Perhatikanlah Amalanmu

Saudara-saudariku kaum muslimin dan muslimat yang berada diatas hidayah dan rahmat ALLAH.

Kehidupan didunia ini merupakan tempat untuk mengkoreksi diri, maka koreksilah/periksalah diri engkau, perhatikanlah selalu setiap amal-amal yang engkau kerjakan pada waktu siang dan malam sampai ajal menjemputmu kelak!

Jika seandainya engkau termasuk orang yang istiqomah dijalan ketaatan pada-Nya, maka panjatkanlah puji dan syukur kepada ALLAH serta mohonlah taufiq dan tsabat kepada ALLAH agar tetap istiqomah dijalan-Nya sampai ALLAH mewafatkanmu..

Adapun jika engkau termasuk manusia yang mengurangi/lalai dari amal-amal ketaatan, maka perbaikilah dirimu, segera mohon ampun dan bertaubatlah kepada ALLAH.

Dan bersegera untuk kembali kepada amalan-amalan kebajikan yang dahulu engkau pernah menyepelekannya…
yang dahulu engkau pernah meremehkannya…

Wahai saudara-saudariku…
Beristiqomahlah untuk menjalankan dari setiap perintah-perintah ALLAH, jauhilah larangan-larangan-Nya dengan bersumber dari niatan yang tulus serta kejujuran yang ada pada dirimu…

Dan tunaikanlah dari setiap amalanmu dengan penuh keikhlasan kepada ALLAH dan mengikuti sunnah Nabimu صلى الله عليه وسلم serta pengaharapan keutamaan yang besar dari sisi ALLAH subhaanahu wa ta’ala.

Dan semoga setiap amal yang kita kerjakan didunia ini kelak menjadi pemberat timbangan kebaikan kita nanti pada yaumul qiyamah.

Semoga memberikan manfaat untuk diriku dan saudara-saudariku sekalian.

 Ditulis oleh Ustadz Ahmad Ferry Nasution حفظه الله تعالى

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Tj Batilnya Kabar Tanda Kematian

413. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Sehubungan ada nya broadcast yang menyatakan sebelum meninggal dunia 40 hari sebelumnya sudah ada tanda2 yang bisa kita rasakan betul apa tidak ya? Dikatakan pula imam ghazali sampe menkafani dirinya sendiri karena tau hari itu akan wafat,

Jawaban:
Ust. M Wasitha Lc

BBM atau BC yang mengabarkan tanda2 kematian dapat dipastikan bukan hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam. Bahkan itu adalah BBM DUSTA dan BATIL karena kandungan maknanya mendukung suatu amalan bid’ah yang dilakukan pada hari2 tertentu dari kematian seorang hamba.

Dan hal lain yang semakin menambah kuat keyakinan akan kedustaan dan kebatilan BM tersebut ialah adanya kalimat berikut:
(Imam Al-Ghazali, mengetahui kematiannya. Beliau menyiapkan sendiri keperluannya, beliau sudah mandi dan wudhu, meng-kafani dirinya, kecuali bagian wajah yang belum ditutup, dst).

Kalimat ini sangat jelas dan gamblang akan kedustaan dan kebatilannya, karena Allah Ta’ala telah mengkhabarkan kepada kita di dalam kitab-Nya (Al-Qur’an Al-Karim) bahwa tiada seorang pun yang dapat mengetahui kapan dan dimana ia akan meninggal dunia. Yang mengetahui hal tersebut hanyalah Allah.

Allah Ta’ala berfirman: (wa ma tadrii nafsun madzaa taksibu ghodan wa ma tadrii nafsun bi ayyi ardhin tamuutu)

Artinya: “Tiada seorang pun yang mengetahui tentang apa yang akan dilakukannya di hari esok, dan tiada seorang pun yang mengetahui di bumi manakah ia akan meninggal dunia.”

Jadi, tidak boleh bagi kita mempercayai kebenarannya, dan tidak boleh pula menyebarluaskannya kecuali dalam rangka menjelaskan kepada umat Islam akan kedustaan dan kebatilannya.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://abufawaz.wordpress.com/2012/12/30/bm-dusta-dan-batil-tentang-tanda-tanda-kematian-pada-hari-ke-100-40-7-3-1-sebelum-sakaratul-maut/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Tata Cara Mengubur Janin Usia Di Bawah 4 Bulan

412. BBG Al Ilmu – 383

Pertanyaan:
Untuk keguguran kandungan umur 1,5 bulan baiknya di kuburkan atau dihanyutkan ke sungai atau bagaimana sunnahnya ? Bentuk janin seperti gumpalan darah.

Jawaban:
Apabila usia janin belum ada 4 bulan maka ia tidak dimandikan, tidak dikafani, dan tidak dishalati, ia dikuburkan dimana saja, karena ia sekedar seonggok daging bukan manusia.

Namun apabila keguguran telah mencapai usia 4 bulan maka ia harus dimandikan, dikafani dan dishalati, karena jika telah mencapai 4 bulan berarti ruhnya telah ditiupkan ke janin, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘orang yang benar dan dibenarkan’ telah bersabda kepada kami.
“Artinya : Sesungguhnya salah seorang di antara kalian dikumpulkan ciptaannya di perut ibunya empat puluh hari dalam bentuk air mani, kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu yang sama. Kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu yang sama. Kemudian diutuslah malaikat kepadanya untuk meniupkan nyawa kepadanya”..sampai akhhir hadits.
[HR Bukhari (3208) dalam Al-Bad’u, Muslim (2643) Kitaab Al-Qadru]

Maka waktu 120 hari atau 4 bulan bila keguguran harus dimandikan, dikafani, dishalati, dan akan dikumpulkan pada hari kiamat bersama manusia.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/1559/slash/0/apakah-janin-yang-mati-keguguran-perlu-dikafani-dan-dishalatkan/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Penyaluran Dana Riba

411. BBG Al Ilmu – 383

Pertanyaan:
Apa yang kita lakukan terhadap ( bagi hasil :bank syariah) atau (bunga:bank konvensional ) atau sejenisnya yang kita terima setiap bulan direkening tabungan bank kita ?

Jawaban:
Dalam rangka hati-hati, harta riba disalurkan untuk kemaslahatan secara umum (seperti perbaikan jalan dll), pada orang yang butuh, fakir miskin, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pemilik harta riba tadi secara personal. Tidak boleh juga harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci). Inilah pendapat yang diadopsi ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia.

Dalam hal ini, Al Ilmu membantu menyalurkan dana riba sesuai petunjuk Ulama diatas. Silahkan dana dikirim ke rekening no. 748-000-666-8
a/n AL Ilmu Ribhat
di Bank Syariah Mandiri (BSM). 

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/4140-bagaimana-penyaluran-harta-riba.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Membaca Basmalah Sebelum Wudhu Di Dalam Toilet

410. BBG Al Ilmu – 385

Pertanyaan:
Apa hukumnya membaca bismillah sebelum wudhu? Kalau hukumnya wajib, bagaimana jika wudhunya dilakukan di kamar mandi?

Jawaban:
Mengenai bacaan basmalah sebelum wudhu, Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata:

“Mengucapkan bismillah ketika wudhu adalah wajib menurut para ulama. Namun mayoritas ulama menganggapnya sunnah muakkad. Maka hendaklah tetap mengucapkan bismillah dan hilanglah kemakruhan untuk berdzikir di toilet”

Mengenai bacaan basmalah ketika di toilet, Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah, anggota Al Lajnah Ad Daimah (komisi Fatwa di Saudi Arabia), mengatakan:
“…Mengucapkan ‘bismillah’ di toilet yang tidak ada lagi tersisa najis, tempat tersebut hanyalah tempat menunaikan hajat, kemudian najis yang ada dibersihkan dengan air sehingga hilang dan tidak tersisa, maka hal ini tidak termasuk dalam istilah ‘الكُـنُـف والحُشوش’. Kedua istilah tersebut adalah untuk tempat yang masih terdapat najis dan tidak hilang.

Adapun untuk toilet yang ada saat ini, maka itu jelas berbeda. Najis yang ada yaitu kencing dan kotoran manusia pada toilet saat ini langsung bisa hilang setelah disiram dengan air, sehingga tidak tersisa apa-apa. Sehingga boleh saja mengucapkan ‘bismillah’ ketika wudhu meskipun di toilet…”
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/3606-mengucapkan-bismillah-ketika-berwudhu-di-toilet.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Tidak Bisa Menghubungi Orang Yang Memberikan Hutang

409. BBG Al Ilmu – 399

Pertanyaan:
Saya membeli tanah kebun disuatu desa dari Fulan A, saya percayakan kepada Fulan A untuk mengelolanya. Tapi dlm 3 tahun tidak ada hasil Rp yang saya terima, laporan Fulan A, angin kencang+kekeringan+serangan hama dan alasan lainnya. Malah dalam 3 tahun entah berapa Rp banyak pengeluaran yang saya berikan ke Fulan A untuk selesaikan masalah yang ada di kebun. Pada akhirnya, modal semakin tipis dan saya keluhkan ke Fulan A, dia sodorkan Rp 5Jt kepada saya “Pake aja pak, kapan2 ada uang baru dikembalikan”. Nah, berselang beberapa bulan kemudian saya putuskan untuk silaturahmi kepada Kades setempat. Dibeberkanlah cerita pribadi Fulan A, dia adalah salah seorang warga yang di blacklist oleh Kades, telah banyak menipu orang Kota yang beli kebun di Desa tersebut, dia juga banyak menipu masyarakat, terakhir dia diusir karena selingkuh dengan istri orang. Singkat cerita, pernah saya hubungi beliau lewat telpon tapi tidak diangkat2, saya sms tidak dibalas. Isi smsnya “pak saya mau tranfer utang saya ke bpk, tidak dibalas.”Pak apakah utang saya dibebaskan, juga tidak dibalas”. Sekarang, tanah tersebut saya jual dengan kerugian puluhan juta, karena tertipu harga oleh Fulan A, harga sebenarnya 12 Jt dijual ke saya 37 Jt. Kini modal sisa jual kebun, saya pakai usaha lainnya. Mohon nasehat ustdz (berkaitan dgn uang 5 juta).

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc.

Uang yang dia sodorkan 5 juta anda kembalikan. Dan anda berhak menuntut dia atas penipuan yang terjadi jika benar adanya. Anda minta hak anda. jika anda maafkan atas penipuan tersebut itu kembali ke anda keputusan nya.

Jika belum bisa dihubungi, simpan uang 5 juta itu sampai ketemu orang nya. Dan anda berhak meminta keterangan dan menuntut dari nya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Kuburan Janin Di Halaman Rumah

408. BBG Al Ilmu – 87

Pertanyaan:
Saya baru ingat kalau dipelataran rumah saya pernah dikubur “calon anak” baru seumur 3 bulan dikandungan, yang qadharullah waktu itu sepupu saya keguguran. Apa ini termasuk “kuburan” yang dimana tidak boleh didirikannya sholat di rumah saya? Mohon jawabannya.

Jawaban:
Ust. Abu Yahya Badrusalam Lc

Belum ditiup padanya ruh, semoga tidak apa apa.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Mengangkat Tangan Dalam Qunut Shubuh

407. BBG Al Ilmu – 157

Pertanyaan:
Tentang hadist perihal qunut dalam shalat subuh…apabila kita shalat jamaah dalam suatu jamaah yang ada qunutnya apakah kita harus ikut mengangkat kedua tangan juga..?

Jawaban:
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya perkara ini dan jawaban beliau:

“…Yang lebih tepat makmum hendaknya mengaminkan do’a (qunut) imam. Makmum mengangkat tangan mengikuti imam karena ditakutkan akan terjadi perselisihan antara satu dan lainnya. Imam Ahmad memiliki pendapat bahwa apabila seseorang bermakmum di belakang imam yang membaca qunut shubuh, maka hendaklah dia mengikuti dan mengamini do’anya. Padahal Imam Ahmad berpendapat tidak disyari’atkannya qunut shubuh sebagaimana yang sudah diketahui dari pendapat beliau. Akan tetapi, Imam Ahmad rahimahullah memberikan keringanan dalam hal ini yaitu mengamini dan mengangkat tangan ketika imam melakukan qunut shubuh. Hal ini dilakukan karena khawatir terjadinya perselisihan yang dapat menyebabkan renggangnya hati (antar sesama muslim).” (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 14/80)

Dalam keterangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini, beliau rahimahullah menambahkan:

“…wajib bagi kaum muslimin –khususnya para penuntut ilmu syar’i- untuk berlapang dada dalam masalah yang masih boleh ada perselisihan antara satu dan lainnya…” (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 14/78)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2713-qunut-shubuh-dalam-pandangan-empat-madz-hab.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hutang Puasa

406. BBG Al Ilmu – 4

Pertanyaan:
Berkaitan dengan pertanyaan sebelumnya (# 405) berkaitan dengan hutang puasa sesorang yang wafat, ada pernyataan sebagai berikut:
“…Jika seseorang tertimpa sakit yang diharapkan sembuhnya, maka ia wajib untuk qodho’ puasa Ramadhan. Jika ternyata ia tidak mampu qodho’ karena sakitnya terus menerus hingga wafat, maka ia tidak ada kewajiban qodho’ ataupun fidyah. Ahli warisnya pun tidak diperintahkan untuk qodho’ atau fidyah…”

Bisa tolong dijelaskan maksudnya dan contohnya ?

Jawaban:
Contoh dari penjelasan ini adalah seseorang sakit demam mulai tanggal 20 Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan. Berarti ia punya qodho’ puasa selama 11 hari. Ketika tanggal 1 Syawal, penyakitnya sembuh. Lantas ia ingin mengqodho’ puasa tadi, keesokan harinya. Namun ternyata keesokan harinya ia jatuh sakit lagi dan penyakitnya bertambah parah sehingga tanggal 5 Syawal, ia meninggal dunia. Maka orang semacam ini tidak punya kewajiban qodho’ sama sekali dan juga tidak ada fidyah. Ia seperti halnya orang yang meninggal dunia sebelum masuk Ramadhan, artinya ia meninggal dunia sebelum waktu diwajibkannya puasa‬.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3131-meninggal-dunia-masih-memiliki-utang-puasa.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Meng-qadha Puasa Orangtua Yang Sudah Wafat

405. BBG Al Ilmu – 4

Pertanyaan:
Bagaimana kalau Ibu/bapak kita punya utang puasa, tapi sudah wafat, apakah kita wajib menggati kan puasanya ?

Jawaban:
Hukumnya disunnahkan (bukan wajib) dipuasakan oleh ahli warisnya baik puasa nadzar maupun puasa Ramadhan berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya.” (HR. Bukhari no. 1952 dan Muslim no. 1147).

Perinciannya:
Pertama: Jika seseorang tertimpa sakit yang tidak kunjung sembuh, maka tidak ada kewajiban puasa atau qodho’ puasa. Yang ia lakukan hanyalah bayar fidyah dengan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ia tinggalkan. Jika fidyah belum dibayar hingga wafat, ahli waris yang nanti membayar fidyahnya.

Kedua: Jika seseorang tertimpa sakit yang diharapkan sembuhnya, maka ia wajib untuk qodho’ puasa Ramadhan. Jika ternyata ia tidak mampu qodho’ karena sakitnya terus menerus hingga wafat, maka ia tidak ada kewajiban qodho’ ataupun fidyah. Ahli warisnya pun tidak diperintahkan untuk qodho’ atau fidyah.

Ketiga: Adapun jika seseorang itu sakit dan penyakitnya bisa diharapkan sembuh dan setelah sembuh ia mampu untuk menunaikan qodho’nya, namun ia meremehkannya sampai ia wafat; maka orang semacam ini yang disunnahkan untuk dibayar qodho’ puasanya selama beberapa hari oleh ahli warisnya. Jika ahli waris tidak membayar qodho’nya, maka bisa digantikan dengan fidyah (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8/26)

Qodho’ puasa boleh dibagi diantara ahli waris (laki2 ataupun perempuan). Boleh juga mereka membayar utang puasa tersebut dalam satu hari dengan serempak beberapa ahli waris puasa sesuai dengan utang yang dimiliki oleh orang yang wafat (Tawdhihul Ahkam, 2/712)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3131-meninggal-dunia-masih-memiliki-utang-puasa.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah