Usia Belajar Ilmu

Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

Ibnul Qayyim -Rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang yang berusia 80 tahun apakah masih bagus untuk belajar ilmu? Beliau berkata:

Bagus selama masih bagus untuk hidup.

Sumber: Miftaah darissa’adah 1/74.

Pelajaran: Belajar tdk mengenal usia, selama masih bisa hidup maka masih layak untuk belajar.

Bahaya Syiah Sebuah Realita

Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

Ihwah, masih banyak yang minta kiriman BC tentang Syiah, berikut kami kirim kembali untuk Antum sekalian sehingga kita tetap waspada dengan Syiah yg senantiasa mengancam aqidah kita.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Ar Rodd Alal Akhnaa’iy hal.47 :

“Orang pertama yang memalsukan hadits-hadits pembolehan bepergian untuk menziarohi keramat-keramat yang ada diatas kuburan adalah ahlil bidah dari kalangan Rafidhah (Syiah) dan yang sejenisnya dari orang-orang yang meninggalkan masjid dan mengagungkan tempat keramat yang ada padanya kesyirikan, kedustaan dan kebid’ahan terhadap agama Islam yang tidak ada padanya hujjah dari Allah Ta’ala , karena Al kitab dan As Sunnah hanya menyebutkan ibadah di masjid-masjid dan tidak di tempat-tempat keramat “.

Sekarang tempat-tempat keramat dan tempat-tempat ziaroh syiah menjadi tempat kesyirikan dan paganis, dan ini dapat dilihat di negeri-negeri Syiah seperti Iran demikian juga buku-buku mereka memperbolehkan bahkan menyeru kepada kesyirikan tersebut.

748. Tj Apakah Setelah Pisah Ranjang Harus Menikah Lagi ?

748. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
1. Bagaimana hukum nya pisah ranjang, dengan jangka waktu tertentu..kemudian rujuk kembali apa harus nikah lagi, tapi belum mengucapkan talak.

2. Apakah selama pisah ranjang, suami tetap ber kewajiban memberi nafkah lahir juga ?

Jawab:
Ust. Abu Ya’la Kurnaedi, حفظه الله

1. Hukum pisah ranjang yang dimaksud dalam surat Annisa:
“wahjuruuhunna fil madhaji’ ” belum di hukumi cerai, sehingga kalau wanita insyaf tdak harus nikah lagi atau akad lagi.

2. Ya suami tetap wajib memberi nafkah lahir, karena statusnya masih sebagai istri.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

747. Tj Mana Yang Lebih Utama, Shalat Di Musholla Dekat Rumah Atau Di Masjid Lebih Jauh Dari Rumah ?

747. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Lebih utama mana mushola atau masjid, berhubung tempat tinggal saya lebih dekat dengan mushola daripada masjid, mohon pencerahannya.

Jawab:
Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah, ketika menjelaskan tentang tempat mana yang lebih utama untuk shalat berjamaah dan membahas pendapat-pendapat seputar permasalahan ini akhirnya beliau berkesimpulan, “Pendapat yang benar ialah sesungguhnya yang lebih utama adalah hendaknya Anda shalat di masjid di dekat anda karena hal ini merupakan sebab pemakmuran masjid tersebut kecuali apabila masjid yang lebih jauh tersebut memiliki keistimewaan maka ia lebih diutamakan, seperti misalnya apabila anda berada di kota Madinah atau di Mekkah maka ketika itu yang lebih utama adalah anda shalat di Masjidil Haram apabila berada Mekkah dan di Masjid Nabawi apabila berada di Madinah, itulah yang lebih utama daripada shalat di masjid yang ada di dekat tempat tinggal anda.”

Di bagian lain beliau juga mengatakan, “Maka kesimpulannya adalah yang lebih utama, Anda shalat di masjid setempat di mana Anda tinggal sama saja apakah jamaahnya banyak atau sedikit karena banyaknya manfaat yang timbul dengan menerapkan hal itu…” (Syarah Shalatil Jama’ah, hal. 29 dan 30 Darul Kutub ‘Ilmiyah).

Pendapat serupa juga didukung oleh Syaikh Shalih Al-Fauzan dalam kitab beliau Mulakhash Fiqhi jilid 1 hal. 201, penerbit Darul ‘Ashimah. Dan yang dimaksud masjid dalam pengertian syariat adalah bangunan khusus yang didirikan untuk melaksanakan shalat dan mengingat Allah (Tafsir Al-Baghawi, Maktabah Syamilah, tafsir Surat Jin: 18).

Maka termasuk dalam istilah masjid apa yang disebut oleh masyarakat kita sebagai SURAU atau MUSHOLLA.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://m.salamdakwah.com/baca-forum/shalat-di-mushalla-atau-masjid-.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

746. Tj Hukum Oral Sex

746. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Bagaimana hukum oral sex ?

Jawab:
Oral sex adalah terlarang mengingat:

1. Allah berfirman, yang artinya: “Maka setubuhilah mereka di tempat yang Allah perintahkan kepadamu.” (QS. Al-Baqoroh: 222). Tempat yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan mulut.

2. Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kafir, dan menyerupai orang-orang kafir adalah haram.

3. Mulut adalah tempat yang mulia, seperti untuk berzikir, baca Al-Qur’an dan lain-lain, sedangkan farji adalah tempat yang kotor (tempat keluarnya air kencing dan madzi). Bagaimanakah tempat yang kotor diletakkan di tempat yang mulia? Atau sebaliknya…

4. Dalil fitrah, oral sex adalah menjijikkan menurut orang-orang yang memiliki fitrah yang bersih dan berakal sehat.

5. Beberapa ulama yang berpendapat bahwa oral sex terlarang (baca: haram -ed), diantaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali dan Syaikh Masyhur Al-Salman.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-oral-sex/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

745. Tj Hukum Anal Sex

745. BBG Al Ilmu – 423

Tanya:
Bagaimana hukum memasukan hasyafah lewat belakang ?

Jawab:
Tidak boleh (haram) menyetubuhi perempuan pada duburnya. Di dalam Qs. Al-Baqarah: 223, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya):
“Isteri-isterimu adalah [seperti] tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki..”

Dalam ayat ini Allah subhanahu wa ta’ala menerangkan bolehnya suami untuk mendatangi istrinya (melakukan hubungan suami-istri) sesuai dengan cara yang telah Allah subhanahu wa ta’ala tetapkan, yaitu menyetubuhinya pada kemaluan yang merupakan tempat bercocok tanam. Adapun dubur, adalah bukan tempat bercocok tanam tapi tempat membuang kotoran. Oleh karena itu, tidak boleh menyetubuhi istri pada duburnya, karena hal itu merupakan dosa besar dan maksiat yang terang-terangan dalam syariat yang suci ini.

Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Allah Subhanahu wa Ta’ala melaknat orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Luth.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkannya sebanyak tiga kali.” (HR. Ahmad dengan sanad shahih)

Oleh karena itu, seluruh kaum muslimin wajib menghindari hal itu dan menjauhi segala sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Para suami harus menjauhi perbuatan mungkar ini, begitu juga para istri harus menjauhinya serta tidak memberikan jalan kepada suami mereka untuk melakukan kemungkaran yang besar ini, yaitu bersetubuh pada dubur.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/bersetubuh-lewat-dubur/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

744. Tj Hukum Tidak Mengikuti Pemilihan Umum/Daerah (Golput)

744. BBG Al Ilmu – 23

Tanya:
Bagaimana hukumnya golput ?

Jawab:
TIDAK BERDOSA jika tidak ikut dalam pilkada atau pemilu, karena itu hukum asal berpartisipasi di dalam PEMILU/PILKADA adalah TIDAK BOLEH, kecuali dalam kondisi tertentu yang mana pertimbangan adanya maslahat dan tercegahnya mudharat yang lebih besar bagi Islam dan Muslimin hanya ada pada ikut serta dalam pemilu atau pilkada tersebut, maka hukumnya menjadi BOLEH, menurut pendapat sebagian ulama.

Hal ini sesuai dengan kaidah syari’ah yang menganjurkan kita agar mengambil dan memilih madharat yang paling ringan diantara 2 madharat yang ada (Akhoffu Dhororoin) ketika kita dihadapkan dengan perkara dan kondisi yang tidak mungkin lepas dari adanya madharat, dan juga terdapat sebuah kaidah syari’ah yang berbunyi: (Idza tazaahamat al-mafsadataani urtukiba adnaahuma), yang artinya: “Apabila saling berdesakan/berhadapan antara 2 mafsadat (dalam satu perkara dan satu waktu) maka hendaknya yang diambil/dipilih adalah mafsadat yang paling ringan diantara keduanya.”

Akan tetapi, dalam menentukan dan menimbang antara maslahat dan mafsadat ini, hendaknya dikembalikan kepada para ulama robbani yang dikenal akan ketakwaan, ilmu, dan sikap kehati-hatiannya. Bukan ditentukan oleh setiap orang yang awam yang tidak paham ilmu agama, dan jauh dari ketakwaan. Dan para ulama robbani yang ada di suatu negeri atau daerah, merekalah yang paling paham dan mengerti tentang keadaan negara dan daerahnya.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://m.salamdakwah.com/baca-forum/hukum-tidak-ikut-pilkada–pemilu–golput-dalam-pandangan-islam-.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

743. Tj Perbedaan Tawassul Dan Beramal Sholeh Dengan Mengharapkan Ganjaran Dunia

743. BBG Al Ilmu – 305

Tanya:
Apa berbedaan tawassul melalui amal sholeh yang kita kerjakan dengan beramal sholeh dengan mengharapkan ganjaran dunia? Bagaimana adab yang mubah dalam berharap dalam doa setelah beribadah ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Beramal salih dengan mengharap ganjaran dunia maka ia tidak akan mendapat ganjaran akhirat.

Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
” Sesungguhnya amal tergantung pada niyat nya”.

Amal akan diterima dan mendapat pahala bila ia ikhlas mencari pahala disisi Allah. Bila tidak maka sesuai niyat yang ia niyatkan. Dan apakah ia salah dan terjerumus dalam syirik?

Ulama berbeda pendapat. Di dalam kitab Tauhid bab 37 ( dari bagian syirik adalah kehendak manusia dalam beramal untuk mencari dunia) dijelaskan pembahasan ini.

Adapun tawasul adalah ibadah yang syar’i diantaranya bertawasul dengan Nama & Sifat Allah سبحانه وتعالى.

Tawasul dengan Do’a. Tawasul dengan Amal salih. Itu semua syar’i di bolehkan agama.

Apa bedanya dengan yang diatas? Sangat beda. Tawasul adalah ibadah, ia ikhlas kepada Allah dalam beramal, dan ia bertawasul & berharap & berdo’a hanya kepada Allah semata.

Sedang yang pertama ia beramal akhirat, hanya saja mencari pahala dunyawi. Seperti ia sholat agar sehat karena disamakan dengan senam misal nya. Puasa agar sembuh penyakitnya, karena mengkosongkan perut menyehatkan, dst…itu semua adalah hikmah/ faidah dari suatu ibadah, jangan di jadikan sebagai tujuan utama.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

742. Tj Gerakan Shalat Tidak Sesuai Tuntunan Karena Cacat Bekas Kecelakaan

742. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Teman saya memiliki kekurangan pada salah satu kakinya (mohon maaf sedikit cacat) akibat kecelakaan beberapa tahun yang lalu, kekurangan itu menyebabkan dia tak dapat melakukan shalat dengan sempurna dan kesulitan pada setiap gerakan dan posisi yang menggunakan persendian lutut dalam shalat, dia dapat berdiri dan ruku’ dengan sempurna, namun tak dapat sujud dan duduk diantara dua sujud karna salah satu kakinya tidak dapat ditekuk dengan baik, selama ini dia shalat dengan duduk dari awal sampai selesai shalat, apakah shalatnya sah? atau ada cara lain yang lebih baik atau lebih sempurna untuk shalatnya selain hanya sekedar duduk?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Jika dia bisa berdiri maka lakukanlah takbirotul ikhrom dengan berdiri, setelah itu duduk tidak mengapa. Karena antum mampu berdiri maka hendaknya dengan berdiri tatkala takbir pertama memulai sholat. Adapun sujud/ duduk diantara dua sujud maka gunakanlah isyarat membungkuk jika tidak bisa sujud. Hal itu sah dan dibenarkan sesuai hadist Nabi صلى الله عليه وسلم.

Yang menjadi catatan hanyalah tatkala takbir, hendaknya dalam posisi berdiri.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

741. Tj Kesulitan Melakukan Duduk Iftirasy

741. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Ana mempunyai persoalan yang mirip yakni saat duduk iftirasy dan tawaruk jika mengikuti sunnah yang ada kaki kanan ana “melebar” tidak bisa dirapatkan dan terasa sakit sehingga makin susah untuk khusyuk, akibat kecelakaan. Malah ana terpaksa mengikuti cara yang “terlarang” seperti banyak yang digambarkan pada buku2 sunnah…saat iftirasy ana terpaksa duduk diatas kedua tumit dan saat tawaruk, kaki kanan ana tidak bisa ditegakkan melainkan diselonjorkan kebelakang/punggung kaki kanan ana yang menyentuh sajadah/bukan ujung2 jari.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Apa yang anda lakukan sudah maksimal dan benar, adapun duduk diatas tumit ini riwayat di sahihkan oleh imam Al-Albany, maka tidak mengapa di lakukan. Adapun dengan meluruskan kaki jika sakit dan tidak mampu maka itupun sah dan dibolehkan. Semoga Allah menyembuhkan antum.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶