Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Apakah Puasa Awal Dzulhijjah Dilakukan Dari Tanggal 1 Hingga 9

587. BBG Al Ilmu – 21

Tanya:
Mau tanya tentang keutamaan 10 hari pertama bulan zulhijah, kan disunahkan untuk berpuasa, maksudnya puasanya mulai tanggal 1-9 berturut-turut atau bagaimana ?

Jawab:
Memang tidak ada hadits khusus yang menunjukkan anjuran untuk berpuasa tanggal 1 sampai 9 zhulhijjah. Akan tetapi anjuran berpuasa pada hari-hari ini sudah tercakup dalam keumuman hadits karena puasa termasuk amal salih.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam al-Liqa’ asy-Syahri (no. 26):

Telah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau
bersabda:
“Tidaklah ada suatu hari yang beramal salih pada hari-hari itu lebih dicintai Allah daripada beramal pada sepuluh hari ini –yaitu sepuluh hari awal Dzulhijjah-.” Mereka (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah! Apakah jihad fi sabilillah juga tidak lebih utama darinya?”. Beliau menjawab, “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali seorang lelaki yang berangkat berjihad dengan jiwa dan hartanya lalu dia kembali dalam keadaan tidak membawa apa-apa dari itu semua (alias mati syahid, pent).” (HR. Bukhari, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma)

Hadits ini menunjukkan bahwa seyogyanya kita memperbanyak amal salih pada sepuluh hari awal Dzulhijjah… Dan semestinya kita juga mengerjakan puasa pada sembilan hari yang pertama, karena hari yang kesepuluh adalah hari raya (Iedul Adha) sehingga tidak boleh berpuasa pada hari itu.

Anjuran puasa ini semakin diperkuat pada hari Arafah kecuali bagi para jama’ah haji.

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/keutamaan-berpuasa-pada-9-hari-awal-dzulhijjah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Haruskah Memakai Kain Ketika Mandi Wajib

586. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Dalam diskusi remaja mesjid mengenai hadist yang menerangkan wajibnya memakai kain atau tidak boleh telanjang ketika mandi wajib. Apakah benar ada ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله dan berbagai sumber lainnya.

Kalimat yang disebutkan pemateri sepertinya diambil dari kutipan berikut:

Imam Ahmad bin Hanbal pernah menceritakan hal ihwal masa lalunya. Saat itu beliau mandi bersama teman-temannya. Tapi yang menjadi kejanggalan bagi Imam Ahmad, mereka mandi tanpa kain penutup aurat.

Karena berpegang teguh pada sunnah Rasul, beliau tidak meniru mereka. Beliau ingat sabda rasul, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah memasuki kamar mandi kecuali dengan kain penutup aurat”. Maka beliau pun tidak mau telanjang.

(Al-Fasyni, Ahmad bin Hijazi. Al-Majâlis al-Saniyyah fî al-Kalâm ‘alâ al-Arba’în al-Nawawiyyah)

Menurut Ust. Badrusalam, itu kalau mandinya di pemandian umum seperti kolam renang. Tapi kalau di kamar mandi sendiri yang tertutup rapi tidak apa-apa (tidak memakai kain). Sebagaimana dalam kisah mandinya beliau shollallahu ‘alaihi wasallam dengan Aisyah radhiallahu ‘anha.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Menangkap Dan Menguasai Jin

585. BBG Al Ilmu – 127

Tanya:
Ada acara media yang mana seorang ustad yang menjadi pawang saat jin merasuki tubuh manusia, si ustad seolah-olah tau masalah gaib,terkadang bertarung dengan mediator dengan gaya2 tenaga dalam dan membaca al quran, apakah hal ini boleh dilakukan oleh seorang ustad ?

Jawab:
Wahai saudaraku, para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang2 yang hebat ketaqwaan dan kedekatannya kepada Allah, namun tidak ada satu riwayatpun baik tersirat maupun tersurat yang menunjukkan jika sahabat mampu menangkap dan menguasai jin, setan atau roh halus. Benar, seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dapat menangkap pencuri sebagai jelmaan setan, namun bukan dalam ujud aslinya.

Jadi apabila ada orang yang mengaku dapat menangkap setan atau jin atau “menguasai” mereka dalam ujud aslinya maka tidak mungkin ia dapat menguasainya, tanpa orang itu sendiri mau dikuasai, menghamba dan menjadi budak jin, seperti telah dibahas pada surat al An’am/6 ayat 128. Inilah timbal balik yang diinginkan oleh setan dan hukumnya haram dan termasuk syirik.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’diy rahimahullahu ta’ala menjelaskan, “Sesungguhnya hanya Allah Ta’ala saja yang mengetahui perkara ghaib, maka barangsiapa yang mengaku mengetahui perkara ghaib maka ia telah menjadi sekutu bagi Allah, baik berupa perdukunan, ramalan, dan sejenisnya. Atau barangsiapa yang membenarkan perkataan tersebut maka ia telah menjadikan sekutu bagi Allah dalam kekhususan-Nya, dan ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya (Al Qoulus Sadiid fi Maqashid At Tauhid hal. 80)

Adapun yang banyak ditampilkan di televisi tentang kepiawaian menangkap dan menguasai jin, meskipun mereka bersorban dan membaca doa2 yang seakan Islami, yang demikian itu sungguh menyesatkan dan menyebabkan kemunduran peradaban manusia.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2754/slash/0/kyai-plus-dukun/ 

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Waktu Untuk Melempar Jumrah Di Hari-Hari Tasyriq

584. BBG Al Ilmu – 413

Tanya:
Saya ingin bertanya mengenai waktu jumroh di hari tasyriq, apakah diperbolehkan melempar di waktu dhuha sebelum matahari condong ke barat ?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Waktunya harus setelah zawal (adalah saat tergelincirnya matahari ke barat).
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Jenis Hewan Qurban

583. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Dibeberapa daerah, ibadah qurban tidak dilakukan dengan menyembelih unta, sapi, kambing atau domba, tetapi mereka menyembelih kerbau, rusa, ini dilakukan bukan karena hewan qurban unta, sapi, dan sebagainya tidak ada. Apakah sah ?

Jawab:
Ust. MA Tuasikal, حفظه الله

Kerbau masih sah karena termasuk jenis sapi. Sedangkan rusa tidak sah.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Terlilit Hutang Riba…

582. BBG Al Ilmu – 141

Tanya:
Ana telah tergelincir meminjam KTA di bank konvensional,dan setelah setahun lebih ana terkena restruktur karena tidak sanggup bayar full ? yang asalnya stiap bulan bisa mencicil 2,3 jt, kini hanya bisa 1,5 jt/blnnya, tapi dengan syarat tempo diperpanjang lagi. Jadi mundur 3 tahun lagi
dan setelah berjalan 1 tahun+, ternyata kalau di hitung2 hutang ana yang aslinya 40 jt telah terbayar bahkan lebih 5 jt+, Dan scara total ana dah masuk uang lebih dari 46 jt+
tapi cicilan masih harus terus berlangsung 2 tahun lagi.
Bagaimana tentang hal ini? apakah saya tetap harus bayar cicilan karena ada surat perjanjian yang saya sanggupi sebelumnya ?

Jawab:

Kalau sudah terlanjur masuk transaksi KTA seperti diatas, maka hutang kredit tersebut harus tetap dilunasi dengan cara antum meminta pinjaman tanpa riba dari saudara, kerabat atau teman, atau antum menjual aset lain yang antum miliki.

Tujuannya di sini adalah agar:

1) Antum TIDAK termasuk orang yang menyerahkan riba sebagaimana yang diancam dalam hadis dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Beliau juga bersabda: “Mereka semua dosanya  sama.” (HR. Muslim).

2) Antum TIDAK terlibat masalah hukum dengan pihak bank karena menolak melunasi hutang kredit.

Dan jangan lupa, antum selalu mohon pertolongan kepada Allah agar dimudahkan terlepas dari hutang kredit ini.

والله أعلم بالصواب

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA,  حفظه الله تعالى 

============

ARTIKEL TERKAIT – (Klik Link Dibawah Ini)

Kumpulan Artikel – Tentang RIBA…

Tj Hukum Transaksi Dengan Uang Muka/DP

581. BBG Al Ilmu

Tanya:
Mau tanya masalah jual beli dengan “porsekot/ uang panjar”
Contoh: si A berjanji akan membeli madu kepada si B, dengan membayar porsekot sebagai tanda/ panjar Rp 500.000. Dan barang belum diserahkan, dengan perjanjian kalau seandainya jual beli dibatalkan sepihak oleh si A, maka uang panjar akan menjadi milik si B. Dan apabila Si B yang membatalkan jual beli, maka si B harus mengembalikan Uang panjar tersebut ke pada Si A… Pertanyaan ana : apakah boleh transaksi demikian dilaksanakan didalam syariat Islam ?

Jawab:
Ust. M Arifin Badri, حفظه الله

1) Jika antum sebagai penjual sudah memiliki barang yang akan dijual, atau sebagai agen resmi, maka transaksi dengan uang muka tidak mengapa sesuai kesepakatan.

2)
A. Jika antum sebagai penjual BELUM memiliki barang yang akan dijual, atau BUKAN sebagai agen resmi, jadi menjualnya hanya sebatas memasang gambar/kriteria barang, maka antum boleh menjual barang tersebut (meskipun pada saat transaksi antum tidak memiliki barang) ASALKAN pembeli MEMBAYAR TUNAI (akad Salam) tanpa ada yang terutang sedikitpun atas barang yang ia pesan.

B. Jika transaksi yang sama dilakukan (seperti kasus 2A) tapi antum TIDAK MENERIMA TUNAI atau hanya MENERIMA UANG MUKA, maka ini TIDAK BOLEH.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Perdagangan Mata Uang Asing

580. BBG Al Ilmu – 323

Tanya:
Perdagangan mata uang asing atau forex dalam hukum Islam diperbolehkan atau tidak ?

Jawab:
Dalam fikih Islam, penukaran mata uang dengan mata uang dikenal dengan istilah Shorf.

Dalam Shorf, ada satu aturan yang perlu diperhatikan yaitu harus ada qobdh (serah terima secara langsung) dalam majelis akad.

Setiap mata uang adalah jenis tersendiri. Mata uang rupiah itu mata uang tersendiri. Begitu pula uang dolar adalah mata uang jenis tersendiri. Dan keduanya memiliki ‘illah yang sama yaitu sebagai mata uang (alat tukar dalam jual beli, disebut tsaman) sehingga dihukumi sama dengan emas dan perak. Dalam emas dan perak, ada dua aturan yang perlu diperhatikan ketika terjadi Shorf (pertukaran):

1. Jika barang sejenis ditukar (semisal emas dan emas atau perak dan perak), ada dua syarat yang harus dipenuhi:

(1) harus tunai (yadan bi yadin) dan

(2) harus semisal (mitslan bi mitslin) atau jumlahnya sama.

2. Jika barang beda jenis namun masih satu ‘illah (sama-sama alat tukar atau mata uang), maka hanya satu syarat yang harus dipenuhi, yaitu tunai (yadan bi yadin).

Sehingga dalam penukaran mata uang jika sejenis (rupiah dan rupiah), harus tunai dan jumlahnya sama. Contoh:

Selembar Rp100 ribu jika ditukar dengan pecahan Rp10 ribu maka jumlahnya harus sama dan harus tunai ketika menukarnya. Jika mata uang beda jenis ingin ditukar (semisal mata uang riyal ingin ditukar dengan rupiah), maka syaratnya harus tunai.

Jika dalam Shorf di atas tidak
mitslan bi mitslin (semisal) dalam penukaran mata uang sejenis, maka terjadi “riba fadhel”. Jika terjadi penundaan dalam penyerahan, maka terjadi “riba nasi-ah”.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3760-aturan-transfer-uang-ke-mata-uang-berbeda.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Perbedaan Salafi Dan Muhammadiyah

579. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Salafi dan muhammdiyah itu apa ?

Jawab:
Secara istilah, yang dimaksud SALAF adalah 3 generasi awal umat Islam yang merupakan generasi terbaik, seperti yang disebutkan oleh Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa sallam,
“Sebaik-baik umat adalah generasiku, kemudian sesudahnya, kemudian sesudahnya” (HR. Bukhari-Muslim)

Tiga generasi yang dimaksud adalah generasi Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabat, generasi tabi’in dan generasi tabi’ut tabi’in. Sering disebut juga generasi
Salafus Shalih. Merekalah orang-orang yang paling memahami Islam yang diajarkan oleh Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa sallam.
Maka bila kita ingin memahami Islam dengan benar, tentunya kita merujuk pada pemahaman orang-orang yang ada pada 3 generasi tersebut.

“SALAFI” maksudnya adalah orang-orang yang menisbatkan (menyandarkan) diri kepada generasi Salafus Shalih. Atau dengan kata lain “Salafi adalah mengikuti pemahaman dan cara beragama para sahabat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam dan orang-orang yang mengikuti jalan mereka”. (Lihat
Kun Salafiyyan ‘Alal Jaddah, hal. 10).

Salafi bukanlah sekte, aliran, partai atau organisasi massa, namun Salafi adalah manhaj (metode beragama), sehingga semua orang di seluruh pelosok dunia di manapun dan kapanpun adalah seorang Salafi jika ia beragama Islam dengan manhaj salaf tanpa dibatasi keanggotaan. Anda yang sedang membaca jawaban ini pun seorang Salafi bila anda selama ini mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya dalam beragama.

Sedangkan Muhammadiyah, adalah sebuah organisasi massa Islam yang ada di Indonesia. Ada sistem keanggotaan, iuran, dll. Mereka menjalankan dakwah Islam secara berorganisasi.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/apa-makna-salaf-salafi-atau-salafiyun/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Membaca Al Fatihah Dalam Shalat Berjama’ah Dibelakang Imam

578. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Ketika sholat berjamaah, kapankah makmum membaca Al Fatiha ?

Jawab:
Tentang kewajiban membaca Alfatihah bagi makmum memang ada ikhtilaf di antara ulama, di antaranya antara Syaikh Bin Baz dan Syaikh Albaniy rahimahumaallah.

Oleh karena itu, syaikh Sholeh Al Fauzan حفظه الله memilih pendapat yang hati2 dalam masalah ini.

Beliau mengatakan, “Apakah membaca Al Fatihah itu wajib bagi setiap yang shalat (termasuk makmum ketika imam membaca Al Fatihah secara jahr), ataukah hanya bagi imam dan orang yang shalat sendiri ?”

Kemudian jawab beliau حفظه الله , “Masalah ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang hati-hati, makmum tetap membaca Al Fatihah pada shalat yang imam tidak menjahrkan bacaannya, begitu pula pada shalat jahriyah ketika imam diam setelah baca Al Fatihah.”
(Al Mulakhosh Al Fiqhi, Syaikh Sholeh Al Fauzan, terbitan Ar Riasah Al ‘Ammah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, cetakan kedua, 1430 H, 1/128)

Penjelasan Syaikh Sholeh Al Fauzan حفظه الله di atas ini adalah pendapat yang lebih hati-hati agar tidak terjatuh dalam perselisihan ulama yang ada.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3306-makmum-membaca-al-fatihah-di-belakang-imam.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶