Category Archives: Abu Yahya Badrusalam

KITAB FIQIH – Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Orang Yang Suka Berbuat Maksiat..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Bolehkah Seorang Istri Memberikan Zakatnya Kepada Suaminya Yang Miskin..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya.. masih tentang zakat..

Bolehkah zakat diberikan kepada orang yang tidak sholeh..?

Maksudnya orang yang suka berbuat maksiat..

⚉ Syaikhul Islam Taimiyyah rohimahullah dalam Kitab Al Ihtirot Al Fiqhiyyah mengatakan : “Tidak layak Zakat diberikan kepada orang yang tidak menggunakannya untuk mentaati Allah karena Allah Subhaanahu Wata’ala mewajibkan Zakat itu untuk membantu ketaatan kepada Allah, bagi orang yang membutuhkannya dari kalangan kaum mukminin, seperti :
– kaum Fuqoro
– orang-orang yang terlilit utang
maka orang yang tidak sholat dari orang-orang fakir miskin tidak diberikan zakat sampai Ia bertaubat..”

⚉ Sementara Syaikh al-Albani rohimahullahu berkata: “bahwa orang muslim yang fasik yaitu yang suka berbuat dosa besar, boleh memberikan zakat kepada dia kalau ada maslahat agar ia mau taubat, mau kembali.. jika tidak, maka tidak boleh..”

Walaupun kata penulis buku ini kalau ternyata kita berikan kepada orang seperti itu maka itu mencukupi.

Memberikan zakat atau shadaqoh kepada karib kerabat yang memusuhi kita

⚉ Dari Ummu Kultsum, semoga Allah meridhoinya, Ia berkata: Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Seutama-utama sedekah yaitu kepada orang yang mempunyai kekerabatan dengan kita dan dia Al Kasyih (yaitu yang menyembunyikan permusuhan kepada kita..)” artinya dia memusuhi kita tapi tidak secara terang-terangan.

⚉ Dan dari Ibnu ‘Umar, semoga Allah meridhoinya, Ia berkata: Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Jibril senantiasa berwasiat kepadaku untuk berbuat-baik kepada tetangga, hingga aku mengira tetangga akan mewarisinya..” ini menunjukkan bahwa tetangga yang miskin lebih berhak untuk kita berikan padanya Zakat atau sedekah.

Kemudian beliau membawa pembahasan yang lain yaitu..

Mengugurkan hutang dari zakat

⚉ Berkata Imam Nawawi rohimahullah dalam kitab Al Majmu’:
“Kalau ada orang yang susah dan berhutang kepada orang lain, lalu orang yang menghutangkannya itu, ia ingin menjadikan hutang tersebut sebagai zakat untuknya dengan mengatakan kepada orang susah tersebut, “Ya sudah, hutang kamu kepada saya, saya jadikan sebagai zakat buat kamu..” Apakah itu boleh..? Ikhtilaf para ulama.

1️⃣ Madzhab Imam Ahmad dan Abu Hanifah mengatakan tidak boleh dan tidak mencukupi, karena zakat itu dalam tanggungannya, sehingga tidak bisa mencukupi.

2️⃣ Pendapat ke 2, boleh, dari madzhab al-Hasan al-Basri dan Atho’..

Dalam kitab Al-Mughni berkata Muhanna, “aku bertanya kepada Abu Abdillah (itu imam Ahmad bin Hambal) tentang seorang laki-laki yang menghutangkan kepada orang lain, dan ternyata Ia tidak bisa membayar hutang.. apakah boleh hutang tersebut dianggap sebagai pembayaran zakat kepadanya..? maka kata Imam Ahmad tidak boleh, tidak mencukupi kata beliau..”

⚉ Syaikhul Islam Taimiyah rohimahullah, dalam Majmu’ Fatawa jilid 25 hal 89, mengatakan, “jika ia menghutangkan kepada seseorang, maka tidak boleh Ia menganggap hutang tersebut sebagai zakat.. dan tidak boleh ia melakukan hilah dengan cara seperti itu..”

Yang jelas ini memang masalah khilafiyah.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

MUTIARA SALAF : Enam Tips Bagi Seorang Hamba Dalam Menghadapi Takdir Yang Tidak Ia Sukai

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata:

“Apabila seorang hamba ditimpa takdir yang tidak ia sukai, maka perhatikanlah enam perkara berikut ini:

PERTAMA: Menyaksikan ke-esaan Allah (tauhid). Bahwa Allah yang menentukan itu semua, menghendaki dan menciptakannya. Semua yang Allah inginkan terjadi, pasti terjadi. Dan jika Allah tidak berkehendak terjadi, maka tidak akan terjadi.

KEDUA: Menyaksikan keadilan-Nya. Bahwa ketentuan Allah pasti berlaku dan keputusan Allah pasti adil.

KETIGA: Menyaksikan rahmat-Nya. Bahwa rahmat Allah mengalahkan kemurkaan-Nya.

KEEMPAT: Menyaksikan hikmah-Nya. Bahwa Allah melakukan segala sesuatu karena adanya hikmah dibaliknya. Tidak mungkin sia-sia.

KELIMA: Menyaksikan pujian-Nya. Bahwa Allah terpuji dalam seluruh perbuatan-Nya.

KEENAM: Menyaksikan ubudiyah. Bahwa ia adalah seorang hamba yang berlaku padanya ketentuan pemiliknya..”

(Al Fawaid hal 46-47)

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Kisah Syaikh ‘Abdul Qodir Al Jilani Yang Digoda Oleh Iblis

Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rohimahullah mengisahkan dalam kitab beliau At Tawassul wal Wasilah bahwa Syaikh Abdul Qodir rohimahullah berkata:

“Suatu ketika aku sedang beribadah, tiba-tiba aku melihat ‘Arasy yang besar di atasnya terdapat cahaya.

Cahaya itu berkata, “Wahai ‘Abdul Qodir, aku adalah tuhanmu. Aku telah menghalalkan untukmu apa yang aku haramkan kepada selainmu..”

Aku berkata, “Apakah kamu Allah yang tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Dia..? Binasalah kamu hai musuh Allah..!”

Lalu cahaya itupun tersobek-sobek dan berubah menjadi gelap.

Ia berkata, “Kamu telah selamat dariku karena kefaqihanmu dalam agamamu dan ilmumu. Sungguh aku telah berhasil menggoda tujuh puluh orang dengan cara itu..”

Syaikh ‘Abdul Qodir ditanya, “Bagaimana cara kamu mengetahui bahwa dia itu setan..?”

Syaikh menjawab, “Dari ucapannya, ‘Aku menghalalkan untukmu apa yang aku haramkan kepada selainmu..” padahal syariat Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mungkin lagi dihapus dan diganti..”

(Attawassul wal Wasilah hal 55-56)

Beliau selamat karena ilmu dan pemahaman yang benar tentang agama Allah..

Berbeda dengan orang yang tertipu oleh iblis..
Yang menghalalkan apa yang Allah haramkan dengan alasan bahwa ia adalah wali..

Kita memohon kepada Allah keselamatan..

#selfreminder

Penulis, 
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Nasihat Ulama – KOMPILASI ARTIKEL

Menceritakan Nikmat

Rosulullah Shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

من لم يشكر القليل، لم يشكر الكثير، ومن لم يشكر الناس، لم يشكر الله، التحدث بنعمة الله شكر، وتركها كفر، والجماعة رحمة، والفرقة عذاب”.

“Siapa yang tidak mensyukuri yang sedikit, ia tidak dapat mensyukuri yang banyak. Siapa yang tidak berterima kasih kepada manusia maka ia belum berterima kasih kepada Allah. Menceritakan nikmat Allah adalah termasuk syukur dan meninggalkannya termasuk kufur. Al jama’ah itu adalah rahmat dan perpecahan itu adalah adzab..” (HR Ahmad dan dihasankan oleh syaikh Al Bani)

Ibnul Qoyyim rohimahullah mengatakan bahwa, “menceritakan nikmat jika tujuan untuk memperlihatkan karunia Allah maka ia terpuji. Namun jika untuk bersombong maka ia tercela..” (Ar Ruuh hal. 312)

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Nasihat Ulama – KOMPILASI ARTIKEL

KITAB FIQIH – Bolehkah Seorang Istri Memberikan Zakatnya Kepada Suaminya Yang Miskin..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Yang Tidak Boleh Menerima Zakat  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

Apakah seorang istri boleh membayar zakatnya kepada suaminya..?

Artinya : Kalau istri punya harta dan suami miskin (tidak punya harta) dan suami termasuk orang yang berhak mendapatkan zakat maka zakat yang dikeluarkan oleh istrinya boleh diberikan kepada suami.

⚉ Dasarnya hadist Abu Sa’id, bahwa Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam keluar di Idul Adha (atau Idul Fitri) menuju lapangan untuk sholat. Setelah selesai sholat Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam memberikan nasehat kepada manusia dan memerintahkan mereka shodaqoh, lalu Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam pergi kepada wanita dan bersabda, “wahai para wanita bersedekahlah, karena aku melihat kalian ini penduduk neraka yang paling banyak..”

Lalu mereka berkata, “mengapa wahai Rosulullah..?”
(Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda), “kalian banyak melaknat dan kufur terhadap suami..”

Kemudian setelah selesai itu Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam pulang, lalu datanglah seorang wanita yang bernama Zainab istri daripada Ibnu Mas’ud meminta izin. Lalu kemudian dilaporkan kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bahwa ada wanita yang bernama Zainab ingin bertemu.

Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bertanya, “Zainab yang mana..?”
Dijawab, “Ia adalah istri Ibnu Mas’ud..”

Lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam mengatakan, “izinkan dia..”

Lalu Zainab berkata, “Yaa Nabiyallah.. Sesungguhnya engkau memerintahkan kami untuk sedekah dihari ini dan aku punya perhiasan dan aku ingin bersedekah dengannya, dan Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa ia dan anaknya orang yang paling berhak untuk diberikan sedekah..”

Maka Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Benar sekali Ibnu Mas’ud, suami dan anakmu itu yang paling berhak untuk kamu bersedekah kepadanya..” (HR. Bukhari)

Ini menunjukkan bahwa seorang istri boleh memberikan zakat hartanya kepada suaminya yang miskin.

Mengapa demikian..?
Karena istri tidak ada kewajiban untuk menafkahi suami. Berbeda dengan suami.. Suami tidak boleh memberikan zakat hartanya kepada istri.

Kenapa..?
(karena) Istri adalah tanggungan suami dan wajib suami untuk menafkahi mereka.

Kemudian kata beliau..
Apakah zakat diberikan kepada karib kerabat yang membutuhkan dan ternyata ada orang yang selain karib kerabat juga membutuhkan

Maka jawabnya kata beliau, Apabila kebutuhannya sama, maka karib kerabat lebih diutamakan karena sedekah kepada karib kerabat itu nilainya 2 yaitu sedekah dan silaturahim.. Namun apabila orang yang jauh itu (yang bukan karib kerabat kita) sangat membutuhkan daripada kerabat kita maka tentu kita lebih dahulukan yang sangat membutuhkan..”

Ini merupakan juga fatwa Ibnu Taimiyah rohimahullah demikian pula Sufyan bin Uyainah rohimahullah bahwasannya dalam keadaan seperti ini orang yang jauh lebih diutamakan.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Andai Aku Seperti Salim

Suatu ketika, Khalifah banu Umayah yaitu Hisyam bin Abdil Malik pergi haji. Ketika thawaf di Ka’bah, ia melihat Salim bin Abdullah bin Umar thawaf sambil menenteng sendalnya yang telah rusak dan memakai pakaian yang amat murah tak sampai dua dirham.

Sang khalifah mendekati Salim dan berkata, “Wahai Salim, apakah engkau ada kebutuhan..?”
Salim melihat kepada sang khalifah dengan pandangan heran dan gusar. Ia berkata, “Apakah kamu tidak malu..? Kita sedang di rumah Allah, lalu kamu ingin aku mengadukan kebutuhanku kepada selain Allah..?”

Sang khalifah terlihat sangat malu dan membiarkan Salim menyempurnakan thawafnya. Namun ia terus mengawasi Salim. Ketika Salim telah keluar dari masjidil haram, sang khalifah segera mengejar Salim. Ia berkata, “Wahai Salim, tadi engkau tidak mau menceritakan kebutuhanmu kepadaku di dalam masjidil haram. Sekarang silakan kamu minta kepadaku karena sekarang berada di luar haram..”

Salim berkata, “Kebutuhan dunia atau kebutuhan akherat..?”
Khalifah berkata, “Hai Salim, tentu kebutuhan dunia. Karena kebutuhan akherat hanya diminta kepada Allah saja..”

Salim berkata, “Wahai Hisyam, demi Allah..! Aku tidak pernah meminta kebutuhan duniaku kepada pemiliknya (yaitu Allah). Bagaimana aku akan meminta kepada yang bukan pemiliknya..?”

Berlinanglah air mata sang Khalifah. Ia berkata, “Andaikan aku seperti Salim dengan seluruh kerajaanku…”

(Al Bidayah wan-Nihayah 9/235)

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

 

Rahmat Allah Mendahului Murka-Nya

Rosulullah Shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لما خلق الله الخلق كتب في كتابه، فهو عنده فوق العرش: إن رحمتي تغلب غضبي

“Ketika Allah telah selesai menciptakan semua makhluk, Dia menulis dalam kitab-Nya yang berada di atas Arasy di sisi-Nya; bahwa rahmat-Ku mengalahkan kemurkaan-Ku..”
(HR Bukhari dan Muslim)

Allah terus memberi nikmat kepada kita..
Padahal kita banyak berbuat dosa..
Dan sangat kurang bersyukur..
Allah pun memberi nikmat kepada orang orang yang tidak beriman kepada-Nya..
Terkadang memberi mereka hidayah kepada islam dengan karunia-Nya…

Kalaulah murka Allah mendahului rahmat-Nya..
Akan habislah semua orang yang memaksiati-Nya..

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

FIQIH Ad Da’wah – Batasan 7 – Wajib Mengingkari Kemungkaran Yang Tampak

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Batasan 6 – Amar Ma’ruf Nahi Munkar Itu Sesuai Kemampuan  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan..  kitab qowaaid wa dhowaabit.. 

⚉ BATASAN KE-7 : KEMUNGKARAN YANG TAMPAK, WAJIB DIINGKARI

⚉ Ini berdasarkan hadits Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam dari hadits Sa’id Al Khudri, Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :

‎عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya.. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya.. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman..” [HR. Muslim, no. 49]

Ini menunjukan bahwa mengingkari kemungkaran itu ketika kita melihatnya. Berarti kemungkaran itu sifatnya terlihat dan tampak..
➡️ Adapun kalau kemungkaran itu tidak tampak dimata kita maka kita tidak perlu untuk mengorek-ngorek dan mencari-cari..

⚉ Oleh karena itu Syaikhul Islam rohimahullah berkata : “Bahwa siapa yang memperlihatkan kemungkaran dinegeri Islam maka tidak boleh didiamkan..” (Majmu Fatawa jilid 28 halaman 205)

Dikecualikan dari kaidah ini kata beliau : “Kalau kita mengingkarinya ternyata malah menimbulkan mudhorot yang lebih besar.. Maka pada waktu itu kita tidak ingkari, namun kita ingkari dengan hati saja..”

➡️ Jadi ini kalau ternyata menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Karena tujuan mengingkari kemungkaran, sebagaimana pernah kita bahas, dalam rangka menghilangkan kemungkaran atau mengurangi.. adapun kemudian malah timbul kemungkaran yang lebih dahsyat, maka ini tidak diperbolehkan..

⚉ Praktek dalam kehidupan kita :

➡️ Seorang da’i wajib mengingkari kebid’ahan yang tampak dimatanya. Sesuai dengan kemampuannya.. dan menjelaskan akan kebid’ahan. Walaupun tentunya ketika ada pada diri seseorang beberapa kemungkaran, tentu kita harus ingkari yang paling besar dahulu.

Contoh : Jika si A melakukan syirik, juga melakukan bid’ah, juga melakukan maksiat. Maka yang harus kita perbaiki dahulu adalah masalah syiriknya.. kita ingkari. Kita pahamkan. Jika dia sudah paham masalah syirik dan dia tinggalkan kesyirikan, baru kemudian kita pahamkan masalah bid’ah. Kalau sudah paham itu baru kita pahamkan masalah maksiat..

➡️ Demikian pula dalam kehidupan kita sehari-hari, tidak boleh kita membiarkan kemungkaran. Bagi orang yang punya kekuasaan dan kemampuan.

Contoh : seorang pemimpin negara, dia punya kemampuan.. atau seorang Gubernur, pemimpin provinsi, atau kecamatan ataupun dalam rumah tangga. Ketika suami melihat istrinya berbuat maksiat atau kemungkaran, tidak boleh ia membiarkan. Harus dia ingkari dengan cara yang lebih baik dan lebih maslahat..
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Yang Tidak Boleh Menerima Zakat

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat : Ibnu Sabiil  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

Siapa saja yang tidak boleh menerima zakat..?

1️⃣ Orang-orang Kafir

⚉ Berdasarkan hadist Mu’adz, bahwa Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda ;

‎فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Kabarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shodaqoh yaitu zakat, yaitu yang diambil dari orang kaya mereka (yaitu maksudnya orang kaya muslimin) dan dibagikan kepada fuqoro mereka (yaitu orang-orang muslimin)..”

⚉ Ibnu Qudamah rohimahullah berkata dalam kitab Al Mughni jilid 2 hal 517 : “Kami tidak mengetahui adanya perselisihan dikalangan para ulama bahwa zakat harta itu tidak boleh diberikan kepada orang kafir, tidak juga kepada hamba sahaya..”

⚉ Ibnu Mundzir rohimahullah juga mengatakan : “Telah bersepakat semua ulama yang kami ketahui bahwa kafir dzimmi tidak boleh diberikan zakat harta..” tentunya sebagaimana sudah pernah kita bahas, dikecualikan darinya orang kafir yang muallafah yang sedang dita’lif hatinya agar masuk Islam.

Dan orang kafir boleh diberikan sedekah sunnah (bukan zakat), sebagaimana dalam hadist ;

‎ ﺗﺼﺪﻕ ﻋﻠﻰ ﻳﻬﻮﺩﻱ ﻭﻻ ﻧﺼﺮﺍﻧﻲ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻻ ﺗﺠﺪ ﻏﻴﺮ

“Bersedekahlah kalian kepada pemeluk agama yang lain..” (HR. Ibnu Abu Syaibah dan di shohihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah)

Artinya.. bahwa memberikan shodaqoh yang sifatnya sunnah kepada orang kafir itu diperbolehkan jika memang disana ada mashalahatnya yang besar atau menolak mudhorot yang lebih besar.

2️⃣ Banu Hasyim dan Banu Al Mutohlib.

Berdasarkan hadist :

‎إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَ تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ

“Shodaqoh secara mutlak (maksud shodaqoh disini zakat) tidak boleh diberikan kepada keluarga Nabi Muhammad shollallahu ‘alayhi wa sallam..”

Dan yang masuk yaitu : Banu Hasyim dan Banu Al Mutholib.

3️⃣ Yang wajib dinafkahi oleh orang yang berzakat

Maka mereka tidak boleh mendapatkan zakat. Contoh misalnya, anak atau orangtua. Maka karena mereka adalah orang-orang yang wajib kita nafkahi maka tidak boleh zakat itu diberikan kepada mereka.

Adapun kalau kita tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah kepada mereka maka memberikan zakat kepada mereka lebih layak. Contoh misalnya : kakak kita, ataupun misalnya orangtua kita yang memang kita tidak nafkahi, karena memang kita tidak ada kewajiban menafkahinya seperti anak-anak yang sudah dewasa misalnya.

Maka karena kita tidak nafkahi misalnya, maka pada waktu itu kita berikan kepada mereka zakat, tidak apa-apa.

Adapun orang-orang yang wajib kita nafkahi seperti, anak dan istri kita, demikian orangtua kita yang bersama kita hidupnya dan dia sangat membutuhkan nafkah dari kita maka mereka tidak boleh diberikan padanya zakat namun diberikan dari uang yang lainnya.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Meninggalkan Dosa

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata:

لا يؤمر الناس بترك الدنيا، فإنهم لا يقدرون على تركها، لكن يؤمر الناس بترك الذنوب،
‏فترك الدنيا فضيلة، وترك الذنوب فريضة.
‏فإن صعب عليهم ترك الذنوب، حبب إليهم ربهم بذكر إنعامه وإحسانه وصفات كماله
‏فإذا تعلقت القلوب بالله، هان عليها ترك الذنوب.

“Manusia tidak diperintahkan untuk meninggalkan dunia karena mereka tidak akan mampu meninggalkan dunia..

Namun mereka diperintahkan untuk meninggalkan dosa. Walaupun meninggalkan dunia itu keutamaan tapi meninggalkan dosa adalah kewajiban..

Jika meninggalkan dosa bagi mereka terasa sulit maka jadikanlah mereka mencintai Allah.. dengan mengingatkan kepada mereka nikmat nikmat-Nya, kebaikan-Nya dan sifat sifat-Nya yang sempurna.

Karena apabila hati telah bergantung kepada Allah, maka mudah baginya meninggalkan dosa..”

(Al Fawaid hal. 247)

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى