Category Archives: Tanya – Jawab

647. Tj Membeli Hewan Qurban Dari Pinjaman Atau Menjual Barang

647. BBG Al Ilmu – 411

Tanya:
Apakah boleh membeli hewan qur’ban sementara uang itu hasil dari meminjam /menjual barang yang dipakai seperti Hp apakah sah hukum qur’bannya.

Jawab:
Ini masuk perbuatan takalluf (membebani diri) yang sepantasnya tidak dilakukan.

Pendapat yang paling kuat di kalangan ulama mengenai hukum udhhiyah adalah sunnah. Maka tidak sepantasnya seseorang berhutang hanya untuk mengerjakan sesuatu yang sunnah (demikian pula yang wajib), mengingat berutang adalah hal yang tercela dalam Islam jika tanpa kebutuhan.

Jangankan udhhiyah, pada zakat saja tidak seharusnya seseorang menjual barangnya atau berutang hanya untuk memenuhi nishab agar dia bisa berzakat.

Ukuran mampunya adalah dia mempunyai kelebihan dana -setelah memenuhi kebutuhannya- untuk membeli hewan udhhiyah.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

646. Tj Hukum Saham Berjangka

646. BBG Al Ilmu – 385

Tanya:
Apa hukumnya saham berjangka? Apakah terdapat unsur riba dan judi?

Jawab:
Lembaga Pengkajian fiqih yang mengikut Rabithah al-alam al-Islami telah merinci dan menetapkan hukum transaksi berjangka pada pertemuan ketujuh mereka yang diadakan pada tahun 1404 H di Makkah al-Mukarramah. Sehubungan dengan persoalan ini, majelis telah memberikan keputusan sebagai berikut:

Bahwa transaksi berjangka dengan segala ben-tuknya terhadap barang gelap, yakni saham-saham dan barang-barang yang tidak berada dalam kepemilikan penjual dengan cara yang berlaku dalam pasar bursa tidaklah dibolehkan menurut syariat, karena termasuk menjual barang yang tidak dimiliki, dengan dasar bahwa ia baru akan membelinya dan menyerah-kannya kemudian hari pada saat transaksi. Cara ini dilarang oleh syariat berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah a bahwa beliau bersabda, “Janganlah engkau menjual sesuatu yang tidak engkau miliki.”

Demikian juga diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dengan sanad yang shahih dari Zaid bin Tsabit radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual barang dimana barang itu dibeli, sehingga para saudagar itu mengangkutnya ke tempat-tempat mereka.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://pengusahamuslim.com/bursa-saham-menurut-tinjauan-syariah#.UlV_sRBjOT4

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

645. Tj Nasihat Imam Ahmad Rahimahullah Mengenai Cara Mencari Istri

645. BBG Al Ilmu – 2

Tanya:
AL-IMAM AHMAD BIN HANBAL rahimahullah berkata: “Jika seorang pria melamar seorang wanita, hendaklah menanyakan kecantikannya lebih dahulu, jika wajahnya cantik baru dia tanyakan tentang agamanya, kalau agamanya baik hendaklah menikahinya, kalau tidak baik maka dia menolak karena sebab agamanya. Dan jangan sampai dia menanyakan agamanya terlebih dahulu, kalau baik baru menanyakan kecantikannya, lalu kalau ternyata dia tidak cantik dia tolak, sehingga menolaknya karena si wanita tidak cantik, bukan disebabkan karena agamanya yang kurang baik.” (Al-Inshaaf, 12/206 )..
Apakah ungkapan tersebut tidak menyelisihi Sunnah?

Jawab:
Tidak menyelisihi sunnah, bahkan perkataan ini menunjukan akan tingginya fiqh dan pemahaman beliau karena jika yang pertama kali ditanyakan oleh seseorang tentang sang wanita adalah agamanya lalu dikabarkan bahwa ia adalah wanita yang shalihah, kemudian tatkala ia memandangnya ternyata sang wanita bukan merupakan seleranya, lantas iapun tidak menikahi wanita tersebut, maka berarti ia telah meninggalkan wanita tersebut padahal setelah ia tahu bahwa wanita tersebut adalah wanita yang shalihah.. Jika demikian maka ia telah termasuk dalam celaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam “maka hendaklah engkau mendapatkan wanita yang baik agamanya (jika tidak kau lakukan) maka tanganmu akan menempel dengan tanah”

Betul ada sebuah hadits yang menunjukan larangan menikahi seorang wanita karena selain agamanya, namun hadits ini lemah, didhoifkan oleh Syaikh Al-Albani (Ad-Dho’ifah 3/172), Dhoful Jami’ no 6216, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.firanda.com/index.php/artikel/keluarga/42-kriteria-calon-istri-idaman-seri2-

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

644. Tj Sikap Suami Yang Memberitahukan Istri Setelah Dan Sebelum Mengeluarkan Infaq

644. BBG Al Ilmu – 169

Tanya:
Ada yang bertanya kepada saya, apa bila seorang suami ingin berinfaq/ beramal dia bilang kepda istrinya , apakah hal ini masuk kdalam RIA , dan setiap dia berinfaq atau akan berinfaq pasti bilang kepada istrinya , bahkan baru mau atau ada rencana berinfaq aja sudah bilang kepada istri , apakah dengan bilang kepda istri termasuk ria …?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Tidak seperti itu. Jika tujuannya adalah pemberitahuan agar istrinya tidak curiga, ini tidak mengapa. Karena situasi setiap rumah tangga berbeda2. Namun semuanya kembali kepada niat si suami. Apa niatnya ketika memberitahukan rencana infaq ke si istri.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

643. Tj Hukum Jual-Beli Dan Membuat Boneka

643. BBG Al Ilmu

Tanya:
Mohon dijelaskan tentang jual beli boneka? Dan bagaimana kalau kita juga ikut membuka/bisnis pabrik pembuatan boneka ?

Jawab:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa pembuatan boneka yang menyerupai makhluk Allah adalah haram, karena pembuatan itu termasuk dalam perbuatan membuat gambar yang tidak diragukan keharamannya. Beliau rahimahullah kemudian mengatakan bahwa daripada membelikan benda-benda seperti itu, sebaiknya membelikan untuk anak2 barang seperti sepeda, mobil-mobilan, ayunan atau barang-barang lainnya yang tidak berwujud makhluk bernyawa.

Adapun boneka yang terbuat dari kapas dan boneka-boneka yang bentuknya jelas-jelas memiliki anggota tubuh, kepala dan kaki tetapi tidak memiliki mata dan hidung, maka hal itu tidak dilarang, karena boneka itu tidak memiliki kesurupaan dengan makhluk ciptaan Allah (Fatawa Al-Aqidah, hal. 675).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2365/slash/0/hukum-boneka-dan-gambar-untuk-tujuan-pengajaran-atau-pendidikan-memajang-pakaian-dengan-patung/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

642. Tj Lelang Jabatan

642. BBG Al Ilmu – 21

Tanya:
Bagaimana lelang jabatan menurut Syariat Islam? Hukumnya apa kalau mengikuti lelang tersebut sebab yang namanya jabatan adalah merupakan amanat.

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Pada dasarnya Islam melarang keras perbuatan meminta jabatan atau mencalonkan diri untuk suatu posisi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menasehatkan kepada Abdurrahman bin Samurah radliallahu ‘anhu:
“Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta kepemimpinan. Karena jika engkau diberi tanpa memintanya, niscaya engkau akan ditolong (oleh Allah dengan diberi taufik kepada kebenaran). Namun jika diserahkan kepadamu karena permintaanmu, niscaya akan dibebankan kepadamu (tidak akan ditolong).” (HR Bukhari dalam Shahih-nya no. 7146).

Dalam hadits selanjutnya, Abu Musa radliallahu ‘anhu berkata: “Aku dan dua orang laki-laki dari kaumku pernah masuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka salah seorang dari keduanya berkata: “Angkatlah kami sebagai pemimpin, wahai Rasulullah”. Temannya pun meminta hal yang sama. Bersabdalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Kami tidak menyerahkan kepemimpinan ini kepada orang yang memintanya dan tidak pula kepada orang yang berambisi untuk mendapatkannya.” (HR. Bukhari no. 7149 dan Muslim no. 1733).

Tambahan:
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Sepantasnya bagi seseorang tidak meminta jabatan apa pun. Namun bila ia diangkat bukan karena permintaannya, maka ia boleh menerimanya. Akan tetapi jangan ia meminta jabatan tersebut dalam rangka wara’ dan kehati-hatiannya dikarenakan jabatan dunia itu bukanlah apa-apa.” (Syarh Riyadlus Shalihih, 2/470)
والله أعلم بالصواب
Sumber:

Meminta Jabatan

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

641. Tj Seputar Nasab

641. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Apakah yang dikatakan tidak punya nasab atau tidak punya keturunan itu orang yang tidak punya anak laki-laki ?

Jawab:
Bukan seperti itu. Nasab adalah silsilah untuk mengetahui hubungan secara syari’at/nasab syar’I (bukan biologis) seorang anak dengan ayahnya yang pada akhirnya akan menentukan banyak urusan, seperti dalam pernikahan, nafkah, pembagian harta warisan, dll.

Dalam Islam, anak (baik laki maupun perempuan) dinasabkan kepada ayahnya, kecuali dalam beberapa situasi luar biasa yang mana anak tersebutkan dinasabkan ke ibunya saja.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/muslimah/mengapa-perempuan-tidak-lebih-dari-satu-suami.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

640. Tj Malas Ke Masjid

640. BBG Al Ilmu – 295

Tanya:
Ana mau minta nasehat. Kenapa setiap kali azan berkumandang, kenapa hati ini masih abai dan tidak bersegera menuju mesjid. Bagaimana cara mengatasinya?
Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Jika keadaan antum seperti ini maka ada sesuatu yang harus kita perbaiki, banyaklah melakukan perbuatan baik karena jika seseorang mudah melakukan ketaatan akan di mudahkan Allah سبحانه وتعالى
untuk melakukan ketaatan yang lain. Untuk mengawali, biasakan dalam keadaan bersuci (berwudhu) karena sesungguhnya syetan itu diciptakan dari api dan api tidak akan padam kecuali dengan air.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

639. Tj Hukum Menghadiri Pernikahan Non Muslim Di Gereja

639. BBG Al Ilmu – 393

Tanya:
Saya mendapatkan undangan pernikahan salah satu rekan yang beragama Nasrani. Dalam Undangan nya bahwa lokasi resepsinya adalah di Gereja. Wajibkah saya menghadiri undangan tersebut ?

Jawab:

Ada 2 hal disini:
1. Hukum masuk ke gereja
2. Hukum menghadiri resepsi pernikahan non muslim

Pertama, seorang muslim tidak boleh masuk ke tempat-tempat ibadah kaum kuffar karena banyaknya keburukan mereka, hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:
“Artinya : Janganlah kalian masuk kepada orang-orang musyrik di gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan telah turun kepada mereka” (HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan 9/234, Abdurrazaq dalam Al-Mushannif, no. 1609. Lihat Iqtidha Shirath Al-Mustaqim, kartya Syaikhul Islam 1/455)

Tapi jika untuk kemaslahatan syar’iyah atau untuk menyeru mereka ke jalan Allah dan yang serupa itu, maka itu tidak apa-apa (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Juz. 2, hal. 76-77).

Kedua, menghadiri undangan pernikahan non-Muslim hukumnya boleh, apabila dalam acara tersebut tidak ada unsur kemaksiatan atau perbuatan yang dilarang oleh syari’at seperti syiar-syiar agama mereka, jika ada, maka hukum menghadirinya haram.

Namun karena acara pernikahan teman antum di gereja, sudah dapat dipastikan akan adanya ritual2 keagamaan mereka dan ini merupakan bentuk syiar2 agama mereka. Oleh karena itu, hukum menghadiri acara tersebut haram.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
https://bbg-alilmu.com/archives/4102

http://almanhaj.or.id/content/1948/slash/0/pergi-ke-gereja-dan-shalat-di-rumah-orang-nashrani/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

638. Tj Hukum Jualan Dengan Sistem “Dropshipping”

638. BBG Al Ilmu – 311
ا
Tanya:
Saya memiliki barang dagangan berupa sprei yang dijual secara online. Saya memiliki reseller2 dengan sistem dropship. Reseller2 saya ini memiliki reseller2 dropship lagi dibawahnya (tidak hanya menjual langsung ke konsumen). Kalau dibuat skema seperti ini : saya > reseller dropship 1 > reseller dropsip 2 > konsumen. Apakah boleh menurut syariat sistem dropshipping beranak pinak seperti ini? Saya hanya berhubungan dengan reseller 1
dan memberikan diskon sebesar 20% dr HET sprei. Pengiriman barang dari saya langsung ke konsumen dengan menuliskan nama+no telpon reseller dropship 2 sebagai
Pengirim di paket.

Jawab:
Sistem dropshipping pada prakteknya bisa melanggar tiga prinsip berikut:
1. Kejujuran
2. Tidak menjual barang yang tidak dimiliki
3. Ribaa dan celahnya

Dikarenakan terbatasnya ruang, kami sarankan penanya untuk
membaca langsung ulasan panjang mengenai “Hukum Jualan Sistem Dropshipping” oleh Ust. M Arifin Badri, MA:

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-jualan-sistem-dropshipping/

Yang perlu diperhatikan juga adalah apakah si penanya memproduksi sendiri barang dagangannya (sprei) atau membelinya dari orang lain.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶