Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, حفظه الله
Kisah Kematian Seorang Mukmin (Hadits)
Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, حفظه الله
Tentang Malaikat Munkar dan Nakir
Simak penjelasan Ustadz Badru Salam, حفظه الله
Dari pembahasan Kitab Al-Intishar (الانتصار بشرح عقيدة أئمة الأمصار) yang menjelaskan secara gamblang tentang aqidah ahlussunnah wal jama’ah yang dihimpun dari 2 (dua) karya ulama besar, yaitu: Abu Zur’ah Ar-Razi dan Abu Hatim Ar-Razi rahimahumallah.
Tidak Takutkah Engkau..?
Engkau bertaubat dari dosa-dosa saat sakitmu.
Lalu engkau kembali kepada dosa itu saat sembuhmu.
Padahal betapa banyak Dia menyelamatkanmu dari bahaya.
Dan betapa banyak Dia telah menghilangkan darimu malapetaka.
Tidak takutkah engkau, kematian mendatangimu.
Sedang kamu sedang terlena dalam dosa-dosamu ?!
Musyaffa’ Ad Dariny, حفظه الله تعالى
Fawaid Umdatul Ahkaam : Hadits Ke 6
Hadits ke-6:
عن أبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عنهُ أنَّ رَسُولَ للهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم قالَ: ((إِذَا شَرِبَ الْكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْسِلْهُ سَبْعًا)).
ولِمسلمٍ ((أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ)).
“Dari Abu Hurairah radliyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Apabila anjing minum dari bejana salah seorang darimu maka hendaklah ia mencucinya tujuh kali. Dalam riwayat Muslim: yang pertama dengan tanah.”
ولهُ في حديثِ عبدِ اللهِ بنِ مُغَفَّلٍ، أنَّ رَسُولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّم قالَ: ((إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ في الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعًا، وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ بِالتُّرَابِ)).
Dan Muslim juga meriwayatkan dari hadits Abdullah bin Mughoffal: “Apabila anjing menjilat air di bejana salah seorang darimu maka cucilah tujuh kali dan kedelapan campur dengan tanah.”
Fawaid hadits:
1. Beratnya najis anjing. Oleh karena itu ia najis walaupun tidak tampak bekasnya. Ini adalah pendapat jumhur.
2. Wajibnya mencuci bejana yang airnya dijilat anjing. Dan yang utama dengan tanah pada cucian yang pertama karena itulah riwayat yang paling kuat. Juga jika menggunakan tanah dikali yg kedelapan akan mengharuskan mencucinya kesembilan kali atau lebih.
3. Imam syafii berpendapat bahwa anjing itu najis. Sebab bila air liurnya najis maka kotorannya pun najis.
4. Hadits ini umum untuk seluruh anjing. Sebagian ulama berkata: dikecualikan darinya anjing yang boleh dipelihara untuk berburu atau keperluan. Karena bila wajib dicuci akan mendatangkan kesulitan.
5. Keagungan syariat islam. Dimana di zaman ini para ilmuwan menemukan mikroba dalam air liur anjing yang tidak dapat dibersih oleh air saja. Tapi harus dengan tanah. Ini menunjukkan mukjizat yang agung akan kebenaran syariat Allah dan bahwa Nabi tidak berbicara dari hawa nafsunya.
Badru Salam, حفظه الله تعالى
10 Hari Yang Begitu Dicinta
“Tidak ada sebuah hari pun dimana amal shalih lebih dicintai oleh ALLAH melebihi amal shalih yang dikerjakan di 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah.”, tegas Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
Para shahabat pun bertanya:
“Wahai Rasulullah, apakah tidak juga jihad fi sabilillah?”
Beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam- menjawab:
“Tidak juga jihad fi sabilillah, kecuali seseorang yang pergi berjihad membawa jiwa dan hartanya dan ia tidak pernah pulang kembali ke kampung halamannya (mati syahid).”
(HR. Bukhari 969)
10 hari yang istimewa.
Sebuah prime time beramal shalih.
Dan sadarkah kita, jarak kita dan meraka begitu dekat?
Hari-hari terbaik ini hanya terpisah beberapa puluh jam saja dengan diri kita.
Mari bersiap untuk menyambutnya.
Mari berikan jamuan terbaik.
Mintalah pertolongan kepada ALLAH agar memaksimalkan 10 hari ini.
Tambahkanlah lagi porsi istighfar dan taubat agar dosa dan khilaf kita tidak menjadi batu sandungan kita di 10 hari ini.
Semoga ALLAH memberikan taufiq kepada kita untuk menyambutnya dan memaksimalkannya.
Muhammad Nuzul Dzikri, حفظه الله
Shahih Bukhari… part 2
Hadis-hadis yang terdapat dalam Sahih Bukhâri dikelompokkan berdasarkan topik-topik tertentu yang tersusun dalam beberapa kitab dan bab. Jumlah Hadis dalam setiap kitab dan bab bervariasi.
Pada satu bab bisa memuat Hadis yang banyak, namun pada bab yang lain bisa hanya memuat satu atau dua Hadis saja. Bahkan pada beberapa bab hanya berisi ayat-ayat Al-Quran saja tanpa satu pun Hadis didalamnya, atau hanya terdapat judul bab tanpa ada satu pun Hadis maupun ayat-ayat Alquran di dalamnya, untuk memudahkan baginya menemukan Hadis sesuai dengan bab tersebut pada suatu saat.
Isi kitab Sahih al-Bukhâri dibagi ke dalam 97 kitab dan 3.450 bab. Dimulai dari pembahasan tentang wahyu dan ditutup dengan pembahasan tauhid. Dalam menyusun kitabnya, al-Bukhâri menggunakan susunan dan topik-topik yang lazim digunakan dalam ilmu fiqih. Hadis-hadis dipilah-pilah dan dikelompokkan berdasarkan bidang-bidang yang menjelaskan bagian-bagian yang ada, dengan menyebutkan secara lengkap sanad-sanadnya.
Metode dan sistematika penulisannya adalah:
1. Mengulangi Hadis jika diperlukan dan memasukkan ayat-ayat Al-Quran;
2. Memasukkan fatwa sahabat dan tabi‟in sebagai penjelas terhadap Hadis yang ia kemukakan;
3. Menta‟liqkan (menghilangkan sanad) pada Hadis yang diulang karena pada tempat lain sudah ada sanadnya yang bersambung; 4. Menerapkan prinsip-prinsip al-jarh wa at-ta‟dil;
5. Mempergunakan berbagai Sighat Tahammul;
6. Disusun berdasar tertib fiqih.
Adapun teknik penulisan yang digunakan adalah:
1. Memulainya dengan menerangkan wahyu, karena ia adalah dasar segala syari‟at;
2. Kitabnya tersusun dari berbagai tema;
3. Setiap tema berisi topik-topik;
4. Pengulangan Hadis disesuaikan dengan topik yang dikehendaki tatkala mengistinbatkan hukum.
Badru Salam, حفظه الله
Kaidah Memahami Al Quran Ke 24 : Pada Asalnya Ikatan-Ikatan Yang Ada Pada Suatu Ayat Mengikat Hukum Yang Terkandung
Kaidah-kaidah memahami Al Qur’an yang diambil dari kitab Qowa’idul Hisaan yang ditulis oleh Syaikh Abdurrohman As Sa’diy.
Kaidah ke 24 :
Pada asalnya ikatan ikatan yang ada pada suatu ayat mengikat hukum yang terkandung dalam ayat tersebut kecuali dalam beberapa ayat saja.
Ikatan itu biasanya berupa sifat, tata cara, waktu, tempat, jumlah dan jenis.
Contohnya Allah menyebutkan tentang hewan yang disembelih untuk udlhiyah adalah bahimatul an’am.
Ini adalah ikatan yang mengikat hukumnya. Maka udlhiyah itu harus dengan unta atau sapi atau kambing karena itulah bahiimatul an’aam.
Contoh lainnya adalah bagi orang yang berhaji tamattu namun tidak bisa menyembelih hadyu, hendaklah ia mengganti dengan berpuasa selama 10 hari. Tiga hari di saat haji dan 7 hari ketika telah pulang.
Dan contoh contoh lainnya yang amat banyak.
Namun terkadang ikatan yang ada pada suatu ayat tidak mengikat hukum ayat tersebut.
Contohnya firman Allah:
وربائبكم اللاتي في حجوركم من نسائكم اللاتي دخلتم بهن
“Dan (diharamkan) anak wanita istrimu yang berada di bawah pemeliharaanmu dari istri yang kamu telah campuri” (An Nisaa:23)
Kata: “yang berada di bawah pemeliharaanmu” tidak mengikat hukum haramnya menikahi anak istri.
Karena anak bawaan istri haram dinikahi baik ia dalam pemeliharaan ayah tirinya ataupun tidak.
Contoh lainnya firman Allah:
ولا تقتلوا أولادكم من إملاق
“Jangan kamu membunuh anak anakmu karena takut fakir.” (Al An’aam:151)
Tidak menunjukkan bolehnya membunuh mereka bila tidak takut fakir.
Akan tetapi ayat itu hanya menjelaskan sebab utama kaum jahiliyah membunuh anak anak mereka.
Dan sebagainya
Badru Salam, حفظه الله
Kaidah Ke 23 : Perintah Untuk Menjaga Batasan-Batasan Allah …
Pahala Besar Bagi Yang Membaca 100 Ayat Al Qur’an Di Malam Hari
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini :
Dari Tamim Ad Dary rodhiyalahu ‘anhu berkata: “Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa yang membaca 100 ayat pada suatu malam dituliskan baginya pahala sholat sepanjang malam.” (HR. Ahmad dan di shohihkan di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 6468).
Ketika membacanya di dalam sholat-sholat sunnah malam Tahajud dan Witir, maka kita perhatikan jumlah ayat-ayat yang kita baca agar bisa meraih apa yang dijanjikan dalam hadits.
Contohnya : membaca QS asy-Syams/91 (15 ayat) di roka’at pertama, lalu membaca QS Adh Dhuha/93 (11 ayat) di roka’at kedua, lalu salam, dengan demikian telah dibaca sedikitnya 26 ayat di sesi pertama.
Lalu lanjut sholat tahajjud 2 roka’at lagi dengan membaca surat-surat lainnya seperti QS al-Buruuj/85 (22 ayat) di roka’at pertama, lalu membaca QS al-Qodr/97 (5 ayat) di roka’at kedua, lalu salam, dengan demikian telah dibaca sedikitnya 27 ayat di sesi kedua. Total sesi 1 dan 2 sudah 26 + 27 = 53 ayat..
dan begitu seterusnya, sehingga total minimal 100 ayat, wallahu a’lam
Bagi para wanita yang sholat di kamarnya/rumahnya, termasuk sholat tarawih saat Ramadhan, dimana sholat tarawih adalah termasuk sholat malam, maka jangan lewatkan kesempatan ini. Wallahu a’lam.
.
ARTIKEL TERKAIT
Tanya-Jawab Seputar Ramadhan
.
Ikuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
MUTIARA SALAF : Membantu Pekerjaan Rumah Istri – Sunnah Nabi Yang Perlu Dihidupkan Kembali
Syeikh al ‘Utsaimin -rohimahulloh- berkata :
“Diantara tawadhu’nya Nabi -shollallohu ‘alaihi wasallam-; bila beliau di rumah, beliau membantu istrinya, memeras susu kambing, memperbaiki sandal, beliau membantu mereka di rumah mereka.
Hal ini berdasarkan penuturan ‘Aisyah -rodhiallohu ‘anha- ketika ditanya apa yang dilakukan Nabi -shollallohu ‘alaihi wasallam- saat di rumah: “Beliau dahulu biasa mengerjakan pekerjaan istrinya..”, yakni membantu istrinya.
Misalnya, jika seseorang di rumahnya, maka termasuk sunnah, bila dia membuat teh untuk dirinya sendiri, memasak sendiri bila dia bisa, mencuci apa yang butuh dicuci, ini semua termasuk sunnah Nabi.
Jika kamu melakukan hal itu, maka kamu akan mendapatkan pahala menjalankan sunnah.
Karena (kamu melakukan hal itu untuk tujuan) mengikuti Rosul -shollallohu ‘alaihi wasallam- dan bertawadhu’ (merendah) kepada Allah -azza wajall-.
Hal ini juga akan menumbuhkan rasa cinta antara kamu dan istrimu. Jika istrimu merasa kamu banyak membantunya, tentu dia akan mencintaimu dan dirimu akan semakin berharga di matanya.. dan ini merupakan masalahat yang besar..”
[Syarah Riyadhus Shalihin2/264].
Diterjemahkan oleh,
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى
ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL