‫‬
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki jamban, beliau ucapkan:
Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan” (HR. Bukhari no. 142 dan Muslim no. 375).

Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/3094-adab-islami-sederhana-sebelum-tidur.html

http://www.konsultasisyariah.com/
nasihat-agar-tidur-tidak-diganggu-setan/

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/10-adab-ketika-buang-hajat.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

691. Tj Derajat Hadits Tidurnya Ulama Lebih Baik Dari Ibadahnya Orang Yang Bodoh

691. BBG Al Ilmu – 23

Tanya:
Apa kedudukan hadist, “tidurnya ulama lebih baik dari ibadahnya orang yang bodoh”.

Jawab:
Perkataan tersebut bukanlah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bukan pula atsar dari sahabat maupun tabi’in, dan tidak dikenal di kitab-kitab sunnah dan hadits.

Namun perkataan tersebut ditemukan di kitab Syi’ah yang merupakan kumpulan kepalsuan dan kedustaan, dalam Kitab “Man Laa Yahdhuruhul Faqih” (4/352-367), Syaikh Ash Shaduq (381 H). Perkataan tersebut diriwayatkan dari Hammad bin ‘Amr dan Anas bin Muhammad dari ayahnya. Mereka berdua meriwayatkannya dari Ja’far Ash Shadiq. Dari kitab ini, diambil juga dari kitab Syi’ah semisal Makarimul Akhlaq oleh Ath Thubrusi (548 H), halaman 441, dan kitab Bihar Al Anwar oleh Al Majlisi 2/25, dan di tempat lain.

Bukti kedustaan dari hadits ini cukup jelas. Hammad bin ‘Amr dan Muhammad ayah dari Anas, keduanya majhul (tidak dikenal) dan tidak diketahui pula meriwayatkan dari Ja’far Ash Shadiq. Dan tidak tersebut pula nama keduanya di kitab-kitab Ahlus Sunnah, dan tidak pula Syiah! Sampai, muhaqqiq dari kitab  ”Man Laa Yahdhuruhul Faqih”  (1/536) berkata, Ketika Syaikh Shaduq menyandarkan riwayat ini pada Hammad bin ‘Amr dan Anas, “Hammad bin ‘Amr, mungkin dia berasal dari kota Nasibin, dan tidak disebutkan, begitu pula dengan Anas bin Muhammad. Dan pada jalur periwayatan kepada keduanya ada perawi-perawi yang tidak dikenal.

Perlu diketahui bahwa terdapat ratusan hadits yang dialamatkan kepada Ja’far Ash Shadiq, hanya diriwayatkan dari jalur ini yang bahkan oleh sebagian ulama Syi’ah dikatakan ada beberapa perawi tidak dikenal, dan mereka berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islamqa.com/en/171514

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

690. Tj Hukum Mengucapkan Selamat Hari Raya, Tahun Baru Hijriyah Dan Ulang Tahun

690. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Apa hukum ucapan selamat hari raya Idul Fitri, Idul Adha, Tahun baru Islam, dan ucapan selamat ulang tahun kepada muslim (yang disertai do’a) dan juga kepada kafir yang hidup bersama dilingkungan kita ?

Jawab:
Di dalam Islam hanya ada 2 hari raya, Idul Fithri atau Idul Adha dan diperbolehkan mengucapkan selamat di hari-hari tersebut berdasarkan berbagai riwayat dari beberapa sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka biasa mengucapkan selamat di hari raya di antara mereka dengan ucapan “Taqobbalallahu minna wa minkum” (Semoga Allah menerima amalku dan amal kalian).

Adapun perayaan tahun baru hijriyah, tidak disyariatkan dalam Islam. Ketika ditanya mengenai hukum ucapan selamat di tahun baru hijriyah dan maulid,  Al Lajnah Ad Daimah (komisi fatwa Arab Saudi) menjawab, “Tidak boleh mengucapkan selamat pada perayaan semacam itu karena perayaan tersebut adalah perayaan yang tidak masyru’ (tidak disyari’atkan dalam Islam).”‬

Sedangkan untuk perayaan yang lain, Nabi shallallahu alaihi wasallam telah bersabda dalam hadits dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma:

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari mereka”. (HR. Abu Daud no. 4031 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (1/676) dan Al-Irwa` no. 2384).

Karenanya tidak boleh seorang muslim mengucapkan selamat kepada siapapun yang
merayakan hari raya yang bukan berasal dari agama Islam (seperti ulang tahun, tahun baru, natalan, waisak, dan semacamnya), karena mengucapkan selamat menunjukkan keridhaan dan persetujuan dia terhadap hari raya jahiliah tersebut. Dan ini bertentangan dengan syariat nahi mungkar, dimana seorang muslim wajib membenci kemaksiatan.

والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/3182-ucapan-selamat-di-hari-raya.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

689. Tj Bolehkah Shalat Istikharah Setelah Shalat ‘Ashar

689. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Bolehkah sholat istikhoroh dilakukan setelah sholat ashar?.

Jawab:
Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله

Ibnu Taimiyah rahimahullah masih bolehkan seperti itu namun amannya tidak dilakukan.

Tambahan:
Kalimat “amannya tidak dilakukan…” dikarenakan pada hadis tentang shalat istikharah sebagai berikut:

“Jika salah seorang di antara kalian berkehendak atas suatu urusan, hendaklah ia shalat dua rakaat yang bukan wajib, kemudian ia berdoa…..”

Berdasarkan kalimat ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa melakukan istikharah tidak harus dengan shalat
khusus, tapi bisa dengan semua shalat sunah. Artinya, seseorang bisa melakukan shalat rawatib, dhuha, tahiyatul masjid, atau shalat sunah lainnya, kemudian setelah shalat dia membaca doa istikharah.

Imam An-Nawawi mengatakan:
“Teks hadis menunjukkan bahwa doa istikharah bisa dilakukan setelah melaksanakan shalat rawatib, tahiyatul masjid, atau shalat sunnah lainnya.”
(Bughyatul Mutathawi’, Hal. 45)

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/tata-cara-shalat-istikharah/#

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

688. Tj Apakah Duduk Bersila Merupakan Tasyabbuh

688. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apa hukumnya duduk bersila ? ada sebagian kalangan yang mengatakan bahwa duduk bersila itu adalah duduknya orang Hindu/Budha, sedangkan dalam Islam duduknya adalah iftirasy. Jadi mereka mengatakan bahwa duduk bersila itu adalah tasyabbuh dengan orang Hindu/Budha. Mohon penjelasannya.

Jawab:
Pernyataan seperti itu tidaklah benar. Karena duduk bersila sudah diamalkan turun-temurun dari dahulu oleh kaum muslimin dan juga selain mereka. Karenanya dia bukanlah tasyabbuh karena duduk seperti ini bukanlah kekhususan orang kafir.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶