Musibah Yang Hakiki…

Ibnu Taimiyah rohimahullah berkata :

“Dan bila engkau melihat seorang hamba
yang mencela manusia kerena telah
mengganggunya namun dia tidak mau melihat
dirinya sendiri yang lebih pantas untuk
dicela dan meminta ampunan.
Ketahuilah bahwa musibah yang menimpanya
adalah musibah yang hakiki.”

[Jami’ul Masaail Ibnu Taimiyah, 1 : 168-174]

Ustadz DR. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى.

ref : https://www.facebook.com/Dr.SufyanBaswedan.MA/

Nasihat Ibnu Hibban Rohimahullah – Anjuran Untuk Mema’afkan Orang Yang Berbuat Buruk

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini) :

Dari pembahasan Kitab Roudhotul Uqola wa Nuz-hatul Fudhola (Tamannya Orang-Orang Yang Berakal dan Tamasya-nya Orang-Orang Yang Mempunyai Keutamaan) karya Abu Hatim Muhammad Ibnu Hibban al Busty rohimahullah.

ARTIKEL TERKAIT :
Kumpulan Artikel – Nasihat Ibnu Hibban rohimahullah…

===============

Beberapa Kegiatan Di Wilayah Terdampak Bencana Alam…

Alhamdulillah alladzii bi ni’matihi tatimmush-shoolihaat, segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala urusan menjadi mudah…

Berikut ini adalah beberapa kegiatan yang dibantu dari donasi di rekening infaq dan penyaluran dana riba (sesuai kegiatan yang diperbolehkan oleh para Ulama).

=====================
SULAWESI TENGAH – PARIGI MAUTONG (GEMPA-TSUNAMI PALU)
⚉ Penyaluran barang-barang kebutuhan pokok bagi para pengungsi (completed, alhamdulillah)
⚉ Renovasi Plafon Masjid di Benawa yang rusak akibat gempa (completed, alhamdulillah)
⚉ Pengadaan paket air bersih (sumur air dan fasilitas mencuci) untuk warga (completed, alhamdulillah)
Perbaikan lantai Masjid di Pelawa yang rusak akibat gempa  – diperlukan Rp. 15 juta – hingga pukul 09.00 pagi hari Rabu 27 Maret 2019, terkumpul Rp. 6.360.000, alhamdulillah, dan masih diperlukan Rp. 8.640.000.

=====================
BANTEN – SUMUR-PANDEGLANG (TSUNAMI SELAT SUNDA)
⚉ Pengadaan beberapa paket air bersih (sumur air dan wc umum) di Desa Kertajaya dan Muara Baru (completed, alhamdulillah)
⚉ Renovasi wc, tempat wudhu untuk Musholla (work in-progress)

=====================
SOLOK SELATAN – SUMATERA BARAT (GEMPA BUMI) 
⚉ Pengadaan paket air bersih (sumur air dan fasilitas wc umum) (dana sudah terkumpul alhamdulillah – menunggu assessment dari pihak posko setempat)

=====================
LOMBOK TIMUR – NUSA TENGGARA BARAT
⚉ Renovasi wc dan tempat wudhu Masjid (dana sudah terkumpul alhamdulillah – menunggu assessment dari pihak Posko setempat)

Dikarenakan Indonesia termasuk wilayah rawan bencana, qoddarallahu wa maa syaa-a fa’ala, maka bagi yang hendak menyalurkan Infaq dan/atau dana Riba, in-syaa Allah kami akan membantu menyalurkannya untuk kegiatan-kegiatan kemaslahatan ummat, dan juga untuk program-program tanggap/pasca bencana di wilayah-wilayah terdampak bencana alam.

Semoga Allah senantiasa me-ridhoinya… Aamiiin

=====================
Bank Syariah Mandiri (BSM)
(Kode bank 451)
Konfirmasi : 0838 – 0662 – 4622
.
Rekening Dana Sosial – Untuk Disalurkan Di Wilayah-Wilayah Yang Mengalami Musibah Bencana :
748 – 000 – 5559
a.n. Al Ilmu Dana Sosial

Rekening Penyaluran Harta Riba dan Syubhat (Rib-hat) :
748 – 000 – 6668
a.n. Al Ilmu Ribhat

Jazaakumullahu khoyron atas partispasinya.

Di Museumkan…

Akan datang masanya jantung yang ada di dada kan berhenti berdegub…

Akan tiba waktunya denyut nadimu kan melemah untuk kemudian mengakhiri kerjanya berdetak..

Kala itu kau bukan siapa-siapa lagi, tak punya apa-apa lagi…

Kenangan tentangmu kan punah seiring dengan pergantian hari dan bulan..

Harta, pangkat, jabatan bahkan mungkin istrimu kan pindah ke orang lain..

Villa, istana dan kendaraanmu telah pula diisi orang lain..

Dengan pergantian tahun arsip tentangmu kan dilipat, disimpan dan dimuseumkan…

Buatlah persiapan untuk kedatangan hari itu,
Pastikan bahwa hanya amalan sholeh yang abadi menemanimu hingga hari berbangkit.

Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan MA,  حفظه الله تعالى.

ref : https://www.facebook.com/abufairuzcom/

Penyebab Utama Orang Tidak Kenal Sunnah…

Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata:

«الذي يمنعُ الإنسانَ من اتّباع الرسول ﷺ شيئان: إما الجهلُ وإِما فسادُ القصد»

“Yang menghalangi seseorang dari sikap mengikuti petunjuk Rosul shollallahu ‘alaihi wasallam ada dua hal :
bisa jadi kebodohan, atau
bisa jadi tujuan yang rusak.”

[Majmu’ul Fatawa, jilid 15 hlm. 93]

Ustadz DR. Sufyan Baswedan MA, حفظه الله تعالى.

ref : https://www.facebook.com/Dr.SufyanBaswedan.MA/

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Tercelanya Bid’ah # 1…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Makna Sunnah…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Tercelanya Bid’ah # 1 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita melanjutkan kajian kita… sekarang pembahasan :

⚉  Tercelanya Bid’ah – ‎ذم ابدع

Ketahuilah bahwa bid’ah itu banyak sekali bahayanya terutama terhadap agama Islam, karena bid’ah itu merusak syari’at dan kemurnian Islam, dimana di masukkan kedalam Islam hal-hal atau perkara-perkara yang sama sekali bukan dari Islam.

Bahkan bid’ah juga menikam kesempurnaan Islam, padahal Islam ini sudah sempurna.
Allah Ta’ala berfirman [Al-Maa-idah: 3]

‎الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ

“Pada hari ini Aku telah sempurnakan untukmu agamamu”

Bahkan bid’ah juga menikam akan sifat amanah Rosul, karena seakan-akan ada sesuatu yang belum disampaikan oleh Rosul dan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam belum sempurna menyampaikan Islam ini.

Oleh karena itulah Rosulullah‎ shollallahu ‘alayhi wasallam setiap khutbah jum’at selalu mengingatkan akan bahaya bid’ah. Beliau bersabda:

‎فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ ﷺ وَشَرُّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Sebenar-benar ucapan adalah Kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shollallahu ‘alayhi wasallam, seburuk-buruk perkara adalah yang di ada-adakan, dan setiap yang diada-adakan itulah bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat.”

Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam selalu sampaikan itu di khutbah Jum’atnya dan di kesempatan-kesempatan yang lainnya. Menunjukkan betapa bahayanya bid’ah terhadap kesempurnaan agama ini.

Disini Beliau (penulis) menyebutkan ayat-ayat dari Alqur’an dan Hadits yang mencela bid’ah.

Diantaranya:

1⃣ QS Aali-Imran : 7

‎هُوَ الَّذِي أَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ ۖ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ

“Dialah Allah yang telah menurunkan kepadamu Al Kitab, diantanya ada ayat-ayat muhkamaat dan itu adalah UMMUL-KITAAB dan yang lainnya mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang ada dalam hatinya kecondongan kepada kesesatan, mereka mengikuti apa-apa yang mutasyaabihaat karena mencari-cari fitnah dan mencari-cari penafsiran sesuai dengan keinginan sendiri.”

‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha berkata:  Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam membacakan ayat ini, lalu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

‎فَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ فَأُوْلَئِكَ الَّذِيْنَ سَمَّى اللهُ فَاحْذَرُوْهُمْ.

‘Kalau kamu melihat orang-orang yang selalu mengikuti ayat-ayat mutasyaabihaat, mereka itulah yang Allah namai dalam ayat tersebut, maka waspadalah kamu darinya’” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim)

Ibnu ‘Abbas menafsirkan, sebagaimana di keluarkan oleh Imam Al Ajurri, bahwa yang dimaksud ayat ini masuk padanya orang-orang khowarij, demikian pula semua ahli bid’ah, yang mereka menafsirkan ayat dengan hawa nafsu mereka, dengan akal mereka sendiri, tidak mau mengikuti pemahaman para sahabat Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam

2⃣ QS Al An’am : 153
Allah Ta’ala berfirman :

‎وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ ۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Dan bahwasanya inilah jalan-Ku yang lurus maka ikutilah ia, dan jangan kamu mengikuti jalan-jalan yang lainnya, niscaya jalan-jalan itu akan memecah-belah kalian dari jalan-Nya.”

Imam Mujahid ketika menafsirkan ‘Jangan kamu mengikuti jalan-jalan yang lainnya, niscaya jalan-jalan itu akan memecah-belah kalian dari jalan-Nya’
Kata Imam Mujahid ‘jalan-jalan yang lainnya’ yaitu “Bid’ah dan Syubhat”

Karena bid’ah itu memalingkan kita dari jalan Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam yang merupakan sunnahnya maka orang yang mengikuti kebid’ahan dia akan berpecah-belah dari sunnah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dan meninggalkannya.

Ayat ini menunjukkan bahwa makna perpecahan itu artinya tidak mengikuti sunnah, maka ahli bid’ah di sebut ‘ahlul furqoh’ oleh para Ulama, kenapa ? Karena mereka tidak mau mengikuti sunnah, berarti mereka memecahkan diri mereka dari sunnah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

Solusi Harta Gono-Gini…

Baca pembahasan sebelumnya (Menyibak Kontroversi Harta Gono-Gini…) di SINI

=======
Kaburnya batasan harta suami istri dalam banyak kasus menjadi biang perseteruan dan persengketaan panjang antara anggota keluarga, terutama tatkala salah satu dari mereka meninggal dunia atau mereka bercerai.

Kasus perebutan hak waris, dan silang klaim antara anggota keluarga tidak dapat dielakkan. Kondisi ini tentu tidak baik bagi keharmonisan keluarga dan bahkan dapat menjadi jurang pemisah dan pemutus hubungan kekeluargaan.

Budaya penyelesaian masalah melalui metode gono-gini, yang kurang sesuai dengan aturan syari’at dan terbukti dalam banyak kasus, tidak dapat menyelesaikan masalah, bahkan menambah runyam permasalahan.

Kondisi ini menjadi semakin parah dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat tentang hukum syari’at, akibatnya suami dan istri tidak ada kesadaran untuk mengenali hartanya masing-masing, dan tidak pula ada kesadaran untuk membuat alat bukti yang dapat dijadikan petunjuk bagi ahli warinya mereka kelak.

Biasanya, kesadaran baru muncul setelah terjadi sengketa atau perceraian. Namun tentunya kesadaran yang telat datangnya ini tidak banyak berguna; mengingat dalam kondisi semacam ini kedua belah pihak kesulitan untuk menelusuri status kepemilikan seluruh harta kekayaan yang ada.

Untuk mengurai kebuntuan status seperti dalam kondisi ini, maka secara syari’at anda harus mengenali tingkat kontribusi keduanya dalam kepemilikan harta yang dianggap sebagai “harta gono-gini”.

1) Istri tidak memiliki kontribusi 
Pada kondisi semacam ini, istri sama sekali tidak berhak mengajukan tuntutan harta gono-gini. Dan bila masalah mencuat karena perceraian, maka istri hanya berhak mendapatkan mut’ah (pemberian sebagai bentuk penghargaan), sebagaimana disebutkan pada ayat berikut: 

(وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ)

“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah yang sewajarnya, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.” [Al Baqorah 241]

Adapun bila masalah ini muncul karena kematian suami, maka istri hanya berhak mendapatkan bagian dari warisan, sebagaimana yang ditegaskan di atas. Demikian pula halnya bila yang meninggal dunia adalah istri, maka suami hanya berhak mendapatkan bagian dari warisannya.

2) Istri atau suami berkontribusi dalam kepemilikan harta.
Pada kondisi semacam ini, maka sebatas yang saya ketahui hanya ada satu solusi yang sejalan dengan syari’at, yaitu dengan menempuh jalur musyawarah untuk mencapai kata mufakat atau kompromi kekeluargaan (as shulhu).

Demikianlah solusi Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyelesaikan kasus serupa, yaitu sengketa kepemilikan harta yang masing-masing pihak telah kehilangan alat bukti.

Ummu Salamah mengisahkan: “Suatu hari ada dua lelaki yang bersengketa perihal harta warisan datang menjumpai Rosulullah sholllalllahu ‘alaihi wa sallam . Keduanya sama-sama mengajukan klaim yang tidak didukung oleh alat bukti.

Sebelum Nabi sholllalllahu ‘alaihi wa sallam memutuskan, beliau terlebih dahulu memberikan petuah kepada mereka:

)إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَىَّ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِىَ لَهُ عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ مِنْهُ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ بِشَىْءٍ فَلاَ يَأْخُذْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنَ النَّارِ(

Sejatinya aku adalah manusia biasa, sedangkan kalian berdua mengangkat persengketaan kalian kepadaku. Bisa jadi sebagian dari kalian lebih mahir dibanding lawannya dalam mengutarakan alasan. Dan berdasarkan keterangannya, aku membuat keputusan yang memenangkan klaimnya. Maka barang siapa yang aku menangkan klaimnya, sehingga aku memberinya sebagian dari hak saudaranya, maka hendaknya ia tidak mengambilnya walau hanya sedikit. Karena sejatinya dengan itu aku telah memotongkan sebongkah api neraka untuknya.’

Mendengar petuah ini, kedua sahabat tersebut menangis, dan masing-masing berkata: ‘Bila demikian, maka lebih baik aku merelakan hakku untuknya.’

Mengetahui bahwa di hati kedua orang yang pada awalnya bersengketa ini telah tumbuh kesadaran hukum, maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 

أَمَّا إِذْ فَعَلْتُمَا مَا فَعَلْتُمَا فَاقْتَسِمَا وَتَوَخَّيَا الْحَقَّ. ثُمَّ اسْتَهِمَا ثُمَّ تَحَالاَّ.

‘Bila kalian berdua telah mengikrarkan yang demikian ini, maka silahkan kalian berdua membagi harta yang kalian perselisihkan, dan upayakan dengan maksimal agar pembagiannya benar. Selajutnya masing-masing dari kalian memaafkan saudaranya.’” [Abu Dawud].

Inilah solusi jitu yang dapat ditempuh guna menyelesaikan kebuntuan dalam masalah seperti ini.

Semoga penjelasan ini dapat dipahami dengan baik, dan semoga menambah hazanah keilmuan anda. Wallahu Ta’ala a’alam bisshowab.

Semoga bermanfaat.

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri MA, حفظه الله تعالى.

Menebar Cahaya Sunnah