Kalah Sama Ayam

Lukman berkata pada anaknya, “Wahai anakku, jangan sampai suara ayam berkokok mengalahkan kalian. Suara ayam tersebut sebenarnya ingin menyeru kalian untuk bangun di waktu sahur, namun sayangnya kalian lebih senang terlelap tidur.” (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an 1726)

Senjata Pamungkas Atas Syubhat-Syubhat­ Yang Dilontarkan Oleh Pelaku Bid’ah

Dari Sa’id bin al-Musayyib (wafat 94 H) bahwa ia melihat seseorang yang sholat setelah sholat fajar lebih dari dua roka’at, ia memperbanyak pada sholat dua roka’at itu ruku’ & sujud, maka ia (Sa’id) pun melarangnya.
Maka org itu berkata : “Wahai Aba Muhammad, apakah ALLAH akan mengadzabku karena aku sholat?” Ia menjawab :
لَا وَلَكِنْ يُعَذِّبُكَ اللَّهُ بِخِلَافِ السُّنَّةِ

“Tidak ( artinya ALLAH tidak mengadzabmu karna shalatmu) akan tetapi ALLAH akan mengadzabmu krn engkau menyelisihi sunnah.”
[HR. Al Baihaqi]

Jawaban pembesar tabi’in ini memberikan pelajaran yg sangat berharga untuk kita semua…sebagai­mana yg dikatakan oleh Muhammad Nashiruddin Al Albani,

“Ini adalah jawaban Sa’id bin Musayyib yg sangat indah. Dan merupakan senjata pamungkas terhadap para ahlul bid’ah yg menganggap baik kebanyakan bid’ah yg mereka kerjakan dengan alasan dzikir & shalat, kemudian mereka (ahlul bid’ah) membantah Ahlusunnah dengan pernyataan bahwasanya para Ahlusunnah mengingkari dzikir & shalat! Padahal sebenarnya yang mereka (Ahlusunnah) ingkari adlh penyelewengan (amal mereka yg menyelesihi sunnah/­tuntunan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam) dalam dzikir, shalat, dan lain-lain”yg tidak sesuai dengan perjalanan Rasulullah.
(Irwa’ul Gholil 2/236)

Semoga penjelasan beliau dari seorang pembesar tabi’in yaitu sa’id bin musayyib ini memberikan pelajaran yang sangat berharga buat kita, & sbg jawaban “pamungkas” atas syubhat-syubhat­ yg mereka (ahlul bid’ah) lontarkan.

Namun yang harus tetap diperhatikan ayyuhal ikhwah dalam menyampaikan atau menegakkan hujjah kepada mereka harus dengan ilmu yang kuat & penuh dengan kelemah lembutan, akhlak yang mulia kepadanya dalam menyampaikannya­. Karena kita berada didalam keasingan islam, & jauhnya kaum muslimin dari kitab wa sunnah dengan pemahaman para sahabat.

Akhukum Ahmad Ferry Nasution.

– – – – – •(*)•- – – – –

Tj Pemasangan Gambar Emoticon

561. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Mau tanya mengenai emoticon, smiley dan sejenisnya, apakah dibolehkan ? simbolnya adalah ekspresi wajah sedih, tertawa, mengantuk, dll

Jawab:
Ust. Firanda Andirja, حفظه الله

Penggunaan gambar-gambar ekspresi wajah diperselisihkan oleh para ulama, karenanya tentu meninggalkannya lebih baik agar keluar dari khilaf para ulama. Kalaupun menggunakannya maka hendaknya jangan menggunakan gambar-gambar ekspresi wajah yang menunjukkan kurangnya rasa malu seseorang.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://firanda.com/index.php/konsultasi/fiqh/524-hukum-menggunakan-smiley-atau-ekspresi-wajah

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Membaca Do’a Dengan Bahasa Non-Arab

560. BBG Al Ilmu – 133

Tanya:
Bagaimana hukum membaca doa dengan bahasa selain bahasa arab ?

Jawab:
hukum membaca doa dengan selain bahasa Arab dapat dirinci sebagai berikut:

• Jika doa yang diucapkan adalah doa yang sifatnya umum dan lafalnya tidak ada dalam Alquran dan Sunah maka kita boleh menggunakan bahasa selain bahasa Arab, misalnya: bahasa Melayu. Sebagai contoh: Doa meminta tambahan rezeki atau meminta agar disegerakan berjumpa dengan jodoh.

• Jika doanya terkait dengan amal tertentu dan lafalnya telah ada dalam Alquran atau Sunah maka kita harus berdoa dengan menggunakan bahasa Arab. Misalnya: Doa setelah azan, doa setelah berwudhu, doa masuk kamar mandi, dan semacamnya.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Cara Memuji Allah Dan Rasul-Nya Sebelum Berdo’a

559. BBG Al Ilmu – 133

Tanya:
Bagaimana memuji Allah dan bersalawat sebelum berdoa yang sesuai sunnah, mohon contohnya.

Jawab:
Memuji Allah sebelum berdoa bisa dilakukan dengan cara menyebut nama2 Allah yang sesuai dengan isi doa yang kita sampaikan. Misalnya, kita mohon ampunan maka menyebut nama Allah “Al-Ghaffar” atau “Al-Ghafur”. (yang Maha Pengampun).

Bisa juga membaca bacaan pengantar doa, di antaranya adalah dengan membaca lafal berikut:

اللَّهمَّ إِني أسألُكَ بأني أَشْهَدُ أنَّكَ أنْتَ اللهُ ، لا إلهَ إلا أنتَ، الأحَدُ الصَّمَدُ ، الذي لم يَلِدْ ولم يُولَدْ ، ولم يكن له كُفُوا أحَدٌ

Allâhumma innî as’aluka, bi annî asyhadu annaka antallâhu lâ ilâha illâ ant, al-ahadus shamad, alladzî lam yalid walam yûlad, walam yakul lahû kufuwan ahad

“Sesungguhnya aku ini memohon kepada-Mu ya Allah, dengan bersaksi dengan sesungguh2-nya bahwa Engkau adalah Allah Yang tiada Tuhan selain Engkau, Yang Maha Tunggal dan Yang menjadi tempatku bergantung, Yang tak beranak dan tidak diperanakkan
serta tak ada yang menyamai-Mu seorang pun”

Keutamaannya: Barang siapa yang berdoa dengan membaca bacaan di atas sebelum memulai doa maka doanya akan dikabulkan. (HR. Turmudzi dan Ahmad; di shahih-kan oleh Syekh Al-Albani)

Adapun shalawat, bisa dilakukan dengan membaca “Allahumma shalli wa sallim ‘ala Muhammad“, baik sebelum atau seusai berdoa.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/bagaimana-cara-memuji-allah-dan-bersalawat-sebelum-berdoa/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Memakan Daging Aqiqah

558. BBG Al Ilmu – 291

Tanya:
Bolehkah keluarga makan daging aqiqah sendiri (dari anak yg diaqiqqahkan). Dalilnya harus dibagikan ke tetangga dekat atau ke orang yang tidak mampu ya?

Jawab:
Tuntunan ringkas aqiqah:

1. Aqiqah disunnahkan dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran.

2. Jika kelahiran di waktu siang hari itulah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan jika kelahiran di waktu malam, yang jadi hitungan adalah hari berikutnya.
Misalnya ada bayi yang lahir pada hari Senin (19/08), pukul enam pagi, maka hitungan hari ketujuh sudah mulai dihitung pada hari Senin. Sehingga aqiqah bayi tersebut dilaksanakan pada hari Ahad (25/08).

Jika bayi tersebut lahir pada hari Senin (19/08), pukul enam sore (setelah Maghrib), maka hitungan awalnya tidak dimulai dari hari Senin, namun dari hari Selasa keesokan harinya. Sehingga aqiqah bayi tersebut pada hari Senin (26/08).

3. Untuk anak laki disunnahkan 2 ekor kambing namun jika tidak mampu, boleh pula bagi anak laki-laki dengan satu ekor kambing dan itu dianggap sah, sedangkan untuk anak perempuan 1 ekor kambing,

4. Dikhususkan kambing atau domba, tidak boleh hewan lain

5. Hewan aqiqah boleh jantan atau betina, namun yang lebih afdhol adalah jantan.

6. Dianjurkan memilih yang gemuk, yang besar, dan yang paling bagus.

7. Jika yang disembelih adalah dua ekor kambing untuk anak laki-laki, maka hendaklah dua kambing tersebut semisal (di antaranya dalam umur)

8. Seseorang yang mengadakan Aqiqah hendaknya memakan sebagian, dan membagikan sisanya.

9. Daging aqiqah disunnahkan untuk dimasak sebelum dibagikan.

10. Daging aqiqah dibagikan kepada faqir miskin, kerabat, teman, para tetangga, baik yang miskin maupun kaya.

Point no 8 dan 10 khususnya menjawab pertanyaan diatas

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/keluarga/3090–hadiah-di-hari-lahir-7-waktu-pelaksanaan-aqiqah.html

http://almanhaj.or.id/content/856/slash/0/ahkamul-aqiqah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Masbuk Dalam Shalat, Duduk Akhirnya Tawarruk Atau Iftirasy

557. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Mengenai ketertinggalan sholat, contoh kita masuk ke jamaah ketika Rakaat kedua, nah Ketika sudah Rakaat terakhir, ketika tasyahud Akhir Posisi duduknya mngikuti imam kah? Atau Posisi duduk iftirasy ?

Jawab:
Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz Al Aqil rahimahullah mengatakan:
“…Yang ditegaskan oleh para ulama fikih, jika seorang makmum shalat bersama imam yang jumlah raka’atnya 4 atau 3, imam telah mendahuluinya dalam sebagian raka’at, maka makmum duduk tasyahud akhir bersama imam dalam keadaan
tawarruk, bukan iftirasy.

Alasan mengikuti imam dalam rangka menjaga agar tidak terjadi perselisihan, berdasarkan hadits:
“Imam itu diangkat untuk ditaati, maka janganlah kalian menyelisihinya” (Al-Bukhari (722), dengan lafazh hadits Abu Hurairah (414) tanpa kata “diangkat”).

Disebutkan dalam Mathalib Ulin Nuhaa fi Syarhi Ghayatil Muntaha: “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam dalam duduk tasyahud yang ia dapatkan bersama imam disebabkan karena itu akhir shalat bagi si imam, walaupun bukan bagi si makmum. Sebagaimana ia juga duduk
tawarruk pada tasyahud ke-2 yang setelah ia menyelesaikan rakaat sisanya. 

Maka, seandainya makmum mendapatkan 2 raka’at dari 
ruba’iyyah (shalat yang jumlahnya 4 raka’at), duduklah bersama imam dalam keadaan 
tawarruk, dalam rangka mengikuti imam, ketika ia (makmum) tasyahud awal. Kemudian duduk 
tawarruk lagi setelah menyelesaikan sisa 2 raka’at lainnya, karena itu duduk tasyahud yang diakhiri salam”.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fatwa-ulama/fatwa-ulama-bagaimana-duduknya-makmum-masbuk-ketika-imam-tasyahud-akhir.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Asuransi Konvensional Dan Asuransi Syariah, Mana Yang Halal

556. BBG Al Ilmu – 87

Tanya:
Apakah Asuransi halal ? Sekarang kan ada juga yang syariahnya.

Jawab:
Asuransi konvensional dengan segala macamnya baik asuransi jiwa, asuransi barang dagangan dll adalah diharamkan karena mengandung hal-hal yang diharamkan dalam syariat seperti gharar (penipuan), riba, mengambil harta orang tanpa hak dll.

Sedangkan asuransi kerjasama/tolong menolong (ta’min ta’awuny), dimana sebuah kaum mengumpulkan uang kemudian jika ada yang mendapat musibah maka dibantu dengan uang tersebut maka ini diperbolehkan karena niatnya adalah murni kerjasama dalam kebaikan dan membantu orang yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan dari apa yang dia bayarkan. (Lihat
Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 15/266 )

Adapun Asuransi jiwa syari’ah yang dipraktekkan di Indonesia ada yang berusaha untuk mengembalikan sebagian dana nasabah ketika dalam kurun waktu tertentu tidak terjadi musibah, namun ini masih belum bisa keluar dari unsur gharar, perjudian, dan riba (apabila mengembalikan sama atau lebih dari yang dibayar nasabah). Demikian pula niat dari nasabah kebanyakan bukan karena shadaqah seperti dalam ta’min ta’awuni, akan tetapi karena ingin mengambil keuntungan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/hukum-asuransi-jiwa-syariah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Shalat Jum’at Saat Bertugas

555. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Saya bekerja di sebuah PLTU, di bagian operasi sebagai operator CCR (Central Control Room) yang 24 jam harus selalu standby di CCR (bekerja bergantian, sehari ada 3 shift, pagi, siang, malam) yang mana setiap hari Jum’at kalau ana shift pagi, khan tidak bisa meninggalkan CCR, jadinya kami membuat jama’ah sendiri untuk shalat Jumat di CCR bergantian, jama’ah 7 – 8 orang dengan khotib, jadi ada 2 sesi jum’atannya, kalau seperti ini bagaimana? sah atau tidak sholat jum’at seperti itu?

Jawab:
Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله

Tidak wajib jum’atan dan digugurkan kewajiban tersebut karena mendahulukan kemaslahatan umum jaga CCR yang tidak boleh ditinggal 24 jam. Sikap membuat jum’atan sendiri dengan cara seperti itu termasuk mengada2 dan tidak disyariatkan.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Wanita Bepergian Sendirian Naik Ojek

554. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Apakah boleh seorang wanita dalam keadaan darurat (penting) naik ojek, (bukan bersama mahromnya) karena tidak ada kendaraan lain untuk mencapai tempat tersebut.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله
Hendaknya wanita safar ada yang mendampingi nya dari para mahram nya. Sehingga tidak ada kesulitan dan mencegah masalah. Ini hikmah jika menuruti perintah Nabi صلى الله عليه وسلم. Akan tetapi jika sudah terlanjur, maka mengurangi pelanggaran syariat yang ada. Kalau bisa mencari tukang ojek wanita atau mengendarai sendiri.
والله أعلم بالصواب
Tambahan:
Ada ojek khusus wanita di jakarta. Mungkin bisa di cek dulu di Twitter @ojekwanita‬

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶