Muqaddimah

BBG Al Ilmu adalah group yang berfungsi sebagai media untuk belajar Islam yang sesuai dengan Al Qur’an dan Sunnah menurut pemahaman para Sahabat.  Mohon maaf kami belum bisa menjawab pertanyaan yang diajukan melalui website. Kami mengundang anda bergabung di komunitas BBG Al Ilmu.

 

Kontak Kami

Untuk bergabung, silahkan add Blackberry PIN:
2A625612
Kemudian kirim pesan singkat:
“Bergabung di Al Ilmu”
Invitation akan dikirim dalam waktu 5 hari kerja, Insya Allah.

 

Asatidzah Narasumber

Ustadz Badrussalam
Ustadz Abdussalam Busyro
Ustadz Fuad Baraba’
Ustadz Rochmad Supriyadi
Ustadz M Abduh Tuasikal
Ustadz Syafiq Basalamah
Ustadz Ferry Nasution
Ustadz Firanda Andirja
Ustadz Irfan Helmi
Ustadz Abu Riyadl
Ustadz M Wasitho
Ustadz M Elvi Syam
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi
Ustadz Kholid Syamhudi
Ustadz Djazuli
Ustadz Erwandi Tarmizi
Ustadz Arifin M Badri
Ustadz Ali Basuki
Ustadz Abu Shalih Fauzan
Dll.

 

 

 

SUATU KEBAHAGIAAN YANG SANGAT BESAR BISA MEMBAHAGIAKAN KEDUA ORANG TUA, TERUTAMA IBU…..!

Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Saudara-saudariku diantara akhlak yang sangat menonjol dari orang-orang yang berpegang diatas manhaj Ahlussunnah ialah:
Sangat perhatiannya mereka dan perbuatan baik mereka kepada kedua orang tuanya, terutama kepada ibunya….

Perhatikanlah riwayat berikut ini:

عن أبي مرة، مولى أم هانئ بنت أبي طالب: أنه ركب مع أبي هريرة إلى أرضه ب (العتيق) فإذا دخل أرضه صاح بأعلى صوته: عليك السلام ورحمة الله وبركته يا أمتاه! تقول: و عليك السلام ورحمة الله و بركته: يقول:
رحمكِ اللهُ؛ ربَّيْتِني صغيرًا

فتقول: يا بُنيّ! وأنتَ فجزاكَ اللهُ خيرًا، ورضي عنك؛ كما بَرَرْتَني كبيرًا

Dari Abu Murrah maula Ummu Hani’ binti abu Thalib:
Bahwasanya ia berkendara bersama Abu Hurairah ke kampung halamannya di Al-‘Aqiiq.
Ketika ia sampai di rumahnya ia berkata dengan mengeraskan suaranya: Alaikissalam warahmatullahi wabarakatuh wahai ibuku.”
Lalu ibunya berkata : wa’alaikassalam warohmatullohi wabarakatuh.
Ia berkata (bersyukur kepada ibunya) : Rahimakillah (semoga ALLAH merahmatimu wahai ibuku), yang mana engkau telah merawatku ketika aku masih kecil.
Maka ibunya berkata : Wahai anakku wa anta fajazakallahu khairan, semoga ALLAH meridhaimu sebagaimana engkau berbuat baik kepadaku saat engkau sudah besar(Dewasa).
[HR. al-Bukhori dalam al-Adabul Mufrod no. 15, syaikh al-Albani rahimahullah berkata: sanadnya hasan dalam shohih al-Adabul Mufrod no. 11]

ما شاء اللّهِ

Sangat dekat sekali hubungan seorang anak kepada ibunya…begitu indahnya….
Yang mana kita hidup pada zaman banyaknya kaum muslimin yang menyia-nyiakan ibunya! Serta tidak berbakti kepadanya!

Semoga ALLAH memberikan kemudahan kepada kita, agar kita bisa berbakti kepada kedua orang tua kita.
Dan semoga ALLAH menjaga keduanya.
Kemudian kita memohon kepada ALLAH agar menjadikan keturunan kita anak-anak kita, menjadi anak yang shaleh dan sholehah serta menjadi penyejuk pandangan mata bagi kedua orang tuanya.

Akhukum Ahmad Ferry Nasution

640. Tj Malas Ke Masjid

640. BBG Al Ilmu – 295

Tanya:
Ana mau minta nasehat. Kenapa setiap kali azan berkumandang, kenapa hati ini masih abai dan tidak bersegera menuju mesjid. Bagaimana cara mengatasinya?
Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Jika keadaan antum seperti ini maka ada sesuatu yang harus kita perbaiki, banyaklah melakukan perbuatan baik karena jika seseorang mudah melakukan ketaatan akan di mudahkan Allah سبحانه وتعالى
untuk melakukan ketaatan yang lain. Untuk mengawali, biasakan dalam keadaan bersuci (berwudhu) karena sesungguhnya syetan itu diciptakan dari api dan api tidak akan padam kecuali dengan air.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

639. Tj Hukum Menghadiri Pernikahan Non Muslim Di Gereja

639. BBG Al Ilmu – 393

Tanya:
Saya mendapatkan undangan pernikahan salah satu rekan yang beragama Nasrani. Dalam Undangan nya bahwa lokasi resepsinya adalah di Gereja. Wajibkah saya menghadiri undangan tersebut ?

Jawab:

Ada 2 hal disini:
1. Hukum masuk ke gereja
2. Hukum menghadiri resepsi pernikahan non muslim

Pertama, seorang muslim tidak boleh masuk ke tempat-tempat ibadah kaum kuffar karena banyaknya keburukan mereka, hal ini berdasarkan dalil yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dengan isnad shahih dari Umar Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia berkata:
“Artinya : Janganlah kalian masuk kepada orang-orang musyrik di gereja-gereja dan tempat-tempat ibadah mereka, karena kemurkaan telah turun kepada mereka” (HR Al-Baihaqi dalam As-Sunan 9/234, Abdurrazaq dalam Al-Mushannif, no. 1609. Lihat Iqtidha Shirath Al-Mustaqim, kartya Syaikhul Islam 1/455)

Tapi jika untuk kemaslahatan syar’iyah atau untuk menyeru mereka ke jalan Allah dan yang serupa itu, maka itu tidak apa-apa (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, Juz. 2, hal. 76-77).

Kedua, menghadiri undangan pernikahan non-Muslim hukumnya boleh, apabila dalam acara tersebut tidak ada unsur kemaksiatan atau perbuatan yang dilarang oleh syari’at seperti syiar-syiar agama mereka, jika ada, maka hukum menghadirinya haram.

Namun karena acara pernikahan teman antum di gereja, sudah dapat dipastikan akan adanya ritual2 keagamaan mereka dan ini merupakan bentuk syiar2 agama mereka. Oleh karena itu, hukum menghadiri acara tersebut haram.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
https://bbg-alilmu.com/archives/4102

http://almanhaj.or.id/content/1948/slash/0/pergi-ke-gereja-dan-shalat-di-rumah-orang-nashrani/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

638. Tj Hukum Jualan Dengan Sistem “Dropshipping”

638. BBG Al Ilmu – 311
ا
Tanya:
Saya memiliki barang dagangan berupa sprei yang dijual secara online. Saya memiliki reseller2 dengan sistem dropship. Reseller2 saya ini memiliki reseller2 dropship lagi dibawahnya (tidak hanya menjual langsung ke konsumen). Kalau dibuat skema seperti ini : saya > reseller dropship 1 > reseller dropsip 2 > konsumen. Apakah boleh menurut syariat sistem dropshipping beranak pinak seperti ini? Saya hanya berhubungan dengan reseller 1
dan memberikan diskon sebesar 20% dr HET sprei. Pengiriman barang dari saya langsung ke konsumen dengan menuliskan nama+no telpon reseller dropship 2 sebagai
Pengirim di paket.

Jawab:
Sistem dropshipping pada prakteknya bisa melanggar tiga prinsip berikut:
1. Kejujuran
2. Tidak menjual barang yang tidak dimiliki
3. Ribaa dan celahnya

Dikarenakan terbatasnya ruang, kami sarankan penanya untuk
membaca langsung ulasan panjang mengenai “Hukum Jualan Sistem Dropshipping” oleh Ust. M Arifin Badri, MA:

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-jualan-sistem-dropshipping/

Yang perlu diperhatikan juga adalah apakah si penanya memproduksi sendiri barang dagangannya (sprei) atau membelinya dari orang lain.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

637. Tj Qurban Dari Perusahaan

637. BBG Al Ilmu – 307

Tanya:
Perusahaan tempat Saya bekerja membeli 2 ekor kambing kemudian di serahkan ke pihak panitia qurban di masjid dekat kantor, atas nama perusahaan bukan atas nama siapapun. Lalu bagaimana hukumnya mengenai hal tersebut Ustadz?

Jawaban:
Ust. MA Tuasikal, حفظه الله

Seharusnya biaya dari individu, kambing dari satu orang, sapi dari 7 orang. Jika tidak, maka qurbannya bermasalah.

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/fiqih-qurban.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

636. Tj Kapankah Puasa Arofah

636. BBG Al Ilmu – 259

Tanya:
Puasa Arofah itu disunahkan berapa hari dan kapan ?

Jawab:
Puasa Arofah itu 1 hari yaitu tanggal 9 Dzulhijjah, bertepatan dengan hari dilaksanakannya wukuf di padang Arofah oleh jama’ah haji.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

635. Tj Memuliakan Tamu Tanpa Meninggalkan Shalat Berjama’ah Di Masjid

635. BBG Al Ilmu – 311

Tanya:
Bagaimana hukum memuliakan tamu, yang bersamaan dengan waktu adzan dan dia hanya sebentar hingga waktu sholat berjamaah telah lewat.

Jawab:
Ust. Fuad Baraba’, حفظه الله

Sebaiknya memuliakan tamu pada saat itu, dengan mengajaknya shalat berjamaah ke Masjid, bukan kita dilalaikan olehnya sehingga terluput dari shalat berjama’ah.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

633. Tj Adakah Dzikir Jika Telinga Berdengung

633. BBG Al Ilmu – 23

Tanya:
Apa derajat hadits berikut ini:
“Jika telinga salah seorang kalian berdengung(nging) maka hendaklah ia mengingat aku (Sayyidina Rosululloh Saw) dan membaca sholawat kepadaku. Serta mengucapkan “DZAKARALLOHU MAN DZAKARONII BIKHOIR”; (artinya, Alloh ta’ala akan mengingat yang mengingatku dengan kebaikan)”.

Jawab:
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ath-Thabrani (1/48/2), Al-Bazzar no. 3125, Ibnu Hibban dalam Adh-Dhu’afa (2/250) dan selainnya. Semuanya dari jalur Muhammad bin Ubaidillah bin Abi Rafi’dari saudaranya yang bernama Abdullah bin Ubaidillah bin Abi Rafi’ dari ayahnya dari kakeknya (Abu Rafi’) radhiallahu anhu.

Ini adalah hadits yang dha’if jiddan (sangat lemah), bahkan dinyatakan maudhu’ (palsu) oleh Ibnu Al-Jauzi dalam Al-Maudhu’at dan Ibnu Al-Qayyim rahimahullah dalam Al-Manar Al-Munif (hal. 25), dan Asy-Syaikh Al-Albani sependapat dengan keduanya.

Alasannya adalah adanya perawi yang bernama Muhammad bin Ubaidillah di atas. Dia adalah salah seorang penganut Syiah di Kufah. Al-Bukhari berkomentar tentangnya, “Mungkarul hadits (mungkar haditsnya).” Yahya bin Main berkata, “Laysa bisyay`in (tidak ada apa-apanya).” Dan Ad-Daraquthni berkata, “Matruk lahuu mu’dhalaat (ditinggalkan haditsnya dan mempunyai banyak hadits-hadits yang mu’dhal).”

Syaikh bin Baz rahimahullah mengatakan bahwa hadits ‘Jika berdengung telinga’ adalah hadits yang palsu, dusta dan tidak ada asalnya. Tidak ada syariat apa-apa ketika telinga berdengung, tidak disyariatkan shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dan tidak pula kepada selainnya. Berdengungnya telinga adalah suatu hal yang biasa, tidak ada zikir yang disyariatkan untuk dibaca ketika itu terjadi. (http://www.binbaz.org.sa/mat/11555).

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah