Tj Tidak Bisa Menghubungi Orang Yang Memberikan Hutang

409. BBG Al Ilmu – 399

Pertanyaan:
Saya membeli tanah kebun disuatu desa dari Fulan A, saya percayakan kepada Fulan A untuk mengelolanya. Tapi dlm 3 tahun tidak ada hasil Rp yang saya terima, laporan Fulan A, angin kencang+kekeringan+serangan hama dan alasan lainnya. Malah dalam 3 tahun entah berapa Rp banyak pengeluaran yang saya berikan ke Fulan A untuk selesaikan masalah yang ada di kebun. Pada akhirnya, modal semakin tipis dan saya keluhkan ke Fulan A, dia sodorkan Rp 5Jt kepada saya “Pake aja pak, kapan2 ada uang baru dikembalikan”. Nah, berselang beberapa bulan kemudian saya putuskan untuk silaturahmi kepada Kades setempat. Dibeberkanlah cerita pribadi Fulan A, dia adalah salah seorang warga yang di blacklist oleh Kades, telah banyak menipu orang Kota yang beli kebun di Desa tersebut, dia juga banyak menipu masyarakat, terakhir dia diusir karena selingkuh dengan istri orang. Singkat cerita, pernah saya hubungi beliau lewat telpon tapi tidak diangkat2, saya sms tidak dibalas. Isi smsnya “pak saya mau tranfer utang saya ke bpk, tidak dibalas.”Pak apakah utang saya dibebaskan, juga tidak dibalas”. Sekarang, tanah tersebut saya jual dengan kerugian puluhan juta, karena tertipu harga oleh Fulan A, harga sebenarnya 12 Jt dijual ke saya 37 Jt. Kini modal sisa jual kebun, saya pakai usaha lainnya. Mohon nasehat ustdz (berkaitan dgn uang 5 juta).

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc.

Uang yang dia sodorkan 5 juta anda kembalikan. Dan anda berhak menuntut dia atas penipuan yang terjadi jika benar adanya. Anda minta hak anda. jika anda maafkan atas penipuan tersebut itu kembali ke anda keputusan nya.

Jika belum bisa dihubungi, simpan uang 5 juta itu sampai ketemu orang nya. Dan anda berhak meminta keterangan dan menuntut dari nya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Kuburan Janin Di Halaman Rumah

408. BBG Al Ilmu – 87

Pertanyaan:
Saya baru ingat kalau dipelataran rumah saya pernah dikubur “calon anak” baru seumur 3 bulan dikandungan, yang qadharullah waktu itu sepupu saya keguguran. Apa ini termasuk “kuburan” yang dimana tidak boleh didirikannya sholat di rumah saya? Mohon jawabannya.

Jawaban:
Ust. Abu Yahya Badrusalam Lc

Belum ditiup padanya ruh, semoga tidak apa apa.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Mengangkat Tangan Dalam Qunut Shubuh

407. BBG Al Ilmu – 157

Pertanyaan:
Tentang hadist perihal qunut dalam shalat subuh…apabila kita shalat jamaah dalam suatu jamaah yang ada qunutnya apakah kita harus ikut mengangkat kedua tangan juga..?

Jawaban:
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perkara ini dan jawaban beliau:

“…Yang lebih tepat makmum hendaknya mengaminkan do’a (qunut) imam. Makmum mengangkat tangan mengikuti imam karena ditakutkan akan terjadi perselisihan antara satu dan lainnya. Imam Ahmad memiliki pendapat bahwa apabila seseorang bermakmum di belakang imam yang membaca qunut shubuh, maka hendaklah dia mengikuti dan mengamini do’anya. Padahal Imam Ahmad berpendapat tidak disyari’atkannya qunut shubuh sebagaimana yang sudah diketahui dari pendapat beliau. Akan tetapi, Imam Ahmad rahimahullah memberikan keringanan dalam hal ini yaitu mengamini dan mengangkat tangan ketika imam melakukan qunut shubuh. Hal ini dilakukan karena khawatir terjadinya perselisihan yang dapat menyebabkan renggangnya hati (antar sesama muslim).” (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 14/80)

Dalam keterangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, beliau rahimahullah menambahkan:

“…wajib bagi kaum muslimin –khususnya para penuntut ilmu syar’i- untuk berlapang dada dalam masalah yang masih boleh ada perselisihan antara satu dan lainnya…” (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 14/78)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2713-qunut-shubuh-dalam-pandangan-empat-madz-hab.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hutang Puasa

406. BBG Al Ilmu – 4

Pertanyaan:
Berkaitan dengan pertanyaan sebelumnya (# 405) berkaitan dengan hutang puasa sesorang yang wafat, ada pernyataan sebagai berikut:
“…Jika seseorang tertimpa sakit yang diharapkan sembuhnya, maka ia wajib untuk qodho’ puasa Ramadhan. Jika ternyata ia tidak mampu qodho’ karena sakitnya terus menerus hingga wafat, maka ia tidak ada kewajiban qodho’ ataupun fidyah. Ahli warisnya pun tidak diperintahkan untuk qodho’ atau fidyah…”

Bisa tolong dijelaskan maksudnya dan contohnya ?

Jawaban:
Contoh dari penjelasan ini adalah seseorang sakit demam mulai tanggal 20 Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan. Berarti ia punya qodho’ puasa selama 11 hari. Ketika tanggal 1 Syawal, penyakitnya sembuh. Lantas ia ingin mengqodho’ puasa tadi, keesokan harinya. Namun ternyata keesokan harinya ia jatuh sakit lagi dan penyakitnya bertambah parah sehingga tanggal 5 Syawal, ia meninggal dunia. Maka orang semacam ini tidak punya kewajiban qodho’ sama sekali dan juga tidak ada fidyah. Ia seperti halnya orang yang meninggal dunia sebelum masuk Ramadhan, artinya ia meninggal dunia sebelum waktu diwajibkannya puasa‬.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3131-meninggal-dunia-masih-memiliki-utang-puasa.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Meng-qadha Puasa Orangtua Yang Sudah Wafat

405. BBG Al Ilmu – 4

Pertanyaan:
Bagaimana kalau Ibu/bapak kita punya utang puasa, tapi sudah wafat, apakah kita wajib menggati kan puasanya ?

Jawaban:
Hukumnya disunnahkan (bukan wajib) dipuasakan oleh ahli warisnya baik puasa nadzar maupun puasa Ramadhan berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya.” (HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147).

Perinciannya:
Pertama: Jika seseorang tertimpa sakit yang tidak kunjung sembuh, maka tidak ada kewajiban puasa atau qodho’ puasa. Yang ia lakukan hanyalah bayar fidyah dengan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ia tinggalkan. Jika fidyah belum dibayar hingga wafat, ahli waris yang nanti membayar fidyahnya.

Kedua: Jika seseorang tertimpa sakit yang diharapkan sembuhnya, maka ia wajib untuk qodho’ puasa Ramadhan. Jika ternyata ia tidak mampu qodho’ karena sakitnya terus menerus hingga wafat, maka ia tidak ada kewajiban qodho’ ataupun fidyah. Ahli warisnya pun tidak diperintahkan untuk qodho’ atau fidyah.

Ketiga: Adapun jika seseorang itu sakit dan penyakitnya bisa diharapkan sembuh dan setelah sembuh ia mampu untuk menunaikan qodho’nya, namun ia meremehkannya sampai ia wafat; maka orang semacam ini yang disunnahkan untuk dibayar qodho’ puasanya selama beberapa hari oleh ahli warisnya. Jika ahli waris tidak membayar qodho’nya, maka bisa digantikan dengan fidyah (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/26)

Qodho’ puasa boleh dibagi diantara ahli waris (laki2 ataupun perempuan). Boleh juga mereka membayar utang puasa tersebut dalam satu hari dengan serempak beberapa ahli waris puasa sesuai dengan utang yang dimiliki oleh orang yang wafat (Tawdhihul Ahkam, 2/712)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3131-meninggal-dunia-masih-memiliki-utang-puasa.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Jual Beli Dengan Pembayaran Hutang

404. BBG Al Ilmu – 393

Pertanyaan:
1. Saya mau bertanya tentang jual beli, Contoh kasusnya seperti ini :
Ada seseorang mau menjual barangnya seharga 30 juta, namun karena terdesak kebutuhan dia memerlukan uang sebesar 20 juta dibayar diawal, sehingga terjadilah kesepakatan “si pembeli boleh ambil barang ini, Lalu boleh menjualnya kembali kepada siapapun dengan harga berapa pun, nanti jika sudah terjual maka kekurangannya yang 10 juta diberikan kepada si penjual pertama..dan jika ada keuntungan berapa pun nilainya adalah hak dari si pembeli pertama tadi..”

Misal : barang yang dibeli dari penjual tadi, kemudian dijual kembali ternyata laku 100 juta.
dari 100 juta tadi, 10 juta nya di berikan kepada penjual pertama, sisa nya 90 juta adalah keutungan pembeli pertama berdasarkan kesepakatan tersebut diatas..”

Pertanyaannya : apakah transaksi jual beli tersebut diatas boleh?

Jawaban:
Ust. Kholid Syamhudi Lc

Boleh, karena dengan mencicil 20 juta tersebut dia sudah melakukan jual beli yang sah dan barang sudah menjadi milik pembeli pertama. Hanya pembeli pertama berhutang 10 juta. Lalu pembeli pertama menjual lagi barang miliknya jadi keuntungan memang milik pembeli pertama.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Pentingnya Berbagi Dengan Sesama

403. BBG Al Ilmu – 87

Pertanyaan:
Boleh minta referensi beberapa dalil (quran dan sunnah) yang menunjukan pentingnya “berbagi dengan sesama” ?

Jawaban:
Banyak sekali dalil dalam hal ini. Diantaranya adalah:

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipat-gandakan (ganjarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.” (Qs. Al Hadid: 18).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan permisalan yang bagus tentang orang yang dermawan dengan orang yang pelit:
“Perumpamaan orang yang pelit dengan orang yang bersedekah seperti dua orang yang memiliki baju besi, yang bila dipakai menutupi dada hingga selangkangannya. Orang yang bersedekah, dikarenakan sedekahnya ia merasa bajunya lapang dan longgar di kulitnya. Sampai-sampai ujung jarinya tidak terlihat dan baju besinya tidak meninggalkan bekas pada kulitnya. Sedangkan orang yang pelit, dikarenakan pelitnya ia merasakan setiap lingkar baju besinya merekat erat di kulitnya. Ia berusaha melonggarkannya namun tidak bisa.” (HR. Bukhari no. 1443)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menceritakan tentang 7 jenis manusia yang mendapat naungan di suatu, hari yang ketika itu tidak ada naungan lain selain dari Allah, yaitu hari akhir. Salah satu jenis manusia yang mendapatkannya adalah: 
“Seorang yang bersedekah dengan tangan kanannya, ia menyembunyikan amalnya itu sampai-sampai tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.” (HR. Bukhari no. 1421)

“Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah. Tangan di atas adalah orang yang memberi dan tangan yang dibawah adalah orang yang meminta.” (HR. Bukhari no.1429, Muslim no.1033)

Sumber:
http://muslim.or.id/ramadhan/dahsyatnya-sedekah-di-bulan-ramadhan.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Berharganya Waktu

402. BBG Al Ilmu – 87

Pertanyaan:
Boleh minta referensi beberapa dalil (quran dan sunnah) yang menunjukan berharganya “waktu” ?

Jawaban:
Banyak ayat dan hadits membicarakan perkara ini. Diantaranya sebagai berikut:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Gunakanlah dengan baik lima perkara sebelum datang lima (yang lain): masa mudamu sebelum datang masa tua; masa sehatmu sebelum datang masa sakit; masa kayamu sebelum datang masa miskin; masa luangmu sebelum datang masa sibuk; masa hidupmu sebelum datang kematian. (HR. Al Hakim, Al Baihaqi dan di shahihkan di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 1077)

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Merupakan hak Allâh atas hamba-Nya di setiap waktu yang berlalu dalam hidupnya untuk menunaikan kewajiban ubudiyah yang ia persembahkan kepada Allâh dan untuk mendekatkan dirinya kepada-Nya. Jika seorang hamba mengisi waktunya dengan ibadah yang wajib ia lakukan, maka ia akan maju menuju Allâh. Sebaliknya, jika ia isi dengan mengikuti hawa nafsu, bersantai ria atau menganggur, ia akan mundur. Seorang hamba kalau tidak melangkah maju, ia pasti bergerak mundur. Tidak ada yang berhenti di tengah jalan. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
(yaitu) bagi siapa di antaramu yang berkehendak akan maju atau mundur [ al-Mudattsir/74:37]

Beliau rahimahullah melanjutkan:
“Jika tidak maju, ia pasti mundur. Seorang hamba senantiasa berjalan, tidak berhenti. Kalau tidak ke atas, pasti ke bawah; Kalau tidak maju, pasti mundur…..Itulah detik-detik kehidupan yang berlalu dengan cepat menuju surga atau neraka! Ada yang melaju cepat dan ada pula yang bergerak lamban. Ada yang terus maju dan ada pula yang mundur. Tidak ada seorangpun yang berhenti di tengah jalan! Hanya saja dalam perjalanan ini ada yang berbeda arah tujuan dan ada pula yang berbeda akselerasi kecepatannya!” (Madârijus Sâlikîn, I/267).

Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/3627/slash/0/menjadi-hamba-allah-24-jam/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Puasa Syawal Kurang Dari 6 Hari

401. BBG Al Ilmu – 383

Pertanyaan:
Kalau seandainya puasa syawal kita dapat kurang dari 6 hari misal 4 hari karena ada satu hal tidak bisa melaksanakan 6 hari, apakah pahalanya sama atau gimana?

Jawaban:
Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini.

Sebagian berpendapat puasa 6 hari yang dilakukan di luar syawal sama pahalanya dengan yang dilakukan di bulan syawal. Sebagian lagi berpendapat pahalanya tidaklah sebesar puasa yang di lakukan pada bulan syawal, dan sebagian lagi berharap pahala yang sama besarnya dengan mereka yang puasa 6 hari di bulan syawal bilamana ada udzur.

As syaikh bin Baz rahimahullah termasuk yang condong pada pendapat ketiga. Beliau menyatakan (terjemahan lepas): 

“…Puasa enam hari Syawal adalah ibadah sunnah (mustahabb), bukan wajib. Anda akan mendapatkan pahala sebatas puasa yang mampu anda lakukan. Namun ada harapan untuk memperoleh pahala penuh (puasa setahun) bila ada udzur syar’i yang menyebabkan terhalangnya anda menyelesaikan 6 hari di bulan syawal, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berkata:
“Jika seorang ahli ibadah jatuh sakit atau safar, ia tetap diberi pahala ibadah sebagaimana ketika ia sehat atau sebagaimana ketika ia tidak dalam safar” (Shahih Bukhari).

Jadi Anda tidak harus mengganti apa yang tidak Anda lakukan. (Majmu’ Fatawa al-Syaikh Ibnu Baz (15/389, 395).‬

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islam-qa.com/en/83292

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Menyikapi Istri Yang Malas Shalat Dan Malas Silaturahim

400. BBG Al Ilmu – 207

Pertanyaan:
Istri saya susah kalau di suruh sholat/ibadah. Selalu ngebantah kalau saya bilang tentang agama, bagaimana menyikapinya ? soalnya saya takut pertanggung jawabannya nanti, Jika saya ajak silahturrahmi ke keluarga saya dia juga tidak mau.

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Membangun rumah tangga memang banyak lika-likunya, banyak godaannya, terkadang masalah tersebut datangnya dari istri terkadang dari suami. Apa yang anda hadapi memang berat dan إِنْ شَاءَ اللّهُ bisa di selesaikan dengan baik, coba lakukan hal2 berikut ini:

1. Ajaklah bicara dengan baik hal keluarga khususnya masa depan anak,

2. Ajaklah keluar rumah berdua untuk menumbuhkan suasana yang baik

3. Sesekali kita ajak ketempat teman dia atau sahabatnya
agar dia mau untuk bersilaturahim yang diawali dari teman2 dekatnya

4. Belikan buku2 ringan yang membahas tentang islam khususnya tentang berbuat baik

5. Perbanyak doa semoga Allah سبحانه وتعالى memudahkan urusannya, melunakkan hatinya dan mendapat hidayah.

Boleh juga seorang suami memberikan ancaman ataupun ucapan yang sifatnya keras (seperti cerai) sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan nasehat atau mendiidik istri.

Tambahan:
Tentang dia malas mengerjakan shalat, beri tahu dia bahwa shalat adalah perintah Allah, bukan perintah suami. Seseorang dikatakan muslim bila menjalankan shalat. Bila tidak, maka dia menjadi kafir, sedangkan orang kafir tidak boleh menikah dengan orang Islam. Bacakanlah hadits berikut ini dengan bahasa nasihat, semoga istri mau sadar dan segera rajin shalat lagi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
“Sesungguhnya perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka dia kafir.” (HR. An-Nasa’i; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam
dalam Al-Misykah, 1/126)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/istri-tidak-mau-berjilbab-dan-tidak-shalat/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah