NoBar Di Masjid..??

Sebagian orang membolehkan nobar di Masjid dengan alasan dahulu Nabi -shallallahu alaihi wasallam- membolehkan sebagian sahabatnya untuk “bermain” di masjid.

Sanggahan:
Sekilas apa yang disampaikan terlihat lurus-lurus saja, tapi apakah sebenarnya seperti itu. Mari kita telusuri satu persatu masalah ini:

1. Hadits yang dimaksud diriwayatkan dengan banyak redaksi. Dan dari banyak redaksi tersebut, bisa disimpulkan:

a. Yang bermain adalah orang-orang Habasyah (Ethiopia) saja. [HR. Bukhari: 454, Muslim: 892]. Bukan semua sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam.

b. Mereka bermain dengan tombak kecil. [HR. Bukhari: 2901, Muslim: 892]. Bukan dengan semua jenis permainan.
Sebagian ulama menjelaskan, bisa diqiyaskan kepadanya, semua jenis permainan yang bisa melatih kaum muslimin dalam berjihad di jalan Allah.

c. Momen permainan itu adalah saat hari raya kaum muslimin, bukan hari-hari lainnya. [HR. Muslim: 892].

Sehingga hadits ini tidak bisa dijadikan sebagai dalil bolehnya nobar sepakbola di “Rumah Allah” sebagaimana yang terjadi hari-hari ini, karena itu untuk semua orang, bukan permainan yang bisa menguatkan kaum muslimin dalam jihadnya, dan tidak di hari raya kaum muslimin.

2. Para ulama telah banyak menjelaskan hadits ini, berikut diantaranya:

a. Sebagian mereka mengatakan bahwa hadits tersebut mansukh (dihapus) dengan Alquran dan Assunnah. Yakni firman Allah di Surat Annur: 36 dan Hadits riwayat Ibnu Majah: 750.
Hal ini disampaikan oleh Abul Hasan Allakhmi [lihat Fathul Bari 1/549].

b. Ada yang mengatakan, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam membolehkan mereka bermain di masjid untuk ta’liful qulub karena mereka baru masuk Islam.
Hal ini disampaikan oleh Syeikh Al-Utsaimin [Al-Ushul min Ilmil Ushul, hal: 59].

c. Ada yang mengatakan, permainan tersebut dilakukan oleh mereka di halaman masjid, bukan di dalam masjidnya.
Penjelasan ini disampaikan oleh Al-Qari. [Mirqatul Mafatih 5/2120].

d. Ada yang mengatakan, permainan itu dibolehkan karena bisa membantu jihad di jalan Allah.
Hal ini disampaikan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar [Fathul Bari 1/549].

Dari beberapa penjelasan ini, kita bisa menyimpulkan semuanya mengarah pada satu titik terang, bahwa pembolehan permainan di masjid bukanlah sesuatu yang mutlak, untuk semua waktu, atau semua keadaan, atau semua permainan.

3. Masjid Adalah “Rumah Allah” yang didirikan untuk “berdzikir kepada-Nya”.
Coba renungkan dengan hati yang paling dalam arti dari “Rumah Allah” dan bahwa itu didirikan untuk “Berdzikir kepada-Nya” .. pantaskah untuk nobar sepakbola..?

Renungkanlah firman Allah ta’ala:

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ * رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ

“(Cahaya itu) berada di rumah-rumah Allah, yang Dia memerintahkan agar di dalamnya nama-Nya dimuliakan dan disebut. Di sana bertasbih kepada-Nya pada waktu pagi dan petang, orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari (kiamat), yang ketika itu hati dan penglihatan menjadi guncang..” [An-Nur: 36-37]

Sungguh tindakan menjadikan masjid sebagai tempat nobar, sangat bertentangan dengan ayat ini, wallahul musta’an.

4. Jumhur ulama memilih pendapat bahwa paha termasuk aurat yang harus ditutup .. Seandainya di luar masjid saja, kita tidak boleh mempertontonkan dan melihat aurat tersebut, apalagi di dalam “Rumah Allah”.

5. Jual beli saja tidak boleh di “Rumah Allah”, padahal itu bisa lebih senyap dan sopan, apalagi nobar sepakbola, yang pasti akan terjadi teriakan dan kegaduhan, bahkan sangat besar kemungkinan keluar kata-kata kotor dan kasar!

6. Mengumumkan benda yang hilang saja tidak boleh di masjid, padahal kebutuhan untuk melakukannya di masjid sangat besar, karena di sana tempat berkumpulnya banyak orang .. lalu bagaimana dengan nobar yang sebenarnya tidak penting bagi Islam dan kaum muslimin.

7. Bila pintu ini dibuka, maka nantinya akan ada nobar motoGP, nobar F1, nobar WWF, nobar tiju, dst. Bayangkan pengaruhnya terhadap “Rumah Allah” .. Ingat keburukan yang besar itu bermula dari keburukan yang kecil.

Intinya:
Kita harus memuliakan masjid yang merupakan “Rumah Allah” dan menjaga kewibawaannya. Dan nobar sepakbola di dalam “Rumah Allah” sangat bertentangan dengan nilai tersebut.

Adapun berdalil dengan hadits yang disebutkan, maka pendalilan itu tidak tepat, karena hadits tersebut berbicara tentang permainan khusus, di waktu khusus, dan untuk kalangan khusus. Sehingga tidak boleh diumumkan untuk semua permainan, semua waktu, dan semua kalangan.

Wallahu a’lam.

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Raihlah pahala dan kebaikan dengan membagikan link kajian Islam yang bermanfaat ini, melalui jejaring sosial Facebook, Twitter yang Anda miliki. Semoga Allah Subhaanahu wa Ta’ala membalas kebaikan Anda.