Bergurulah…

Ulama salaf terdahulu melarang orang yang hanya berguru kepada buku untuk mengajar dan berfatwa, sebagaimana mereka melarang belajar al qur’an dari orang yang tidak pernah talaqqi.

Abu Zur’ah berkata :
”shohafi (yang hanya berguru kepada buku) tidak boleh berfatwa…”. (Al Faqih wal mutafaqqih 2/97).

Imam Asy Syafi’I berkata :
”Barang siapa yang bertafaqquh dari perut
buku ia akan menyia siakan hukum.” (tadzkirotussaami’ wal mutakallim hal 87).

Seorang penya’ir berkata :
Siapa yang mengambil ilmu dari mulut guru
Ia akan terhindar dari penyimpangan dan perubahan.
Dan siapa yang mengambil ilmu hanya dari buku, maka ilmunya disisi para ulama seperti tidak ada.

Dalam kitab wafayatul a’yan (3/310) Al Hafidz ibnu ‘Asakir rahimahullah bersya’ir :
Jadilah engkau orang yang mempunyai semangat
Dan jangan bosan mengambil ilmu dari para ulama
Jangan engkau mengambilnya sebatas dari buku
Niscaya engkau akan terkena tashif dengan penyakit yang berat

Badru Salam, حفظه الله

Safety Player…

“Ayo semangat baca al quran, ini malam ganjil!!”

“Aku izin tidak terawih malam ini ya karena ada bukber lagipula inikan malam genap.”

Ucapan ini sering kita dengar di akhir ramadhan.
Ucapan yang menunjukkan bahwa banyak diantara kita yang semangat beribadah hanya di malam-malam ganjil di akhir ramadhan. Mereka terinspirasi hadits berikut ini:

Carilah malam lailatul qadr di malam malam ganjil pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan
(HR. Bukhari)

Itulah sabda Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang menjadi keyword untuk mencari malam itu dan semangat beribadah di malam-malam ganjil.

Saudaraku,
Tahukah anda bahwa sebagian ulama -seperti madzhab syafi’i- menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan malam lailatul qadr jatuh di malam-malam genap,
Pandangan ini memiliki dalil yang kuat dan patut diperhitungkan.

Imam Nawawi -rahimullah- menjelaskan:
Setiap malam di 10 malam terakhir memliki kemungkinan, namun malam malam ganjil memiliki peluang yang lebih besar
(Al Majmu’ 6/458)

Saudaraku,
Tulisan singkat ini bukan tempat untuk mengulas masalah ini secara ilmiah dan komprehensif.

Saya hanya ingin mengingatkan mengapa kita tidak main aman saja?

Jadilah seorang safety player !

Jangan ambil resiko untuk malam sekelas lailatul qadr!

Kalau untuk bisnis dunia kita bisa “play safe“, bagaimana dengan akhirat!

Lagipula caranya sangatlah mudah,
hidupkanlah 10 malam terakhir!

Ya, hanya 10 malam, bukan 100 malam, bukan 200 malam!

Jangan pilih kasih dan meng-anak tirikan malam-malam genap!
Dipastikan kita akan mendapatkan lailatul qadr -insyallah-.

Dan bukankah salah satu hikmah dirahasiakannya malam ini agar kita selalu semangat ibadah tanpa pilih kasih?!

Selamat mencari saudaraku…
Semoga ALLAH memberikan taufiq kepada kita untuk mendapatkannya.

Muhammad Nuzul Dzikri,  حفظه الله تعالى

Kaidah Memahami Al Qur’an Ke 12 : Ayat-Ayat Yang Tampaknya Saling Bertentangan Dibawa Kepada Keadaannya Masing-Masing…

Kaidah-kaidah memahami Al Qur’an yang diambil dari kitab Qowa’idul Hisaan yang ditulis oleh Syaikh Abdurrohman As Sa’diy.

Kaidah ke 12 :

Ayat ayat yang tampaknya saling bertentangan dibawa kepada keadaannya masing masing.

Contoh disebutkan dalam surat Ar Rahman ayat 39 bahwa manusia dan jinn tidak akan ditanya tentang dosa mereka. Sementara dalam surat Al Hijir ayat 92 allah akan menanya mereka.

Maka di bawa kepada keadaannya masing masing. Surat Ar Rahman menunjukkan bahwa mereka tidak ditanya di satu keadaan dan akan ditanya pada keadaan yang lain. Atau mereka tidak ditanya apakah kamu melakukan dosa ini? Tetapi ditanya mengapa kamu melakukan dosa ini? Sebagaimana yang dikatakan oleh ibnu Abbas. Atau tidak ditanya dengan pertanyaan kasih sayang tetapi ditanya dengan pertanyaan penghinaan dan sebagainya.

Contoh lain, dalam surat Al Mukminun ayat 101 Allah meniadakan nasab pada hari kiamat kelak, sementara dalam surat abasa ayat 34 dan 35 Allah menyebutkan adanya nasab.
Surat Al Mukminun menunjukkan bahwa nasab tidak ada manfaatnya kelak di hari kiamat. Sebagaimana disebutkan dalam surat asy syu’ara ayat 88 dan 89 bahwa di hari itu tidak akan bermanfaat harta dan anak anak kecuali yang datang dengan membawa hati yang selamat.
Dan sebagainya.

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Kaidah Ke 13 : Dihilangkannya Obyek Yang Berhubungan Dengan Sebuah Lafadz…

KAIDAH MEMAHAMI Al QUR’AN – Daftar Isi LENGKAP

Engkau Akan Mengalaminya Seorang Diri

Engkau akan mengalaminya seorang diri.. tanpa orang lain.. oleh karenanya, pikirkan baik-baik jalan hidupmu, jangan hanya ikut-ikutan orang lain.

Ibrohim bin Adham -rohimahulloh-:

“Apa hubunganku dengan manusia..?!

– Dahulu aku berada di perut ibuku seorang diri.
– Aku juga keluar ke dunia seorang diri.
– Aku akan mati seorang diri.
– Akan dimasukkan kuburan seorang diri.
– Dan akan ditanya seorang diri.

– Aku akan dibangkitkan seorang diri.
– Dan akan dihisab seorang diri.
– Jika aku masuk surga, aku masuk seorang diri.
– Jika aku masuk neraka, aku juga akan masuk seorang diri.

Di saat-saat itu, tidak ada seorangpun yang bisa memberikan manfaat baik kepadaku, lalu apa hubunganku dengan manusia..”

[Iqozhul Himam, karya Ibnu Ajiibah 1/176]

Ditulis oleh,
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Memasuki Babak Final Ramadhan

Saudaraku,
kita memasuki malam puncak dari malam-malam di bulan Ramadhan. Inilah babak Final! Prime Time yang harus kita manfaatkan! Persiapkan diri anda! Ini adalah kelas akselerasi!

10 hari terakhir, diantara malam-malam tersebut ada satu malam dimana kita berkesempatan (jika berhasil) meraih pahala seperti beribadah selama 1000 bulan. Dalam firman Allah disebutkan,

“Lailatul Qadar itu lebih baik dari seribu bulan..” (QS. Al-Qadar: 3)

Dan untuk malam spesial ini, bukan saja pahala berlipat yang akan kita dapatkan, namun juga ampunan, ya ampunan dari dosa-dosa kita.

Sabda Nabi -shalllallahu ‘alaihi wa sallam- yang sangat terkenal:
“Barangsiapa yang menghidupkan malam lailatul qadr karena iman dan mengharapkan pahala, maka Allah ampuni dosa-dosanya yang telah lalu..”
(HR. Bukhari)

Dengan demikian, tidak heran jika Aisyah -radhiyallahu ‘anha- bertutur:
“Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersungguh-sungguh dalam beribadah dengan kesungguhan yang tidak pernah terlihat di waktu-waktu yang lain.”
(HR. Muslim)

Renungkanlah…
Jika sosok sekaliber Nabi yang akan membuka pintu Surga pertama kali di hari kiamat masih mencari malam tersebut, lalu bagaimana dengan kita..?

Jika Kekasih Allah dan seseorang yang telah diampuni seluruh kekhilafannya masih mencari malam lailatul qadr, lalu apakah kita pantas santai-santai saja..?

Jika Seorang Nabi terbaik bangun untuk menghidupkan malam-malamnya, lalu kita membaca do’a tidur..?

Jika Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- sibuk membaca Alqur’an, lalu orang seperti kita sibuk nongkrong di luar..?

Lalu kita meremehkan..??
Sibuk menonton TV acara yang tidak bermanfaat..??

Saudaraku,
Ini 10 hari terakhir, jangan lengah ! Maksimalkanlah ! Usir rasa kantuk itu !

Ingatlah…inilah babak final bulan suci,
Dan ingatlah… kekalahan yang paling menyakitkan adalah kekalahan di sebuah partai final

Semoga ALLAH memberikan taufiq untuk kita semua,
Selamat berjuang!!! Bismillah.

Ditulis oleh,
Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri Lc,  حفظه الله تعالى

Bolehkah I’tikaf di Mushola..?

I’tikaf di Mushola

Bolehkah i’tikaf di mushola? Apakah sah i’tikafnya. Itu saja. Trim’s

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Pertama, ulama sepakat bahwa i’tikaf bagi laki-laki harus dilakukan di masjid

Allah telah memberikan aturan bahwa i’tikaf harus dilakukan di masjid dalam firman-Nya,

وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

”Janganlah kalian menggauli istri kalian ketika kalian sedang i’tikaf di masjid.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini merupakan dalil, syarat sah i’tikaf harus dilakukan di masjid.

Al-Qurthubi mengatakan,

أجمع العلماء على أن الاعتكاف لا يكون إلا في مسجد

Ulama sepakat bahwa i’tikaf hanya boleh dilakukan di dalam masjid. (Tafsir al-Qurthubi, 2/333).

Keterangan yang sama juga disampaikan Ibnu Rusyd,

وأجمع الكل على أن من شرط الاعتكاف المسجد ، إلا ما ذهب إليه ابن لبابة من أنه يصح في غير مسجد

Semua ulama sepakat bahwa diantara syarat i’tikaf harus dilakukan di masjid, kecuali pendapat Ibnu Lubabah yang mengatakan, boleh i’tikaf di selain masjid. (Bidayah al-Mujtahid, hlm. 261)

Kedua, meluruskan istilah masjid dan mushola

Secara bahasa, masjid [arab: مسجد] diambil dari kata sajada [arab: سجد], yang artinya bersujud. Disebut masjid, karena dia menjadi tempat untuk bersujud. Kemudian makna ini meluas, sehingga masjid diartikan sebagai tempat berkumpulnya kaum muslimin untuk melaksanakan shalat.

Imam Az-Zarkasyi mengatakan,

ولَمّا كان السجود أشرف أفعال الصلاة، لقرب العبد من ربه، اشتق اسم المكان منه فقيل: مسجد، ولم يقولوا: مركع

”Mengingat sujud adalah gerakan yang paling mulia dalam shalat, karena kedekatan seorang hamba kepada Tuhannya (ketika sujud), maka nama tempat shalat diturunkan dari kata ini, sehingga orang menyebutnya: ’Masjid’, dan mereka tidak menyebutnya: Marka’ (tempat rukuk). (I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, Dr.Wahf al-Qahthani, hlm. 5).

Kemudian Imam az-Zarkasyi, beliau menyebutkan makna masjid menurut istilah yang dipahami kaum muslimin (urf),

ثم إن العُرف خصص المسجد بالمكان المهيّأ للصلوات الخمس، حتى يخرج المُصلّى المجتمع فيه للأعياد ونحوها، فلا يُعطى حكمه

Kemudian, masyarakat muslim memahami bahwa kata masjid hanya khusus untuk tempat yang disiapkan untuk shalat 5 waktu. Sehingga tanah lapang tempat berkumpul untuk shalat id atau semacamnya, tidak dihukumi sebagai masjid. (I’lam as-Sajid bi Ahkam Masajid, az-Zarkasyi, hlm. 27, dinukil dari al-Masajid, Dr.Wahf al-Qahthani, hlm. 5).

Berdasarkan keterangan di atas, secara istilah syariah, mushola termasuk masjid. Karena musholah merupakan tempat yang disediakan khusus untuk shalat jamaah.

Untuk itu, sebagai catatan, bahwa kata masjid dalam istilah fikih ada dua,

  1. Masjid jami’, itulah masjid yang digunakan untuk shalat 5 waktu dan shalat jumat
  2. Masjid ghairu Jami’, itulah masjid yang digunakan untuk shalat 5 waktu saja, dan tidak digunakan untuk jumatan.

Masjid jenis  kedua ini, di tempat kita disebut mushola.

Ketiga, batasan masjid yang boleh digunakan i’tikaf

Ibnu Rusyd menyebutkan, ada 3 pendapat ulama tentang batasan masjid yang boleh digunakan i’tikaf.

  1. I’tikaf hanya bisa dilakukan di 3 masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsa. Ini merupakan pendapat sahabat Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhu dan seorang tabiin Said bin al-Musayib. Dan ini pendapat yang lemah. Karena tidak ada batasan bahwa i’tikaf harus di 3 masjid tersebut.
  2. I’tikaf hanya bisa dilakukan di masjid jami’, masjid yang digunakan untuk jumatan.
  3. I’tikaf bisa dilakukan di semua masjid, baik jami’ maupun bukan jami’. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, diantaranya as-Syafii, Abu Hanifah, at-Tsauri, dan pendapat masyhur dari Imam Malik.

(Bidayah al-Mujtahid, hlm. 261).

InsyaaAllah pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama bahwa tempat yang bisa digunakan untuk i’tikaf tidak harus masjid jami’, namun bisa semua masjid, meskipun tidak digunakan untuk jumatan.

Karena Allah hanya menyebutkan yang bersifat umum, ”ketika kalian sedang i’tikaf di masjid.” tanpa ada batasan, baik masjid jami’ maupun yang bukan jami’. Sehingga i’tikaf di mushola hukumnya boleh dan sah.

Allahu a’lam.

Ammi Nur Baits,

Kisah Imam Asy Syafi’i Ngalap Berkah Dengan Kuburan Imam Abu Hanifah…

Adapun kisah yang masyhur dikalangan kaum muslimin bahwa imam Asy Syafi’i ngalap berkah dengan kuburan imam Abu Hanifah adalah kisah yang batil.
Kisah ini dicantumkan oleh al-Khathib al-Baghdadi dalam Tarikh Baghdad, 1:123 dari jalur Umar bin Ishaq bin Ibrohim dari Ali bin Maimun dari asy-Syafi’i.

Riwayat ini adalah lemah, bahkan bathil, karena Umar bin Ishaq tidak dikenal dan tidak disebutkan dalam kitab-kitab perawi hadis.

Kisah ini adalah kedustaan yang amat nyata. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Ini adalah kedustaan yang sangat nyata bagi orang yang mengerti ilmu hadis… Orang yang menukil kisah ini hanyalah orang yang sedikit ilmu dan agamanya.” Ibnu Qoyyish juga berkata, “Kisah ini termasuk kedustaan yang sangat nyata.” Dalam kitab Tab’id Syaithon dijelaskan: “Adapun cerita yang dinukil dari Imam Syafi bahwa beliau biasa pergi ke kuburan Abu Hanifah, maka itu adalah kisah dusta yang amat nyata.” Maka janganlah engkau dengarkan apa yang dikatakan oleh al-Kautsari bahwa sanad kisah ini adalah shohih, karena ini adalah termasuk kesalahannya.

BUKTI-BUKTI KEBATHILAN KISAH

Beberapa bukti yang menguatkan kedustaan kisah ini adalah sebagai berikut.

Tatkala imam Syafi’i datang ke Baghdad, di sana tidak ada kuburan yang biasa didatangi untuk berdoa.
Imam Syafi’i telah melihat di Hijaz, Yaman, Syam, Iraq, Mesir, kuburan-kuburan para Nabi, sahabat dan tabi’in dimana mereka lebih utama daripada Abu Hanifah. Lantas , mengapa beliau hanya pergi ke kuburan Abu Hanifah saja?

Dalam kitabnya Al-Umm, 1:278, Imam Syafi’i telah menegaskan bahwa beliau membenci pengagungan kubur karena khawatir fitnah dan kesesatan. Maksud beliau dengan pengagungan kubur yaitu sholat dan berdoa di sisinya. Lantas, apakah mungkin beliau menyelisihi ucapannya sendiri?!

Hal yang menguatkan bathilnya kisah ini adaah pengingkaran Imam Abu Hanifah terhadap meminta-minta kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalam kitab Ad-Durr al-Mukhtar dan kitab-kitab Hanafiyyah sering dinukil ucapan dan kitab-kitab Hanafiyyah sering dinukil ucapan Imam Abu Hanifah, “Saya membenci seorang meminta kecuali hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” “Tidak boleh bagi seorang pun meminta kepada selain Allah Subhanahu wa Ta’ala akan tetapi justru kepada-Nya saja.”

Dan tidak ragu lagi bahwa Imam syafi’i mengetahui pendapat Abu Hanifah ini. Lantas, bagaimana mungkin beliau bertawassul kepadanya padahal ia tahu bahwa Abu Hanifah membenci dan mengharamkannya? Sama sekali tidak masuk akal. Bahkan hal itu akan membuat murka Imam Abu Hanifah.
(Lihat kisahmuslim.com)

Tadabbur Surat Al Mulk… part # 2

Telah kita sebutkan di atas bahwa makna tabaarok artinya yang Maha berkah dan terus bertambah keberkahannya. Dan keberkahan hanyalah milik Allah Ta’ala saja. Allah memberikan keberkahan kepada siapa yang Dia kehendaki dari makhlukNya.

Karena hanya Allah yang memiliki keberkahan, maka tidak boleh kita meminta keberkahan kepada selain Allah dan tidak boleh ngalap berkah dengan sesuatu kecuali dengan apa yang Allah turunkan dalil yang menunjukkan keberkahannya. Tidak boleh kita mengklaim bahwa sesuatu itu berkah dan boleh ngalap berkah dengannya kecuali dengan dalil dari Al Qur’an dan sunnah Nabi shallallahu alaihi wasallam.

Imam An Nawawi rahimahullah berkata setelah menjelaskan larangan ngalap berkah dengan kuburan Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan cara mengusap kuburannya:

ومن خطر بباله أن المسح باليد ونحوه أبلغ في البركة فهو من جهالته وغفلته لأن البركة إنما هي فيما وافق الشرع وأقوال العلماء وكيف يبتغى الفضل في مخالفة الصواب ؟

Siapa yang mengira bahwa mengusap kuburan dengan tangan dan semacamnya lebih sempurna mendapatkan keberkahannya, maka itu berasal dari kebodohan dan kelalaiannya. Karena keberkahan itu hanya dalam perkara yang sesuai syari’at dan pendapat para ulama. Bagaimana ia mengharapkan keutamaan pada sesuatu yang menyelisihi kebenaran
(Al Idlooh fil manasik hal 161)

Abu Waqid Radliyallahu anhu berkisah: “Dahulu kami berangkat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju Khoibar. Lalu, beliau melewati pohon orang musyrik yang dinamakan Dzatu Anwath. Mereka menggantungkan senjata mereka. Lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah! Buatkanlah untuk kami Dzatu Anwath (tempat menggantungkan senjata) sebagaimana mereka memiliki Dzatu Anwath.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Subhanallah! Sebagaimana yang dikatakan oleh kaum Musa: Jadikanlah untuk kami sesembahan sebagaimana mereka memiliki sesembahan-sesembahan.” (QS. Al A’raaf: 138). Kalian benar-benar akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang-orang sebelum kalian.” (HR. Tirmidzi no. 2180. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Hadits ini dikatakan shahih oleh Al Hafizh Abu Thohir Zubair ‘Ali Zaiy)

Syaikh Sulaiman At Tamimi dalam Taisir Al ‘Azizil Hamid (1: 407) berkata, “Jika menggantungkan senjata di pohon, lalu bersemedi (i’tikaf) di sampingnya, dianggap menjadikan sekutu bagi Allah, walau tidak sampai menyembahnya atau tidak pula memintanya, maka bagaimana lagi jika ada yang sampai berdo’a pada orang yang telah mati seperti yang dilakukan oleh para pengagum kubur wali, atau ada yang sampai beristighotsah padanya, atau dengan melakukan sembelihan, nadzar atau melakukan thowaf pada kubur?!”

Badru Salam,  حفظه الله تعالى

Menebar Cahaya Sunnah