Tj Antara Ahlul Fiqh Dan Ahlul Atsar

47. Tj – 405

Pertanyaan:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan, ana ingin bertanya, apakah ahlul atsar bisa disebut sebagai ahlul figh, dan ahlul figh disebut sebagai ahlul atsar, dan siapa diantara keduanya yang paling banyak tau mengenai dalil2 terkait penetapan hukum? Syukran atas jawabannya, wajazakallahu khairan katsiran.
..
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi LC

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه.
Ke 2 nya sama. Mereka nama lain dari ulama. Yang mereka tau benar tentang dalil/atsar/fikih

Tj Hukum Mengantar Jenazah Orang Kafir

46. Tj – 5

Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum, ada pertanyaan dari teman kami sbg berikut : “apa hukumnya seorang muslim ikut mengantarkan jenazah seseorang yg dia msh dalam keadaan kafir pada saat meninggal ? Keadaannya hanya mengantarkan tanpa ikut mendo’akan atau mengaminkan do’a. Apakah hal tsb dibolehkan ?”

Jawab :
Ust Rochmad Supriyadi LC .

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه.
Tdk ada riwayat dari nabi صلى الله عليه وسلم melakukan takziyah pada kaum kafir. Demikiyan para sahabat dan tabi’in. Dari sini bisa di simpulkan hal ini dilarang.

Tj Membaca Shadaqallahul ‘Adzlm

45. Tj

Pertanyaan:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ.
Maaf Ana, mau tanya ustadz
apa hukumnya membaca shadaqallahul adzlm setelah membaca al-qur’an

Jawab:
Ust Rohmad Supriyadi LC

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه.

Perkara itu tidak di perintah /di contohkan nabi صلى الله عليه وسلم dan para sahabat.
Maka tidak perlu di lakukan. Kalau di lakukan maka dosa.

Tj Syubhat Yang Diarahkan Ke Salaf

44. Tj – 251

Pertanyaan:

Assalamualaykum warahmatullah.. Ana mau bertanya, ada orang yg melontarkan syubhat terhadap saudi, dengan mencatut hadits riwayat muslim no 5161 yaitu “kalian akan perangi jazirah arab dan Allah beri kemenangan. Kemudian bangsa persia dan Allah beri kalian kemenangan kemudian kalian perangin rum dan Allah beri kalian kemenangan..”
Lalu orang itu melontarkan syubhat bahwa saudi skrng kebanyakan salafi wahabi maka salafi wahabi lah diperangi imam al-mahdi.. Bagaimana menjawab syubhat ini ustadz?

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ LC

Tdk ada satu dalilpun bahwa Чαπƍ dimaksud adalah salafi wahabi.

Tj Memisahkan Diri Dari Jama’ah Dan Shalat Berdua Bersama Wanita Bukan Mahram

43. Tj – 405 :

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Ada pertanyaan sbb:

1. Ada seorang ikwan yg tidak mau shalat berjama’ah di kampungnya. Alasannya karena imam shalat tidak menguasai bacaan serta tidak tumakninah. Dia merasa lebih khusyuk jika shalat sendirian di rumahnya. Kemungkinan utk mengganti imam sgt kecil krena biasanya di masjid kampung2 pelosok imam ditunjuk berdasar usia, bukan keilmuannya. Apakah sikap ikhwan yg tidak mau shalat berjamaah ini dibenarkan?

2. Ada seorang ikhwan lain yg menjadi imam di daerahnya. Sygnya kesadaran masy utk shalat berjama’ah msh rendah, terutama saat shalat subuh. Tak jarang ikhwan ini shalat dgn seorang makmum ibu2/nenek2 saja. Sahkah shalat ikhwan ini krena hanya shalat berdua dengan perempuan yg bukan muhrimnya. Jika tidak sah, mk bagaimanakah seharusnya ia bersikap?
Jazakallah khaira atas penjelasannya..
Mohon pencerahanya Ustad.. جَزَاك اللهُ خَيْرًا 🙂

Jawaban:
Ust Rachmat Supriyadi LC

Sholat jamaah adalah wajib. Tidak ada di zaman sahabat yg tidak berjamaah kecuali ia munafik yang di ketahui kenifakannya. Walau keadaan seperti yang di ceritakan, maka tidak menghalangi untuk jamaah di masjid. Disitu peluang untuk memberi nasihat dan arahan bagamana sholat yang benar sesuai sunnah.

Hendaknya tidak putus asa ketika menasehati, dengan berbagai cara dan metode.

– sholat laki-laki dengan wanita sah. Walau bukan mahram. Posisi wanita di belakang.

Tambahan dr tim Tj utk 405:

“Muhrim”: orang yg ber- ihram & menghindari semua larangan ihram sejak miqat umrah/haji, adapun “Mahram” adl orang yg haram dinikahi karena sebab tertentu.

والله أعلم بالصواب

Tj Jama’ah Wanita Shalat Tanpa Ada Hijab Dengan Jama’ah Pria

42. Tj – 321

Pertanyaan:
Izin bertanya Ustad : Di Masjid dekat komplek kami jika ada jamah wanita tidak menggunakan Sutroh dan hanya berdiri di belakang jamaah laki-laki, apakah hal ini di perbolehkan ?
بَارَكَ اللَّهُ فِيْك

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Boleh. yan terbaik shaff yang paling belakang. Dan lebih baik lagi kalau ada hijab yang memisahkan anatara jama’ah laki-laki dan wanita.

Tj Apakah Ada Do’a Khusus Ibu Untuk Anaknya Setiap Habis Shalat ?

49. Tj – 199

Pertanyaan:

‘Afwan…apakah ada anjuran
Do’a Ibu kepada ALLAH SWT untuk Kesuksesan Anaknya :

(1) Allahummaj’al aulaadana kulluhum shaalihan wa thaa’atan.. artinya : ya اَللّهُ jadikanlah anak-anakku orang yg shaleh dan ta’at ber ‘ibadah.

(2) wa ummuruhum thowiilan = panjangkanlah umurnya.

(3) war zuqhum waasi’an = luaskan/lapangkan rizkinya.

(4) wa ‘uquuluhum zakiyyan = cerdaskan akalnya.

(5) wa quluubuhum nuuran = dan terangilah kalbunya.

(6) wa ‘uluumuhum katsiiran naafi’an = karuniakan/berikanlah ‘ilmu yg banyak dan bermanfa’at.

(7) wa jasaaduhum shihhatan wa ‘aafiyatan = sehatkanlah jasmaninya.

(8) Birahmatika yaa arhamar raahimiin = dengan rahmat Mu yg pengasih lagi penyayang.

Akan lebih baik dibaca ibu2 setiap habis shalat……;;) Semoga bermanfaat.

Apakah ini masuk perkara yg disunnahkan (membaca doa tersebut diatas), atau hanya karangan (karena ada anjura menunjukkan amalan setiap habis sholat). Jazaakumullah khayran

Jawaban:
Ust. Abu Riyadl, Lc

Tidak ada.

Durhaka Kepada Ibu

 Al Imam Dzahabi didalam kitab Al Kabair (hal :34) berkata:

Renungkanlah serta amalkan nasehat emas ulama kita ini…

“Ibu mu telah mengandungmu di dalam perutnya selama 9 bulan seolah-olah dia telah mengandungnya 9 tahun lamanya.

Dia bersusah payah ketika akan melahirkanmu!!
Yang hampir saja menghilangkan nyawanya…

Dan dia telah menyusuimu dari payudaranya dan ia hilangkan rasa kantuknya karena menjaga dirimu!!!

Dan dia cuci kotoranmu dengan tangan kanannya, dan dia selalu mengutamakan dirimu atas dirinya serta atas makanannya.

Dia jadikan pangkuannya sebagai ayunan bagimu dirimu…

Dia telah memberikan semua kebaikan padamu dan apabila kamu sakit atau mengeluhkan sesuatu tentang dirimu, maka tampak dari wajah ibumu kesusahan yang luar biasa dan kesedihan yang berkepanjangan, dan dia keluarkan harta untuk membiaya dokter dan rumah sakit utk mengobati dirimu. Dan seandainya dipilih antara hidupmu dan kematiannya (kematian ibunya) , maka IBU mu akan memilih/ meminta supaya KAMU tetap hidup dengan suara yg sgt keras!!!

Betapa banyak kebaikan dan jasa seorang ibu….
Sedangkan engkau balas dengan akhlak yg kurang baik yang kurang baik padanya…
IBUmu selalu mendoakanmu dengan taufik, baik secara sembunyi maupun terang-terangan.

Tatkala IBUmu sekarang sangat membutuhkanmu disaat dia sudah tua renta, engkau jadikan dia sebagai barang yang tidak berharga disisimu lagi…

ENGKAU KENYANG! dalam keadaan IBUMU KELAPARAN…

ENGKAU PUAS! dalam keadaan IBUMU KEKURANGAN…

Dan ENGKAU lebih mendahulukan berbuat baik kepada istrimu dan anakmu dari pada kepada IBUmu sendiri…

Dan ENGKAU Lupakan semua kebaikan yg pernah dia buat kepadamu..

Dan ENGKAU merasa berat! apabila ENGKAU merawatnya padahal yg demikian adalah sangat mudah bagimu….

Dan ENGKAU mengira bahwa ibumu akan berumur panjang padahal umurnya sangat singkat.

ENGKAU tinggalkan dia! Padahal dia tdk penolong selain dirimu…

Padahal ALLAH telah melarangmu berkata “ah” dan ALLAH mencelamu dgn celaan yang sangat lembut.

Dan ENGkAU akan disiksa didunia ini dg siksaan yg pedih dg sebab ENGKAU durhaka kepada IBUMU!

Dan ALLAH akan membalas diakhirat dgn dijauhkan dari ALLAH Rabbul ‘aalamin.

Semoga ALLAH memudahkanku dan dirimu saudaraku utk berbuat baik kepada kedua orangtua kita terutama ibunda kita…
Mari kesempatan bagi kita untuk meraih syurga dgn berbakti kepda keduaorang tua kita…

 Ditulis oleh Ustadz Ahmad Ferry Nasution حفظه الله تعالى

– – – – – – 〜✽〜- – – – –

Hafalkanlah !

Ust. Badrusalam Lc

Dari Abu Kabsyah Al Anmaari radliyallahu ‘anhu bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ada tiga perkara yang aku bersumpah atasnya, aku akan sampaikan, maka hafalkanlah !

-Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena sedekah.
-Tidaklah seorang hamba di zalimi, lalu ia bersabar kecuali Allah akan tambahkan kemuliaan untuknya.
-Tidaklah seorang hamba membuka pintu minta-minta, kecuali Allah akan membukakan untuknya pintu kefaqiran.

Aku akan menyampaikan sebuah hadits, hafalkanlah ! Dunia itu untuk empat orang:

-Seorang hamba yang diberikan oleh Allah rizki berupa harta dan ilmu, dengannya ia bertaqwa kepada Allah, menyambung silaturahmi dan melaksanakan hak Allah. Ini adalah kedudukan yang paling utama.

-dan hamba diberikan oleh Allah ilmu dan tidak diberikan harta, namun niatnya benar, ia berkata: jika aku mempunyai harta, aku akan berinfaq seperti si fulan, maka dengan niatnya ia mendapat pahala yang sama dengannya.

-dan hamba yang diberikan harta dan tidak diberikan ilmu, ia habiskan hartanya dengan tanpa ilmu, tidak bertaqwa kepada Rabbnya, tidak menyambung silaturahmi dan tidak melaksanakan hak Allah, maka ini kedudukan yang paling buruk.

-dan hamba yang tidak diberikan harta tidak juga ilmu, dan ia berkata: jika aku mempunyai harta aku akan beramal (buruk) seperti si fulan, maka dengan niatnya tsb ia mendapat dosa yang sama dengannya.

(HR Ahmad dan at Tirmidzi dan ia berkata: hasan shahih. Dan dishahihkan oleh syaikh al Bani dalam shahih targhib no 16).

 Ditulis oleh Ustadz Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

Tj Larangan Membaca Al Qur’an Di Pemakaman/Kuburan

Tj – 319

Pertanyaan:
Ana mau tanya : apakah ada hadist yg melarang langsung utk membaca al quran di kuburan?. شُكْرًا كَثِيْرًا

Jawaban:
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ مِنْ شِرَارِ النَّاسِ مَنْ تُدْرِكُهُ السَّاعَةُ وَهُمْ أَحْيَاءٌ وَمَنْ يَتَّخِذُ الْقُبُورَ مَسَاجِدَ

“Sesungguhnya diantara makhluk yang paling buruk (di sisi Allah) adalah orang yang masih hidup ketika terjadinya kiamat dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.” (HR. Ahmad, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hal. 216)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat keras sikap nya terhadap orang-orang yang beribadah kepada Allah di sisi kuburan orang yang shalih. Kalau beribadah kepada Allah di sisi kubur saja, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersikap keras, tentu akan lebih keras lagi jika sampai beribadah kepada penghuni kubur tersebut.

Berikut adalah hadits-hadits mengenai larangan tersebut :
1. Diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dari’ Aisyah Radhiyallahu ‘anha, bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha (salah seorang istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam) menceritakan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang gereja dengan rupaka-rupaka di dalamnya yang dilihatnya di Negeri Habasyah (Ethiopia). Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

أُولَئِكَ إِذَا مَاتَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ أَوِ الْعَبْدُ الصَّالِحُ؛ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِداً وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ

“Mereka itu, apabila ada orang yang shalih -atau hamba yang shalih- meninggal di antara mereka- mereka bangun di atas kuburnya sebuah tempat ibadah, dan mereka buat di dalam tempat itu gambar-gambar mereka; mereka itulah makhluk yang paling buruk di hadapan Allah.

Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam “mereka itulah makhluk yang paling buruk di hadapan Allah” menunjukkan haramnya membangun masjid-masjid di atas pekuburan, dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang melakukan hal itu. Perbuatan itu merupakan sarana yang mengantarkan kepada kekufuran dan kesyirikan, yang secara nyata merupakan kezhaliman yang paling besar.

Al Baidhawi berkata: “Tatkala orang-orang Yahudi dan Nasrani bersujud kepada kuburan para nabi dengan maksud mengagungkan derajat mereka, dan menjadikan kuburan-kuburan tersebut sebagai kiblat, yang mereka menghadap dalam shalat, serta menjadikannya sebagai berhala-berhala, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat mereka”.

Imam al Qurthubi berkata,”Mula-mula, para pendahulu mereka memahat gambar-gambar tersebut agar mereka dapat menjadikannya sebagai suri teladan dan mengenang perbuatan-perbuatan shalih mereka, sehingga dapat memiliki kesungguhan beribadah yang sama seperti mereka; karenanya, mereka beribadah kepada Allah di sisi kuburan-kuburan mereka. Kemudian setelah mereka meninggal, datanglah generasi yang tidak mempunyai pengetahuan yang cukup terhadap agama, sehingga tidak mengerti maksud dari pendahulu mereka tersebut; lalu setan merasuki mereka dengan menyatakan, bahwa para pendahulu mereka tersebut sebenarnya telah menyembah rupaka-rupaka ini dan mengagungkannya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang terjadinya hal tersebut untuk menutup segala hal yang dapat mengarah ke perbuatan tersebut.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,”(Mereka dikatakan sebagai makhluk yang paling buruk), karena memadukan dua fitnah sekaligus. Yaitu fitnah memuja kuburan dengan membangun tempat ibadah di atasnya dan fitnah membuat gambar-gambar.” Keduanya disebut fitnah, karena memalingkan manusia dari agama.

Beliau rahimahullah juga berkata,”Hal inilah yang dipakai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai alasan untuk melarang membangun masjid-masjid di atas kuburan-kuburan, karena telah banyak menjerumuskan umat-umat sebelumnya, baik ke dalam syirik besar maupun syirik lainnya yang lebih ringan. Banyak orang cenderung melakukan perbuatan syirik terhadap patung orang shalih dan patung-patung yang mereka anggap bahwa ia merupakan garis-garis rajah dari bintang-bintang, dan hal lain yang serupa dengan bintang. Ini terjadi, karena berbuat syirik dengan menyembah kuburan orang yang diyakini keshalihannya lebih terasa di dalam jiwa, daripada berbuat syirik dengan menyembah pohon atau batu.

Oleh karena itu pula, Anda mendapatkan ahli syirik memohon di sisi kuburan dengan penuh kesungguhan, penuh kekhusyuan dan sikap berserah diri, serta menyembahnya dengan sepenuh hati, padahal ibadah yang seperti itu tidak pernah mereka lakukan di rumah-rumah Allah ataupun di waktu tengah malam menjelang Subuh. Di antara mereka ada yang bersujud kepada kuburan itu. Ketika melakukan shalat dan berdoa di sisi kuburan tersebut, kebanyakan mereka mengharapkan keberkahan, yang tidak pernah mereka harapkan ketika berada di masjid-masjid.

Lantaran perbuatan tersebut dapat menimbulkan kerusakan, maka dengan tanpa ragu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengikisnya. Sampai-sampai beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat di pekuburan secara mutlak, meskipun orang melakukannya tidak dengan maksud mengharapkan berkah tempat tersebut sebagaimana ia mengharapkannya ketika shalat di dalam masjid. Begitu pula beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya melakukan shalat pada waktu terbit dan tenggelamnya matahari, karena waktu-waktu tersebut digunakan oleh kaum musyrikin untuk menyembah matahari. Karenanya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang umatnya shalat pada waktu-waktu tersebut, meskipun mereka tidak memiliki tujuan yang sama dengan tujuan kaum musyrikin tadi. Hal ini sebagai upaya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menutup rapat celah-celah menuju kesyirikan.

Adapun bila seseorang melakukan shalat di sisi kuburan dengan maksud untuk mendapatkan keberkahan melalui shalat di sisi kuburan tersebut, maka ini jelas merupakan sikap memusuhi Allah dan RasulNya, melanggar aturan agamaNya, mengada-adakan sesuatu di dalam agama yang tidak pernah Allah izinkan. Kaum muslimin telah bersepakat secara ijma’, bahwa di antara perkara-perkara mendasar dalam agama, yaitu mengetahui bahwa shalat di sisi kuburan adalah dilarang. Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang mengfungsikan kuburan sebagai masjid. Karena itu, di antara perbuatan mengada-ada (bid’ah) yang paling besar dan merupakan sebab-sebab terjadinya kesyirikan adalah melakukan shalat di sisi kuburan dan mengfungsikannya sebagai masjid, serta mendirikan masjid-masjid di atasnya. Nash-nash dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang hal itu, dan memperingatkan pelakunya secara keras sangatlah banyak dan mutawatir. Seluruh kelompok umat secara jelas dan terang-terangan melarang untuk mendirikan masjid-masjid di atasnya, karena mereka mengikuti sunnah yang shahih dan sharih (jelas).

Para ulama pengikut Imam Ahmad dan ulama yang lain, yakni pengikut Imam Malik dan Imam Syafi’i, secara terang-terangan mengharamkan perbuatan tersebut. Ada juga yang menyatakan, hal itu sebagai perbuatan makruh, namun sepatutnya membawa maknanya kepada karahah at tahrim (makruh yang berindikasi pengharaman) sebagai tanda bersangka baik kepada para ulama yang menyatakan demikian, sehingga mereka tidak disangka membolehkan perbuatan yang secara mutawatir dilarang oleh
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan pelakunya beliau laknat.”

2. Diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, bahwa ia pernah berkata: Tatkala Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak diambil nyawanya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun segera menutupkan kain di atas mukanya, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam buka lagi kain itu tatkala terasa menyesakkan napas. Ketika dalam keadaan demikian, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الَْيَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat ibadah (masjid)”.

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan hal itu saat mendekati kematiannya, untuk memperingatkan umatnya dari perbuatan mereka (Yahudi dan Nasrani) itu. Seandainya bukan karena peringatan beliau
Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut, niscaya kubur beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan
ditampakkan; hanya saja beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir, jika (kubur beliau) akan dijadikan sebagai tempat ibadah.”

Syaikh Shalih Alu asy Syaikh menjelaskan, ada tiga bentuk menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah.

Pertama : Menjadikan kuburan itu sebagai tempat sujudnya. Bentuk yang paling bisa dipahami dari perkataan ‘mereka menjadikan kuburan tersebut sebagai masjid’ ialah, menjadikan kuburan sebagai masjid. Yaitu tempat melakukan
shalat dan sujud di atasnya. Demikian ini jelas merupakan sarana yang sangat berbahaya, dan paling merusak yang mengantarkan kepada syirik dan berlaku ghuluw kepada kuburan.

Kedua : Shalat ke arah kuburan. Makna menjadikan kuburan sebagai masjid dalam bentuk ini, yaitu seseorang shalat di hadapan kuburan dengan menjadikannya sebagai kiblatnya. Dengan kondisi ini, dia telah menjadikan kuburan sebagai tempat ia merendahkan dan menghinakan dirinya.
Masjid di sini bukan lagi semata-mata berarti tempat sujud –meletakkan dahi di atas tanah–, tetapi berarti tempat merendahkan dan menghinakan
diri. Mereka menjadikan kuburan para nabi sebagai masjid, maksudnya, menjadikannya sebagai kiblat. Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat ke arah kuburan, karena merupakan salah satu sarana kepada sikap pengagungan kuburan.

Ketiga : Menjadikan kuburan berada di dalam suatu bangunan, dan bangunan itu adalah masjid. Jika yang dikubur itu seorang nabi, maka mereka membuat bangunan di atasnya. Mereka lantas menjadikan di sekeliling kuburan itu sebagai masjid dan menjadikan tempat itu sebagai tempat beribadah dan shalat.

http://almanhaj.or.id/content/2707/slash/0/larangan-beribadah-di-kuburan/

Menebar Cahaya Sunnah