Tj Zakat Hasil Penjualan Rumah

443. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Apakah kalau menjual rumah dengan niat sebagian untuk membayar hutang dan sebagian lagi untuk dibelikan rumah tinggal lagi, apakah ada ZAKAT penjualan rumah ? Sewaktu membeli niatnya untuk tempat tinggal.

Jawaban:
Jika bapak sewaktu membeli tanah dan bangunan tidak berniat untuk didagangkan (dijual belikan), kemudian  setelah itu bapak perlu menjualnya, atau seseorang menawarkan harga yang baik kepada bapak sehingga bapak menjualnya, dalam hal ini bapak tidak harus membayar zakat pada saat menjual tanah dan bangunan tersebut.

Namun jika satu tahun setelah penjualan tersebut masih ada sisa (setelah dipakai bayar hutang, membeli rumah baru, dll), maka wajib dizakati seperti halnya harta bapak lainnya.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.islam-qa.com/en/129787

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Paman Ditunjuk Ayah Menjadi Wali Nikah

442. BBG Al Ilmu – 215

Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya kalau orang menikah wali dari pihak wanita bukan ayahnya (tetapi pamannya) sedangkan ayah si wanita masih sehat. Dan yang menunjuk walinya adalah ayah si wanita ?

Jawaban:
Ust. M Abduh Tuasikal MSc

Kalau wali paman tadi sudah ditunjuk oleh ayahnya, nikahnya sah.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Sunnah Bagi Muslim Pada Hari Jum’at

441. BBG Al Ilmu – 393

Pertanyaan:
Mohon informasi ilmu tentang kegiatan laki2 dewasa yang sunnah dilakukan pada malam dan siang di hari jumat.

Jawaban:
Ust. M Arifin Badri MA

Beberapa amalan yang disyariatkan pada hari jum’at:

1. Membaca surat al kahfi hingga selesai.

2. Memperbanyak baca shalawat kepada nabi.

3. Banyak2 berdoa, karena pada hari jum’at terdapat satu waktu yang mustajab.

4. Mengurangi aktifitas termasuk kajian atau ceramah agar bisa menghadiri shalat jum’at dengan khidmat.

5. Bagi yang beristri, disunnahkan untuk menggauli istri sebelum jum’atan agar sewaktu menghadiri jum’atan lebih khidmat tidak kepikiran itu.

6. Memotong kuku, mencukur bulu ketiak dan kemaluan.

7. Bila hendak pergi menghadiri sholat jum’at di sunnahkan menggunakan pakaian yang bagus, bersih, berdandan dan mengenakan mewangian.

8. Sebelum menghadiri shalat jum’at mandi janabah.

9. Menyegerakan pergi ke masjid untuk menghadiri shalat jum’at, kalau bisa datang sedini mungkin, semakin cepat semakin baik.

10. Mendatangi masjid untuk sholat jum’at dengan cara berjalan kaki, kalau itu memungkinkan.

11. Menghentikan segala aktifitas dan segera menghadiri shalat jum’at terutama bila imam telah berada di atas mimbar untuk berkhutbah.

12.Bila imam telah memulai khutbahnya, segera diam, dengarkan khutbahnya dengan khidmat, dan tinggalkan segala aktifitas, dan pembicaraan. Karena bila khatib berkhutbah anda juga berbicara atau bahkan bermain dengan sesuatu semisal kerikil atau lainnya, maka pahala shalat jum’at anda sia-sia.

Semoga bermanfaat.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Batasan Waktu Tengah Malam Dan Sepertiga Malam Dalam Islam

440. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Saya mau tanya jam sepertiga malam untuk sholat malam itu jam berapa untuk waktu indonesia bagian barat?

Jawaban:
Waktu malam dihitung dari tenggelamnya matahari (waktu Maghrib) hingga terbit fajar Shubuh. Jika waktu Maghrib kira-kira pukul 18.00 dan waktu Shubuh pukul 04.00, berarti waktu malam ada sekitar 10 jam. Pertengahan malam berarti jam 11 malam. Sedangkan sepertiga malam terakhir dimulai kira-kira jam 1 dinihari.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/belajar-islam/amalan/3439-doa-di-sepertiga-malam-terakhir.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Iqamah Dalam Shalat Dan Hukum Iqamah Oleh Istri

439. BBG Al Ilmu – 383

Pertanyaan:
Apa hukum mengumandangkan iqamah dalam sholat berjamaah ?

2) Jika sholat berjamaah dengan istri, apakah boleh istri mengumandangkan iqamah?

Jawaban:
1) Iqamah untuk shalat wajib berjamaah, hukumnya adalah sunnah, bukan syarat sah shalat. Andaikan ada orang yang shalat tanpa iqamah maka shalatnya sah, karena ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tata cara shalat kepada orang yang shalatnya salah terus, beliau tidak memerintahkan untuk iqamah terlebih dahulu sebelum shalat. Ini menunjukkan bahwa iqamah untuk shalat bukan syarat, namun hukumnya sunnah. (Al-Muntaqa Fatawa Syaikh Dr. Shaleh Al-Fauzan, no. 39)

2) Ust. Badrusalam Lc mengatakan ‘BOLEH’.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Pemakaian Obat Asma Ketika Puasa

438. BBG Al Ilmu – 393

Pertanyaan:
Mau tanya masalah puasa orang yang punya penyakit asma, disaat berpuasa dia gunakan obat semprot dikala penyakitnya kambuh, batalkah puasanya ?

Jawaban:
Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian Islam Arab Saudi) pernah ditanya tentang hukum menggunakan obat asma dengan cara dihirup. Apakah bisa membatalkan puasa?

Mereka menjawab, “Obat asma yang digunakan oleh orang sakit dengan cara diisap itu menuju paru-paru melalui tenggorokan, bukan menuju lambung. Karena itu, tidak bisa disebut ‘makan’ atau ‘minum’, dan tidak pula disamakan dengan makan dan minum. Akan tetapi, ini mirip dengan obat yang dimasukkan melalui uretra (saluran kencing), atau obat yang dimasukkan pada luka mendalam di kepala atau perut, atau mirip dengan celak atau enema (memasukkan obat melalui anus), atau tindakan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan cara lainnya, yang tidak melalui mulut atau hidung.

Semua tindakan ini diperselisihkan para ulama, apakah termasuk pembatal puasa ataukah tidak. Ada yang berpendapat bahwa semua itu bisa membatalkan puasa, ada yang berpendapat bahwa sebagiannya membatalkan dan sebagian tidak, dan ada juga yang berpendapat bahwa semua itu tidak membatalkan puasa. Hanya saja, semua ulama sepakat bahwa penggunaan obat dan tindakan semacam ini tidak bisa disamakan dengan makan maupun minum.

Mengingat tidak ada dalil yang menyatakan bahwa setiap hal yang masuk ke badan bisa membatalkan puasa …. Karena itu, pendapat yang lebih kuat:

penggunaan obat asma dengan diisap tidak termasuk pembatal puasa karena penggunaan obat ini tidak termasuk makan maupun minum, dengan alasan apa pun. (Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, vol. 3, hlm. 365)

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/penderita-asma/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Berkatalah Yang Baik & Tersenyumlah Wahai Saudara-Saudariku !

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Tutur kata yang baik (kpd saudaramu) termasuk shodaqoh.” (bukhary:2989)

Dlm riwayat yg lain Nabi bersabda:
“Jangan sekali-sekali engkau meremehkan perkara kebaikan, meskipun engkau hanya berwajah ceria ketika engkau berjumpa saudaramu”
(Muslim 2626) dibab: disukai menampakkan wajah yg ceria ketika berjumpa.

Syaikh utsaimin Rahimahullah didalam kitab “syarh riyadhussholihin :2/380” menjelaskan:
“Sepatutnya bagi seseorang apabila berjumpa dgn saudaranya, ia menunjukkan wajah yang ceria & baiknya tutur kata kepadanya. Yg demikian ini merupakan akhlak Nabi. Yg demikian ini tidaklah mengurangi kedudukan seseorang bahkan dgn akhlak yg demikian angkat mengangkat derajatnya, diberikan ganjaran oleh ALLAH, telah mengikuti sunnah, krn Nabi apabila berjumpa menunjukkan perasaan senang & tersenyum padanya.

Perhatikan wahai saudara-saudariku begitu indahnya & sangat tingginya akhlak Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Utk itu TIDAK sepatutnya bagi seorang muslim/muslimah terutama bagi kawan-kawan yg sdh mempelajari/mendalami da’wah yg haq ini, berlaku kasar kpd saudaranya, menampakkan kebencian yg sgt padanya dll. Apalagi saat engkau menegurnya dgn cara yg kasar kpd mereka disaat mereka baru mengenal/ menerima da’wah yg haq ini. Sehingga dgn sebab perbuatan kasarmu kpd mereka, membuat mereka lari & membuat mereka benci terhadap dakwah yg haq ini dgn sebab akhlak antum/antunna yg kurang baik padanya.

Saudara-saudariku yg saya muliakan, harus antum & antunna ketahui: da’wah ini, ya’ni mengembalikan manusia utk mentauhidkan ALLAH & menghidupkan sunnah-sunnah Nabi, memiliki banyak tantangan yg sgt berat & sgt sulit bagi mereka utk menerimanya & janganlah engkau beratkan lagi mereka dgn akhlakmu yg kasar kepadanya.

Smg ini semua, memberikan pelajaran yang baik utk kita semua & smg ALLAH menyatukan kita diatas islam & sunnah

Ahmad Ferry Nasution

KEWAJIBAN SABAR & TEGAR DALAM MENGIKUTI JALAN KEBENARAN

Oleh : Ustadz Muhammad Wasitho Abu Fawaz MA حفظه الله تعالى

قال الفضيل ابن عياض رحمه الله: ” عليك بطريق الهدى وإن قل السالكون، واجتنب طريق الردى وإن كثر الهالكون “.

Al-Fudhail bin Iyadh rahimahullah berkata: “Wajib atas kalian untuk mengikuti jalan petunjuk (kebenaran) meskipun sedikit orang yg menempuhnya, dan jauhilah jalan kesesatan, meskipun banyak orang-orang yang binasa.” (Atsar ini disebutkan Oleh imam Asy-Syathibi di dalam kitab Al-I’tishoom I/183, An-Nawawi di dalam Al-Majmu’ VIII/275, Dan di dalam Al-Idhooh Hal.219, Dan As-Suyuthi di dalam Al-Amru bil Ittiba’ wa An-Nahyu ‘An Al-Ibtida’ Hal. 152).

» Atsar yg mulia ini menunjukkan kpd kita bahwa para pengikut kebenaran itu sangat sedikit. Sedangkan para pengikut kesesatan dan kekufuran itu jauh lebih banyak.

Oleh karenanya, kita wajib bersabar dan tegar dalam menghadapi berbagai celaan dan gangguan dari orang-orang yg menentang dan menyelisihi kita dalam masalah aqidah, manhaj, dan tata cara ibadah yg sesuai dengan sunnah (tuntunan) Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

» Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika ditanya oleh sebagian sahabat; “Siapakah Al-Ghuroba’ (yakni orang-orang asing yg dijanjikan akan masuk Surga) itu?” Beliau jawab: “Mereka adalah orang-orang SHOLIH yg SEDIKIT jumlahnya berada di tengah manusia yg banyak. Orang-orang yg menentang mereka jauh lebih banyak daripada orang yg menaati (dan mengikuti) mereka.”

Ya Allah jadikanlah kami sebagai hamba-hamba-Mu yang mendapat Taufiq Dan pertolongan-Mu untuk senantiasa mengikuti jalan KEBENARAN. Dan jangan Engkau jadikan kami termasuk orang-orang binasa yang mengikuti jejak jalannya orang-orang kafir, musyrik, dan orang-orang sesat dengan anugerah dan kemuliaan-Mu. (Cirebon, 17 Agustus 2013)

» SUMBER: BBG Majlis Hadits, chat room Faedah dan Mau’izhoh Hasanah.

(*) Blog Dakwah Kami:
http://abufawaz.wordpress.com

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Ancaman Yang Keras Bagi Seseorang Yang Tidak Menyempurnakan Wudhu nya

Wahai saudara-saudariku yang kami hormati, perhatikanlah hadits berikut ini;

Khalid bin Ma’dan, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم pernah melihat seseorang yang shalat, sedangkan di punggung kakinya ada bagian sebesar uang dirham yang tidak terbasuh air wudhu, maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkannya untuk mengulang wudhu’ dan shalatnya. [Hadits riwayat Abu Dawud: 175]

Dalam riwayat yang lain, Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, sebagaimana
yang diriwayatkan dari sahabat Umar bin Khattab Radhiyallahu رضي الله عنه:

“Bahwasanya ada seorang laki-laki berwudhu dan meninggalkan bagian yang belum dibasuh (dari air wudhu’nya) sebesar kuku pada kakinya. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam melihatnya maka Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Kembalilah berwudhu, perbaguslah wudhumu” ( Riwayat Muslim :243)

Fawaid hadits:

Kedua hadits tersebut diatas menunjukkan tentang ancaman yang sangat keras bagi seseorang yang tidak menyempurnakan wudhu’nya dan yang tidak mengikuti cara wudhu Nabi صلى الله عليه وسلم, bahkan dalam satu riwayat beliau mengancamnya dengan api neraka terhadap orang yang tidak mencuci kedua kakinya dengan sempurna, dan permasalahan ini sering kali diremehkan oleh setiap muslim dan muslimah. Untuk itu wahai saudara-saudariku, kami menasehati untuk diri kami dan saudara-saudariku sekalian untuk mempelajari “Sifat Wudhu’ Nabi” berdasarkan dalil dari alqur’an dan sunnah yang shohih. Dan mempelajarinya adalah suatu kewajiban yang sangat penting dalam islam.

Ingatlah wahai saudara-saudariku!

Bahwa kunci shalat adalah berwudhu…

Semoga tulisan yang ringkas ini memberikan manfaat untuk kita semua, agar kita lebih memperhatikan wudhu kita dengan baik, dan kelak kita memohon kepada ALLAH agar menerima amal ibadah kita oleh ALLAH سبحانه وتعالى dan sebagai pemberat timbangan kembaikan kita nanti pada yaumul qiyamah.

Akhukum Ahmad ferry nasution

Menebar Cahaya Sunnah