776. Tj Istri Yang Menolak Ajakan Suami

776. BBG Al Ilmu – 201

Tanya:
Bagaimana derajat hadis berikut ?

“Apabila seorang Istri yang menolak ajakan suaminya ke tempat tidur, (Tanpa uzur) maka dia akan di Laknat oleh ALLAH, Malaikat dan di laknat oleh semua Makhluq yang terkena sinar matahari”.
(HR.TIRMIDZI, AHMAD)

Jawab:
Hadits berikut shahih:

“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Apabila seorang wanita menghindari tempat tidur suaminya pada malam hari, maka para malaikat melaknatnya hingga pagi hari”. Dalam suatu riwayat yang lain disebutkan : “Sehingga dia kembali”

Hadits ini Isnadnya hasan shahih, ditakhrij Al-Bukhary, 7/39, Muslim, 8/10, Ahmad, 2/386, Ad-Darimy, 2./150, Al-Baihaqy, 7/292 dalam As-Sunan, Lafazh yang disebutkan di sini bagi Muslim.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2069/slash/0/janganlah-menghindari-tempat-tidur-suami/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

775. Tj Bolehkah Menikah Dalam Keadaan Haidh ?

775. BBG Al Ilmu – 5

Tanya:
Apakah ketika akad nikah wanita harus dalam keadaan Suci atau Bersih ?

Jawab:
Kondisi wanita yang sedang “datang bulan” tidaklah mempengaruhi keabsahan akad nikah. Artinya, seseorang yang melakukan akad nikah, sementara mempelai wanita sedang haid, akad nikahnya sah. Hanya saja, setelah akad, kedua pengantin tidak diperkenankan melakukan hubungan badan sampai sang istri suci dari haid dan telah mandi.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/wanita-menikah-dalam-keadaaan-haid/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

774. Tj Fadhilah Membaca Surat At Takaatsur

774. BBG Al Ilmu – 2

Tanya:
Apakah hadits dan Fadhilat Surah At-Takaatsur berikut shohih ?

Antara fadhilat dan kelebihan surah ini, adalah:

1. Sesiapa yang mengamalkan membaca surah At Takaatsur sebanyak 1,000 kali, maka Allah SWT akan memenuhi hajatnya termasuk rezeki dan kenaikan pangkat.

2. Sesiapa yang membaca At Takaatsur 100 kali, selepas solat Isyak hingga dia tertidur, InsyaAllah dia bakal dapat melihat Rasulullah SAW dalam tidurnya.

Ibnu Umar ra. meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak mampukah seseorang dari kamu sanggup membaca seribu ayat setiap hari?” Sahabat bertanya kembali: “Siapa yang boleh melakukan itu wahai Rasulullah?” Sabda Nabi SAW: “Tidakkah seseorang diantara kamu boleh membaca ‘Alhaakumuttakatsur’?”  (HR. Hakim dan Baihaqi)

3. Surah ini dibaca sebanyak 7 kali ketika hujan turun, Allah akan limpahkan kepada si pembacanya dengan pahala yang amat besar.

Sebagai ubat sakit kepala, bacalah surah ini selepas solat asar (sebelum maghrib). Pada waktu ini perbanyakkanlah membacanya. InsyaAllah segera sembuh.

4. Sesiapa melazimi membacanya, InsyaAllah dijadikan seorang yang kaya.

5. Jika dibaca pada air hujan, kemudian dicampurkan dengan air minuman, InsyaAllah boleh menjadi penawar yang mujarab. Sebaik-baiknya dibacakan sebanyak 100 kali atau lebih.

Jawab:
Ust. M Wasitho, حفظه الله

Hadits tersebut (tentang Keutamaan Surat At-Takatsur) derajatnya DHO‘IF (Lemah). Sehingga dengan demikian hadits ini tidak dapat dijadikan landasan hukum dalam beramal.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
HADITS DHO’IF TENTANG KEUTAMAAN MEMBACA SURAT AT-TAKAATSUR

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

773. Tj Imam Memimpin Shalat Berjama’ah Tanpa Sutrah

773. BBG Al Ilmu – 2

Tanya:
Apakah seorang imam yang memimpin sholat berjamaah tanpa sutroh batal sholatnya? Dan menanggung dosa seluruh jamaah dibelakangnya? Bagaimana kalau beliau memang tidak dapat menemukan apapun untuk dijadikan sutroh didekat2 posisi imam ?

Jawab:
Menurut mayoritas ulama, jika seseorang shalat sendirian atau sebagai imam “disunnahkan” baginya shalat menghadap sutroh supaya dapat menghalangi orang lain yang akan lewat di hadapannya.

Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
‫‬

“Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang dan apabila ada yang tetap nekad melewati di hadapan ia shalat, maka hendaklah ia menolak/menghalanginya” (HR. Bukhari no. 509 dan Muslim no. 505)

Syaikh Muhammad bin Sholih Al
‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa kutipan hadits “Jika salah seorang di antara kalian shalat menghadap sesuatu yang membatasi dirinya agar tidak dilewati orang”, menunjukkan bahwa orang yang shalat kadang menghadap sutroh dan kadang pula tidak menghadapnya. Konteks kalimat semacam ini tidaklah menunjukkan bahwa setiap orang pasti shalat menghadap sutroh. Yang tepat, konteks kalimat ini menunjukkan bahwa sebagian orang ada yang shalat
menghadap sutroh dan sebagian lainnya tidak menghadapnya.

Lebih lanjut beliau rahimahullah mengatakan, “Sutroh sesungguhnya hanya penyempurna shalat dan tidak mempengaruhi kesahan shalat. Ia pun bukan bagian dari rukun dan bukan pula syarat shalat sehingga dapat merusak shalat. Yang tepat, sutroh hanyalah penyempurna shalat sehingga ia bukanlah suatu yang wajib…”

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3216-hukum-shalat-menghadap-sutroh-.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

772. Tj Istri Yang Meminta Cerai

772. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah ada ancaman bagi istri yang menuntut cerai ? Terus ada tidak syarat syarat diperbolehkannya isri meminta cerai ?

Jawab:
Jika seorang istri mengajukan gugagat cerai tanpa alasan jelas, maka hal ini termasuk dosa besar. Peringatan ini mendapat ancaman keras sebagaimana terdapat dalam hadits berikut:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Para istri yang minta cerai (pada suaminya) adalah wanita-wanita munafik.” [Hadits shahih. Riwayat Tirmidzi (no. 1186) dan Abu Dawud (no. 9094), dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Lihat Silsilah Ash-Shahiihah (no. 632) dan Shahih Jaami’ush Shaghiir (no. 6681)]

Dan dalam riwayat lain disebutkan juga:

“Wanita mana saja yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan (yang dibenarkan oleh syar’i), maka haram baginya mencium wangi Surga.” [Hadits shahih. Riwayat Abu Dawud (no. 2226), Tirmidzi (no. 1187), Ibnu Majah (no. 2055), Ad-Daarimi (II/162), Ibnul Jarud (no. 748), Ibnu Hibban (no. 4172 –
At-Ta’liiqaatul Hisaan), Al-Hakim (II/200), Al-Baihaqi (VII/136), dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu. Lihat Irwa’ Al-Ghaliil (VII/100)]

Makna kata: ‘alasan‘ yang tercantum dalam hadits di atas adalah alasan yang dibenarkan oleh syar’i, yaitu segala yang dapat mengakibatkan keduanya sudah tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, misalnya karena naqshud-dîn (kurangnya agama, umpamanya tidak shalat, tidak puasa), akhlak buruk pada diri suami yang suka bertindak sewenang-wenang, hingga menyebabkan istri sangat tertekan dan tidak mampu lagi memenuhi hak suami dengan baik.

Meski demikian, keputusan atas gugatan isri ini tetap berada di tangan suami, kecuali bila perkaranya sudah masuk kepada hakim, maka hakim atau qadhi dapat memaksa sang suami tersebut untuk menceraikan istrinya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2766/slash/0/istri-menggugat-cerai-suami/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

771. Tj Sejarah Tahun Hijriyah

771. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Mohon penjelasan sejarah tahun Hijriyah sampai diberlakukannya kalender tersebut.

Jawab:
Masyarakat Arab, sebelum Islam, telah menggunakan kalender qamariyah (peredaran bulan), dan sepakat tanggal 1 ditandai adanya hilal. Mereka memberi nama bulan seperti Dzulhijah sebagai bulan haji, Rajab, Ramadhan, Syawal, Safar, dan bulan-bulan lainnya, namun mereka tidak memiliki angka tahun.

Keadaan semacam ini berlangsung terus sampai zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khalifah Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu. Acuan tahun yang dipakai adalah berdasarkan peristiwa besar yang terjadi ketika itu, contohnya:
1. Tahun izin (sanatul idzni), karena ketika itu kaum muslimin diizinkan Allah untuk berhijrah ke Madinah.

2. Tahun perintah (sanatul amri), karena mereka mendapat perintah untuk memerangi orang musyrik.

Sampai akhirnya di tahun ke 3 Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menjadi khalifah, beliau mendapat surat dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, yang menjabat gubernur Bashrah. Dalam surat itu, Abu Musa mengatakan:

“Telah datang kepada kami beberapa surat dari amirul mukminin, sementara kami tidak tahu kapan kami harus menindaklanjutinya. Kami telah mempelajari satu surat yang ditulis pada bulan Sya’ban. Kami tidak tahu, surat itu Sya’ban tahun ini ataukah tahun kemarin.”

Umar bin Khattab kemudian mengumpulkan kaum muhajirin dan anshar radhiyallahu ‘anhum, beliau bertanya: “Mulai kapan kita menulis tahun.” Kemudian Ali bin Abi Thalib mengusulkan: “Kita tetapkan sejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah, meninggalkan negeri syirik.”

Maksud Ali adalah ketika Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah. Kemudian Umar menetapkan tahun peristiwa terjadinya Hijrah itu sebagai tahun pertama kalender Islam, dan selanjutnya kalender ini dinamakan kalender hijriah.

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/sejarah-penetapan-kalender-hijriah/#

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

770. Tj Menyuruh Perbuatan Ma’ruf Tapi Tidak Melakukannya

770. BBG Al Ilmu – 407

Tanya:
Apakah derajat hadits berikut ini:
“Pada hari kiamat nanti, akan dibawa seorang lelaki lalu dicampakkan ke dalam neraka. Maka terburailah ususnya di dalam neraka, lalu ia berputar-putar seperti seekor keledai berputar-putar mengelilingi batu penggilingan. Maka penghuni neraka berkumpul mendekatinya dan bertanya, “Wahai Fulan, mengapa engkau seperti ini?, bukankah dahulu engkau yang suka menyuruh kami kepada perbuatan ma’ruf dan melarang kami dari perbuatan mungkar?”. Maka ia menjawab, “Dahulu aku menyuruh kalian kepada perbuatan ma’ruf tetapi aku sendiri tidak melaksanakannya dan melarang kalian dari perbuatan mungkar namun aku sendiri melakukannya”

Jawab:
Shahiih haditsnya, diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullah, juz 4, hlm 1191).

Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2565/slash/0/sosok-ideal-seorang-dai/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

769. Tj Dzikir Berjama’ah Menurut Imam Syafi’i Rahimahullah

769. BBG Al Ilmu – 427

Tanya:
Apakah benar bahwa Imam Syafi’i pernah memberikan hadist dalil untuk dzikir secara berjamaah/dipimpin ?

Jawab:
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
“Imam dan makmum boleh memilih sama ada ingin berzikir kepada Allah (atau tidak) selepas solat. Dan mereka hendaklah memperlahankan zikir kecuali dia merupakan seorang imam. Imam wajib mengajari makmum berzikir, maka hendaklah dia kuatkan zikirnya sehingga dia melihat bahawa telah dipelajari darinya (zikir-zikir tersebut). Kemudian hendaklah dia perlahankan semula.” (Al-Umm, Kitab As-Solah, dalam Al-Maktabah Asy-Syamilah, 1/150).

Maksudnya, mengeraskan dzikir setelah jamaah sholat wajib lima waktu, tidak sesuai sunnah. Beliau rahimahullah mengatakan bahwa hal itu hanya dilakukan oleh Rasulullah shalallallahu alaihi wasallam untuk sementara waktu saja, karena tujuan mengajari para sahabatnya. Oleh karenanya beliau hanya membolehkan mengeraskan dzikir yang dibaca setelah jama’ah sholat wajib ketika ada tujuan itu, jika tidak ada tujuan itu, maka sunnahnya dilirihkan.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://aslibumiayu.wordpress.com/2010/12/16/apa-hukum-doa-dan-dzikir-secara-berjamaah-2/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

767. Tj Mempersiapkan Diri Menghadapi Syi’ah

767. BBG Al Ilmu – 87

Tanya:
Akhir2 ini heboh di-sosial media bahwa orang2 syi’ah menyibukkan dirinya untuk latian bela diri dan perang (Allahu a’lam kebenarannya), apakah kita sebagai ahlussunnah wajib mempersiapkan diri dengan bekal seperti itu? Mengingat banyak sekali ikhwan2 kita yang semangat untuk mempersiapkan diri mereka dikhususkan untuk masalah ini. Mohon pencerahan dari ustadz supaya kita bisa lebih dewasa menyikapinya, dan mohon saran berkenaan dengan hal ini.
Jawab:
Ust. M Elvi Syam, حفظه الله

Perrtama, kita tingkatkan diri dengan ilmu & iman serta amal sholeh, sebarkan kebenaran kepada semua orang. Derikan penjelasan kepada pihak pemerintah, militer & polisi akan bahaya kejahatan mereka terhadap keamanan & kerukunan umat islam di Indonesia.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

MUTIARA SALAF : Sebab-Sebab Kerasnya Hati Dan Bagaimana Cara Terbebas Darinya

كيف يتخلص الإنسان من قسوة القلب وما هي أسبابه؟

Bagaimana sesorang dapat terbebas dari kerasnya hati, dan apa penyebab (keras)nya (hati)..?

أسباب قسوة القلب الذنوب والمعاصي، وكثرة الغفلة، وصحبة الغافلين والفساق،

Sebab kerasnya hati adalah :
– perbuatan dosa dan maksiat,
– banyak lalai,
– berteman dengan orang yang lalai dan fasik.

كل هذه الخلال من أسباب قسوة القلوب،

Hal-hal ini merupakan penyebab kerasnya hati.

ومن لين القلوب وصفائها وطمأنينتها طاعة الله جل وعلا، وصحبة الأخيار، وحفظ الوقت بالذكر وقراءة القرآن والاستغفار،

Dan sebab lembutnya hati, bening dan tenangnya (hati) adalah :
– dengan taat kepada Allah ‘Azza Wa Jalla,
– berteman dengan orang-orang baik (sholih),
– menjaga waktu dengan berdzikir,
– membaca al-Quran dan beristighfar,

ومن حفظ وقته بذكر الله وقراءة القرآن، وصحبة الأخيار، والبعد عن صحبة الغافلين والأشرار، يطيب قلبه ويلين،

Barangsiapa yang :
– menjaga waktunya dengan berdzikir kepada Allah,
– membaca al-Quran,
– berteman dengan orang-orang baik (sholih), dan
– menjauhi teman-teman yang lalai dan jahat,

maka hatinya akan baik dan lembut.

قال تعالى: أَلا بِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِن الْقُلُوبُ.

Allah Ta’ala berfirman:

“Ketahuilah hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang..” (QS. Ar-Ra’d: 28)

سماحة الشيخ / عبد العزيز بن باز – رحمه الله تعالى –

(Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baaz -rohimahullah-)

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/1760

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Fuad Hamzah Baraba Lc, حفظه الله تعالى