All posts by BBG Al Ilmu

Kaidah Memahami Al Qur’an Ke 11 : Memperhatikan Lafadz-Lafadz..

Kaidah-kaidah memahami Al Qur’an yang diambil dari kitab Qowa’idul Hisaan yang ditulis oleh Syaikh Abdurrohman As Sa’diy.

Kaidah ke 11 :

Memperhatikan lafadz lafadz yang ditunjukkan oleh suatu ayat dan apa yang yang masuk ke dalam maknanya dan konsekwensi konsekwensinya.

Kaidah ini membutuhkan kekuatan berfikir dan niat yang benar. Tata caranya adalah dengan memahami suatu lafadz dan makna yangbditunjukkan olehnya. Apabila telah difahami dengan benar, pikirkan apa saja yang merupakan syaratnya, apa konsekwensinya, apa sebab sebab untuk mendapatkannya dan terus berfikir tentang semua yang berkaitan dengannya.

Karena AlQur’an itu benar maka konsekwensi kebenaran pastilah benar. Akan bercabang pula kebenaran lainnya. Namun itu semua membutuhkan taufiq dari Allah dan cahaya iman untuk membuka ilmu ilmu yang bermanfaat dan pengetahuan yang mulia.

Sebuah contoh misal, Allah berfirman:

إن الله يأمركم أن تؤدوا الأمانات إلى أهلها وإذا حكمتم بين الناس أن تحكموا بالعدل

“Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk menyampaikan amanah kepada empunya. Dan apabila kalian menghakimi manusia, maka hakimilah dengan keadilan.” (An Nisa : 58)

Kita harus mengetahui hakikat amanah dan macam macamnya, dan bagaimana melaksanakan amanah. Demikian pula wajib mengenal keadilan dalam menghukumi manusia. Apakah hakikat keadilan itu, apa syaratnya dan bagaimana pelaksanaannya. Tentu semua itu membutuhkan ilmu. Sehingga dapat kita ambil faidah juga wajibnya menuntut ilmu. Sebab keadilan tak mungkin bisa ditegakkan tanpa ilmu.

Contohnya lagi perintah untuk beribadah. Apakah hakikat ibadah itu, apa saja syarat syaratnya. Apa tujuan yang diinginkan darinya. Apa konsekwensi dari suatu ibadah dan sebagainya.

Badru Salam, حفظه الله

Kaidah Ke 12 : Ayat-Ayat Yang Tampaknya Saling Bertentangan Dibawa Kepada Keadaannya Masing-Masing…

KAIDAH MEMAHAMI Al QUR’AN – Daftar Isi LENGKAP

Faidah : Membela Sunnah Lebih Aku Sukai

Muhammad bin Yahya Adz Dzuhli rohimahullah berkata,

“Aku mendengar Yahya bin Yahya berkata, “Membela sunnah lebih aku sukai dari berjihad di Jalan Allah..”

Aku berkata, “Orang yang menginfakkan hartanya, melelahkan dirinya, dan berjihad, ternyata membela sunnah lebih utama darinya..?” Beliau menjawab, “Iya, jauh..” (Siyar A’lam Nubala 10/518)

Jangan merasa aneh..
Cobalah simak penjelasan imam Ibnul Qoyyim rohimahullah,

“Menyampaikan sunnah kepada umat lebih utama dari pada menyampaikan anak panah ke leher musuh (dalam perang), karena itu bisa dilakukan oleh banyak manusia. Adapun menyampaikan sunnah, tidak ada yang melakukannya kecuali pewaris para nabi..” (Jala-ul Afhaam hal 582).

Dengan menyampaikan sunnah Nabi..
Banyak manusia yang faham tentang dien yang haq..
Ibadah menjadi lurus..
Hati menjadi tunduk dan ikhlas..
Aqidah menjadi kokoh menghunjam di dada..
Akan tersingkir kesesatan dan penyimpangan..

Ini adalah modal dan pokok syari’at..

Dengannya menjadi tegak kebenaran..
Dan di atasnya berdiri amal sholih..
Dan tidak salah kaprah dalam memaknai jihad..

Syaikh Abdurrohman As Sa’diy rohimahullah berkata,

“Jihad ada dua macam: jihad yang tujuannya adalah menjaga kemashlahatan kaum muslimin dan meluruskan aqidah, akhlak dan seluruh urusan agama dan dunia dan tarbiyah ilmu dan amal.
Jihad semacam ini adalah pokok jihad dan pondasinya dan berdiri di atasnya macam jihad yang kedua, yaitu jihad yang tujuannya adalah melawan orang-orang yang ingin menzholimi kaum muslimin dari orang-orang kafir, munafiq dan atheis dan semua orang orang yang memusuhi agama ini..” (Wujub Ta’awun Bainal Muslimin hal 7-8)

Namun..
Tak mudah berjihad dengan membela sunnah..
Harus lelah menuntut ilmu..
Dan banyak yang tidak menyukai..
Karena syetan tak akan senang manusia kembali kepada sunnah..

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Sudah Punya Acara Malam ini..?

Ada penawaran yang sangat menarik dari Nabi kita -shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
Barangsiapa yang membaca 100 ayat Al Qur’an di malam hari, maka ia akan mendapat pahala shalat dan ibadah semalam suntuk.”
(HR. Ad Darimi, lihat Ash Shahihah)

Belum lagi ditambah 1 huruf = 10 pahala ditambah bonus bulan suci Ramadhan.

Sungguh kesempatan emas yang sangat sayang untuk dilewatkan, khususnya di 10 malam terakhir ini.

Marilah jadikan Ramadhan sebagai momentum untuk selalu membaca Al Qur’an di malam hari.

Muhammad Nuzul Dzikri,  حفظه الله تعالى

Menelan Ludah Saat Puasa…

Menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun banyak atau sering dilakukan ketika di masjid dan tempat-tempat lainnya. Akan tetapi, jika berupa dahak yang kental maka sebaiknya tidak ditelan, tetapi diludahkan. (Fatwa Lajnah Daimah, volume 10, hlm. 270)

Jika ada yang bertanya, “Bolehkah menelan dahak dengan sengaja?” maka jawabannya: tidak boleh menelan dahak, baik bagi yang berpuasa maupun yang tidak berpuasa, karena dahak adalah benda kotor. Bahkan, bisa jadi membawa penyakit hasil metabolisme tubuh. Akan tetapi, menelan dahak tidak membatalkan puasa, selama belum diludahkan. Menelan dahak juga tidak bisa dinamakan makan maupun minum. Jika ada orang yang menelannya, padahal dahak sudah berada di mulut, hal ini pun tidak membatalkan puasanya. Demikian penjelasan Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin di Asy-Syarhul Mumti’, 6:428.

Ammi Nur Baits, حفظه الله

Ref : https://konsultasisyariah.com/5917-menelan-ludah-saat-puasa.html

Dimanakah Anda Meletakkan Al Qur’an Anda..?

Tempat anda menaruh Al Quran menentukan nasib anda !!

Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

“Barangsiapa yang meletakkan Al Quran di depannya (menjadi imam yang ia ikuti), niscaya Al Quran akan menuntunnya ke dalam surga, dan barangsiapa yang meletakkan Al Quran di belakang punggungnya (ia campakkan, ia tidak baca dan tidak diamalkan), niscaya Al Quran akan menyeretnya ke neraka”
(HR. Ibnu Hibban, Shahih Targhib wa Tarhib)

Muhammad Nuzul Dzikri, حفظه الله

Posisi Anak Kecil Dalam Shoff Sholat Berjama’ah Di Masjid…

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini:

MUMAYYIZ (artinya mampu membedakan antara yang baik dan buruk)

ARTIKEL TERKAIT
Tanya-Jawab Seputar Ramadhan…

Ikuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

Bolehkah Membawa Anak Kecil Ke Sholat Berjama’ah Di Masjid..?

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini:

MUMAYYIZ (artinya mampu membedakan antara yang baik dan buruk)

ARTIKEL TERKAIT
Tanya-Jawab Seputar Ramadhan…

Ikuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

Belum Membayar Zakat Beberapa Tahun…

Bagaimana kalau ada orang yang bertahun-tahun belum menunaikan zakat? Ada yang belum paham atau lupa padahal sudah punya kewajiban mengeluarkan zakat karena hartanya di atas nishab. Nishab yaitu kadar minimal suatu harta terkena zakat.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid hafizahullah tentang hal ini menyatakan bahwa tetap wajib menunaikan zakat  dari tahun-tahun yang telah lewat. Jika bisa diketahui jumlah harta setiap tahun yang harus dizakati, maka dikeluarkan berdasarkan jumlah tersebut. Kalau tidak diketahui jumlahnya, maka ditaksir atau diperkirakan berapa besar zakatnya.

Ahli fikih di masa silam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam soal no. 494 dari pertemuan ke-12 dalam Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh ditanya, ada seseorang yang selama lima tahun meremehkan untuk mengeluarkan zakat. Saat ini ia bertaubat. Apakah taubatnya saja sudah menggugurkan kewajiban berzakat? Kalau belum menggugurkan, bagaimana mestinya? Jumlah harta yang ada lebih daripada 10.000 riyal Saudi, namun jumlah harta tersebut saat ini belum diketahui.

Syaikh rahimahullah menjawab bahwa ingatlah bahwa zakat itu adalah hak orang-orang fakir. Kalau ia tidak menunaikannya berarti ia telah melalaikan dua hak sekaligus yaitu hak Allah dan hak orang fakir serta penerima zakat yang lain. Jika ia bertaubat setelah lima tahun seperti yang ditanyakan, maka hak Allah jadi gugur dengan ia bertaubat karena Allah Ta’ala berfirman,

وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

Dan Dialah yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Asy-Syura: 25)

Namun hak pada yang berhak menerima zakat tetap ditunaikan. Yaitu ia punya kewajiban tetap mengeluarkan zakat harta tadi pada fakir miskin dan lainnya (yang berhak menerima zakat). Karenanya wajib baginya untuk menyerahkan zakat kepada mereka yang berhak menerima, ia akan mendapatkan pahala zakat sekaligus agar taubatnya dinilai sah. Karena karunia Allah itu begitu besar.

Adapun besar zakat yang dikeluarkan, maka cobalah diperkirakan semampunya. Ingatlah Allah tidaklah membebani kita kecuali yang kita sanggupi.

Kalau uangnya 10.000 riyal Saudi misalnya, maka hitung saja kira-kira zakat dalam setahun itu berapa. Ada 250 riyal. Maka setiap tahunnya dikeluarkan sebesar itu dari beberapa tahun yang belum dikeluarkan zakat. Kecuali kalau memang ada penambahan dari 10.000 riyal tadi, maka tambahan tadi diakumulasikan. Begitu pula kalau dalam beberapa tahun itu kurang dari jumlah 10.000, maka berarti zakatnya juga berkurang.

Demikian penjelasan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.

Semisal kita belum membayar zakat selama lima tahun (dari 1433 – 1437 H saat ini), maka bisa lihat di simpanan kita di buku tabungan. Misal hitungan haulnya pada bulan Ramadhan ini.

 

Saldo akhir pada:

Bulan Ramadhan 1433 H: 20 juta

Bulan Ramadhan 1434 H: 30 juta

Bulan Ramadhan 1435 H: 40 juta

Bulan Ramadhan 1436 H: 50 juta

Bulan Ramadhan 1437 H: 40 juta

 

Zakat yang mesti dikeluarkan:

Untuk tahun 1433 H: 2,5% x 20 juta = 500 ribu

Untuk tahun 1434 H: 2,5% x 30 juta = 750 ribu

Untuk tahun 1435 H: 2,5% x 40 juta = 1 juta

Untuk tahun 1436 H: 2,5% x 50 juta = 1,25 juta

Untuk tahun 1437 H: 2,5% x 40 juta = 1 juta

Totalnya yang harus dikeluarkan tahun ini untuk lima tahun: 4,5 juta rupiah

 

Catatan: Ukuran nishab yang dipakai adalah nishab perak (595 gram perak murni, diperkirakan senilai dengan 5 juta rupiah). Berarti harta yang sudah bertahan setahun di atas 5 juta rupiah sudah terkena zakat.

 

Semoga manfaat. Semoga Allah berkahi harta kita.

Muhammad Abduh Tuasikal, حفظه الله

Sumber: https://rumaysho.com/13729-belum-membayar-zakat-beberapa-tahun.html

S O S (…—…)…

Bukankah anda berharap do’a-do’a anda di saat genting dan terdesak dikabulkan oleh Allah ta’ala?!

Anda perlu merenungkan hadits di bawah ini:

Barangsiapa yang ingin doanya dikabulkan Allah pada saat genting dan susah, maka hendaklah dia banyak berdo’a pada saat lapang.”
(HR. Tirmidzi dan dihasankan Syeikh Albani -rahimahullah-)

Marilah kita isi waktu luang dan lapang kita -khususnya di bulan suci ini- dengan berdo’a lalu saksikanlah bagaimana ALLAH mengabulkan do’a kita di saat-saat genting.

Muhammad Nuzul Dzikri,  حفظه الله تعالى

Perbedaan Jumlah Roka’at Tarawih Dalam Pandangan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah..

Perbedaan jumlah roka’at Taraweh dalam pandangan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah -rohimahulloh-.

======

“… Dan menyerupai hal ini dari sebagian sisi, perbedaan pendapat para ulama dalam kadar (roka’at) shalat qiyam (taraweh) di bulan Ramadhan.

Karena telah valid kabar tentang sahabat Ubay bin Ka’ab, bahwa dahulu dia mengimami jama’ah dengan 20 roka’at dalam shalat qiyam Ramadhan, dan berwitir dengan 3 roka’at.

Sehingga banyak ulama berpendapat bahwa hal itu merupakan sunnah, karena beliau mendirikan shalat qiyam itu di tengah-tengah kaum Muhajirin dan kaum Anshor, dan tidak ada satupun (dari mereka) yang mengingkari (jumlah roka’at itu).

Sedang ada ulama lain yang menganjurkan 39 roka’at, dengan dasar bahwa itu adalah praktek penduduk madinah dahulu.

Dan sekelompok ulama (lain) mengatakan: bahwa telah valid dalam kitab As-shahih, dari Aisyah: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah menambah, baik di Bulan Ramadhan maupun di bulan lain, melebihi 13 roka’at.

Kemudian ada kaum yang goncang pendapatnya dalam hal ini, karena mereka mengira ada pertentangan antara hadits Nabi yang sahih dengan sunnahnya para Khulafa’ Rosyidin, dan juga praktek kaum muslimin.

Tapi yang benar, bahwa semua itu baik sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ahmad -rohimahullah-, dan bahwa tidak ada ketentuan baku dalam jumlah roka’at shalat qiyam di bulan Ramadhan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak memberikan batasan roka’at padanya.

Dengan demikian, banyak dan sedikitnya roka’at itu sesuai dengan panjang dan pendeknya berdiri (dalam shalat).

Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu memanjangkan shalat qiyamullail-nya, sampai-sampai telah valid -dalam kitab As-Shahih dari hadits Hudzaifah-: bahwa beliau dahulu membaca dalam satu roka’at surat Albaqoroh, surat Annisa’, dan surat Alu Imron. Sehingga dengan panjangnya berdiri (dalam shalat itu) tidak dibutuhkan lagi banyaknya roka’at.

Dan Sahabat Ubay bin Ka’ab ketika shalat bersama orang-orang, dan mereka satu jama’ah, tidak memungkinkan bagi dia untuk memanjangkan berdirinya, maka ia pun memperbanyak jumlah reka’atnya, agar banyak jumlah roka’at itu bisa menjadi ganti lamanya berdiri, dan mereka menjadikan shalat qiyam itu dua kali lipat jumlah roka’at beliau, dan dahulu beliau shalat qiyamnya 11 reka’at atau 13 reka’at.

Kemudian setelah itu, penduduk Madinah tidak mampu berdiri lama, maka mereka pun memperbanyak roka’atnya hingga mencapai 39 roka’at”.

[Majmu’ Fatawa Syeikhul Islam, 23/105].

———

Intinya: 11 atau 23 roka’at, dua-duanya baik, tidak perlu dipermasalahkan.. asalkan mengerjakannya dengan khusyu’, hikmat, dan pelan dengan menjaga thoma’ninahnya.. wallohu a’lam.

Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA,  حفظه الله تعالى