Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Husnul Khotimah

567. BBG Al Ilmu – 247

Tanya:
Bagamana menjawab pertanyaan orang, bahwa Almarhum Habib Munzir itu ada benarnya, karena telah bermimpi bertemu dg Rosullulloh dan dalam mimpinya diberi tahu akan bertemu Rosullulloh di Usia 40 th..? Kemudian buktinya yang melayat banyak ..?

Jawab:
Ust. AH Bashori, حفظه الله

Faktor terpenting dalam mendapatkan husnul khatimah adalah kontinyu melakukan ketaatan dan bertakwa kepada الله, merealisasikan tauhid, menjauhi hal-hal yang diharamkan, dan bertaubat dari perbuatan yang paling diharamkan adalah syirik, baik syirik besar maupun syirik kecil selama masa hidupnya.

Mengenai jumlah pelayat, benar ada sebuah hadits sbb:
“Tidaklah seorang mayit dishalati oleh sekelompok kaum muslimin yang jumlahnya hingga 100 orang, maka mereka semua akan memberikan syafa’at pada mayit tersebut”
(HR. Muslim no. 947 dan An Nasai no. 1991).

Mengenai mimpi bertemu rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam, wallahu a’lam. Semoga yang ditemui benar Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam .
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Jamsostek Dan Pemanfaatan Dana Ribaa

566. BBG Al Ilmu – 389

Tanya:
Ana mohon nasihat tentang hukum bagi seorang pengusaha muslim yang mendaftarkan karyawannya (muslim juga) ke pesertaan Jamsostek ?

Jawab:
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, Jamsostek itu wajib dilakukan setiap perusahaan sesuai UU No. 3 Tahun 1992, jadi bisa saja pengusaha muslim tersebut tidak ada pilihan lain kecuali melakukannya.

Dalam hal ini, ketika anda sudah berhak mengambil Jamsostek anda maka mintalah laporan rincian dari pihak Jamsostek dimana tertera jelas mana dana pokok (yaitu gaji antum yang dipotong dan disertakan oleh perusahaan di Jamsostek) dan mana dana hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak Jamsostek.

Dana pokok itu halal sedangkan dana pengembangan di kategorikan ribaa Dan haram.

Lalu apa yang harus dilakukan dengan dana ribanya ?

Dalam rangka hati-hati, harta riba bisa disalurkan untuk kemaslahatan secara umum (seperti perbaikan jalan dll), pada orang yang butuh, fakir miskin, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemilik harta riba tadi secara personal. Tidak boleh juga harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci). Inilah pendapat yang diadopsi ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia.

Dalam hal ini, Al Ilmu dapat membantu menyalurkan dana riba sesuai petunjuk Ulama diatas. Silahkan dana dikirim ke rekening no. 748-000-666-8
a/n AL Ilmu Ribhat di Bank Syariah Mandiri (BSM).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5324

http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/4140-bagaimana-penyaluran-harta-riba.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Perbedaan Masjid Dan Musholla

565. BBG Al Ilmu – 403

Tanya:
Ada sebuah mall yang terdapat masjid didalamnya ( orang2 menyebutnya mesjid ) apakah tempat tersebut bisa disebut mesjid, dan bagaimana penjelasannya mesjid secara syar’i ?

Jawab:
Berikut ini petikan fatwa syaikh Al Utsaimin rahimahullah:
“Perbedaan antara musholla dan masjid adalah musholla hanya tempat sholat saja, sedangkan masjid disiapkan khusus untuk sholat secara umum, setiap orang yang datang sholat di sana, masjid juga merupakan wakaf yang tidak mungkin dijual dan ditransaksikan.

Adapun Musholla maka tempat itu mungkin ditinggalkan dan tidak ada lagi yang sholat di sana, mungkin juga dijual mengikuti bangunan yang ia menjadi bagian darinya.

Berdasarkan hal itu maka hukumnya berbeda. Masjid memiliki sholat tahiyyat masjid (maksudnya dilaksanakan di dalamnya) dan orang yang haidh tidak boleh berdiam di dalamnya secara mutlaq, begitu pula orang yang Junub (kecuali jika ia berwudhu), tidak boleh juga jual-beli di sana, dan ini semua berbeda dengan Musholla.
(Majmu’ Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin 14/269)

Kita tinggal menggolongkan tempat sholat yang di mall, terminal dan lainnya, apakah ia termasuk golongan Masjid atau Musholla. Ketika sudah digolongkan maka bisa diketahui apakah disyariatkan tahiyat masjid di dalamnya atau tidak.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://salamdakwah.com/baca-forum/perlukah-sholat-tahyatul-mesjid-di-mushola–.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Seputar Harta Gono Gini

564. BBG Al Ilmu – 241

Tanya:
Sebelum ana menikah ana sudah punya rumah 2
Lalu ana menikah pada tahun 1997 dan sampai sekarang belum dikarunia anak
Dalam perjalanan waktu rumah semua ana jual dan ana belikan rumah lagi, perlu ustad ketahui istri ana juga bekerja
Sekarang istri ana minta dibuatkan surat masalah harta gona gini, takut diantara kita ada yang meninggal lebih dahulu atau bercerai
Yang ana mau tanyakan bagamana pembagiannya?

Jawab:
Dalam hukum Islam tidak ada yang namanya harta gono gini karena hakikatnya harta manusia itu adalah milik masing masing. Siapakah yang bekerja dan ia mengumpulkan harta, itulah pemiliknya. Jika jelas dana pembelian rumah baru adalah murni dari penjualan ke 2 rumah yang dimiliki sebelum pernikahan, maka jelas siapa pemilik rumah tersebut.

Adapun jika keduanya bekerja dan hartanya dicampur untuk membeli rumah dan lain2 maka diperkirakan saja prosentase kepemilikannya. Perlu diketahui bahwa seorang lelaki kekayaanya harus dipotong nafkah harian buat keluarga. Ini dalam kasus perceraian.

Sedangkan dalam kasus meninggal suami/istri sudah jelas aturan pembagian hartanya dalam surat An Nisaa’ ayat 12, dan ini perintah الله Ta’ala yang harus di ta’ati.
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://www.abu-riyadl.blogspot.com/p/tanya-jawab-waris.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Adzan Oleh Anak Kecil

563. BBG Al Ilmu – 95.
Tanya:
Bolehkah seorang anak kecil yang belum baliq (7th usianya) mengumandangkan adzan? Bukankah adzan memanggil orang untuk sholat sedangkan yang memanggilnya belum masuk dalam kriteria sholat.

Jawab:
Ulama dari Madzhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali sepakat, adzan yang dilakukan anak yang sudah tamyiz (dapat membedakan baik dan buruk) statusnya sah, meskipun ada lelaki dewasa.

Di antara dalilnya adalah:
Bahwa Abdullah bin Abu Bakr bin Anas bin Malik (cucunya sahabat Anas bin Malik) beliau pernah adzan sementara dia masih kecil dan belum baligh. Sementara hal itu tidak diingkari oleh kakeknya (Anas bin Malik), dan tidak pula yang lainnya. (Fatwa Syabakah Islamiyah no. 15783).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/sahkah-adzannya-anak-kecil/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hadits Keutamaan Shalat Shuhuh

562. BBG Al Ilmu – 207

Tanya:
Saya dapat BBM dibawah ini, apakah ada hadistnya yang shahih ? Keutamaan sholat Subuh di antaranya sbb.:

1. Shalat subuh adalah faktor dilapangkannya rizki.

2. Shalat Subuh sama dengan shalat malam semalam suntuk.
Rasulullah SAW berfirman:
”Barang siapa yang melaksanakan shalat isya’ secara berjamaah maka ia seperti shalat malam separuh malam. Dan barang siapa melaksanakan shalat subuh secara berjamaah maka ia seperti shalat malam satu malam penuh.” (HR.Muslim)

3. Shalat Subuh tolok ukur keimanan
seseorang.

Rasulullah SAW bersabda: “Shalat terberat bagi orang-orang munafik adalah shalat Isya’ dan Subuh. Padahal seandainya mereka mengetahui pahala pada kedua shalat tersebut, tentu mereka akan mendatanginya walaupun harus merangkak .” (HR.Ahmad)

4. Shalat subuh adalah penyelamat dari neraka.
Nabi SAW bersabda, “Tidak akan masuk neraka, orang yang melaksanakan shalat sebelum matahari terbit dan sebelum tenggelamnya.” (HR.Muslim)

5. Shalat subuh adalah penyebab orang masuk surga
Nabi SAW bersabda, “Siapa yang melaksanakan dua shalat bardain dia masuk syurga” (HR.Bukhari).

6. Shalat subuh akan mendatangkan nikmat berupa bisa melihat wajah Allah yang mulia.

7. Shalat subuh lebih baik daripada dunia seisinya
“Dua rakaat shalat subuh, lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR.Muslim dan Ahmad)

Jawab:
– No. 1, yang ada dalilnya adalah larangan tidur setelah shalat shubuh karena pada saat itulah turunnya rezeki.
– No. 2 – 5 dalilnya benar, meskipun dalil no 3 ada yang shahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
– No. 6 benar dan ada dalil shahihnya dari Imam Bukhari.
– Kurang tepat, yang seharusnya adalah 2 rakaat sebelum shubuh (qobliya shubuh).
والله أعلم بالصواب
Sumber:

Hukum Tidur Setelah Shubuh

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/keutamaan-shalat-shubuh.html

http://almanhaj.or.id/content/3505/slash/0/shalat-sunnah-rawtib-subuh/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Pemasangan Gambar Emoticon

561. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Mau tanya mengenai emoticon, smiley dan sejenisnya, apakah dibolehkan ? simbolnya adalah ekspresi wajah sedih, tertawa, mengantuk, dll

Jawab:
Ust. Firanda Andirja, حفظه الله

Penggunaan gambar-gambar ekspresi wajah diperselisihkan oleh para ulama, karenanya tentu meninggalkannya lebih baik agar keluar dari khilaf para ulama. Kalaupun menggunakannya maka hendaknya jangan menggunakan gambar-gambar ekspresi wajah yang menunjukkan kurangnya rasa malu seseorang.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://firanda.com/index.php/konsultasi/fiqh/524-hukum-menggunakan-smiley-atau-ekspresi-wajah

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Membaca Do’a Dengan Bahasa Non-Arab

560. BBG Al Ilmu – 133

Tanya:
Bagaimana hukum membaca doa dengan bahasa selain bahasa arab ?

Jawab:
hukum membaca doa dengan selain bahasa Arab dapat dirinci sebagai berikut:

• Jika doa yang diucapkan adalah doa yang sifatnya umum dan lafalnya tidak ada dalam Alquran dan Sunah maka kita boleh menggunakan bahasa selain bahasa Arab, misalnya: bahasa Melayu. Sebagai contoh: Doa meminta tambahan rezeki atau meminta agar disegerakan berjumpa dengan jodoh.

• Jika doanya terkait dengan amal tertentu dan lafalnya telah ada dalam Alquran atau Sunah maka kita harus berdoa dengan menggunakan bahasa Arab. Misalnya: Doa setelah azan, doa setelah berwudhu, doa masuk kamar mandi, dan semacamnya.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Cara Memuji Allah Dan Rasul-Nya Sebelum Berdo’a

559. BBG Al Ilmu – 133

Tanya:
Bagaimana memuji Allah dan bersalawat sebelum berdoa yang sesuai sunnah, mohon contohnya.

Jawab:
Memuji Allah sebelum berdoa bisa dilakukan dengan cara menyebut nama2 Allah yang sesuai dengan isi doa yang kita sampaikan. Misalnya, kita mohon ampunan maka menyebut nama Allah “Al-Ghaffar” atau “Al-Ghafur”. (yang Maha Pengampun).

Bisa juga membaca bacaan pengantar doa, di antaranya adalah dengan membaca lafal berikut:

اللَّهمَّ إِني أسألُكَ بأني أَشْهَدُ أنَّكَ أنْتَ اللهُ ، لا إلهَ إلا أنتَ، الأحَدُ الصَّمَدُ ، الذي لم يَلِدْ ولم يُولَدْ ، ولم يكن له كُفُوا أحَدٌ

Allâhumma innî as’aluka, bi annî asyhadu annaka antallâhu lâ ilâha illâ ant, al-ahadus shamad, alladzî lam yalid walam yûlad, walam yakul lahû kufuwan ahad

“Sesungguhnya aku ini memohon kepada-Mu ya Allah, dengan bersaksi dengan sesungguh2-nya bahwa Engkau adalah Allah Yang tiada Tuhan selain Engkau, Yang Maha Tunggal dan Yang menjadi tempatku bergantung, Yang tak beranak dan tidak diperanakkan
serta tak ada yang menyamai-Mu seorang pun”

Keutamaannya: Barang siapa yang berdoa dengan membaca bacaan di atas sebelum memulai doa maka doanya akan dikabulkan. (HR. Turmudzi dan Ahmad; di shahih-kan oleh Syekh Al-Albani)

Adapun shalawat, bisa dilakukan dengan membaca “Allahumma shalli wa sallim ‘ala Muhammad“, baik sebelum atau seusai berdoa.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/bagaimana-cara-memuji-allah-dan-bersalawat-sebelum-berdoa/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Memakan Daging Aqiqah

558. BBG Al Ilmu – 291

Tanya:
Bolehkah keluarga makan daging aqiqah sendiri (dari anak yg diaqiqqahkan). Dalilnya harus dibagikan ke tetangga dekat atau ke orang yang tidak mampu ya?

Jawab:
Tuntunan ringkas aqiqah:

1. Aqiqah disunnahkan dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran.

2. Jika kelahiran di waktu siang hari itulah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan jika kelahiran di waktu malam, yang jadi hitungan adalah hari berikutnya.
Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin (19/08), pukul enam pagi, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad (25/08).

Jika bayi tersebut lahir pada hari Senin (19/08), pukul enam sore (setelah Maghrib), maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, namun dari hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Senin (26/08).

3. Untuk anak laki disunnahkan 2 ekor kambing namun jika tidak mampu, boleh pula bagi anak laki-laki dengan satu ekor kambing dan itu dianggap sah, sedangkan untuk anak perempuan 1 ekor kambing,

4. Dikhususkan kambing atau domba, tidak boleh hewan lain

5. Hewan aqiqah boleh jantan atau betina, namun yang lebih afdhol adalah jantan.

6. Dianjurkan memilih yang gemuk, yang besar, dan yang paling bagus.

7. Jika yang disembelih adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki, maka hendaklah dua kambing tersebut semisal (di antaranya dalam umur)

8. Seseorang yang mengadakan Aqiqah hendaknya memakan sebagian, dan membagikan sisanya.

9. Daging aqiqah disunnahkan untuk dimasak sebelum dibagikan.

10. Daging aqiqah dibagikan kepada faqir miskin, kerabat, teman, para tetangga, baik yang miskin maupun kaya.

Point no 8 dan 10 khususnya menjawab pertanyaan diatas

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga/3090–hadiah-di-hari-lahir-7-waktu-pelaksanaan-aqiqah.html

http://almanhaj.or.id/content/856/slash/0/ahkamul-aqiqah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶