“Boneka Arwah” adalah boneka yang katanya sudah diisi makhluk halus, dia bisa dijadikan sebagai teman dalam kesepian, mengingatkan pemiliknya, bahkan bisa diadopsi seperti anak.
Orang yang membelinya, harus memberikan perhatian ekstra kepadanya, seperti: memberinya makan dan minum, menampakkan kasih sayang kepadanya, mengajaknya ngobrol, dst.
Boneka ini diyakini bisa menjadikan pemilik yang merawatnya mendapatkan keberuntungan dan menyelamatkannya dari mara bahaya.
Melihat hakekat ini, maka hukum “boneka arwah” ini adalah HARAM, karena dalil-dalil berikut ini:
1. Boneka termasuk patung yang diharamkan .. dan biasanya “boneka arwah” ini untuk orang dewasa .. dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang haramnya patung makhluk bernyawa untuk orang dewasa.
2. Banyak sekali hadits yang menjelaskan bahwa “malaikat rahmat” tidak mau masuk rumah yang tampak gambar makhluk bernyawa di dalamnya.
⚉ Bila hadits-hadits tersebut berkaitan dengan gambar makhluk bernyawa, maka tentunya patung makhluk bernyawa jauh lebih tinggi keharamannya.
⚉ Bila hadits-hadits tersebut berkaitan dengan gambar makhluk bernyawa, maka tentunya patung yang ada jinnya jauh lebih berat keharamannya.
3. Boneka Arwah ini katanya telah diisi makhluk halus yang tidak lain adalah jin. dan ini termasuk membeli sesuatu yang tidak terlihat (jin).
⚉ Kalau dikatakan ini membeli boneka, maka kita katakan: tujuan utama pembelinya adalah karena ada jinnya, bukan karena bonekanya .. Andaikan bukan karena ada “isi” yang tidak terlihat itu, tentu pembeli tidak akan mau membelinya.
4. Merawat boneka arwah ini dengan menyuguhkan makan dan minuman dll, merupakan tindakan yang berbau kesyirikan, dan bisa merusak keislaman seseorang, naudzubillahi min dzalik.
⚉ Ini sama dengan ritual sedekah laut .. hanya saja sedekahnya diberikan kepada jin yang ada di boneka itu.
⚉ Sama juga dengan perbuatan orang zaman dulu merawat keris yang diyakini ada penunggunya .. bedanya hanya di bentuk obyeknya saja, yang satu bentuknya keris, yang satu bentuknya boneka.
5. Memberikan makanan dan minuman kepada boneka adalah tindakan mubadzir dan menyia-nyiakan nikmat Allah ta’ala yang diharamkan .. belum lagi adanya sisi “ketidak-warasan” dalam tindakan ini.
⚉ Tidakkah mereka gunakan harta mereka untuk menyantuni fakir miskin, anak yatim, para janda, dan para dhuafa .. yang jumlahnya sekarang mencapai jutaan.
6. Para pemilik boneka ini tidak mungkin melakukan perawatan yang sedemikian rupa tanpa pamrih, pasti ada yang mereka inginkan dari boneka itu .. tentunya yang mereka inginkan tidak jauh-jauh dari manfaat duniawi.
⚉ Simpelnya, mereka ingin “sesuatu” dari penunggu boneka itu, makanya mereka memberikan kepada boneka itu, sesuatu yang diinginkan oleh penunggunya .. Di sinilah sisi syiriknya.
Wallahu a’lam.
Silahkan dishare, semoga bermanfaat dan Allah berkahi.
Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى
ref : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=4690606037720943&id=100003147806078&sfnsn=wiwspmo