All posts by BBG Al Ilmu

1206. Apakah Ada Tuntunan Panitia Zakat Mengucapkan Do’a Bagi Pemberi Zakat ?

1206. BBG Al Ilmu – 463

Tanya:
Apakah ada tuntunannya kalau kita bayar zakat fitrah, terus di doakan sama panitia penerima zakat ?

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى

Iya, benar. Ada suatu riwayat yang menunjukkan bahwa penerima zakat atau amil zakat disunnahkan mendoakan orang yang memberi zakat.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abu Aufa dia bercerita: “Apabila seseorang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
dengan membawa sedekahnya, maka beliau mendo’akan; “ALLOHUMMA SHOLLI ‘ALAIHIM (Ya Allah, bersholawatlah atas mereka).” Kemudian bapakku Abu Aufa mendatangi beliau (dengan membawa sedekah), maka beliau pun mendo’akan: “ALLOHUMMA SHOLLII ‘ALA `AALI ABII AUFA (Ya Allah berilah sholawat kepada keluarga Abu Aufa).”

» Imam Ash-Shon’ani dalam kitab Subulus-Salaam (II/38-39) menjelaskan bahwa makna sholawat Nabi untuk umatnya adalah doa dari beliau agar mereka diampuni (dosa-dosanya oleh Allah).

Akan tetapi, jika panitia atau amil zakat tidak mendoakan pemberi zakat, maka tidak apa-apa, karena hal itu hukumnya sunnah.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1205. Bagaimana Bersedekah Untuk Orang Yang Sudah Wafat ?

1205. BBG Al Ilmu – 459

Tanya:
Ada hadis: Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “sedekah akan memadamkan api siksaan di dalam kubur.”

Yang saya tanyakan : apabila orang itu sudah meninggal terus keluarga ingin bersedekah, maka niat sedekah sebaiknya bagaimana ? Apakah niat bersedekah atas nama ahli kubur atau pahala dari sedekah itu yang diniatkan untuk ahli kubur ?

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى

Bismillah. Bersedekah dengan mengatasnamakan mayit, atau dengan niat pahalanya untuk mayit adalah sama saja. Dan menurut pendapat mayoritas ulama sunnah pahala sedekah tersebut akan sampai kepada mayit, atau dengan kata lain si mayit mendapat manfaat dari sedekah yang dilakukan orang yang masih hidup.

Apalagi jika orang yang masih hidup tersebut adalah anak kandungnya yang sholih, maka pahala semua amal ibadahnya akan sampai kepada orangtuanya secara otomatis, baik orangtuanya itu masih hidup atau sudah meninggal dunia. Dan apakah amal sholih itu diniatkan pahalanya untuk mayit atau pun tanpa diniatkan.

Hal ini dikarenakan anak adalah jerih payah orangtuanya sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam hadits yang shohih.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1204. Zakat Properti Yang Diperdagangkan

1204. BBG Al Ilmu

Tanya:
Bagaimana menghitung zakat properti yang di perjualbelikan ? Saya beli sebidang tanah (untuk dijual kembali) sebesar 200 juta, setelah dibangun rumah, saya niat mau jual lagi di harga 500 juta. Sudah 1 tahun lamanya saya miliki dan bagaimana saya keluarkan zakatnya ? Apakah dikeluarkan sekali saja atau setiap tahun (selama belum laku dijual) ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Zakat tersebut adalah zakat perdagangan, dan telah memenuhi persyaratan yaitu telah satu tahun dan melebihi nishob. Zakat nya adalah 2,5 %, dari nilai modal tanah dan bangunan rumah (Bukan dari hasil nilai jual). Dikeluarkan zakat nya pada setiap tahunnya.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

Infaq Kemanusiaan Untuk Saudara Muslim Di Gaza PALESTINA

Radio Rodja 756 AM

Yahudi kembali menyerang Gaza Palestina…

Mari bantu saudara kita disana !!

Sebagai upaya membantu mereka dan mewujudkan ukhuwah Islamiyyah serta pengamalan dari sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam :

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِن
ْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى

Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal kasih sayang bagaikan satu tubuh, apabila satu anggota badan merintih kesakitan maka sekujur badan akan merasakan panas dan demam. (HR. Muslim).

Di bulan yang penuh kemuliaan ini kami mengajak antum untuk membantu Kaum Muslimin di Gaza Palestina Salurkan bantuan antum melalui:

Rekening Bank Syariah Mandiri
No. rekening: 756 1616 005
Atas nama: Yayasan Cahaya Sunnah
Cabang: Cibubur, Jakarta
Kode ATM Bersama: 451

Jika ingin konfirmasi transfer, silakan kirim Via SMS ke 081 989 6543 dengan format :

Peduli Palestina_Nama_Alamat_Jumlah transfer_tanggal transfer

informasi : (021) 8233661

#‎PrayForPalestina‬
#‎PrayForGaza‬

1203. Penjelasan “Kotor Bukan Najis”

1203. BBG Al Ilmu – 459

Tanya:
Saya pernah dengar “kotor bukan najis”, bagaimana penjelsannya ?

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA حفظه الله تعالى

Bismillah. Pernyataan “Kotor Bukan Najis”, maksudnya tidak semua benda yang dianggap kotor termasuk benda najis. Tapi sebaliknya, setiap benda yang najis pasti kotor.

Sebagai contoh:
Lumpur, ingus, upil, dekil, kotoran binatang yang halal dimakan dagingnya, dan sebagainya, ini semua adalah benda-benda kotor, akan tetapi secara syar’i bukan termasuk benda-benda Najis.

Wallahu a’lam bish-showab.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1202. Apakah Keluarnya Darah Dari Luka Membatalkan Wudhu ? Dan Apakah Darah Nyamuk Yang Menempel Di Kulit Kita Juga Membatalkan Wudhu ?

1202. BBG Al Ilmu

Tanya:
Saya ada 2 pertanyaan :
1. Apakah jika bagian kaki/tangan kita tergores tapi tidak mengeluarkan darah maka akan membatalkan wudhu kita ? Dan bagaimana pula jika mengeluarkan darah dalam jumlah sedikit ?

2. Apakah darah nyamuk yang menempel dikaki/tangan akibat kita “tepuk’ juga menjadikan wudhu kita harus diulangi ?

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى

1. Menurut pendapat yang rojih di kalangan para ulama fiqih bahwa darah apapun, selain darah haid dan nifas, yang keluar dari tubuh manusia karena terluka atau mimisan dan sebagainya, adalah TIDAK NAJIS.

Oleh karenanya, para sahabat senantiasa mengerjakan sholat sementara badan dan pakaian mereka berlumuran darah karena tertusuk tombak, anak panah dan terkena sayatan pedang kaum musyrikin.

2. Bangkai dan darah nyamuk, lalat dan semisalnya TIDAK NAJIS. Dengan demikian wudhunya tidak batal.

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1201. Bila Hanya Mampu Menjalankan Satu Dari Dua Kewajiban Pada Saat Yang Sama, Mana Yang Lebih Utama Dijalankan ?

1201. BBG Al Ilmu

Tanya:
Saya ada satu penjaga rumah yang termasuk golongan massakin.

Saya ada kewajiban THR sebesar 1 juta dan juga ada kewajiban Zakat maal yang saya harus keluarkan saat-saat ini. Karena kondisi keuangan yang pas-pasan sekarang, bolehkah saya kasi 1 juta THR itu dari porsi zakat maal ? Ini akan membantu kondisi keuangan saya.

Jawab:
Ustadz Muhammad Wasitho, MA, حفظه الله تعالى

Bismillah. Jika dalam satu waktu terkumpul 2 kewajiban, sementara seseorang hanya mampu mengerjakan salah satunya saja, maka hendaklah ia mendahulukan kewajiban yang paling utama, yaitu bayar zakat maal. Karena zakat maal diwajibkan oleh Allah dan Rosul-Nya di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sedangkan THR diwajibkan oleh seseorang atas dirinya sendiri.

Allah ta’ala berfirman:
(Fattaqullaha Mastatho’tum)

Artinya: “Bertakwalah kamu kepada Allah sesuai kemampuanmu.”

(Laa Yukallifullaha Nafsan illaa Wus’ahaa)

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.”

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1200. Keuntungan Dari Pekerjaan Yang Di Borongkan Lagi

1200. BBG Al Ilmu – 461

Tanya:
Bolehkah kita mengambil keuntungan dari kerjaan yang kita borong lalu kerjaannya kita lempar ke orang lain. Misal ana dapat borongan nanam pohon/batangnya 2500, Lalu saya kerjakan ke orang lain 2000, Halal/tidak hasilnya? Hitung-hitungan begitu apa juga bisa bersifat umum, misal bangun rumah sampai terima kunci 35 juta lalu di borongkan lagi 30 juta.

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Allah Ta`ala berfirman, (Al-Mā’idah :1) :
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.”

Dengan ini perbuatan seperti di atas merupakan gambaran tentang tidak memenuhi akad. Kecuali ia bertanggungjawab penuh pesanan tersebut sesuai sifat yang di sepakati, dan tidak menimbulkan masalah, dan jikalau ada sesuatu ia siap menyelesaikannya, maka ini boleh.
والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1199. Bolehkah Menerima Pemberian Dari Seseorang Yang Bekerja Di Bank Konvensional ?

1199. BBG Al Ilmu

Tanya:
Saudara kandung ana kerja di “bank Konvensional”, beliau sering memberikan hadiah kepada ana, dan juga memberi makanan keluarga (orang tua dan saudara-saudara ana), bagaimana ana menyikapi ini ? Selama ini ana menerima pemberiannya, karena takut nanti saudara ana tersinggung, Barang-barang yang telah diberikan mesti ana apakan ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Hadiah yang diberikan oleh orang yang bekerja di bank boleh di terima. Karena kita tidak tahu secara pasti apakah itu hasil dari riba atau sumber yang lain. Akan tetapi jikalau ia terang-terangan berkata, ini dari riba atau ini barang curian, maka tidak boleh di terima.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊

1198. Apakah Onani Membatalkan Puasa ?

1198. BBG Al Ilmu – 473

Tanya: Ada artikel katanya onani tidak membatalkan puasa, dia sertakan hadist dari jalur Yazid bin dari habib dari amru bin harim dia berkata: Jabir bin zaid pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang memandang istrinya dibulan ramadhan, lalu keluar mani akibat syahwatnya tersebut, apakah batal puasanya ? Ia berkata ” TIDAK, hendaknya ia sempurnakan puasanya” (dirwayatkan oleh Ibnu Abi syaibah dengan sanad hasan, syaikh Al-albani berkata dalam silsilah as shahihah, isnadnya jayyid ) Pertanyaan ana apakah onani memang demikian bahwa tidak membatalkan puasa ?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, Lc حفظه الله تعالى

Jikalau kita melihat perbedaan pendapat, tentu hampir semua perkara ada khilaf. Akan tetapi hendaknya melihat suatu perkara dengan jeli dan teliti. Atsar yang di riwayat kan oleh Imam ibnu abi Syaibah adalah perkara : memandang wanita dan keluar mani, tidak membatalkan puasa. Ini adalah menyelisihi maksud dari puasa yaitu menahan makan minum dan syahwat (jima’). Jikalau onani di bolehkan tentu bertabrakan dengan tujuan puasa. Jikalau seorang yang puasa kemudian berkata bohong, berbuat dusta, ia tidak mendapatkan puasa nya kecuali hanya sekedar lapar dan haus dan tidak berpahala. Bagaimana dengan puasa yang dibarengi dengan onani setiap saat ? Mungkin kah puasa nya berpahala dan tidak batal ??

Jikalau onani di hari-hari biasa itu merupakan perbuatan sangat tercela, bagaimana dengan onani di waktu puasa ? Kemudian atsar di atas adalah sekedar melihat, bukan onani, hendaknya dibedakan antara keluar mani dengan keadaan melihat wanita dengan keluar mani dengan proses tangan. (Usaha secara paksa mengeluarkan mani). Ini tentu hal yang harus di bedakan.

والله أعلم بالصواب

⌣̊┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈⌣̊