Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Masbuk Dalam Shalat, Duduk Akhirnya Tawarruk Atau Iftirasy

557. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Mengenai ketertinggalan sholat, contoh kita masuk ke jamaah ketika Rakaat kedua, nah Ketika sudah Rakaat terakhir, ketika tasyahud Akhir Posisi duduknya mngikuti imam kah? Atau Posisi duduk iftirasy ?

Jawab:
Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz Al Aqil rahimahullah mengatakan:
“…Yang ditegaskan oleh para ulama fikih, jika seorang makmum shalat bersama imam yang jumlah raka’atnya 4 atau 3, imam telah mendahuluinya dalam sebagian raka’at, maka makmum duduk tasyahud akhir bersama imam dalam keadaan
tawarruk, bukan iftirasy.

Alasan mengikuti imam dalam rangka menjaga agar tidak terjadi perselisihan, berdasarkan hadits:
“Imam itu diangkat untuk ditaati, maka janganlah kalian menyelisihinya” (Al-Bukhari (722), dengan lafazh hadits Abu Hurairah (414) tanpa kata “diangkat”).

Disebutkan dalam Mathalib Ulin Nuhaa fi Syarhi Ghayatil Muntaha: “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam dalam duduk tasyahud yang ia dapatkan bersama imam disebabkan karena itu akhir shalat bagi si imam, walaupun bukan bagi si makmum. Sebagaimana ia juga duduk
tawarruk pada tasyahud ke-2 yang setelah ia menyelesaikan rakaat sisanya. 

Maka, seandainya makmum mendapatkan 2 raka’at dari 
ruba’iyyah (shalat yang jumlahnya 4 raka’at), duduklah bersama imam dalam keadaan 
tawarruk, dalam rangka mengikuti imam, ketika ia (makmum) tasyahud awal. Kemudian duduk 
tawarruk lagi setelah menyelesaikan sisa 2 raka’at lainnya, karena itu duduk tasyahud yang diakhiri salam”.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fatwa-ulama/fatwa-ulama-bagaimana-duduknya-makmum-masbuk-ketika-imam-tasyahud-akhir.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Asuransi Konvensional Dan Asuransi Syariah, Mana Yang Halal

556. BBG Al Ilmu – 87

Tanya:
Apakah Asuransi halal ? Sekarang kan ada juga yang syariahnya.

Jawab:
Asuransi konvensional dengan segala macamnya baik asuransi jiwa, asuransi barang dagangan dll adalah diharamkan karena mengandung hal-hal yang diharamkan dalam syariat seperti gharar (penipuan), riba, mengambil harta orang tanpa hak dll.

Sedangkan asuransi kerjasama/tolong menolong (ta’min ta’awuny), dimana sebuah kaum mengumpulkan uang kemudian jika ada yang mendapat musibah maka dibantu dengan uang tersebut maka ini diperbolehkan karena niatnya adalah murni kerjasama dalam kebaikan dan membantu orang yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan dari apa yang dia bayarkan. (Lihat
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 15/266 )

Adapun Asuransi jiwa syari’ah yang dipraktekkan di Indonesia ada yang berusaha untuk mengembalikan sebagian dana nasabah ketika dalam kurun waktu tertentu tidak terjadi musibah, namun ini masih belum bisa keluar dari unsur gharar, perjudian, dan riba (apabila mengembalikan sama atau lebih dari yang dibayar nasabah). Demikian pula niat dari nasabah kebanyakan bukan karena shadaqah seperti dalam ta’min ta’awuni, akan tetapi karena ingin mengambil keuntungan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-asuransi-jiwa-syariah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Shalat Jum’at Saat Bertugas

555. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Saya bekerja di sebuah PLTU, di bagian operasi sebagai operator CCR (Central Control Room) yang 24 jam harus selalu standby di CCR (bekerja bergantian, sehari ada 3 shift, pagi, siang, malam) yang mana setiap hari Jum’at kalau ana shift pagi, khan tidak bisa meninggalkan CCR, jadinya kami membuat jama’ah sendiri untuk shalat Jumat di CCR bergantian, jama’ah 7 – 8 orang dengan khotib, jadi ada 2 sesi jum’atannya, kalau seperti ini bagaimana? sah atau tidak sholat jum’at seperti itu?

Jawab:
Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

Tidak wajib jum’atan dan digugurkan kewajiban tersebut karena mendahulukan kemaslahatan umum jaga CCR yang tidak boleh ditinggal 24 jam. Sikap membuat jum’atan sendiri dengan cara seperti itu termasuk mengada2 dan tidak disyariatkan.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Wanita Bepergian Sendirian Naik Ojek

554. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Apakah boleh seorang wanita dalam keadaan darurat (penting) naik ojek, (bukan bersama mahromnya) karena tidak ada kendaraan lain untuk mencapai tempat tersebut.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله
Hendaknya wanita safar ada yang mendampingi nya dari para mahram nya. Sehingga tidak ada kesulitan dan mencegah masalah. Ini hikmah jika menuruti perintah Nabi صلى الله عليه وسلم. Akan tetapi jika sudah terlanjur, maka mengurangi pelanggaran syariat yang ada. Kalau bisa mencari tukang ojek wanita atau mengendarai sendiri.
والله أعلم بالصواب
Tambahan:
Ada ojek khusus wanita di jakarta. Mungkin bisa di cek dulu di Twitter @ojekwanita‬

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Shalat Jum’at Di Masjid Yang Berada Dalam Satu Lingkungan Dengan Pabrik Minuman Beralkohol

553. BBG Al Ilmu – 283

Tanya:
Ana kalau hari Jum’at melaksanakan sholat Jum’at di masjid dillingkungan pabrik minuman beralkhohol. Namun antara masjid tersebut dan pabrik dibatasi pagar, namun masih satu lingkungan. Lalu bagaimana hukum melaksanakan sholat disana?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله

Hukumnya sah. Yang dilarang adalah sholat Jum’at di masjid yang berdampingan dengan kuburan.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bacaan Dalam Shalat Dhuha

552. BBG Al Ilmu – 265

Tanya:
Apakah shalat Dhuha harus (wajib) membaca surah Adh Dhuha? Berapa ideal rakaat nya sesuai sunnah? Apakah ada batasan maksimal?

Jawab:
Ada hadits yang menganjurkan untuk membaca surat As Syams pada rakaat pertama dan membaca surat Ad dhuha pada rakaat kedua, namun Syaikh Al Albani rahimahullah mengatakan: “Hadis ini palsu, cacatnya ada pada Musyaji’ bin Amr. Ibn Ma’in berkomentar tentang Musyaji’: “yang saya tahu dia (musyaji’) adalah seorang pendusta.” (Silsilah Hadis Dhaif dan Palsu, hadis ke-3774).

Ini berarti tidak ada anjuran untuk mengkhususkan shalat dhuha dengan bacaan tertentu, baik di rakaat pertama, rakaat kedua, maupun doa setelah shalat dhuha.

As Syaikh Ibn Baz rahimahullah mengatakan:
“Adapun yang sesuai sunah, engkau membaca surat yang mudah menurutmu setelah membaca Al Fatihah. Dalam bacaan tersebut tidak ada batasan tertentu, karena yang wajib hanya Al Fatihah sedangkan tambahannya adalah sunah. Maka jika setelah Al Fatihah engkau membaca surat As Syamsi, Al Lail, Ad dhuha, Al Insyirah, dan surat-surat yang lainnya, ini adalah satu hal yang baik.” (Majmu’ Fatawa dan Maqalat Ibn Bazz, 11).

Mengenai jumlah raka’at shalat
dhuha, minimal adalah dua rakaat dan maksimalnya, yang rajih, adalah sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah bahwa tidak ada batasan maksimal untuk jumlah rakaat shalat dhuha.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/surat-yang-dibaca-ketika-shalat-dhuha/

http://www.konsultasisyariah.com/rakaat-shalat-dhuha/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hadits Shalawat 10x Pagi Dan Sore

551. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Apakah hadits berikut bisa diamalkan ?
Dari Abu Darda’, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa bershalawat untukku sepuluh kali di pagi dan sore hari, maka ia akan mendapatkan syafa’atku di hari kiamat nanti.”  (HR. Thobroni melalui dua isnad, keduanya jayyid. Lihat Majma’ Az Zawaid (10/120) dan Shahih At Targhib wa At Tarhib (1/273, no. 656))

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Setahu ana Syaikh Al Albani rahimahullah rujuk dan melemahkan hadits tersebut dalam silsilah hadits dla’if.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Membaca Surat Yang Sama Di Setiap Raka’at

550. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Apakah ada dalil mengenai pengulangan surah yang sama di setiap raka’at shalat ? Semisal di raka’at pertama membaca surah at An Nas dan di rakaa’at selanjutnya membaca surah yang sama.

Jawab:
Ada dalilnya yang membolehkan pengulangan surat yang sama di raka’at pertama dan raka’at kedua, yaitu keumuman firman Allah ta’ala:‬‬

“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran.” (QS. Al-Muzammil: 20)

Bahkan tidak mengapa mengulang-ulang surat atau ayat yang sama pada satu rakaat. Dalilnya sebagai berikut:

Diriwayatkan oleh Nasa’i (hadits, no. 1010) dan Ibnu Majah (hadits no, 1350) dari Abu Dzar radhiallahu ’anhu, dia berkata: ”Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melakukan shalat dan membaca ayat sampai pagi secara berulang-ulang. Ayat itu adalah;

“Jikalau Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hambaMu. (akan tetapi) jikalau Engkau ampuni mereka. Sesungguhnya Engkau adalah Maha Perkasa lagi Maha bijaksana.” (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Nasa’i).

Diriwayatkan oleh Bukhari (hadits  no. 5014) dari Abu Said Al-Khudri bahwa seseorang mendengar seseorang membaca ‘Qul huwallahuAhad’ berulang-ulang. Ketika pagi hari dia datang kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, kemudian beliau ceritakan hal itu, dengan kesan seakan-akan meremehkannya. Maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “Demi jiwaku yang ada di tanganNya. Sesungguhnya ia (surat Al-Ahad) setara sepertiga Al-Qur’an.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islam-qa.com/id/65562

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Suami Selingkuh

549. BBG Al Ilmu – 2

Tanya:
Saya seorang ibu rumah tangga yang memiliki dua orang putra. Pernikahan saya hampir memasuki usia 10 tahun. Di bulan Mei ini saya baru mengetahui bahwa suami saya selingkuh dengan wanita non-muslim yang masih berstatus istri orang (selama 1 thn belakangan ini). Beberapa tahun lalu memang suami saya menyatakan keinginannya untuk berpoligami, tetapi saya tidak menyetujuinya. Yang ingin saya tanyakan adalah :

1. Berdosakah saya apabila saya ingin bercerai?

2. Apakah saya bersalah menolak untuk dipoligami?

3. Apa hukuman yang pantas untuk suami saya?

4. Apakah suami saya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi wanita itu mengingat dia bersedia menceraikan suaminya dan menjadi muallaf?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Jika seorang laki2 telah menikah maka hendaknya sabar dengan keluarga, sabar kepada istri dan sabar pada anak, begitu juga seorang wanita jika telah menikah hendaknya sabar terhadap keluarga. Apabila seorang suami hendak menikah lagi (poligami) sebaiknya minta persetujuan dari istri sehingga akan membuat istri lebih nyaman sekalipun bagi laki2 yang hendak poligami tidak harus mendapat persetujuan / minta izin istri tapi yang perlu di ingat sebelum suami menikah lagi hendaknya mempertimbangkan banyak hal sehingga rumah tangga selalu harmonis.

Jika anti sebagai istri dalam posisi saat ini maka boleh untuk mengajukan cerai mengingat suami anti telah melakukan perzinahan lebih2 lagi dengan wanita non-muslim. Adapun suami maka dia punya hak penuh untuk menikah lagi dengan wanita tersebut.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Larangan Mencukur Rambut Dan Memotong Kuku Hanya Bagi Yang Ingin Berqurban

548. BBG Al Ilmu – 271

Tanya:
Kalau tidak berkurban. Bolehkah potong rambut atau gunting kuku ?

Jawab:
Boleh. Larangan ini hanya berlaku untuk orang yang ingin berqurban. Adapun anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala qurban, baik sudah dewasa atau belum, maka mereka tidak terlarang memotong bulu, rambut dan kuku. Meraka (selain yang berniat qurban) dihukumi sebagaimana hukum asal yaitu boleh memotong bulu, rambut dan kuku.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/larangan-mencukur-rambut-dan-memotong-kuku-bagi-shohibul-qurban.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶