All posts by BBG Al Ilmu

MUTIARA SALF : Ikhlas Dan Berbaik Sangka

كان طلحة بن عبدالرحمن بن عوف

أجود قريش في زمانه فقالت له امرأته يوما : ما رأيت قوما أشدّ لؤْما منْ إخوانك . قال : ولم ذلك ؟ قالت : أراهمْ إذا اغتنيت لزِمُوك ، وإِذا افتقرت تركوك ! فقال لها : هذا والله من كرمِ أخلا‌قِهم ! يأتوننا في حال قُدرتنا على إكرامهم.. ويتركوننا في حال عجزنا عن القيام بِحقِهم

Tholhah bin ‘Abdirrahman bin ‘Auf adalah orang yang paling dermawan di kalangan Quraisy di zamannya.

Suatu hari istrinya berkata kepadanya, “Aku tidak pernah melihat orang yang paling tidak tahu terima kasih dari teman-temanmu.”

Tholhah berkata, “Mengapa begitu..?”

Istrinya berkata, “jika kamu sedang kaya, mereka mendekatimu, dan jika kamu sedang tidak punya, mereka meninggalkanmu..”

Tholhah berkata, “Demi Allah, ini mungkin dari kebaikan akhlak mereka. Mereka datang dikala kita dapat memuliakan mereka, dan meninggalkan kita ketika kita tidak mampu melaksanakan hak mereka..”

علّق على هذه القِصة الإ‌مام الماوردي فقال : انظر كيف تأوّل بكرمه هذا التأويل حتى جعل قبيح فِعلهم حسنا ، وظاهر غدرِهم وفاء. وهذا والله يدل على ان سلا‌مة الصدر راحة في الدنيا وغنيمة في الآ‌خرة وهي من أسباب دخول الجنة (ونزعنا ما في صدورهم من غل إخوانا على سرر متقابلين )

Imam Al Mawardi rohimahulah memberi komentar kisah ini. Beliau berkata, “Lihatlah, bagaimana kemuliaannya membuat ia berbaik sangka, sehingga ia memandang buruknya perbuatan mereka menjadi baik..”

Ini demi Allah menunjukkan kepada keselamatan hati..
Ia adalah ketenangan di dunia, dan keberuntungan di akherat..
Dan ini adalah salah satu sebab masuk ke dalam surga..

Allah berfirman:

ونزعنا ما في صدورهم من غل إخوانا على سرر متقابلين

“Dan Kami lenyapkan segala rasa dendam yang ada dalam hati mereka.. mereka merasa bersaudara, duduk berhadap-hadapan di atas dipan-dipan..”

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrussalam Lc  حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

850. Makna Mujiibas Saailin

850. BBG Al Ilmu – 357

Tanya:
Apa arti dari kata “mujibasailiin ” ?

Jawab:
Makna “Mujiib” = Yang Maha Mengabulkan/Menjawab.

Makna “Saailiin” = Orang-Orang yang meminta/memohon/berdoa.

Jadi, Mujiibas Saailiin artinya = “Yang Maha Mengabulkan segala permintaan orang yang meminta.”

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

849. Mengharamkan Mata Uang Rupiah, Riyal, Dll

849. BBG Al Ilmu – 425

Tanya:
Di media sosial saat ini ada suatu kelompok yang nampaknya mengajak ke kehidupan yang lebih berdasarkan syari’at.

Tapi ada satu hal yang mengusik pemikiran saya yaitu mereka membuat dan memasarkan dinar & dirham. Mereka menganggap penggunaan dinar & dirham itu berdasarkan sunnah Rasulullah. Selain dari itu, mereka mengharamkan penggunaan uang kertas (rupiah, riyal, dollar dll). Pertanyaannya, apa hal ini ada dasarnya dalam syari’at?

Jawab:
Ust. Rochmad Supriyadi, حفظه الله

Dinar dan dirham adalah mata uang kejayaan Islam. Kalau orang sekarang mau pakai Dinar dan Dirham harus jaya dulu. Jaya akidah nya. Jaya akhlak nya. Jaya segala nya, dan bukan berarti mata uang lain haram. Tidak boleh mengharamkan sesuatu yang halal.

Hukum asal muamalah adalah halal. Bila haram pasti ada dalil pengharaman nya. Seperti haram nya anjing babi dst.

Jika tidak ada dalil maka tidak boleh mengharamkan sesuatu yang dibolehkan.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

848. Membaca Shalawat Ketika Imam Duduk Setelah Khutbah Pertama

848. BBG Al Ilmu

Tanya:
Ditempat ana setiap jum’atan, saat khatib duduk diantara khutbah pertama dan khutbah kedua, muadzin selalu membaca sholawat dengan keras, apa hukumnya ustadz ? Ada gak dalilnya ?

Jawab:
Ust. Abu Ya’la Kurnaedi, حفظه الله

Tidak ada sunnahnya alias bid’ah.

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

847. Shalat Jum’at Tanpa Khutbah Jum’at

847. BBG Al Ilmu – 235

Tanya:
Jum’at minggu lalu, Saya sholat Jum’at di sebuah desa di daerah Tangerang (Desa Gaga). Pada pelaksanaan sholat tersebut, ternyata tidak ada khutbah Jum’at nya, dan yang lebih aneh lagi, setelah sholat Jum’at 2 raka’at, Imam meneruskan sholat Dzuhur 4 raka’at di ikuti oleh Jama’ah (bagi yang tidak mengikuti, langsung pulang / keluar masjid). Dalam kasus ini, bagaimana penjelasan nya Pak Ustadz ? Mohon penjelasan nya.

Jawab:
Ust. Rochmat Supriyadi, حفظه الله

Syariat sholat jum’ah yang di ajarkan Nabi صلى الله عليه وسلم adalah didahului adzan dimana Imam naik mimbar untuk khutbah yang dilanjutkan sholat 2 rakaat. Adapun yang di tanyakan di atas tidak sesuai syariat dan tidak benar dan tidak sah. Barang kali anda salah masuk masjid milik kelompok tertentu yang mana ajarannya menyimpang.

Adapun sholat anda karena tidak sesuai syariat maka meng-qodho dengan melakukan shalat dhuhur 4 rakaat.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

846. Menerima Imbalan

846. BBG Al Ilmu – 349

Tanya:
Ana seorang polisi, yang salah satu tugas ana adalah melakukan pengamanan dan pengawalan. Yang mau ana tanya, apa hukum ana menerima uang hasil pengawalan, contoh ana sedang mengawal sebuah perusahaan dalam membagikan Gaji, setelah tugas ana selesai ana di beri imbalan berbentuk uang hasil pengawalan ana, apa status uang tersebut, sedangkan pengawalan yang ana laksakan atas pimpinan (kapolsek) ana, dan jelas pimpinan ana mengetahui hal tersebut.

Jawab:
Ust Fuad Hamzah Baraba’ حفظه الله :

Sebenarnya sama dengan risywah tapi Sebaiknya uang hasil pengawalan tersebut diserahkan kepada pimpinan. Nanti terserah gimana pimpinan saja.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Misteri Pohon Angker

Ustadz Badrusalam Lc حفظه الله تعالى –

Seringkali kita mendengar kisah pohon angker, katanya ada hantu di pohon beringin atau pohon tertentu lainnya, sehingga menurut sebagian orang saat melewatinya kita harus meminta izin kepada penunggu pohon tersebut agar tidak kesambet, harus memberi sesaji, dst… benarkah pohon tersebut pohon angker? benarkah pohon tersebut ada jin nya? bolehkah kita takut hantu/jin? bolehkah kita ngalap berkah di pohon tersebut? apa do’anya jika kita melewati pohon tersebut?

Simak jawabannya di ceramah singkat (11,5 menit) berjudul “Misteri Pohon Angker” oleh Ustadz Badrusalam Lc حفظه الله تعالى :

– – – – – – 〜✽〜- – – – – –

845. Hukum Membeli Barang Dengan Kredit ?

845. BBG Al Ilmu – 347

Tanya:
Membeli suatu barang dengan harga tunai 1000000 dan kalau kredit dengan harga 1800000. Dan saya ingin membeli dengan harga kredit dengan cara dicicil 20000 per hari selama 90 hari. Apakah membeli kredit seperti itu dibolehkan?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menjual barang dengan dua harga, kontan sekian kredit sekian. Akan tetapi, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ialah pendapat yang membolehkannya.

Hadits Abdullah bin Amr bin al-Ash: “Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kami tidak memiliki tunggangan dengan pembayaran tertunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amr (bin al-Ash) pun atas perintah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat.” (HR. Ahmad 2/171, Abu Dawud: 3359, dan dinyatakan hasan oleh al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil: 1258)

Pada kisah ini, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan kepada sahabat Abdulloh bin Amr bin al-Ash untuk membeli setiap ekor unta dengan harga dua ekor unta secara pembayaran terhutang. Sudah dapat ditebak bahwa beliau tidak akan rela dengan harga yang begitu mahal (200%) bila beliau membeli dengan pembayaran tunai. Dengan demikian, pada kisah ini, telah terjadi penambahan harga barang karena pembayaran yang tertunda (terhutang).

Harus diperhatikan bahwa bolehnya kredit diatas adalah apabila transaksi dilakukan oleh 2 pihak, yaitu penjual (pemilik barang) dan pembeli.

Namun bila ada pihak ke 3 yang terlibat yaitu bank, dan kredit dilakukan via dan pembayaran ke bank, ini yang dilarang/haram karena bank disini bukanlah pemilik barang, jadi kelebihan yang dibayarkan ke bank adalah ribaa.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

844. Calon Haji Wafat Sebelum Pergi Haji, Bagaimana Menyikapi Biaya Haji Yang Sudah Dibayar ?

844. BBG Al Ilmu

Tanya:
Apakah uang DP/uang panjar yang telah kita dibayarkan kepada biro perjalanan haji kemudian kita ambil lagi oleh ahli warisnya di karenakan yang mendaftar haji telah wafat harus di sedekahkan seluruhnya sejumlah uang DP/uang panjar tersebut ? atau harus di Badalkan Hajinya ?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Boleh di ambil dan di badalkan hajinya. Adapun yang menghajikan, harus sudah pernah haji sebelumnya dan orang yang faham dengan manasik haji.

والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

843. Tata Cara Berdo’a

843. BBG Al Ilmu – 33

Tanya:
Bagaimana tata cara berdo’a yang sesuai tuntunan Rasulullah ?

Jawab:
“Sesungguhnya Rabb kalian itu maha pemalu dan maha pemurah. Allah malu kepada hamba-Nya yang menengadahkan kepada-Nya, akan tetapi lalu Dia tidak mengabulkan permintaannya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Hakim dari Salman, Sanadnya Shahih, -Lihat Taudhihul Ahkam 6/422 dan Bulughul Maram No. 1356)

Hadits tersebut diatas merupakan dalil bahwa pada dasarnya saat berdo’a kita dianjurkan untuk mengangkat tangan sehingga rinciannya adalah sebagai berikut:

1. Do’a-do’a yang dianjurkan berdasarkan dalil, maka mengangkat tangan dianjurkan, semisal saat do’a istisqo’ (minta hujan).

2. Do’a yang tidak dianjurkan untuk mengangkat tangan berdasarkan dalil, maka mengangkat tangan dalam hal ini tidak dianjurkan, semisal do’a ketika sujud, tasyahud dan do’a khotib dalam khutbah jum’at.

3. Do’a yang tidak ada dalil yang menunjukkan untuk mengangkat tangan atau tidak mengangkat tangan maka pada dasarnya tetap dianjurkan untuk mengangkat tangan berdasarkan Hadits di atas. (Lihat Fiqh ‘Ad’iyyah wal Adzkar 2/182).
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/mengangkat-tangan-ketika-berdoa/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶