Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Hukum Kawin Lari Tanpa Restu Wali Dari Pihak Wanita (1)

498. BBG Al Ilmu – 177

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya pak ustad tentang pernikahan saya. Sebelum menikah kami sempat pacaran selama 1,5 tahun dan selama itu kami sudah berniat untuk menikah muda, istri saya pun sudah sering mengatakan kepada keluarganya untuk berniat berhubungan serius, namun orang tua nya selalu mengatakan selesaikan kuliah dulu. Karena kami sudah yakin dengan keputusan kami untuk segera menikah, dan Sekarang Saya telah menikah secara syariat islam dengan istri saya, yang menikahkahkan kami adalah seorang ustad dari sebuah pondok pesantren didaerah sekitar saya tinggal. Namun pernikahan kami tidak diketahui oleh pihak keluarga istri saya dan yang menjadi wali nikah kami adalah ustad dari pondok pesantren yang saya sebutkan tadi. Kami berani menikah secara siri Karena orang tua dari istri saya dulu kawin lari dan yang menjadi wali nikah bukan orang tuanya sendiri melainkan salah seorang dari pihak keluarga laki laki, sedangkan orang tua nya masih hidup. Karena hal itu, kami pun mendapatkan sebuah informasi dari media internet, bahwa pernikahan orangtua istri saya adalah batil dan istri saya tidak memiliki nasab dan jika istri saya menikah maka wali nikah yang sah hanya wali hakim . Yang ingin saya tanyakan:

1. apakah pernikahan saya dengan istri saya sah ?

2. Apakah benar informasi yang kami dapat dari internet tersebut ?

Jawaban:
Sehubungan dengan keterbatasan tempat, jawaban atas pertanyaan ini ada di no 499.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Menghadiri Acara-Acara Yang Terdapat Kemungkaran di Dalamnya

497. BBG Al Ilmu – 367

Pertanyaan:
Bagaimana hukum mendengarkan musik pada acara pesta kawinanan, khitanan atau acara2 lain, karena disitu pasti ada musiknya dan kita gak mungkin tidak mendengarnya kalo diundang dalam acara tersebut.

Jawaban:
Mendengarkan musik hukumnya haram, dan jika tidak mampu menghilangkan kemungkaran yang ada didalam acara tersebut maka haram untuk memenuhi undangannya. Karena menghadiri acara semacam ini, walaupun ada rasa benci dalam hati, dapat dikatakan serupa dengan pelaku kemungkaran. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya:

”Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. (An Nisa’: 140) (Lihat
Syarh Riyadhus Sholihin).

Jika yang mengundang saudara, cobalah atur strategi dengan datang di akhir2 acara sehingga tidak mendengar musik dan lainnya.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2856-memenuhi-undangan-walimahan.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Wudhu Di Tempat Terbuka Bagi Wanita

496. BBG Al Ilmu – 3

Pertanyaan:
Saya sedang belajar menerapkan wudhu yang as sunnah. Untuk bagian gerakan mengusap kepala dari ujung kepala hingga tengkuk, apabila dilakukan di rumah atau ruang khusus untuk akhwat tidak masalah tetapi apabila kita terpaksa wudhu di luar sepertii di tempat umum yang pembatas antara akhwat dan ikhwan hanya sekedarnya, sedangkan saya tidak mungkin membuka jilbab saya. Boleh minta nasehatnya ustadz ?

Jawaban:
Ust. MA Tuasikal, حفظه الله

Solusinya adalah wudhu di kamar mandi atau toilet, karena membuka aurat itu haram.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Mengikuti Imam

495. BBG Al Ilmu – 307

Pertanyaan:
Ana ada persoalan dalam sholat berjamaah, mohon keterangan ya akhi :
1. Bagaimana sebaiknya jika ana ketinggalan dalam membaca alfatihah pada rakaat ketiga/keempat ? Apakah ana langsung ikuti imam rukuk dan tdk menuntaskan alfatihah ana ? Atau harus tuntaskan dulu.

2. Sehubungan disunnah kan membaca doa sebelum salam, apakah boleh ana membaca do’a tersebut sementara disaat itu imam telah mengucapkan salam kedua/kekiri ?

Jawaban:
Ust. A Ferry Nasution, حفظه الله تعالى

Akhi dalam shalat berjamaah kita wajib mengikuti imam dalam setiap gerakannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“…Sesungguhnya imam ditunjuk untuk diikuti. Jika dia rukuk maka ikutlah rukuk, dan jika dia bangkit maka ikutlah bangkit…” (Muttafaq ‘alaihi)

Karena itu, dalam posisi sebagai makmum, apapun keadaannya, seseorang harus mengikuti semua gerakan imam.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj BC Tentang Perkataan Sahabat Ali Bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu

494. BBG Al Ilmu – 385

Pertanyaan:
Ana terima BC BBM dari teman tentang sebuah tuntunan sebagai berikut dibawah ini. Apakah ini shohih? ​
Enam Hal yang Akan di Cari Syurga

“Barang siapa mengumpulkan enam pengetahuan maka surga akan mengejarnya dan sebaliknya neraka akan lari darinya.

Pertama, mengetahui Allah dan kemudian mentaatiNya.

Kedua, mengetahui syetan dan kemudian menolak bujukannya.

Ketiga, mengetahui akhirat dan kemudian mencarinya.

Keempat, mengetahui dunia dan menolak tipuannya.

Kelima, mengetahui haq (kebenaran) dan kemudian mengikutinya.

Keenam, mengetahui kebathilan dan kemudian menjauhinya.

(Ali bin Abi Thalib)

Jawaban:
Ust. Badrusalam, حفظه الله تعالى

Bukan hadits.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Apakah Perlu Menyatukan Tulang Yang Pernah Dipotong Selama Masih Hidup Dengan Jasad Ketika Wafat

493. BBG Al Ilmu – 1

Pertanyaan:
Apakah kalau kakak ana wafat, tulang (yang dulu diamputasi ketika kakak masih hidup) dan sudah dikubur itu harus digali lagi untuk disatukan dengan jasadnya?

Jawaban:
Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله تعالى

Tidak perlu digali dan disatukan ketika wafat. Dihari kiamat Allah akan satukan semua seperti sempurna didunia.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Memberitakan Penyebab Kematian

492. BBG Al Ilmu – 391

Pertanyaan:
Kalau ada yang bertanya sebab meninggalnya karena sakit apa? Misal si mayit meninggal karena sakit menular seperti Hiv Aids, apa termasuk aib si mayit kalau kita memberi tahukan kepada yg bertanya ?

Jawaban:
Ust. Fath El Bari, حفظه الله تعالى

Insya-Allah tidak termasuk aib, namun sekiranya di ‘uruf (kebiasaan) suatu komunitas, penyakit ini menjadi simbol aib bagi seseorang, sebaiknya dihindari, agar lebih menjaga hati keluarganya dan kehormatannya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Badal/Menghajikan Orang Lain

491. BBG Al Ilmu – 311

Pertanyaan:
Bolehkan membadalkan haji orang yang sudah meninggal dunia ?

Jawaban:
Para ulama yang duduk di Komisi Fatwa Saudi Arabia pernah ditanya mengenai perkara ini (badal haji), dan mereka menjawab:
“…Boleh bagi seorang muslim menunaikan haji wajib untuk orang lain (badal haji) jika orang lain tersebut tidak mampu menunaikan haji dengan dirinya sendiri dilihat dari umurnya yang sudah tua, atau karena sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau karena telah meninggal dunia. Bolehnya hal ini karena ada hadits shahih yang menerangkannya. Namun jika orang yang dihajikan tidak mampu berhaji saat itu saja semisal tertimpa penyakit yang bisa diharapkan sembuhnya, atau karena keadaan politik dalam negeri, atau perjalanan yang tidak aman, maka tidak sah membadalkan haji untuknya…”
(Fatawa Al Lajnah 11: 51).

Para ulama lebih lanjut menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji:

1. Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya.

2. Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja.

3. Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya, ia bukanlah muslim sebagaimana lafazh tegas dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan hajinya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/haji-umrah/4096-10-ketentuan-badal-haji.html

http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-badal-haji.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bagian Tubuh/Tulang Yang Dipotong Dalam Operasi Medis

490. BBG Al Ilmu – 1

Pertanyaan:
Ustadz, kakak ana operasi tulang, bonggol sendi kaki diganti titanium. Bagaimana hukum terhadap potongan tulang tersebut ? Apa harus segera dikubur atau disimpan dulu (diformalin) untuk dikubur bersama bila nanti mati atau boleh disumbangkan ke BATAN untuk diproses dan lalu dijual kepada orang2 yang membutuhkan untuk tambal atau tanam tulang?

Jawaban:
Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله تعالى

Dikubur saja, tidak usah disimpan.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Haji/Umroh Bagi Wanita Yang Tidak Ada Mahrom Untuk Menemaninya Dalam Safar

489. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Berkaitan dengan wanita tanpa mahrom haram umroh dan haji, Bagaimana bagi wanita yang kondisinya sebagai berikut:

1. Tidak punya suami dan tidak punya mahram.

2. Tidak punya suami namun ada mahram tetapi mahramnya tidak mampu.

3. Perempuan yang hajinya sebagai hadiah atas prestasinya sedangkan suami atau mahramnya tidak mampu.

Jawaban:
Ust. Fuad Baraba’ حفظه الله تعالى

Wanita tanpa mahram tidak wajib ibadah haji. Karena, syarat haji itu adalah mampu, dan bagi wanita mampu itu termasuk adanya mahram. Kalo tidak ada mahramnya, maka dikatakan masih belum mampu.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶