All posts by BBG Al Ilmu

Masalah Khilafiyah dan Ijtihaadiyah # 1 – Bagaimana Menyikapinya…

Simak penjelasan Ustadz DR Firanda Andirja MA, حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini:

ARTIKEL TERKAIT
Masalah Khilafiyah dan Ijtihaadiyah # 2 – Perkara Khilaf Yang Patut Di Ingkari…
Masalah Khilafiyah dan Ijtihaadiyah # 3 – Perkara Khilaf Yang Tidak Boleh Dikatakan Sesat – Qunut Shubuh…

Ikuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

Apakah Makmum Ikut Mengangkat Tangan dan Mengamini Imam Qunut Shubuh..?

Tanya:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, ustadz, ana mau bertanya ketika kita bermakmum kepada imam yang berqunut shubuh apakah harus ikut atau diam (tidak mengangkat tangan)? Karena yang ana tahu qunut shubuh dalilnya dhaif. Mohon penjelasannya. Jazakallahu khair.

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. 

Qunut shubuh termasuk perkara khilafiyyah, dan yang rajih bahwasanya amalan ini tidak disyariatkan karena tidak memiliki dalil yang shahih. Namun apabila imam berqunut shubuh maka hendaklah makmum mengikutinya, mengangkat kedua tangan dan mengamininya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنما جعل الإمام ليؤتم به

Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. (HR.Al-Bukhari dan Muslim).

Beliau shallallhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

يصلون لكم فإن أصابوا فلكم وإن أخطؤوا فلكم وعليهم

Mereka (imam-imam) tersebut sholat untuk kalian, kalau mereka benar maka kalian mendapat pahala, dan kalau mereka bersalah maka kalian mendapat pahala dan mereka menanggung kesalahannya.” (HR. Al-Bukhary)

Imam Abu Dawud menyebutkan sebuah atsar dimana ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu sholat di Mina 4 rakaat dengan ijtihad beliau, maka Abdullah bin Mas’ud berkata: “Aku sholat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (di Mina) 2 rakaat, dan bersama Abu Bakar 2 rakaat, dan bersama Umar 2 rakaat ” yaitu dengan mengqashar sholat 4 rakaat.

Akan tetapi ketika beliau sholat di belakang ‘Utsman beliau sholat 4 rakaat, maka beliau ditanya, kenapa melakukan demikian? Maka beliau menjawab: Perbedaan itu jelek.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunannya 1/602 no: 1960)

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

وكذلك إذا اقتدى المأموم بمن يقنت في الفجر أو الوتر قنت معه سواء قنت قبل الركوغ أو بعده وإن كان لا يقنت لم يقنت معه ولو كان الإمام يرى استحباب شيء والمأمومون لا يستحبونه فتركه لأجل الاتفاق والائتلاف : كان قد أحسن

“Dan demikian pula jika makmum di belakang imam yang berqunut shubuh atau witir maka dia juga berqunut, sama saja apakah qunutnya sebelum ruku’ atau setelahnya, kalau imam tidak berqunut maka makmum juga tidak berqunut, dan seandainya imam berpendapat mustahabnya sebuah amalan, dan makmum tidak berpendapat demikian maka jika imam meninggalkan amalan tersebut untuk mewujudkan kesepakatan dan kerukunan sungguh dia telah berbuat baik.” (Majmu Al-Fatawa 22/267-268).

Beliau juga berkata:

ولهذا ينبغى للمأموم أن يتبع إمامه فيما يسوغ فيه الاجتهاد فاذا قنت قنت معه وإن ترك القنوت لم يقنت

Oleh karena itu seyogyanya bagi seorang makmum mengikuti imam di dalam perkara yang boleh di dalamnya berijtihad, kalau imam qunut maka dia qunut, kalau imam meninggalkan qunut maka dia tidak qunut.” (Majmu Al-Fatawa 23/115)

Syeikh Al-Utsaimin rahimahullah juga pernah ditanya permasalahan ini maka beliau mengatakan:

ثم إذا كان الإنسان مأموماً هل يتابع هذا الإمام فيرفع يديه ويؤمن معه، أم يرسل يديه على جنبيه؟
والجواب على ذلك أن نقول: بل يؤمن على دعاء الإمام ويرفع يديه تبعاً للإمام خوفاً من المخالفة. وقد نص الإمام أحمد – رحمه الله – على أن الرجل إذا ائتم برجل يقنت في صلاة الفجر، فإنه يتابعه ويؤمن على دعائه، مع أن الإمام أحمد – رحمه الله – لا يرى مشروعية القنوت في صلاة الفجر في المشهور عنه، لكنه – رحمه الله – رخص في ذلك؛ أي في متابعة الإمام الذي يقنت في صلاة الفجر خوفاً من الخلاف الذي قد يحدث معه اختلاف القلوب

Kemudian apabila seseorang menjadi makmum apakah mengikuti imam dan mengangkat tangan serta mengamini atau melepas kedua tangannya ke samping ? Jawabannya kita katakan: Hendaknya makmum mengamini doa imam dan mengangkat tangan untuk mengikuti imam, karena ditakutkan (kalau tidak mengikuti ) ini termasuk penyelisihan terhadap imam.

Imam Ahmad rahimahullahu telah menegaskan bahwa seseorang jika bermakmum kepada seseorang yang melakukan qunut shubuh maka hendaklah mengikutinya dan mengamini do’anya, padahal Imam Ahmad rahimahullah dikenal termasuk orang yang berpendapat tidak disyariatkannya qunut ketika sholat shubuh, akan tetapi beliau memberi keringanan dalam hal ini, yaitu dalam masalah mengikuti imam yang berqunut shubuh karena takut perselisihan yang akhirnya terjadi perselihan diantara hati.”

(Majmu Fatawa wa Rasail Syeikh Muhammad Al-Utsaimin 14/133)

Wallahu a’lam.

Ustadz DR. Abdullah Roy MA, حفظه الله تعالى 

Ref:  https://konsultasisyariah.com/861-apakah-makmum-ikut-mengangkat-tangan-dan-mengamini-imam-qunut-shubuh.html

Sumber Perbedaan Masalah Qunut Shubuh Dan Pendapat Jumhur Ulama…

Apa yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat masalah Qunut Shubuh antara Imam Syaafi’i rohimahullah dan Jumhur ulama ? Dan apakah kita mengikuti Imam yang Qunut ?
.
Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini : (tunggu hingga audio player muncul dibawah ini:

Ikuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

da090215-1605

Bulan Puasa Berlalu, Bulan Haji pun Datang…

Kita terbiasa mengatakan Ramadhan adalah bulan puasa. Sekarang marilah kita populerkan bahwa *bulan Syawwal, Dzulqo’dah dan 10 hari pertama Dzulhijjah adalah bulan haji.*

Mari kita simak QS. Al Baqarah: 197

الحج أشهر معلومات

Musim haji jatuh pada beberapa bulan yang telah diketahui (Syawwal, Dzulqo’dah, 10 hari pertama Dzulhijjah).”

Memang benar prosesi haji sendiri baru dimulai tanggal 8 Dzulhijjah, namun jika anda mau, anda sudah bisa melakukan ihram pada bulan Syawwal ini.

Selamat datang di bulan haji…
Hadirkan suasana ibadah, khususnya haji di dalam diri kita!

Perbanyaklah ibadah di hari-hari ini!

Bagi yang akan berangkat tahun ini, lakukan persiapan semaksimal mungkin!

Bagi yang belum mendaftar, segera daftarkan diri anda!

Bagi yang telah mendapatkan nomor porsi, selamat menunggu dengan penuh kesabaran!

Bagi yang telah berhaji, semikan kembali kenangan indah itu serta bumikan makna dan hikmah dalam keseharian anda, dan tancapkan tonggak-tonggak tauhid di dalam hati anda.

Catatan:
– Terinspirasi dari nasehat Al ‘Allaamah Syaikh ‘Abdul Aziz Alu Syaikh, mufti KSA tentang bulan haji.
– Lihat tafsir Ibnu Katsir pada QS. Al Baqarah: 197.
– Penjelasan apa saja bulan-bulan haji diatas disitir dari penjelasan ulama, diantaranya pandangan madzhab Syafi’i.

Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri Lc, حفظه الله تعالى 

Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN — Kaidah Ke-42

Dari buku yang berjudulAl Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, tentang Manhaj Salaf Dalam Masalah Tarbiyah dan Perbaikan, ditulis oleh Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى.
.
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-41) bisa di baca di SINI

=======

🌼 Kaidah yang ke 42 🌼

⚉   Bahwasanya mereka mewaspadai dari menyerupai orang-orang kafir, dan dari mengikuti jalan mereka.

Artinya, Ahlusunnah wal Jama’ah senantiasa berusaha untuk mengingatkan ummat, jangan sampai kita menyerupai orang-orang kafir… kenapa ?
Karena hal itu di larang oleh Allah dan Rasul-Nya.

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

‎مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka”. [HR Abu Dawud]

Ini menunjukkan dan bahkan merupakan ancaman berat bagi orang-orang yang menyerupai orang-orang kafirin bahwa jika ia sengaja menyerupai mereka, maka ia dimasukkan dalam golongan mereka, dimana dzohir hadits ini menunjukkan kekufuran pelakunya. Tapi para ulama memberikan padanya perincian.

⚉   Orang yang menyerupai orang kafir jika memang karena menyerupainya karena rasa senang, rasa bangga dengan agama dan keyakinan orang-orang kafirin, maka ini bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam.

⚉   Tapi jika tidak disertai dengan keyakinan seperti itu maka ia termasuk pelaku dosa besar. Dan menyerupai orang-orang kafirin ini, walaupun niat kita atau diri kita tidak ada niat untuk menyetujui agama mereka, akan tetapi secara mutlak hal itu perkara yang dilarang.

Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda dari hadits Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu:
Benar-benar kalian akan mengikuti ummat-ummat sebelum kalian, sehasta demi sehasta, sejengkal demi sejengkal, sedepa demi sedepa, sampai-sampai kalau salah seorang dari mereka masuk ke lubang dhob, kalian akan ikuti masuk padanya.”

Lalu Abu Hurairah berkata: “Silakan kalian baca
Firman Allah [QS At-Taubah : 69]:

‎كَٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ كَانُوٓا۟ أَشَدَّ مِنكُمْ قُوَّةً وَأَكْثَرَ أَمْوَٰلًا وَأَوْلَٰدًا فَٱسْتَمْتَعُوا۟ بِخَلَٰقِهِمْ فَٱسْتَمْتَعْتُم بِخَلَٰقِكُمْ كَمَا ٱسْتَمْتَعَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُم بِخَلَٰقِهِمْ وَخُضْتُمْ كَٱلَّذِى خَاضُوٓا۟ أُو۟لَٰٓئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَٰلُهُمْ فِى ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْخَٰسِرُونَ

Bagaikan orang-orang sebelum kalian, dahulu mereka lebih kuat dan lebih banyak harta dan anak-anaknya dan mereka telah menikmati kenikmatan mereka di dunia. Kalian juga ikut mengikuti, menikmati, kenikmatan kalian sebagaimana orang-orang sebelum kalian telah menikmati kenikmatan mereka dan kalianpun tenggelam dalam perkara yang mereka tenggelam padanya. Mereka itu orang-orang yang batal amalannya di dunia dan di akhirat. Dan mereka itu orang-orang yang merugi.”

Di sini Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan bahwa kalian akan seperti mereka, sebagai pembenaran terhdap apa yang Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam kabarkan dalam hadits ini.

⚉   Maka kewajiban atas kita saudaraku untuk : segala macam yang kita pakai, pakaian dan yang lainnya, kita harus pertanyakan: apakah itu adalah merupakan tasyabbuh atau tidak.

⚉   Dan yang perlu kita pahami juga bahwa tasyabbuh itu dalam perkara-perkara yang khusus orang-orang kafirin dan merupakan syiar agama mereka juga.

⚉   Adapun jika itu tidak khusus dan tidak menjadi ciri-ciri khusus orang kafir maka itu tidak disebut tasyabbuh. Contoh, kalau kita memakai jam tangan, mereka memakai jam tangan, apakah berarti kita tasyabbuh ? Tentu tidak, tasyabbuh itu kalau itu adalah khusus mereka dan menjadi ciri mereka, makanya disebut dalam hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam pernah memakai jubah romawi.

👉🏼  Syaikh Albani berkata itu menunjukkan bahwa “tasyabbuh itu hanya dalam perkara yang merupakan kekhususan orang-orang kafirin. Adapun yang bukan kekhususan mereka itu diperbolehkan.”

Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari buku yang berjudul “Al Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, tentang Manhaj Salaf Dalam Masalah Tarbiyah dan Perbaikan, ditulis oleh Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/aqidah_dan_manhaj

Artikel TERKAIT :
DAFTAR LENGKAP PEMBAHASAN – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

Jangan Lewatkan Amalan Sunnah Berikut Ini Setiap Malam…

Simak penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc حفظه الله تعالى berikut ini :

Telah diriwayatkan keutamaan bagi siapa yang membaca pada malam hari sebanyak 100 ayat. Imam Ahmad rohimahullah meriwayatkan dari Tamim ad Daari –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

(مَنْ قَرَأَ بِمِائَةِ آيَةٍ فِي لَيْلَةٍ كُتِبَ لَهُ قُنُوتُ لَيْلَةٍ) وصححه الألباني في “الصحيحة” (644) .

Barang siapa yang membaca 100 ayat pada malam hari, maka ia akan mendapatkan pahala sama dengan qunut semalam”. (Lihat “ash Shahihah” 644)

Al Manawi dalam “Faidhul Qadir” 6/261 berkata: “Makna “Qunut Lailah” adalah ibadah pada malam hari”.

Ali al Qaari berkata dalam “Murqaatul Mafatiih” 4/1495: “Makna “Qunut Lailah” adalah melakukan shalat atau ketaatan pada malam itu”.

Ada DUA kemungkinan makna hadits tersebut adalah: “Membaca 100 ayat pada sholat malam, juga ada kemungkinannya membaca 100 ayat secara umum baik pada waktu sholat atau tidak”. 

Wallahu a’lam
.
Ikuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih

Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN — Kaidah Ke-41

Dari buku yang berjudulAl Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, tentang Manhaj Salaf Dalam Masalah Tarbiyah dan Perbaikan, ditulis oleh Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى.
.
KAIDAH SEBELUMNYA (KE-40) bisa di baca di SINI

=======

🌼 Kaidah yang ke 41 🌼

.
.
⚉   Bahwasanya mereka memandang termasuk wasilah syar’iyyah dalam dakwah adalah berbicara di hadapan manusia sesuai dengan tingkat pemahaman mereka.
.
⚉   Adapun kemudian menyama-ratakan dalam mengajak bicara kepada manusia dalam selain perkara-perkara yang sifatnya fardu ‘ain , itu bukanlah manhaj para nabi .
.
Tapi terkadang ada sebagian orang, sebagian Ustadz tidak membedakan ketika berbicara dengan orang yang sangat awam atau orang yang berkedudukan atau orang berpendidikan, sama saja.

Maka ini jelas bukan manhaj yang benar.

👉🏼  Manhaj yang benar itu melihat dengan siapa kita berbicara, maka kita sampaikan sesuai dengan pemahaman mereka, sesuai dengan keilmuan mereka.
.
Tidak setiap ilmu bisa kita sampaikan kepada setiap orang, terkadang kita tidak menyampaikan dulu kepada sebagian orang karena khawatir akan muncul fitnah.

Allah Ta’ala berfirman [QS. An Nahl: 125]:

‎ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

Serulah dengan jalan Rabb-mu dengan penuh hikmah dan peringatan yang baik

‎وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

dan debat lah mereka dengan yang lebih baik

‎إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ مَنْ يَضِلُّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ

Sesungguhnya Rabb-mu, lebih tahu tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya

‎وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ

dan Dia lebih tahu tentang orang yang mendapatkan hidayah
.
Imam Al Bukhori berkata dalam Shohihnya, Kitabul ‘Ilm,

‎با ب مَنْ خَصَّ باِلْعِلْمِ قَوْ م كَرَ١ هِيَةَ أَ نْ لا يَفْمَوا

(Bab orang yang mengkhususkan ilmu dengan suatu kaum saja tanpa kaum yang lain karena khawatir mereka tidak paham).
.
Dan Ali bin Abi Tholib Rodhiyallahu ‘anhu berkata,

‎حدثوا الناس بما يعرفون

Berbicaralah kepada manusia sesuai dengan tingkat pengetahuan mereka

‎أتحبون أن يكذب الله ورسوله

Apakah kamu suka Allah dan Rasul-Nya di dustakan ?
.
Artinya, Imam Bukhori disini memberikan kepada kita pemahaman, boleh kita mengkhususkan pembicaraan suatu ilmu kepada suatu kaum tanpa kaum yang lain, kalau memang ilmu tersebut kalau di sampaikan kepada orang awam akan di fahami dengan tidak baik dan tidak benar.
.
Kemudian Imam Bukhori berkata:

‎حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ

Ia berkata Abi (Ayahku) dari Qatadah, ia berkata, bercerita kepada kami [Anas bin Malik] bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam dan Mu’adz membonceng di belakang Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam. Lalu Nabi memanggil: “Hai Mu’adz bin Jabal !” Maka Mu’adz menjawab :

‎لَبَّيْكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَسَعْدَيْكَ

Kemudian Rasulullah bersabda:

‎مَا مِنْ أَحَدٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ صِدْقًا مِنْ قَلْبِهِ إِلَّا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ

Tidak ada seorangpun yang bersyahadat

‎لا إله إلا الله محمد رسول الله,

dengan penuh kejujuran dari hatinya kecuali Allah akan haramkan dari api neraka.”
Lalu Mu’adz berkata, “Ya Rasulullah bolehkah aku mengabarkan berita gembira ini kepada manusia ?
Kata Rasulullah:

‎لا إله إلا الله ‎إِذًا يَتَّكِلُوا

Jangan, kalau begitu mereka tidak mau beramal, maksudnya hanya mengandalkan syahadat.”

Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari buku yang berjudul “Al Ishbaah Fii Bayani Manhajis Salaf Tarbiyati wal Ishlah“, tentang Manhaj Salaf Dalam Masalah Tarbiyah dan Perbaikan, ditulis oleh Syaikh Al Ubailaan حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/aqidah_dan_manhaj

Artikel TERKAIT :
DAFTAR LENGKAP PEMBAHASAN – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

Kaidah Ushul Fiqih Ke-16 : Apabila Bertemu Mashlahat Dan Mudhorot, Maka…

Pembahasan ini merujuk kepada kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى

KAIDAH SEBELUMNYA (KE-15) bisa di baca di SINI

=======

🍀 Kaidah yang ke 16 🍀
.
👉🏼   Apabila bertemu mashlahat dan mudhorot, bila mashlahatnya lebih besar maka disyariatkan. Bila mudhorot lebih maka dilarang.
.
Allah berfirman tentang arak:

يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما

Mereka bertanya kepadamu tentang arak dan judi. katakan, pada keduanya terdapat dosa besar dan manfaat manfaat untuk manusia. Namun dosanya lebih besar dari manfaatnya.
(Al Baqarah: 219)
.
Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan bahwa dalam arak bertemu antara manfaat dan mudhorot, dan mudhorotnya lebih besar maka Allah mengharamkannya.
.
Allah ta’ala menjadikan Nabi Yusuf ‘alaihissalam dipenjara dalam tanah, walaupun itu ada jenis mudhorot untuk beliau. Namun manfaatnya jauh lebih besar dengan diselamatkan dari fitnah para wanita.
.
Raafi’ bin Khadiij radliyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang kami dari sesuatu yang tampak bermanfaat bagi kami. Namun mentaati Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfaat untuk kami. (HR Muslim).
.
Dalam menimbang mashlahat dan mudhorot mana yang lebih besar membutuhkan kefaqihan dan pemahaman yang dalam. Seringkali terjadi perbedaan ijtihad para ulama.
.
Maka kewajiban kita untuk tidak tergesa gesa dalam menimbang mashlahat dan mudhorot.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari kitab “Syarah Mandzumah Ushul Fiqih“, yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al’Utsaimin, رحمه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel : https://t.me/kaidah_ushul_fiqih
.
KAIDAH USHUL FIQIH – Daftar Isi LENGKAP

Ambil Baiknya Buang Buruknya…

Dalam masalah apapun wajib untuk kita melakukan kaidah ini. Mengambil yang baik dan membuang yang buruk.

Dalam makan misalnya, wajib kita mengambil makanan yang baik dan bermanfaat dan membuang makanan yang buruk dan berbahaya.
Dalam ucapan, wajib kita memilih kata kata yang baik dan membuang kata kata yang buruk.
Dalam mencari teman demikian juga.
Dalam menuntut ilmu pun wajib mengambil ilmu yang baik dan membuang ilmu yang buruk.

Tetapi untuk memilah mana makanan yang baik dan mana yang buruk tentunya membutuhkan keilmuan. Jika tidak memiliki ilmu, maka kita tidak akan dapat melakukannya.

Bagi orang yang telah memiliki keilmuan yang kokoh, menguasai ilmu alat dan bahasa arab yang cukup. Ia dapat memilah dan memilih dengan kaidah kaidah syariat yang telah ia kuasai.
Namun bagi yang belum memiliki ilmu yang kokoh, akan malah menimbulkan kebimbangan dan mudah terkena syubhat pemikiran.

Maka jika anda ingin berkata, “Saya mengambil ilmu dari siapa saja, saya ambil baiknya dan saya buang buruknya.”
Maka hendaknya intropeksi apakah telah kokoh keilmuan kita untuk dapat menepis syubhat.

Bila sekelas imam Ahmad yang hafal satu juta hadits saja ketika melewati majelis muktazilah menutup telinga? Bagaimana dengan kelas kita yang mungkin 40 hadits pun tidak hafal.

Maka hendaklah kita mendahulukan kehati-hatian dalam menimba ilmu. Karena keselamatan itu tidak dapat dibandingkan dengan apapun jua.

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc,  حفظه الله تعالى