Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Penyebutan Nama Selain Allah

547. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Apakah ucapan Allah dengan lafaz yang lain tetap sah diucapkan atau ada syarat tertentu..semisal kita mengucapkan Tuhan, God dan selainnya yang mengacu kepada istilah Yang Maha Kuasa dan bagaimana jika istilah tersebut mengacu kepada kepercayaan dimana yang dianggap “yang wajib disembah” berjumlah majemuk??

Jawab:
Ust. R Supriyadi, حفظه الله

Yang utama hendaknya meninggalkan lafazh selain Allah, karena memiliki makna yang menyelisihi tauhid. Akan tetapi di bolehkan menyebut dengan Nama2 Allah yang lain, dari Asma’ Al-Husna. Seperti Ar-Rahman, Al-Karim, Al-Aziz, dan sebagainya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Membaca Surat Al Baqarah Di Rumah

546. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bisa minta dalil tentang keutamaan membaca surat al-baqoroh di dalam rumah?

Jawab:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لاَ تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تـُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ

“Jangan jadikan rumah kalian sebagai kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat Al Baqarah.” (HR. Muslim)

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Tertinggal Puasa Ayyaamul Biidh

545. BBG Al Ilmu – 399

Tanya:
Kalau misalnya menjalankan puasa ayyamul biidh tapi kemaren (Kamis) ketiduran sehingga gak bangun sahur dan gak puasa, tapi hari ini (Jum’at) sama besok (Sabtu) puasa. Apa sah pak puasanya dan bisa dikatakan menjalankan sunnah puasa ayyamul biidh?

Jawab:
Ust. Badrusalam, حفظه الله

Sah, tambah lagi tanggal 16-nya.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Memakai Pakaian Dari Bahan Kulit Hewan

544. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Memakai jaket berbahan kulit hewan diperbolehkan ndak akh?

Jawab:
Kulit binatang yang halal dimakan dan telah disembelih maka boleh dimanfaatkan, seperti untuk bahan sepatu, sabuk, dan semacamnya. Karena menggunakan benda ini termasuk pemanfaatan yang Allah bolehkan untuk kita.

Sedangkan kulit hewan yang haram, atau hewan yang mati tidak disembelih, atau hewan yang diperselisihkan kehalalannya, seperti binatang buas, para ulama berselisih pendapat tentang hukum memanfaatkan kulitnya. Mengingat adanya beberapa hadis yang menunjukkan bolehnya menggunakan kulit hewan semacam ini dan ada hadis yang menunjukkan terlarangnya memanfaatkan kulit tersebut.

Disebutkan dalam riwayat Abu Daud dan Turmudzi, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kulit binatang buas. Demikian pula, diriwayatkan Abu Daud dan Nasa’i bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakai kulit binatang buas dan menunggangi binatang buas.

Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa kulit binatang buas tidak boleh dimanfaatkan.

As-Syaukani dalam Nailul Authar mengatakan, ‘Hadis-hadis ini melarang memanfaatkan kulit binatang yang tidak boleh dimakan, (meskipun) dalam keadaan sudah kering. Berdasarkan keumuman hadis, kulit hewan yang haram dimakan juga tidak bisa suci dengan disembelih atau disamak.’

Mayoritas ulama berpendapat bahwa ular, buaya, harimau adalah haram dimakan. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa tidak dibolehkan menggunakan kulit buaya, ular dan semacamnya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-pakai-kulit-binatang/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Apakah Berlaku Hukum Nifas Bagi Kelahiran Cesar

543. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Bagaimana perhitungan waktu nifas bagi wanita yang melahirkan melalu operasi cesar, apakah sama seperti wanita yang lain atau tergantung keluar atau tidaknya darah nifas ?

Jawab:
Perkara ini pernah ditanyakan ke Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` yang saat itu diketuai Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah. Berikut ini jawabannya:
 “Hukum bagi wanita yang mengalami kejadian demikian sama dengan hukum wanita-wanita lain yang mengalami nifas karena persalinan normal.

Bila ia melihat keluarnya darah dari kemaluannya, ia meninggalkan shalat dan puasa sampai suci. Bila ia tidak lagi melihat keluarnya darah maka ia mandi, mengerjakan shalat dan puasa seperti halnya wanita-wanita yang suci.” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 70)
والله أعلم بالصواب
Sumber:

Lama Waktu Nifas

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Badal Haji

542. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Orang tua saya dua – duanya sudah meninggal dunia, dan keduanya belum berhaji. Apakah saya boleh menghajikan mereka dahulu, atau saya yang harus haji duluan ?

Jawab:
Badal haji/menghajikan orang lain dibolehkan syariat namun perlu diperhatikan beberapa hal:

1. Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain KECUALI IA TELAH MENUNAIKAN HAJI YANG WAJIB UNTUK DIRINYA. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri lantas ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri.

2. Lebih afdhol, anak membadalkan haji kedua orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun jika orang lain selain kerabat yang membadalkan, juga boleh.

3. Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji.

Para ulama yang duduk di al Lajnah ad-Daa’imah berkata, “Tidak boleh seseorang dalam sekali haji membadalkan haji untuk dua orang sekaligus, badal haji hanya boleh untuk satu orang, begitu pula umrah. Akan tetapi seandainya seseorang berhaji untuk orang dan berumrah untuk yang lainnya lagi dalam satu tahun, maka itu sah asalkan ia sudah pernah berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri.” (Fatawa Al Lajnah 11: 58).

4. Betul-betul diperlukan perhatian untuk memilih orang yang membadalkan haji, yaitu carilah orang yang amanat, bagus agamanya dan memahami benar ibadah haji.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/syarat-dan-ketentuan-badal-haji.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Memutihkan Gigi

541. BBG Al Ilmu – 407

Tanya:
Bagaimana hukumnya tentang bleaching/memutihkan gigi..
Apakah termasuk kedalam larangan merubah2 bentuk ciptaan Allah ?

Jawab:
JIka hakikat pemutihan gigi ini adalah mengembalikan warna putih asli gigi dengan menggunakan alat-alat dan bahan yang diperbolehkan, serta proses ini tidak berefek buruk pada kesehatan orang yang melakukan pemrosesan ini maka perbuatan itu dibolehkan, baik itu untuk alasan kesehatan atau kepercayaan diri.

Ini tidak dianggap sebagai mengubah ciptaan Allah, karena tujuannya adalah untuk menghilangkan kekuningan dari gigi dan mengembalikan bersih alami dan putihnya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://m.salamdakwah.com/baca-pertanyaan/hukum-memutihkan-gigi.html

http://www.islam-qa.com/en/143647

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Membayar Hutang Atau Menikah

540. BBG Al Ilmu – 23

Tanya:
Mana yang harus didahulukan, membayar cicilan hutang atau menikah, mohon penjelasannya.

Jawab:
Dia harus mendahulukan  melunasi hutang-hutangnya sebelum ia menikah, kecuali jika si pemberi hutang memberinya izin untuk mendahulukan pernikahan, dan dalam hal ini ia boleh menikah.

Jika ada kekawatiran akan cobaan syahwat, dia harus puasa dalam rangka melindungi dirinya, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).
(HR. Al-Bukhari no. 5066 dan Muslim no 1402 dalam kitab an-Nikaah).

(Fataawa al-Lajnah al-Daa’imah li’l-Buhooth wa’l-Ifta’ 14/39).
الله المستعان
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islam-qa.com/en/33700

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Aqiqah Bayi Bagi Orangtua Yang Tidak Mampu

539. BBG Al Ilmu – 291

Tanya:
Mengenai cukur rambut bayi, apakah sedekah dengan perak atau emas ya, dalilnya ana baca perak, tapi prakteknya pada emas ya, kalau aqiqah sampai hari ke 21 belum mampu untuk aqiqah, dan aaqiqah dilasanakan lebih dari hari ke 21 gimana hukumnya ?

Jawab:
Yang dianjurkan untuk dijadikan acuan sedekah adalah dengan perak, atau boleh pula sedekah dengan uang seharga perak.

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan:

“…Apabila orang tuanya adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran), maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak memiliki kemampuan.

Sedangkan jika orang tuanya mampu ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun sudah dewasa…”
(Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, kaset 234, no. 6).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://ustadzkholid.com/hukum-aqiqah-ketika-sudah-dewasa/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Shaf Ikhwan Sejajar Dengan Shaf Akhwat

538. BBG Al Ilmu – 95

Tanya:
Bagimana hukum sholat berjamaah seorang ikhwan di shaf belakang Yang sejajar dengan shaf akhwat (walaupun ada hijab diantaranya) karena mesjid kecil ?

Jawab:
Aturan shaf di dalam shalat berjama’ah bagi wanita adalah sebagaimana disabdakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut:
“Sebaik-baik shaf (barisan di dalam shalat) bagi laki-laki adalah yang pertama, dan yang paling buruk adalah yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf bagi wanita adalah yang terakhir dan yang paling buruk adalah yang pertama (HR Tirmidzi, no. 224, Ibnu Majah, no. 1000. Hadits ini dishahihkan oleh al Albani).

Namun cara berdiri ini, bukan termasuk syarat atau rukun shalat, sehingga shalat ikhwan sebagaimana yang ditanyakan tersebut, insya Allah sah.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2795/slash/0/doa-allahuma-ajirni-minan-nar-berjamaah-dua-orang-shaf-wanita-sejajar-laki-laki-doa-sujud-sahwi/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶