“Jangan berdiskusi kecuali dengan orang yang jika kamu berbicara dengannya kamu berharap dia akan kembali kepada kebenaran, adapun orang yang jika kamu berbicara dengannya dia mendebatmu maka jangan sekali-kali berbicara dengannya !”
عن معقل بن يسار قال: قال صلى الله عليه وسلم: (يقول ربكم تبارك وتعالى:
يا ابن آدم تفرغ لعبادتي أملأ قلبك غنى
وأملأ يديك رزقاً
يا بان آدم لا تباعدني فأملأ قلبك فقرا
وأملأ يديك شغلاً)
Dari Ma’qil bin Yasar, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
Robb kalian Tabaaroka wa Ta’ala, telah berfirman: “Hai anak Adam, keluarkan segala kesungguhanmu untuk beribadah kepada-Ku, niscaya aku penuhi hatimu dengan kekayaan. Dan Aku penuhi dua tanganmu dengan rezeki. Hai Anak Adam, janganlah kamu menjauhi-Ku, (jika kamu menjauh) Aku akan penuhi hatimu dengan kefakiran dan memenuhi tanganmu dengan kesibukan.“
(HR Al Hakim dan ia menshahihkannya dan disetujui oleh Adz Dzahabi, dan dishahihkan juga oleh syaikh Albani dalam shahih targhib)
Mungkinkah memenuhi seluruh waktu dengan ibadah ? Amat mungkin, yaitu dengan cara meluruskan niat dan memperbaiki amal. Tidur bisa menjadi ibadah.. makan dan minum bisa menjadi ibadah.. mencari nafkah, olah raga dan aktivitas lainnya yang mubah.. Bisa menjadi ibadah dengan niat.. Apalagi ibadah yang wajib dan yang sunnah.. Berpindah dari satu ibadah kepada ibadah lain..
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya EMPAT BULAN HARAM (DZUL QO’DAH, DZUL-HIJJAH, MUHARRAM, RAJAB). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36)
. Al Hafizh Ibnu Katsir rohimahullah berkata dalam tafsirnya:
. “Allah Ta’ala berfirman, “Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu,” maksudnya: Dalam bulan-bulan yang terhormat ini. Karena dosanya lebih berat dan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya. Sebagaimana dosa maksiat di negeri al haram juga dilipatgandakan. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” (QS. Al Hajj: 25)
. Maka demikian pula dalam bulan-bulan haram, dosa-dosa di dalamnya dilipatgandakan.”
. Lalu beliau (Al Hafizh Ibnu Katsir rohimahullah) membawakan atsar dua sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu Ibnu Abbas dan Abu Qatadah rodhiyallahu ‘anhum yang menguatkan ucapan beliau.
. Ibnu Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata, “Allah menjadikan dosa di dalam bulan-bulan haram itu lebih besar serta menjadikan amalan saleh dan pahala juga lebih besar.” (Latho-if Al Ma’arif- 207)
. Abu Qotadah rodhiyallahu ‘anhu berkata, “Kezhaliman di bulan-bulan haram lebih besar kesalahan dan dosanya dibandingkan kezhaliman pada bulan-bulan lainnya.”
. Wallahu a’lam
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى . PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Bolehkah Makan, Minum dan Tidur Di Masjid..? – bisa di baca di SINI
⚉ LARANGAN MEM-BOOKING TEMPAT KHUSUS DI MASJID (dimana tidak boleh di gunakan oleh orang lain kecuali dia)
➡ Dari Abdurrahman bin Sibl ia berkata, Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam melarang dari “Nukrotul Ghurob” (orang yang sholatnya cepat bagaikan burung yang mematuk) dan melarang dari ‘Iftirosh as Sabu’ (seseorang yang sujud seperti halnya anjing yang menghamparkan tangannya) dan seseorang mem-booking tempat di masjid sebagaimana unta yang menempati suatu tempat, maksudnya tempat tersebut tidak boleh di tempati oleh orang lain. [Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Abu Dawud, An Nasa’i dan yang lainnya dan di Hasankan oleh Syaikh Al Albani].
➡ Ibnu Munzier dalam kitab Al Ausad berkata, “barang siapa yang mendahului suatu tempat (ia datang terlebih dahulu ke suatu masjid dan duduk di tempat tersebut) maka ia lebih berhak untuk mendapatkan tempat tersebut dan ia duduk disitu. Apabila ia pergi maka tentu hak nya pun juga hilang.”
⚉ TEMPAT-TEMPAT YANG TERLARANG UNTUK SHOLAT
1⃣ Sholat di pekuburan
Dari Abu Sa’id dari Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
“Bumi itu seluruhnya masjid, kecuali kamar mandi dan kuburan.”Hadits ini menunjukkan bahwa haram hukumnya sholat di perkuburan
Maka dari itu haram kita sholat disitu
2⃣ Al Hammam (kamar mandi) berdasarkan hadits tadi
Bagaimana dengan sholat ‘Fil Bia’ ? (di gereja atau sejenisnya)
➡ Disebutkan dalam shohih Al Bukhari,
باب الصلاة في البيعة وقال عمر رضي الله عنه إنا لا ندخل كنائسكم من أجل التماثيل التي فيها الصور
berkata ‘Umar, “kami tidak mau masuk gereja kalian karena didalamnya terdapat gambar-gambar dan patung-patung.” Ibnu ‘Abbas pernah sholat di gereja, kecuali gereja yang ada padanya patung-patung atau gambar, demikian disebutkan oleh Shohih Bukhari
Kata beliau penulis buku ini, “yang rojih buat saya bahwa boleh sholat di tempat-rempat seperti itu apabila aman dari fitnah dan gerejanya kosong dari patung-patung atau berhala-berhala. Adapun jika disitu terdapat patung atau berhala maka tidak di perbolehkan.”
⚉ HUKUM SHOLAT DI TEMPAT-TEMPAT ATAU KAUM YANG DI TENGELAMKAN OLEH ALLAH ATAU DI ADZAB
Imam Al-Bukhari berkata dalam BAB “Sholat Di Tempat-Tempat Hasf” (ditenggelamkan oleh Allah atau di adzab)
Dan disebutkan bahwa ‘Ali rodhiallahu ‘anhu beliau tidak menyukai sholat ditempat ditenggelamkannya Negeri Baabil.
➡ Hadits ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda :
“Janganlah kalian masuk ketempat orang-orang yang di adzab kecuali kalian dalam keadaan menangis, jika kalian tidak menangis jangan masuk kepada mereka supaya tidak menimpa kalian apa yang menimpa mereka.” [Dikeluarkan oleh Muslim]
⚉ HUKUM SHOLAT DI KA’BAH
Sholat di Ka’bah yakni di dalam ka’bah “boleh”
➡ Dari Ibnu ‘Umar ia berkata,
أن النبي صلى الله عليه وسلم قدم مكة فدعا عثمان بن طلحة ففتح الباب, فدخل النبي صلى الله عليه وسلم وبلال وأسامة بن زيد وعثمان بن طلحة, ثم أغلق الباب, فلبث فيه ساعة ثم خرجوا, قال ابن عمر: فبدرت فسألت بلالا, فقال: صلى فيه, فقلت: في اي؟ قال: بين الاسطوانتين.
Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam masuk kedalam ka’bah bersama Usamah bin Zaid dan Uthman bin Talhah dan Bilal, kemudian keluar, kemudian aku orang yang pertama kali masuk setelah itu, lalu aku bertanya kepada Bilal, “dimana Nabi sholat ?” Bilal berkata. “diantara dua tiang di bagian depan.” [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim].
.
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Ia tidak bangga dengan dompet suaminya yang tebal, atau kartu ATM nya yang penuh terisi angka kalau bukan dari yang halal…
Ia lebih ridho dan qona’ah dengan pemberian suaminya yang halal walaupun seadanya…
Kehalalan mendatangkan ketentraman, keberkahan dan ridho Allah.. Yang haram selain mendatangkan murka Allah, iapun mendatangkan kesusahan batin dan jasmani…
الذنب بمنزلة شرب السم، والتوبة ترياقه ودواؤه، والطاعة هي الصحة والعافية
“Perbuatan dosa itu ibarat seseorang yang meminum racun. Maka taubat yang akan menawarkan dan mengobati racun tersebut. Dan keta’atan kepada Allah yang akan menyebabkan dia sehat wal afiat.”
[ Madarijus Salikin 1/222 ]
Diterjemahkan oleh, Ustadz DR. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى
الله تعالى يعطي المال من يحب ومن لا يحب ويضيق على من يحب ومن لا يحب وإنما المدار في ذلك على طاعة الله في كل من الحالين إذا كان غنيا بأن يشكر الله على ذلك وإذا كان فقيرا بأن يصبر
“Sesungguhnya Allah ta’ala memberikan harta kepada orang yang Dia cintai dan kepada orang yang tidak Dia cintai. Dia pun menyempitkan rejeki kepada orang yang Dia cintai dan kepada orang yang tidak Dia cintai.
Barometer dalam permasalahan ini tiada lain adalah “KETA’ATAN” kepada Allah ta’ala dalam dua kondisi tersebut. Apabila seseorang diberi kekayaan, maka hendaknya ia bersyukur kepada Allah atas hal tersebut. Namun jika ia berada dalam kemiskinan, maka hendaknya ia bersabar.”
[ Tafsir ibnu Katsir 8/388 ]
Diterjemahkan oleh, Ustadz DR. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى