Beginilah Cara Jitu Menumbuhkan Rasa Takut Kepada Allah Ta’ala

Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz, حفظه الله تعالى

Rasa takut kepada Allah merupakan salah satu ibadah hati yang sangat agung yang diperintahkan oleh-Nya di dalam Al-Quran dan As-Sunnah.

Rasa takut kepada-Nya tidak dapat direalisasikan dengan benar dan sempurna kecuali oleh para ulama Robbani yang mengenal Allah dengan sebenarnya.

» Allah Ta’ala berfirman:

{ إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاء}.

Artinya: “Sesungguhnya diantara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya hanyalah para ulama.” (QS. Fathir: 28).

» Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

فوالله إني لأعلمهم بالله وأشدهم له خشية

Artinya: “Demi Allah, Aku adalah orang yang PALING TAHU di antara kalian tentang Allah, dan (karena itu) aku adalah orang yang PALING TAKUT di antara kalian kepada-Nya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

» Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu berkata: “Cukuplah perasaan Takut kepada Allah dianggap sebagai ilmu , Dan cukuplah sikap tertipu seseorang (oleh bisikan jiwa dan hawa nafsunya) dianggap sebagai kebodohan.”

» Beliau juga berkata: “Sesungguhnya hakekat ilmu itu bukan dengan banyaknya riwayat (atau hafalan), akan tetapi hakekat ilmu ialah apa yang menumbuhkan rasa takut (kepada Allah).” (Lihat al-Fawa’id, hal. 142).

» Mu’adz bin Jabal radhiyallahu’anhu berkata: “Pelajarilah ilmu (syar’i).
Karena sesungguhnya mempelajari ilmu karena Allah adalah bentuk rasa takut -kepada-Nya-, dan mencarinya adalah ibadah. Mengajarkannya adalah (sebagai bentuk) tasbih (penyucian terhadap Allah).

Membahas tentangnya adalah bagian dari jihad. Mengajarkan ilmu kepada orang yang tidak mengetahuinya adalah sedekah.

Mencurahkannya kepada orang yang berhak menerimanya adalah bentuk taqorrub (pendekatan diri) -kepada Allah-; itulah yang akan menjadi penenang di saat sendirian dan sahabat pada waktu kesepian.”. (Lihat Mukhtashar Minhaj al-Qashidin, hal. 15).

***

» Masruq rahimahullah berkata: “Sekadar dengan kualitas ilmu (agama) yang dimiliki seseorang, maka sekadar itulah rasa takutnya kepada Allah. Dan sekadar dengan tingkat kebodohannya (tentang agama Allah, pent), maka sekadar itulah hilang rasa takutnya kepada Allah.” (Lihat Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal, I/136).

» Rabi’ bin Anas rahimahullah berkata: “Tanda agama adalah mengikhlaskan amal untuk Allah, sedangkan tanda keilmuan adalah rasa takut kepada Allah.” (Lihat al-Ikhlas wa an-Niyyah, karya Imam Ibnu Abid-Dun-ya, hal. 23).

» Suatu saat Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah dicela karena sedemikian sering mencari hadits. Beliau pun ditanya: “Sampai kapan engkau akan terus mendengar (baca: mencari dan mempelajari) hadits?”. Beliau menjawab, “Sampai mati.” (Lihat Nasha’ih Manhajiyah Li Thalibi ‘Ilmi as-Sunnah an-Nabawiyah, hal. 58).

»Sufyan ats-Tsauri rahimahullah pernah ditanya: “Manakah yang lebih kau sukai, menuntut ilmu (agama) ataukah beramal?”. Beliau menjawab: “Sesungguhnya ilmu itu dimaksudkan untuk beramal, maka jangan tinggalkan menuntut ilmu dengan alasan untuk beramal, dan jangan tinggalkan amal dengan alasan untuk menuntut ilmu.”. (Lihat Tsamrat al-’Ilmi al-’Amal, hal. 44-45).

» Qotadah rahimahullah berkata: “Sesungguhnya setan tidak membiarkan lolos seorang pun di antara kalian. Bahkan ia datang melalui pintu ilmu. Setan membisikkan: “Untuk apa kamu terus menuntut ilmu (agama)?
Seandainya kamu mengamalkan apa yang telah kamu dengar, niscaya itu cukup bagimu.” Qotadah berkata: “Seandainya ada orang yang boleh merasa cukup dengan ilmunya, niscaya (nabi) Musa ‘alaihis-salam adalah orang yang paling layak merasa cukup dengan ilmunya. Akan tetapi (nabi) Musa berkata kepada al-Khidr (yang artinya), “Bolehkah aku mengikutimu agar engkau bisa mengajarkan kepadaku kebenaran yang diajarkan Allah kepadamu.”. (QS. al-Kahfi: 66).” (Lihat Syarh Shahih al-Bukhari karya Ibnu Baththal, I/136).

**

» Imam al-Barbahari rahimahullah berkata: “Ketahuilah -semoga الله merahmatimu- sesungguhnya ilmu bukanlah semata-mata dengan
memperbanyak riwayat dan kitab.

Sesungguhnya orang yang berilmu adalah yang mengikuti ilmu dan As-Sunnah (tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam), meskipun ilmu dan kitabnya sedikit. Dan barangsiapa yang menyelisihi al-Kitab dan as-Sunnah, maka dia adalah penganut bid’ah, meskipun ilmu dan kitabnya banyak.” (Lihat Da’a-im Minhaj Nubuwwah, hal. 163).

(*) Berdasarkan keterangan Allah dan Rosul-Nya, serta perkataan para ulama sunnah di atas, kita dapat memahami bahwa cara jitu dan jalan yang paling tepat dan akurat agar kita bisa menjadi hamba Allah yang hanya takut kepada-Nya adalah dengan menempuh jalan menuntut ilmu syar’I yang bersumber dari Al-Quran Al-Karim hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang shohih.

Demikian faedah ilmiyah dan mau’izhoh hasanah yang dapat kami sampaikan pd hari ini. Semoga Allah Ta’ala jadikan kita semua sebagai hamba-hamba-Nya yang istiqomah dalam menuntut ilmu agama, mengamalkannya, dan mengajarkannya hingga akhir hayat. Dan semoga dengan memahami agama Islam dengan baik dan benar kita semua menjadi hamba Allah yang tidak takut kecuali hanya takut kepada-Nya. Amiin. (Klaten, 3 April 2014).

» Artikel BBG Majlis Hadits, chat room Faedah dan Mau’izhoh Hasanah.

– – – – – •(*)•- – – – –

1029. Apa Hukum ODOJ (One Day One Juz) ?

1029. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apa hukum berkumpul 30 orang dengan membaca Al Qur’an sehari 1 juz ODOJ (One Day One Juz) ?

Jawab:
ODOJ pada asalnya baik jika dilakukan dengan cara yang sesuai tuntunan. Membacanya pun dilakukan diam-diam sebagaimana dicontohkan para ulama salaf di masa silam. Tak perlu orang lain tahu.

Bagi penyelenggara ODOJ, perhatikan masukan berikut:

1- Setiap peserta mesti memperhatikan keikhlasan dalam beramal.

2- Group ODOJ hanya dijadikan sebagai motivator.

3- Mesti ada pengawasan untuk perbaikan bacaan tajwid. Lebih bagus bertatap muka langsung dengan yang berilmu sehingga bisa saling mendengarkan bacaan dan dibetulkan yang keliru.

4- Yang tidak menyelesaikan 1 juz dalam sehari jangan diberi hukuman / dipaksa karena dalam membaca Al Qur’an, kita diperintahkan membacanya sesuai dengan masa semangat dan kemudahan. Ada peraturan yang dibuat sebagai bentuk hukuman dengan dikeluarkan dari group. Seharusnya ia dinasehati saja dan terus diberi motivasi.

5- Tidak perlu ada pelelangan bacaan jika salah satu anggota tidak bisa menyelesaikan satu juz dalam sehari.

6- Tidak boleh dianggap bacaan orang lain sebagai bacaannya. Jika masing-masing membaca juz yang berbeda hingga 30 juz, tidak boleh dianggap sudah mengkhatamkan Al Qur’an dalam sehari.

7- Yang seharusnya lebih diperhatikan adalah tadabbur ayat, bukan banyak bacaan.

Ibnul Qayyim berkata, “Memahami Al Qur’an dan merenungkannya akan membuahkan iman. Adapun jika Al Qur’an cuma sekedar dibaca tanpa ada pemahaman dan perenungan (tadabbur), maka itu bisa pula dilakukan oleh orang fajir (ahli maksiat) dan munafik, di samping dilakukan oleh pelaku kebaikan dan orang beriman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
“Permisalan orang munafik yang membaca Al Qur’an adalah seperti buah rayhanah. Bau buah tersebut enak, namun rasanya pahit.” (HR. Bukhari & Muslim).
والله أعلم بالصواب
Ref:
http://muslim.or.id/al-quran/solusi-one-day-one-juz.html

– – – – – •(*)•- – – – –

1028. Harta Gono-Gini

1028. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Teman ana ada persoalan tentang perceraian. Ia memahami bahwa di dalam sunnah tidak terdapat perkara Harta Gono-Gini akibat perceraian. Namun dipengadilan agama mensyaratkan dicantumkannya tentang harta gono-gini tersebut bila mengajukan gugatan. Pertanyaannya adalah bagaimana ia harus bertindak ?

Jawab:
Ust. Ammi Nur Baits, حفظه الله تعالى

Dia bisa cantumkan apa saja yang menjadi harta milik pribadinya ke Pengadilan Agama.

Harta gono-gini yang tidak ada dalam islam adalah membagi dua semua harta yang ada di dalam rumah, tanpa melihat harta mana yang menjadi miliknya dan harta mana yang bukan miliknya. Konsep semacam ini, tidak dikenal dalam islam.

Namun jika maksudnya dia harus menyebutkan harta mana saja yang menjadi miliknya, ini tidak masalah.

Tambahan:
Penanya bisa juga membaca pembahasan lengkap dalam artikel berikut:

http://www.konsultasisyariah.com/teka-teki-harta-gono-gini/#

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1027. Apa Saja Tuntunan Badal Haji / Menghajikan Orang Lain ?

1027. BBG Al Ilmu – 323

Tanya:
Bagaimana Tuntunan Syariat agama kita dalam hal Membadal-kan Haji/umroh bagi Orangtua/keluarga kita yang sudah Meninggal dunia?

Dan seperti apa pelaksanaanya? Apakah harus kita sebagai keluarganya? Atau di titipkan sama orang yang sudah pernah ber-haji/umroh..?

Jawab:
Badal haji/menghajikan orang lain dibolehkan syariat namun perlu diperhatikan beberapa hal:

1. Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain KECUALI IA TELAH MENUNAIKAN HAJI YANG WAJIB UNTUK DIRINYA. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri lantas ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri.

2. Lebih afdhol, anak membadalkan haji kedua orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun jika orang lain selain kerabat yang membadalkan, juga boleh.

3. Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji.

Para ulama yang duduk di al Lajnah ad-Daa’imah berkata, “Tidak boleh seseorang dalam sekali haji membadalkan haji untuk dua orang sekaligus, badal haji hanya boleh untuk satu orang, begitu pula umrah. Akan tetapi seandainya seseorang berhaji untuk orang dan berumrah untuk yang lainnya lagi dalam satu tahun, maka itu sah asalkan ia sudah pernah berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri.” (Fatawa Al Lajnah 11: 58).

4. Betul-betul diperlukan perhatian untuk memilih orang yang membadalkan haji, yaitu carilah orang yang amanat, bagus agamanya dan memahami benar ibadah haji.

والله أعلم بالصواب

Ref:

Tj Badal Haji

– – – – – •(*)•- – – – –

1026. Mana Yang Lebih Utama Bagi Wanita, Shalat Di Masjidil Haram Atau Di Tempat Tinggalnya ?

1026. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
Ada 3 pertanyaan berkaitan dengan umroh:

1. Lebih utama mana untuk kaum hawa, apakah sholat di Masjidil Haram ataukah sholat di rumah/tempat penginapan/hotel ketika berada di Makkah ?

2. Apakah benar bahwa melakukan umroh 3 kali sama pahalanya dengan melakukan ibadah Haji ?

3. Dan apakah hukum melakukan Umroh sama dengan melakukan Haji? Dimana akan menjadi wajib bila kita telah mampu?

Jawab:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’, Lc حفظه الله تعالى

Secara asal, bagi wanita shalat ditempat yang lebih tersembunyi itu lebih afdhal.

Mari kita perhatikan hadits berikut ini (yang artinya):

Dari Ummu Humaid –istri Abu Humaid as-Sa’idi bahwa ia telah datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata,
”wahai Rasulullah, sungguh saya senang shalat bersamamu.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ”aku sudah tahu itu, dan shalatmu di bagian dalam rumahmu lebih baik bagimu daripada shalat di kamar depan. Shalatmu dikamar depan lebih baik bagimu daripada shalat di kediaman keluarga besarmu. Shalatmu di kediaman keluarga besarmu lebih baik bagimu daripada shalat di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik dari shalat di masjidku.”

Maka Ummu Humaid memerintahkan agar dibangunkan masjid dibagian rumahnya yang paling dalam dan paling gelap, dan ia shalat di situ sampai bertemu Allah. [HR. Ahmad no.27.090, dihukumi hasan oleh Ibnu Hajar].

Kita sudah mengetahui besarnya keutamaan shalat di Masjid Nabawi. Namun bagi para wanita, shalat di rumah mereka tetap lebih baik bagi mereka dibanding shalat di Masjid Nabawi, bahkan di Masjidil Haram. Semakin tersembunyi tempat shalat, itu semakin baik bagi mereka.

2. Ana belum pernah mendapatkan dalilnya.

3. Hukum Haji adalah wajib bagi yang mampu, demikian pula dengan umroh.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1025. Bolehkah Mengikuti Kejuaraan Dimana Ada Biaya Pendaftaran Dan Dapat Hadiah Bila Menang ?

1025. BBG Al Ilmu – 75

Tanya:
Apakah boleh kita mengikuti suatu pertandingan/kejuaraan dimana kita harus membayar uang pendaftaran kemudian kalau kita menang dapat hadiah tapi kalau kalah tidak mendapat apa-apa ?

Jawab:
Ust. Shubhan Bawazier, حفظه الله تعالى

Boleh saja asal niatnya bukan untuk judi.

والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

1024. Apa Hukum Memakai Behel / Kawat Gigi ?

1024. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apa hukum memakai behel/kawat gigi ?

Jawab:
Perlu diketahui bahwa untuk meratakan gigi perlu ada sebagian gigi yang dicabut untuk memberikan ruang yang cukup bagi gigi yang hendak diratakan. Setelah kawat gigi dilepas gigi perlu di-fresh-kan untuk menghilangkan bekas dari benda penyangga kawat gigi yang terbuat dari besi.

Syeikh Shalih al Fauzan pernah ditanya tentang hukum meratakan gigi. Jawaban beliau,
“Jika ada kebutuhan untuk meratakan gigi semisal susunan gigi nampak jelek sehingga perlu diratakan maka hukumnya tidak mengapa (baca:mubah).

Namun jika tidak ada kebutuhan untuk mengotak-atik gigi maka mengotak-atik gigi hukumnya tidak boleh. Bahkan terdapat larangan meruncingkan dan mengikir gigi agar nampak indah. Terdapat ancaman keras atas tindakan ini karena hal ini adalah suatu yang sia-sia dan termasuk mengubah ciptaan Allah.

Jadi mengotak-atik gigi dengan tujuan pengobatan, menghilangkan penampilan gigi yang jelek atau ada kebutuhan yang lain semisal seorang itu tidak bisa makan dengan baik kecuali jika susunan gigi diperbaiki dan ditata ulang maka hal tersebut hukumnya tidak mengapa.

Tentang menghilangkan gigi yang ‘berlebih’ Syeikh Ibnu Jibrin mengatakan, “Tidaklah mengapa mencopot gigi yang ‘berlebih’ karena keberadaan gigi tersebut merusak penampilan sehingga orang yang mengalami tidak merasa PeDe. Namun tidak diperbolehkan mengikir dan meruncingkan gigi karena hal tersebut terlarang”.

والله أعلم بالصواب

Ref:

Hukum Memakai Kawat Gigi

– – – – – •(*)•- – – – –

1023. Apa Maksud QS Hud Ayat 15 Dan 16 ?

1023. BBG Al Ilmu – 301

Tanya:
Apa maksud dari QS Hud ayat ke 15 dan 16 ?

Jawab:
Harta merupakan salah satu fitnah dunia yang paling menonjol. Demi harta, seseorang rela berbuat apa saja asal bisa meraihnya. Tujuan hidupnya, seolah hanya untuk mencapai kesenangan duniawi belaka.

Dalam masalah ini, Syaikh Al Utsaimin rahimahullah telah membedakan antara riya’ dengan keinginan mendapat dunia.

Riya’, ialah seseorang yang beribadah karena ingin dipuji agar dikatakan sebagai ‘abid (ahli ibadah), dan ia tidak menginginkan harta. Adapun keinginan terhadap dunia yang dimaksudkan dalam ayat ini, seseorang beribadah bukan karena ingin dipuji atau dilihat, bahkan sebenarnya ia ikhlas dalam beribadah kepada Allah. Akan tetapi ia ingin mendapatkan sesuatu dari dunia, seperti harta, pangkat, kesehatan; baik pribadi, keluarga maupun anak, dan lain-lain. Jadi dengan amal ibadahnya ia inginkan manfaat dunia dan tidak menginginkan pahala akhirat.

Beliau memberikan contoh-contoh bagaimana seseorang menginginkan dunia dengan amal ibadahnya. Misalnya: menjadi muadzin dengan niat mencari uang. Berangkat haji dengan tujuan mencari harta. Belajar agama di perguruan tinggi dengan niat mencari ijasah agar martabatnya naik. Melakukan beberapa jenis peribadatan dengan maksud menyembuhkan penyakit, atau supaya disenangi orang lain atau supaya tidak mendapat gangguan, atau maksud-maksud lain.

Karena itu, kita harus berhati-hati, jangan sampai terjatuh ke dalam syirik niat sebagaimana yang disebutkan dalam surat Hud ayat 15-16 di atas.

والله أعلم بالصواب
Ref:
http://almanhaj.or.id/content/2774/slash/0/fenomena-fitnah-harta/

– – – – – •(*)•- – – – –

1022. Bolehkah Shalat Dan Baca Al Qur’an Di Ruangan Yang Ada Salibnya ?

1022. BBG Al Ilmu – 201

Tanya:
Bolehkan membaca Al Qur’an dan shalat di kamar atau lobby rumah sakit kristen terutama di kamar pasien terpampang gambar dan salib, karena sedang menunggu keluarga yang sakit, bagaimana hukumnya ?

Jawab:
Ust. Fachruddin Nu’man, حفظه الله تعالى

Insya Allah boleh, karena ibadah mereka beda tatacaranya dengan ibadah kita, dan umar rodhiyallahu ‘anhu suatu saat pernah shalat di dalam kanisah ( gereja ).
والله أعلم بالصواب
Tambahan:
Shalat di tempat yang di dalamnya terdapat salib tetap sah karena tidak ada dalil kusus yang melarang hal tersebut. Namun, perlu diperhatikan hal-hal berikut:

1. Untuk laki-laki, hendaknya dia shalat berjemaah di masjid.

2. Seandainya “terpaksa” shalat di tempat yang di dalamnya terdapat salib maka carilah tempat yang terjauh dari salib tersebut atau di tempat salib-salib tersebut tidak terlihat.

Adapun hadis yang mengatakan bahwa malaikat tidak akan masuk ke rumah yang ada gambar dan anjingnya maka hadis itu tidak dapat dijadikan dalil untuk melarang shalat di tempat yang di dalamnya terdapat salib.

Ref:
http://www.konsultasisyariah.com/shalat-di-rumah-orang-nasrani/#

– – – – – •(*)•- – – – –

1021. Benarkah Ada Kewajiban Berdakwah Sekali Seumur Hidup Minimal 4 Bulan ?

1021. BBG Al Ilmu – 379

Tanya:
Ada orang bilang wajib kita dakwah sekali seumur hidup minimal 4 bulan. Bagaimana hukumnya ?

Jawab:
Ust. Djazuli, حفظه الله تعالى

Berdasarkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dakwah itu hanya boleh dilkukan oleh orang yang berilmu dan tidak semua orang boleh berdakwah apalagi di wajibkan (minimal 4 bulan seumur hidup) seperti itu.

Pemahaman seperti itu adalah pemahaman yang keliru yang tidak ada dasar dalilnya.
والله أعلم بالصواب

– – – – – •(*)•- – – – –

Menebar Cahaya Sunnah