1090. Menyikapi Pro Dan Kontra Vaksin Dan Imunisasi

1090. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagaimana Menyikapi Pro Dan Kontra Vaksin Dan Imunisasi Di Temgah Masyarakat ?

Jawab:
Ust. DR. Muhammad Arifin Badri, حفظه الله تعالى

Tidak mengapa bagi mereka yang menerima vaksin dan imunisasi sebagai antisipasi, dan juga tidak mengapa bagi mereka yang menolak vaksin dan imunisasi. Sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

Yang tidak boleh adalah berkeyakinan bahwa seseorang mendapat penyakit semata-mata karena berinteraksi dengan orang-orang yang berpenyakit, karena interaksi itu hanyalah cara atau perantara kena penyakit namun penyakit sendiri datang dari Allah.

Tambahan:
Sama hal tidak bolehnya berkeyakinan bahwa seseorang terhindar dari penyakit semata-mata karena suatu obat atau vaksin/imunisasi, karena obat-obatan moderen, tradisional, pengobatan cara Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dan lainnya, dan juga dokter itu hanyalah cara atau perantara kesembuhan, sedangkan penyembuhan seseorang dari sakit adalah mutlak kekuasaan Allah, bukan kekuasaan manusia.

Manusia yang ditakdirkan sakit memang wajib berikhtiar mencari kesembuhan, baik dengan obat-obatan modern maupun alamiah, namun pengobatan paling hakiki ialah memohon langsung kepada Allah dengan do’a disertai tawakal atau berserah diri.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://almanhaj.or.id/content/2479/slash/0/penyembuhan-tanpa-obat/

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1089. Apakah Vaksin Meningitis Diwajibkan ?

1089. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah suntikan meningitis diwajibkan bagi calon jama’ah haji dan umroh ?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله تعالى (Komisi Fatwa MUI Pusat)

Yang mewajibkan adalah pemerintah (melalui Departemen Kesehatan) selaku ulil amri. Umat Islam wajib taat, berdasarkan QS An-Nisa’: 59, dan pemerintah mewajibkan karena atas seruan Arab Saudi kepada semua negara.

Tambahan:
Berikut ini dikutip dari website Departemen Kesehatan:

“Pemberian vaksin Meningitis Meningokokus merupakan syarat mutlak bagi semua calon jemaah haji dan umrah yang akan memasuki kawasan Kerajaan Arab Saudi. Ketentuan ini dibahas dalam Nota Diplomatik Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta Nomor 211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006, bahwa bagi setiap pendatang ke Arab Saudi, termasuk jemaah Haji/Umroh diwajibkan melakukan vaksinasi meningitis quadrivalent (ACWY135).

Masyarakat harus paham dan mengerti bahwa kedutaan besar Arab Saudi hanya akan mengeluarkan visa perjalanan ke Kerajaan Arab Saudi, dengan syarat sudah melekukan vaksinasi untuk mencegah keluar masuknya penyakit meningitis.”

Ref:
http://www.depkes.go.id/index.php?vw=2&id=2277

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1088. Mana Saja Vaksin Meningitis Yang Sudah Ada Sertifikasi Halal Dari MUI ?

1088. BBG Al Ilmu

Tanya:
Vaksin meningitis mana saja yang sudah dinyakan halal oleh MUI ?

Jawab:
Ust. Irfan Helmi, حفظه الله تعالى (Komisi Fatwa MUI Pusat)

Vaksin meningitis produk Novartis (Italia) dan Tian Yuan (Cina) sudah bersertifikat halal MUI. Sehingga halal dan boleh digunakan.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1087. Bolehkah Vaksin Meningitis Yang Memakai Unsur Haram Dalam Proses Pembuatannya ?

1087. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bolehkah vaksin meningitis yang pakai enzim babi ?

Jawab:
Ustadz DR. Arifin Badri, MA hafizhahullah berkata dalam buku “Imunisasi Syariat”:

“sebagai contoh nyata bagi apa yang saya paparkan ialah: apa yang beberapa lalu hangat dibicarakan, yaitu isu bahwa sebagian vaksin imunisasi meningitis yang [katanya] pada proses produksinya mengggunakan enzim tripsin yang berasal dari serum babi.

Semestinya isu ini ditindak lanjuti oleh pakar ilmu medis dari umat Islam, terutama instansi pemerintah terkait. Selanjutnya hasil penelitian dan investigasi mereka dipaparkan di hadapan ulama. Sehingga kebenaran hukum syar’i akan dapat dicapai. Dengan demikian masalah ini tidak hanya berhenti sebagai isu yang dilontarkan ke masyarakat, kemudian menimbulkan keresahan dan kebingungan dan tidak ada kepastian.

Sebagaimana kita ketahui bersama, pernyataan berbagai pihak terkait, saling bertentangan. Satu pihak misalnya Direktur perencanaan dan pengembangan PT. Bio Farma, Drs. Iskandar, Apt, M,M menyatakan bahwa enzim tripsin babi hanya berfungsi sebagai katalisator dalam proses pembuatan vaksin. Tripsin babi hanya dipakai sebagai enzim proteolitik [enzim yang digunakan sebagai katalisator pemisah sel/protein]. Dan pada hasil akhirnya, enzim tripsin yang merupakan unsur turunan dari pankreas babi tidak terdeteksi lagi. Enzim ini akan mengalami proses pencucian, pemurnian dan penyaringan, sehingga hasil akhirnya tidak ditemukan lagi sedikitpun dari serum babi.

Bila yang diungkapkan oleh Drs, Iskandar ini benar adaya, maka tidak ada alasan yang kuat untuk menfatwakan haram meningitis. Karena vaksin meningitis ini minimal bisa serupa dengan hewan jallalah, yaitu hewan ternak yang mayoritas pakannya adalah barang-barang najis.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-para-ulama-ustadz-dan-ahli-medis-tentang-bolehnya-imunisasi.html

– – – – – •(*)•- – – – –

View

1086. Hukum Vaksinasi Dan Imunisasi Sebelum Datangnya Penyakit

1086. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apa hukum imunisasi atau vaksin sebelum terjadinya penyakit ? Ini dalam rangka antisipasi penyakit saat safar dll, apakah dibolehkan dalam Islam ?

Jawab:
Syaikh Bin Baz rahimahullah, pernah ditanya:
“Apakah hukum berobat dengan imunisasi sebelum tertimpa musibah ?”

Jawaban beliau:
“La ba’sa (tidak masalah) berobat dengan cara seperti itu jika dikhawatirkan tertimpa penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab lainnya. Dan tidak masalah menggunakan obat untuk menolak atau menghindari wabah yang dikhawatirkan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits shahih (yang artinya),“Barangsiapa makan tujuh butir kurma Madinah pada pagi hari, ia tidak akan terkena pengaruh buruk sihir atau racun”

Ini termasuk tindakan menghindari penyakit sebelum terjadi. Demikian juga jika dikhawatirkan timbulnya suatu penyakit dan dilakukan immunisasi untuk melawan penyakit yang muncul di suatu tempat atau di mana saja, maka hal itu tidak masalah, karena hal itu termasuk tindakan pencegahan. Sebagaimana penyakit yang datang diobati, demikian juga penyakit yang dikhawatirkan kemunculannya.”

Tentang pembahasan imunisasi dengan bahan yang haram tetapi memberi manfaat yang lebih besar, Syaikh Shalih Al Munajjid, hafizhohullah mengatakan
“rincian ketiga: vaksin yang terdapat didalamnya bahan yang haram atau najis pada asalnya. Akan tetapi dalam proses kimia atau ketika ditambahkan bahan yang lain yang mengubah nama dan sifatnya menjadi bahan yang mubah. Proses ini dinamakan “istihalah”. Dan bahan [mubah ini] mempunyai efek yang bermanfaat.

Vaksin jenis ini bisa digunakan karena “istihalah” mengubah nama bahan dan sifatnya. Dan mengubah hukumnya menjadi mubah/boleh digunakan.”

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fatwa-para-ulama-ustadz-dan-ahli-medis-tentang-bolehnya-imunisasi.html

– – – – – •(*)•- – – – –

View

Bergaul Dengan Orang Ikhlas Dan Manfaatnya

Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Dikisahkan bahwa pada masa dahulu dijumpai tiga orang yang terperangkap dalam goa. Terbukalah pintu goa dengan sebab keikhlasan doa. Hingga ketiganya berdoa dan terbuka penutup goa tersebut dan terbebaslah semua, lantaran manfaat yang mereka gapai bersama, satu dengan lainya.

Dari sini kita mengetahui faidah dan manfaat dari bergaul bersama orang yang ikhlas, atas karunia Allah yang dilimpahkan kepada mereka.

Sebagaimana pula disebutkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ”Sesungguhnya Allah memiliki malaikat berjalan betebaran di muka bumi yang mengikuti majalis-majalis dzikir, jika menjumpai suatu majlis dzikir maka ia ikut duduk bersama mereka dengan membentangkan sayap hingga memenuhi langit dunia, jika selesai maka malaikat tersebut terbang ke atas langit hingga ditanya Allah Ta’ala -dan Dia lebih mengetahui dari mana mereka datang- maka malaikat menjawab,
“Kita datang dari kumpulan hamba-Mu di muka bumi yang mereka bertasbih, bertakbir, bertahlil, bertahmid, dan memohon kepada-Mu“.
Dikatakan,
”Apa yang mereka mohon?”. “Mereka memohon surga-Mu,” “Apakah mereka pernah melihat surga?”.
“Tidak wahai Robb“.
“Bagaimana jika ia melihat sorga?”
“Mereka akan memohon perlindungan.”
“Perlindungan dari apa?”,
“Dari neraka-Mu wahai Robb”, “Apakah mereka melihat neraka?”, “Tidak Ya Robb”,
“Bagaimana jika mereka melihat neraka?”,
“Mereka akan memohon ampunan kepada-Mu“.  
Maka Allah katakan,
”Aku telah mengampuni mereka dan Aku berikan apa yang mereka ingginkan serta Aku berikan perlindungan untuk mereka”.

Ya Robb, diantara mereka terdapat seorang hamba yang banyak melakukan kesalahan, ia melewati majlis tersebut dan ikut duduk bersama mereka?”
Maka Allah berkata,
”Aku telah berikan ampunan padanya, mereka adalah sekelompok yang tidak akan menyengsarakan rekanan duduknya”.
(HR Muslim)

-Kitabul Ikhlas hal: 38-39 – 

 Oleh Ust Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

View

Panggilan Mesra Seakan Sirna

Ust. M Abduh Tuasikal, حفظه الله تعالى

Di awal-awal nikah, kemesraan itu begitu romantis. Panggilan sayang dan cinta yang biasa kudengar dari pangeranku. Namun berlalunya waktu, panggilan “sayang”, “cinta”, “dinda” dan kata-kata mesra seperti itu seakan-akan sirna. Mungkin karena aku tidak secantik saat perawan dahulu. Mungkin tubuhku tidak seramping di awal-awal nikah dahulu.”

Itulah aduan sebagian istri melihat cintanya dahulu dan sekarang berbeda. Kenapa kata-kata mesra antara suami istri tidak terus dipupuk? Apakah karena telah bosan? Apakah tak lagi ada cinta?
Seharusnya seorang suami bisa mempertahankan kemesraan yang ada dahulu hingga saat ini.
Karena Allah Ta’ala perintahkan,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri kalian) dengan baik.” (QS. An Nisa’: 19).

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al Baqarah: 228).

Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى

“Sebaik-baik kalian adalah yang berbuat baik kepada keluarganya. Sedangkan aku adalah orang yang  paling berbuat baik pada keluargaku” (HR. Tirmidzi no. 3895, Ibnu Majah no. 1977, Ad Darimi 2: 212, Ibnu Hibban 9: 484. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata mengenai surat An Nisa’ ayat 19 di atas, “Berkatalah yang baik kepada istri kalian, perbaguslah amalan dan tingkah laku kalian kepada istri. Berbuat baiklah sebagai engkau suka jika istri kalian bertingkah laku demikian.”
(Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 3: 400)

Berbuat ma’ruf adalah kalimat yang sifatnya umum, tercakup di dalamnya seluruh hak istri.

Lihatlah contoh Nabi kita, beliau memanggil ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, sang istri tercinta dengan panggilan Humaira, artinya wahai yang pipinya kemerah-merahan. Karena putihnya ‘Aisyah, jadi pipinya biasa nampak kemerah-merahan.

Dari ‘Aisyah, ia berkata,

دَخَلَ الحَبَشَةُ المسْجِدَ يَلْعَبُوْنَ فَقَالَ لِي يَا حُمَيْرَاء أَتُحِبِّيْنَ أَنْ تَنْظُرِي

“Orang-orang Habasyah (Ethiopia) pernah masuk ke dalam masjid untuk bermain, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilku, “Wahai Humaira (artinya: yang pipinya kemerah-merahan), apakah engkau ingin melihat mereka?”
(HR. An Nasai dalam Al Kubro 5: 307).

Dahsyat, benar-benar inspiring husband.

Jangan sampai panggilan sayang dahulu diganti dengan panggilan yang tidak mengenakkan di telinga seperti “Ndut”, “Cipit”, dll.

Ketika seorang istri memanggil suami dengan kata-kata, “Kakanda sayang ….”. Suaminya malah jawab, “Iya peyaaaanggg…”.

Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ

“Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah.”
(HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).

Namun panggilan sayang untuk pasangan di Indonesia tergantung pada latar belakang budaya pasangan tersebut. Di Jawa ma’ruf dengan panggilan Mas-Adek, Kangmas-dik. Kalau Sunda, panggilan sayangnya adalah dengan Akang-Neng/ Aa-Neng. Di tempat lain panggilannya dengan Abang-Adik, Uda-Adek.

Mudah-mudahan Allah terus memupuk cinta antara kita dengan pasangan kita. Hanya Allah yang memberi taufik.

– – – – – •(*)•- – – – –

View

Mengapa Harus Beribadah ?

Ust. Kholid Syamhudi, حفظه الله تعالى

Satu pertanyaan yang terlontar, apakah ibadah tersebut untuk kepentingan dan kebahagian manusia ataukah untuk menyusahkan dan membebani mereka ?

Semua manusia bahkan semua makhluk mesti butuh mencari semua kemafaatan dan dijauhi dari segala kemudhoratan. Kemanfaatan berupa kenikmatan dan kelezatan dan kemudhoratan berupa rasa sakit dan siksaan.

Sehingga manusia membutuhkan empat perkara yaitu:

1. sesuatu yang ia cintai dan cari, yaitu kebahagiaan.

2. sesuatu yang ia benci dan jauhi, yaitu kemudhoratan

3. cara atau wasilah mencapai kebahagian

4. cara atau wasilah menjauhi kemudhoratan

Keempat perkara ini harus ada pada setiap makhluk hidup agar dapat hidup dan menikmati kehidupannya. Semua usaha manusia pasti untuk mencapai keempat perkara ini.

Allah Ta’ala lah yang memiliki keempat perkara ini, Dialah yang memberikan kebahagian hambaNya dan melepaskan mereka dari kemudhoratan. Juga Dialah yang memiliki dan mengetahui cara atau wasilah mendapatkan kebahagian dan keselamatan tersebut. Tentunya ini memaksa seorang hamba untuk beribadah hanya kepadanya dan meminta bantuan dalam mendapatkan kebahagian dan keselamatan hanya kepadaNya. Sebab semua yang diinginkan dan diharapkan hanya ada pada Allah Ta’ala.

Jelaslah peribadatan yang dilakukan seorang hamba hanyalah untuk kepentingannya, bukan kepentingan orang lain atau kepentingan yang Mahakuasa.

Inilah maksud dan tujuan penciptaan mereka yaitu beribadah hanya kepada Allah dan tidak menyekutukanNya dengan yang lain.

– – – – – •(*)•- – – – –

View

Dialah DIA

Ust. Abu Qotadah, حفظه الله تعالى

HU..HU..HU..HU..HU

Itulah bunyi salah satu dzikir yang sering diucapkan oleh sebagian orang tarekat. Harusnya Laa ilaah illallah mereka singkat menjadi Allah..Allah..Allah. Tak cukup sampai di situ. Dzikir itupun mereka singkat menjadi Hu..Hu..Hu..Hu.

Dzikir yang sangat berbahaya. Ada keyakinan sesat yang terkandung dalam dzikir model ini.

Diantara keyakinan sesat orang-orang sufi adalah keyakinan wihdatul wujud atau manunggaling kaluwa gusti alias menyatunya hamba dengan Rabbnya. Keyakinan sesat yang melebihi sesatnya yahudi dan nashrani.

Maka kaum sufi  mengatakan orang yang sudah mencapai derajat tertentu, dirinya akan menyatu langsung dengan dzat Allah. Makhluk adalah Allah, Allah adalah makhluk. Hu berasal dari kata HUWA yang artinya Dia. Hu.. Hu. Dia adalah DIA.

Na’udzubillah…

– – – – – •(*)•- – – – –

View

Setimpal

Ust. Firanda Andirja, MA, حفظه الله تعالى

Salman berkata :

إذا أسأتَ سيئةً في سريرةٍ، فأحسن حسنة في سريرةٍ، وإذا أسأتَ سيئةً في علانية، فأحسن حسنةً في علانية، لكي تكونَ هذه بهذه.

“Jika engkau berbuat keburukan secara tersembunyi maka lakukanlah kebajikan juga secara tersembunyi, dan jika engkau melakukan keburukan secara terang terangan maka lakukanlah kebajikan secara terang terangan, agar yang ini setimpal dengan yang ini.”
(Jamiul uluum wal hikam).

– – – – – •(*)•- – – – –

View

Menebar Cahaya Sunnah