617. Tj Bekerja Sebagai Agen Asuransi

617. BBG Al Ilmu – 371

Tanya:
Apakah hukumnya asuransi bagi seorang muslim ? Dan apakah boleh menjadi agen asuransi ?

Jawab:
Asuransi konvensional baik asuransi jiwa, atau asuransi lainnya adalah diharamkan karena mengandung hal-hal seperti gharar (unsur ketidak jelasan), qimar (unsur judi) dan riba.

Gharar waktu:
Tidak jelas kapan waktu nasabah akan menerima klaim. Tidak setiap orang bisa mendapatkan klaim. Hanya ketika ada accident, baru bisa minta klaim. Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya. Boleh jadi seseorang dapat accident setiap tahunnya, atau selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident.

Gharar klaim:
Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut, karena pihak asuransi akan melakukan penilaian kerugian.

Qimar (unsur judi):
Premi yang dibayar seperti judi taruhan. Ketika tidak ada accident, pihak asuransi bisa untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa, atau bisa rugi besar jika banyak klaim accident. Dari sisi nasabah, ia tidak dapat klaim bila tidak pernah ada accident, atau bisa juga mendapatkan klaim secara utuh padahal baru beberapa kali bayar premi. Inilah judi yang mengandung spekulasi tinggi.

Riba:
Ada unsur Riba fadhel (riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabah/ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah riba fadhel. Adapun bila yang dibayar adalah klaim sebesar premi yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah riba nasi’ah (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Kedua riba tersebut haram.

Dengan demikian hukum bekerja sebagai agen asuransi di perusahaan yang mengandung unsur2 diatas adalah terlarang.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-asuransi.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

616. Tj Harta Waris

616. BBG Al Ilmu – 385

Tanya:
Bila seorang bapak sudah meninggal, kemudian setelah beberapa tahun ada orang yang memberikan uang kepada istrinya (dikatakan sebagai pembayaran utang)..apakah harta ini termasuk waris ?

Jawab:
Ust. Fuad H Baraba’, حفظه الله

Betul itu termasuk harta peninggalan (waris) si bapak dan harus dibagi sesuai hukum waris Islam kepada ahli warisnya.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

615. Tj Qurban Atas Nama Istri Karena Niat Berqurban Tapi Dari Uang Suami, Siapakah Yang Terkena Larangan Tidak Potong Rambut dan Kuku..?

615. BBG Al Ilmu – 399

Tanya:
.
Jika qurban atas nama istri, tapi uangnya dari saya/suaminya, siapakah yang menjalankan sunnah tidak cukur/potong rambut/kuku..? Istri atau saya yang punya uang..?

Jawab:

Yang dilarang menggunting kuku dan mencukur rambut sejak tanggal 1 Dzul Hijjah hingga disembelihnya hewan Qurban adalah istri. Karena dia yang berniat untuk ber-qurban.

والله أعلم بالصواب

Dijawab oleh,
Ustadz Abu Fawaz Muhammad Wasitho MA, حفظه الله تعالى

614. Tj Hukum Jual Beli Kucing

614. BBG Al Ilmu – 319

Tanya:
Apa hukum jual/beli kucing ?

Jawab:
Terdapat beberapa hadits shahih berkaitan dengan jual/beli kucing dan anjing, diantaranya sebagai berikut:

1) Dari Abu Az Zubair, beliau berkata bahwa beliau pernah menanyakan pada Jabir mengenai hasil penjualan anjing dan kucing? Lalu Jabir mengatakan:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras hal ini.” (HR. Muslim)

2) Dari Jabir, beliau berkata,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah) (Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hadits-hadits di atas jelas sekali menunjukkan terlarangnya jual beli anjing dan kucing,  sehingga hasil penjualannya menjadi tidak halal. Anjing dan kucing bisa diperoleh dengan jalan lain semacam melalui pemberian secara cuma-cuma, tanpa melalui proses jual beli.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/2033-jual-beli-anjing-kucing-dan-darah.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

613. Tj Hadits-Hadits Yang Berkaitan Dengan Riba

613. BBG Al Ilmu – 23

Tanya:
Tolong kirim hadist2 tentang riba.

Jawab:
Beberapa hadits yang berkaitan dengan riba.

1. “Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina).” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89).

2. Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)

3. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan shahih).

4. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam
Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan shahih dilihat dari jalur lainnya).

5. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan hasan lighoirihi).

Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/memakan-satu-dirham-dari-hasil-riba.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

612. Tj Kapan Zakat Emas Dikeluarkan

612. BBG Al Ilmu – 87

Tanya:
Untuk zakat emas apakah sifatnya ‘once a lifetime’ (sekali saja, setelah mencapai nishab+haulnya) atau dikeluarkan tiap tahun (jika jumlahnya masih diatas 85gram) ?

Jawab:
Selama emas itu lebih dari 85 gram, emas itu wajib dizakati tiap tahun.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/zakat-untuk-emas/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

611. Tj Acara Syukuran 7 Bulan Kehamilan

611. BBG Al Ilmu – 29

Tanya:
Bagaimana hukum syukuran 4 dan 7 bulan anak dalam kandungan ? Apa ada amalan khusus untuk anak dalam kandungan ?

Jawab:
Selamatan kehamilan, seperti 3 atau 7 bulanan, tidak ada dalam ajaran Islam. Itu termasuk perkara baru dalam agama, dan semua perkara baru dalam agama adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan kesesatan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jauhilah semua perkara baru (dalam agama), karena semua perkara baru (dalam agama) adalah bid’ah, dan semua bid’ah merupakan kesesatan”. (HR Abu Dawud, no. 4607; Tirmidzi, 2676).

Kemudian, jika selamatan kehamilan tersebut disertai dengan keyakinan akan membawa keselamatan dan kebaikan, dan sebaliknya jika tidak dilakukan akan menyebabkan bencana atau keburukan, maka keyakinan seperti itu merupakan kemusyrikan. Karena sesungguhnya keselamatan dan bencana itu hanya di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala semata.

Kemudian, tidak ada doa atau bacaan khusus yang dianjurkan untuk dibaca oleh ibu hamil untuk kebaikan janinnya. Namun salah satu doa yang mustajab adalah doa yang dilakukan ketika dalam kondisi kepayahan dan ibu hamil sering mengalami kepayahan seperti susah bergerak, sering sakit, susah tidur, dll. Semua ini mendukung doa ibu hamil semakin mustajab. Mohonlah kebaikan untuk bayi dan masa depannya dan juga kebaikan untuk keluarga semuanya.

Doa bisa dengan bahasa sendiri. Atau bisa mengambil dari Alquran. Misalnya membaca:

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

“Ya Tuhan Kami, anugrahkanlah kepada Kami isteri-isteri Kami dan keturunan Kami sebagai penyenang hati (Kami), dan Jadikanlah Kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqa: 74).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://salamdakwah.com/baca-forum/selamatan-wanita-hamil-dan-pembacaan-diba-.html

http://www.konsultasisyariah.com/doa-ibu-hamil-untuk-janinnya/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

ANCAMAN YANG KERAS BAGI SESEORANG YANG TIDAK MENYEMPURNAKAN WUDHU’NYA

Ust. Ferry Nasution, حفظه الله

Wahai saudara-saudariku yang kami hormati, perhatikanlah hadits berikut ini;

Khalid bin Ma’dan, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم pernah melihat seseorang yang shalat, sedangkan di punggung kakinya ada bagian sebesar uang dirham yang tidak terbasuh air wudhu, maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkannya untuk mengulang wudhu’ dan shalatnya. [Hadits riwayat Abu Dawud: 175]

Dalam riwayat yang lain, Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, sebagaimana
yang diriwayatkan dari sahabat Umar bin Khattab Radhiyallahu رضي الله عنه:

“Bahwasanya ada seorang laki-laki berwudhu dan meninggalkan bagian yang belum dibasuh (dari air wudhu’nya) sebesar kuku pada kakinya. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam melihatnya maka Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Kembalilah berwudhu, perbaguslah wudhumu” ( Riwayat Muslim :243)

Fawaid hadits:

Kedua hadits tersebut diatas menunjukkan tentang ancaman yang sangat keras bagi seseorang yang tidak menyempurnakan wudhu’nya dan yang tidak mengikuti cara wudhu Nabi صلى الله عليه وسلم, bahkan dalam satu riwayat beliau mengancamnya dengan api neraka terhadap orang yang tidak mencuci kedua kakinya dengan sempurna, dan permasalahan ini sering kali diremehkan oleh setiap muslim dan muslimah. Untuk itu wahai saudara-saudariku, kami menasehati untuk diri kami dan saudara-saudariku sekalian untuk mempelajari “Sifat Wudhu’ Nabi” berdasarkan dalil dari alqur’an dan sunnah yang shohih. Dan mempelajarinya adalah suatu kewajiban yang sangat penting dalam islam.

Ingatlah wahai saudara-saudariku!

Bahwa kunci shalat adalah berwudhu…

Semoga tulisan yang ringkas ini memberikan manfaat untuk kita semua, agar kita lebih memperhatikan wudhu kita dengan baik, dan kelak kita memohon kepada ALLAH agar menerima amal ibadah kita oleh ALLAH سبحانه وتعالى dan sebagai pemberat timbangan kembaikan kita nanti pada yaumul qiyamah.

Akhukum Ahmad ferry nasution

Ciri-Ciri Orang Berakal

Ust. Dr. Syafiq Riza Basalamah

akhi ukhti…
Apakah kita termasuk orang yang berakal???

Yang cerdas?
Sehingga memiliki predikat yang macam2…

Simaklah perkataan Ibnu Sireen;

“Orang yang berakal bukanlah yang dapat membedakan antara kebaikan dan keburukan,

Tapi orang yang berakal adalah yang tatkala melihat kebaikan ia mengikutinya

Dan bila melihat keburukan ia menghindarinya”.

(Hilyatul Awliya’ 8/933)

Selamat menjadi orang yang beraqal.

– – – – – •(*)•- – – – –

610. Tj Kencing Dalam Posisi Berdiri

610. BBG Al Ilmu – 421

Tanya:
Bagaimana sunnahnya buang air kecil ? Bolehkah sambil berdiri ?

Jawab:
Para Ulama berbeda pendapat mengenai boleh tidaknya kencing sambil berdiri. Namun pendapat terkuat adalah kencing sambil berdiri tidaklah terlarang selama aman dari percikan kencing. Hal ini berdasarkan beberapa alasan:

1. Tidak ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing sambil berdiri selain dari hadits yang dho’if (lemah).

2. Hadits yang menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil duduk tidaklah bertentangan dengan hadits yang menyebutkan beliau kencing sambil berdiri, bahkan kedua-duanya diperbolehkan.

3. Terdapat hadits yang shahih dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, bahkan hadits ini disepakati oleh Imam Bukhari dan Muslim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri.

4. Sedangkan perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang mengingkari berita kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu kencing sambil berdiri hanyalah sepengetahuan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha saja ketika beliau berada di rumahnya. Belum tentu di luar rumah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak kencing sambil berdiri. Padahal jika seseorang tidak tahu belum tentu hal tersebut tidak ada. Mengenai masalah ini, Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu memiliki ilmu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Jadi, ilmu Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu ini adalah sanggahan untuk ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang tidak mengetahui hal ini.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bolehkah-kencing-sambil-berdiri.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Menebar Cahaya Sunnah