407. BBG Al Ilmu – 157
Pertanyaan:
Tentang hadist perihal qunut dalam shalat subuh…apabila kita shalat jamaah dalam suatu jamaah yang ada qunutnya apakah kita harus ikut mengangkat kedua tangan juga..?
Jawaban:
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perkara ini dan jawaban beliau:
“…Yang lebih tepat makmum hendaknya mengaminkan do’a (qunut) imam. Makmum mengangkat tangan mengikuti imam karena ditakutkan akan terjadi perselisihan antara satu dan lainnya. Imam Ahmad memiliki pendapat bahwa apabila seseorang bermakmum di belakang imam yang membaca qunut shubuh, maka hendaklah dia mengikuti dan mengamini do’anya. Padahal Imam Ahmad berpendapat tidak disyari’atkannya qunut shubuh sebagaimana yang sudah diketahui dari pendapat beliau. Akan tetapi, Imam Ahmad rahimahullah memberikan keringanan dalam hal ini yaitu mengamini dan mengangkat tangan ketika imam melakukan qunut shubuh. Hal ini dilakukan karena khawatir terjadinya perselisihan yang dapat menyebabkan renggangnya hati (antar sesama muslim).” (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 14/80)
Dalam keterangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, beliau rahimahullah menambahkan:
“…wajib bagi kaum muslimin –khususnya para penuntut ilmu syar’i- untuk berlapang dada dalam masalah yang masih boleh ada perselisihan antara satu dan lainnya…” (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 14/78)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2713-qunut-shubuh-dalam-pandangan-empat-madz-hab.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶