406. BBG Al Ilmu – 4
Pertanyaan:
Berkaitan dengan pertanyaan sebelumnya (# 405) berkaitan dengan hutang puasa sesorang yang wafat, ada pernyataan sebagai berikut:
“…Jika seseorang tertimpa sakit yang diharapkan sembuhnya, maka ia wajib untuk qodho’ puasa Ramadhan. Jika ternyata ia tidak mampu qodho’ karena sakitnya terus menerus hingga wafat, maka ia tidak ada kewajiban qodho’ ataupun fidyah. Ahli warisnya pun tidak diperintahkan untuk qodho’ atau fidyah…”
Bisa tolong dijelaskan maksudnya dan contohnya ?
Jawaban:
Contoh dari penjelasan ini adalah seseorang sakit demam mulai tanggal 20 Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan. Berarti ia punya qodho’ puasa selama 11 hari. Ketika tanggal 1 Syawal, penyakitnya sembuh. Lantas ia ingin mengqodho’ puasa tadi, keesokan harinya. Namun ternyata keesokan harinya ia jatuh sakit lagi dan penyakitnya bertambah parah sehingga tanggal 5 Syawal, ia meninggal dunia. Maka orang semacam ini tidak punya kewajiban qodho’ sama sekali dan juga tidak ada fidyah. Ia seperti halnya orang yang meninggal dunia sebelum masuk Ramadhan, artinya ia meninggal dunia sebelum waktu diwajibkannya puasa.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3131-meninggal-dunia-masih-memiliki-utang-puasa.html
»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶