All posts by BBG Al Ilmu

Islam

Ustadz Firanda Andirja, MA حفظه الله تعالى

SLAM agama yang MUDAH akan tetapi bukan agama yang dimudah-mudahkan. Karenanya…
Islam tidak suka kekerasan ‘ala kaum Khawarij…

Islam menolak tata cara ibadah yang berlebih-lebihan dan sulit ‘ala kaum ekstrim sufi…yang memperburuk citra di mata dunia.

Akan tetapi….
Islam juga menolak fleksibilitas kaum liberal yang “tanpa batas dan kendali” yang menghilangkan keislaman Islam…, Islam juga anti sekularisme yang ingin membuang Islam dari aspk-aspek dunia

ISLAM agama yang sesuai akal sehat….akan tetapi bukan agama yang diakal-akalin…atau ditolak karena akal seorang yang merasa berakal akan tetapi pada hakekatnya tidak berakal…

ISLAM agama yang menenangkan perasaan pemeluknya…akan tetapi Islam tidak disetir oleh perasaan seseorang…., perasaan seorang sufi…perasaan seorang penyanyi dan artis…, perasaan seorang seniman…
ISLAM yang benar adalah Islam yang sesuai dengan kehendak Allah dan RasulNya.

Al-Imam Asy-Syafii rahimahullah berkata :

آمَنْتُ بِاللهِ وَبِمَا جَاءَ عَنِ اللهِ، عَلَى مُرَادِ اللهِ، وَآمَنْتُ بِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وبِما جَاءَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَلَى مُرَادِ رَسُول اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Aku beriman kepada Allah dan apa yang datang dari Allah sesuai dengan kehendak Allah, dan aku beriman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan apa yang dibawa oleh beliau sesuai dengan kehendak Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Zakat Fitrah Itu Hendaknya 3 KG Bukan Cuma 2,5 KG

Ustadz Abu Riyadl, Lc حفظه الله تعالى

Jika pakai liter maka 3,5 liter bukan seperti yang beredar hanya 3 liter.

Menurut jumhur ulama madzab rata-rata mereka 2.75 kg atau hampir 3 kg.

Adapun abu hanifah malah 3,8 kg

Maka jalan tengah adalah minimal zakat fitrah 3 kg.

Didukung oleh fatwa lajnah daimah no 12572, dan MUI Jatim juga menganjurkan untuk zakat fitrah 3 KG.

Semoga zakat fitrah kita tidak kurang takarannya..

┈┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈┈

Menafkahi Anak Dan Istrinya Merupakan Ibadah Yang Berpahala

Ustadz Muhammad Wasitho, Lc, MA, حفظه الله تعالى

» Dari Sa’ad bin Abu Waqqash Radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia memberitahukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

إِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فَمِ امْرَأَتِكَ .

Artinya: “Sesungguhnya tidaklah engkau menafkahkan sesuatu dengan niat untuk mencari wajah Allah (ridho-Nya), melainkan engkau diberi pahala karenanya, sampai pun apa yg engkau berikan ke mulut isterimu (juga akan diberi pahala oleh Allah, pent).” (Hadits SHOHIH. Diriwayatkan oleh imam al-Bukhari (no. 1295) & Muslim (no. 1628), dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallaahu ‘anhu).

BEBERAPA PELAJARAN PENTING DAN FAEDAH ILMIYAH DARI HADITS INI:

1. Memberi nafkah kepada keluarga (anak dan isteri) adalah kewajiban di pundak seorang ayah atau suami.

» Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (artinya):
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya: “…Dan kewajiban ayah menanggung nafkah & pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.”. (QS. Al-Baqarah: 233).

2. Menerima nafkah dari seorang suami tidaklah merendahkan martabat seorang istri karena memang ia berhak mendapatkan nafkah tsb atas tugas dan pekerjaannya mengurus rumah tangga dan mendidik anak-anak di dlm rumah secara khusus.

3. Setiap suami dan istri berkewajiban menjalankan tugas-tugasnya, dan masing-masing dari mereka akan mendapatkan pahala dari Allah atas pekerjaan n tugasnya itu.

4. Berbuat baik kepada istri dan anak-anak dengan harta, perkataan n perbuatan merupakan ibadah yg berpahala jika benar-benar dilandasi dengan niat yg baik n ikhlas karena mengharap ridho Allah Ta’ala semata.

5. Niat yg baik dan ikhlas karena Allah semata dapat merubah segala aktifitas dan rutinitas sehari-hari yg bersifat wajib spt mencari nafkah, ataupun yg berfisat mubah spt makan, minum, berpakaian, tidur, mandi dsb menjadi ibadah yg berpahala.

» Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya: “Sesungguhnya amalan-amalan itu bergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan memperoleh sesuai dgn apa yg diniatkannya.” (HR. Imam Al-Bukhari dan Muslim).

» Dan juga berdasarkan hadits shohih dari Abu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

« إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ نَفَقَةً يَحْتَسِبُهَا فَهِيَ لَهُ صَدَقَةٌ ».

Artinya: “Apabila seorang lelaki (ayah atau suami) menafkahi keluarganya dengan niat mencari pahala (dari Allah), maka nafkahnya itu dihitung sebagai shodaqoh baginya.” (Hadits SHOHIH. Diriwayatkan oleh imam Al-Bukhari no.55, dan Muslim no.1002).

» Dan juga berdasarkan hadits shohih di atas dari Sa’ad bin Abi Waqqosh radhiyallahu anhu.

6. Seseorang akan diberi pahala oleh Allah atas pemberian nafkahnya kpd anak n istrinya dengan syarat profesi dan penghasilannya adalah HALAL n BAIK menurut syari’at Islam. Sebab, jika profesi dan penghasilannya haram, maka apapun yg ia infakkan darinya tidak akan diterima n diberi pahala oleh Allah, karena Allah hanya menerima ibadah yg ikhlas dan infaq yg dikeluarkan dari harta yg halal.

» Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah itu Dzat yg Maha Baik (suci), Dia tidak menerima apapun kecuali yg baik (suci) saja.” (HR. Muslim).

7. Nafkah berupa makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, kendaraan n modal usaha yg berasal dari profesi atau penghasilan yg haram dapat memberikan pengaruh buruk n bahaya besar bagi pemberi dan penerima, diantaranya:

1) Menumbuhkan perilaku yg buruk pada anak n istri.

Seorang ulama salafus sholih berkata: “Aku pernah berbuat dosa n maksiat kpd Allah, maka aku dapatkan pengaruh buruknya ada pada perilaku keluargaku n hewan tungganganku.”

2) Badan yg tumbuh dari makanan n minuman yg haram sangat pantas dibakar di dalam api Neraka.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّهُ لاَ يَرْبُوْ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتْ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

Artinya: “Sesungguhnya tidaklah tumbuh berkembang daging (badan) dari makanan yang haram melainkan api Neraka yang lebih pantas baginya.” (HR. At-Tirmidzi no. 614).

3) Menyebabkan Doa tertolak dan tidak dikabulkan oleh Allah.

4) Profesi dan penghasilan yg haram dapat Menyebabkan hati menjadi keras dan berkarat. (QS. Al-Muthoffifin: 14).

5) Profesi dan penghasilan yg haram akan menghilangkan keberkahan umur, rezeki, ilmu, amal dan keluarga.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

Artinya: “Sesungguhnya Allah memusnahkan (harta hasil) RIBA, dan mengembangkan (harta) yg disedekahkan.” (QS. Al-Baqarah).

Demikian penjelasan singkat utk hadits shohih ini. Smg bermanfaat. (Klaten, 19 Juli 2014 / 20 Romadhon 1435 H).

1212. Sholat Tarawih Dan Witir 12 Raka’at Karena Imam Lupa

1212. BBG Al Ilmu – 473

Tanya: Tadi ana tarawih, imamnya lupa kalau tadi tarawih 3 Raka’at, seharusnya 2 raka’at, Apakah boleh di saat sholat sunnah ini kita mengucapkan “subhanallah” untuk mengingatkan imam ? Bagaimana dengan kami semua yang ikut dibelakang imam ? Karena total raka’at tadi semua jadnya 12 Rakat (sudah dengan witir) … 2,3,2,2 witir 3 raka’at.

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى

Bismillah. Yang sesuai dengan Tuntunan syari jika seorang imam sholat berjama’ah keliru dan lupa dalam gerakan atau bilangan roka’at, maka hendaknya makmum laki-laki mengingatkannya dengan ucapan “سُبْحَانَ اللّهِ” , sedangkan makmum wanita mengingatkan imamnya degan tepuk tangan. Hal ini sama saja, apakah kelupaan atau kekeliruan tersebut terjadi di dalam sholat fardhu maupun sholat sunnah seperti sholat Tarawih.

Jika imam sholat sudah diingatkan dan diberitahu bahwa sholat Tarawihnya kelebihan jumlah roka’atnya, maka hendaknya imam melakukan sujud sahwi dan diikuti oleh makmum / jama’ah sholat. Namun, jika imam sholat tidak melakukan sujud sahwi, maka makmum tidak dianjurkan sujud sahwi sendiri. Sebab, kekurangan dan kekeliruan yang terjadi dalam sholat berjam’ah ditanggung oleh imamnya.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1211. Tidak Yakin Halal

1211. BBG Al Ilmu – 121

Tanya:
Apakah ada pendapat ulama tentang zat glyserin (zat dari turunan kimia lemak hewan yang umumnya dari babi, lembu, dll), dimana saat ini hampir semua produk-produk yang kita pakai pasti mengandung glyserin. Seperti odol, sabun, body lotion, kosmetik, obat-obatan, produk makanan, produk pembersih, cat, permen dll.
Sementara kita sebagai komsumen tidak mengerti glyserin nya dari lemak babi atau hewan lainnya.

Jawab:
Ustadz Irfan Helmi, Lc, حفظه الله تعالى (Komisi Fatwa MUI Pusat)

Kalimat “zat dari turunan kimia lemak hewan yang umumnya dari babi..dst” adalah asumsi. Untuk membuktikannya harus melewati audit, sebagai proses yang mutlak dilalui guna mendapatkan sertifikat halal. Karena itu, nasihat ana: pilihlah produk yang sudah bersertifikat halal.

Wallahu waliyyut taufiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Perangai Penduduk Neraka

Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Alhamdulillah, was sholatu was salamu ala Rosulillah, wa ba`du;

Neraka merupakan ciptaan Allah yang diperuntukkan bagi iblis dan bala tentaranya dari para jin dan manusia.

Seseorang dapat terjerumus dalam neraka dikarenakan mengikuti bujukan syaitan dan hawa nafsu, karena neraka dipenuhi dengan hal hal yang terlihat indah dan menarik.
Diantara perbuatan yang dapat mengantarkan ke dalam neraka sangat banyak, antara lain sebagai berikut ;

» Perbuatan kemusyrikan mengeluarkan pelakunya dari iman, baik itu berbuat syirik dalam rububiyah Allah, `uluhiyah, maupun dalam asma` dan sifat. Maka barang siapa yang menjadikan sekutu dan tandingan bagi Allah sungguh ia telah berbuat syirik besar yang mengakibatkan pelakunya kekal di dalam neraka.

Allah Ta`ala berfirman,”Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun”. (QS. Al Ma`idah: 72).

» Perbuatan kufur kepada Allah Ta`ala, malaikat, kitab-kitab, para rasul, hari akhir, maupun kufur terhadap takdir. Allah Ta`ala berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: “Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir). Merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan”. (QS. An Nisaa`: 150-151).

Allah Ta`ala berfirman, “Sesungguhnya Allah melaknati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka). Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; mereka tidak memperoleh seorang pelindungpun dan tidak (pula) seorang penolong”. (QS. Al Ahzab: 64~65).

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1209. Hukum Nadzar Dan Apa Saja Kaffaroh Bila Nadzar Batal Dilaksanakan

1209. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah hukum nadzar ?

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA حفظه الله تعالى

Hukum asal nadzar adalah makruh. Akan tetapi jika seorang muslim telah nadzar untuk menjalankan amal kebaikan, maka ia wajib menunaikan nadzarnya. Sebaliknya, jika ia bernadzar untuk menjalankan maksiat dan dosa, maka ia DIHARAMKAN menunaikannya.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang artinya: “Barangsiapa bernadzar untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah, maka hendaknya ia menunaikannya. Dan barangsiapa bernadzar untuk melakukan maksiat kepada Allah, maka janganlah ia melaksanakannya.”

Jika telah membatalkan nadzar maksiatnya kepada Allah, maka ia wajib membayar kaffaroh (tebusan) sebagaimana kaffaroh sumpah. Hal ini berdasarkan hadits Shohih yang diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu (yang artinya)

“Kaffaroh nadzar adalah (sama) dengan kaffaroh sumpah.” (HR. Muslim).

Kaffarohnya ialah dengan melaksanakan salah satu dari 3 hal ini:

1. Memberi makan 10 orang miskin,
2. Memberi pakaian 10 orang miskin,
3. Atau membebaskan seorang budak.

Kalau tidak mampu menjalankan salah satu dari tiga hal itu, maka hendaknya ia berpuasa selama tiga hari berturut-turut.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya):

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukumNya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. 5:89)

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1208. Penjelasan Ayat Pertama Surat Abatsa

1208. BBG Al Ilmu – 399

Tanya:
Ana sempat kaget ketika melihat terjemahan surat abatsa ayat pertama, meyebutkan bahwa nabi bermuka masam ? Itu di semua Qur’an terjemahan. Apakah memang demikian dan mengapa ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Iya benar. Nabi sallallahu alaihi wa sallam pernah bermuka masam, kepada abdullah bin umi Makhtum, yang datang menghadap Nabi agar diajarkan agama kepada nya. Akan tetapi nabi menghendaki dan lebih memilih mendatangi para pemuka dan pembesar quraish. Dengan ini Allah memberikan teguran dan nabi tidak pernah mengulang lagi.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1207. Posisi Imam Dan Makmum Bila Tempatnya Sempit

1207. BBG Al Ilmu – 461

Tanya:
Mengenai imam dan makmum hanya 1, dengan posisi makmum di belakang imam. Saya tau seharusnya makmum di samping imam, tapi imam posisinya di depan (kusus imam/sempit). Saya tidak berani membetulkan karena tidak memiliki ilmunya, apakah tidak sah sholatnya jika makmum hanya 1 posisinya di belakang imam ? Karena ini sering saya alami.

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى

Bismillah. Hukum sholatnya SAH. Apalagi tempat berdirinya imam sempit, tidak dapat dipakai untuk 2 orang berdiri sholat dengan sejajar, berdampingan.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊