Category Archives: Abu Yahya Badrusalam

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Bid’ah Hasanah # 5…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Bid’ah Hasanah # 4…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Bid’ah Hasanah # 5 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan kitab tentang mengenal bid’ah…

Kemudian diantara perkara yang dijadikan dalil oleh orang-orang yang mengatakan adanya bid’ah hasanah, itu adanya perkataan-perkataan Ulama yang membagi bid’ah kepada bid’ah yang baik dan bid’ah yang buruk. Seperti perkataan Imam Syafi’i dan yang lainnya.

Yang harus kita pahami terlebih dahulu bahwa dalil dari Alqur’an dan Hadits itulah yang menjadi sandaran kita. Karena pendapat siapapun apabila bertabrakan dengan Alqur’an dan Hadits maka lebih dahulukan Alqur’an dan Hadits Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam.

Allah Ta’ala berfirman, 

‎يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

“Hai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendahului Allah dan Rosul-Nya” [QS. Al Hujurat – 1]

Maka kewajiban siapapun baik Ulama, Mufti berhukum dengan dalil, tidak boleh mereka membuat-buat hukum atau pembagian-pembagian yang tidak ada dalilnya dari Alqur’an dan Sunnah serta Ijma’.

Maka dari itu, perkataan-perkataan para Ulama yang bertabrakan dengan Alqur’an dan Hadits, wajib kita tolak bukan karena kita tidak menghormati Ulama tapi Allah dan Rosul-Nya kita lebih kedepankan daripada mereka.

Diantara perkataan Ulama yang dijadikan hujjah dalil oleh orang-orang yang meng-klaim adanya bid’ah hasanah yaitu perkataan Imam Syafi’i rohimahullah.

⚉ Dimana Imam Syafi’i rohimahullah berkata dalam Kitab Ar-risaalah,

“Bid’ah itu ada dua macam, bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Adapun yang sesuai dengan sunnah maka itu bid’ah yang terpuji, dan yang tidak sesuai dengan sunnah maka itu tercela.” [Ini di keluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ jilid 9 halaman 113]

⚉ Dan dalam riwayat Ibnu Asakir, Imam Syafi’i berkata, “Yang dibuat-buat dalam perkara yang diada-adakan itu ada dua macam,

  1. yang dibuat-buat dan menyelisihi kitab atau sunnah atau atsar atau ijma’ maka ini bid’ah sesat,
  2. Adapun apabila tidak berseberangan dengan Alqur’an atau Sunnah atau Atsar atau Ijma’ maka ini tidak tercela.”

Maka kita katakan,

1⃣ Bahwa Imam Syafi’i sudah memberikan kepada kita penjelasan yang tegas, apa yang dimaksud dengan bid’ah yang tercela yaitu yang bertabrakan dengan sunnah, dan apa itu yang dimaksud dengan bid’ah yang terpuji, yaitu yang sejalan dengan Alqur’an atau Sunnah atau Atsar atau Ijma’.

Makanya yang seperti ini tidak disebut dengan bid’ah secara istilah tapi bid’ah secara bahasa saja.

2⃣ Bahwa yang dimaksud oleh Imam Syafi’i adalah perkara-perkara yang baru muncul yang tidak ada dalilnya dari Alqur’an dan sunnah, namun setelah kita lihat dalil-dalilnya ternyata ia sesuai dengan dalil dari Alqur’an, hadits, demikian pula ijma’ serta kaidah-kaidah syari’at.

Makanya yang seperti ini tidak disebut bid’ah secara syari’at walaupun bid’ah secara bahasa.

3️⃣ Kemudian kalau kita perhatikan juga bagaimana penjelasan Imam Syafi’i dalam Kitab Al Umm tentang tidak boleh kita berdalil dengan ‘istihsan’ (menganggap baik) sesuatu perbuatan sebatas dengan perasaan atau pendapat.

Dapat kita ketahui, tidak mungkin Imam Syafi’i rohimahullah menghukumi suatu bid’ah hanya sebatas bid’ah itu sesuatu yang baik, hanya sebatas dengan perasaan menurut pendapat kita, tapi harus bersumber kepada hujjah yang kuat.

Itu adalah bid’ah dalam artian perkara yang baru ada dan ternyata tidak bertabrakan dengan Alqur’an dan Hadits Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam.

⚉ Imam Syafi’i rohimahullah berkata dalam Kitab Ar-risaalah halaman 25, kata beliau,

“Dan ini menjelaskan, haram atas seseorang berpendapat dengan sebatas menganggap baik secara akal, apabila penganggapan baik itu bertabrakan dengan dalil/khobar, dimana khobar yang berasal dari Alqur’an dan Sunnah itu harus diikuti seorang mustahid berusaha untuk memahami maknanya agar sesuai dengannya.”

⚉ Imam Syafi’i juga berkata dalam Kitab Ar-risaalah

“menganggap baik itu hanya sebatas menganggap bahwa itu sesuatu lezat menurut diri kita”

Artinya bahwa sebatas menurut kita, perasaan kita bahwa itu baik, belum tentu itu baik. Maka hanya sebatas berhujjah itu menganggap baik jadi baik, “Itu tidak boleh”, kata Imam Syafi’i rohimahullah.

Oleh karena itulah kalau kita perhatikan, Imam Syafi’i berapa banyak menganggap bid’ah perkara-perkara yang dianggap baik/bid’ah hasanah di zaman ini, contoh,

➡ Imam Syafi’i mengatakan tentang Sama’ (Sama’ itu adalah ibadah orang-orang tasawuf dengan cara memukul rebana, bernyanyi, lalu menari-nari). Imam Syafi’i menganggap itu bid’ah, tapi di zaman sekarang malah dianggap sebagai bid’ah hasanah.

➡ Imam Syafi’i menganggap ma’tam (berkumpul di pura kematian atau disebut dengan tahlilan) itu bid’ah yang tercela, tapi dizaman sekarang dianggap sebagai bid’ah yang terpuji.

Maka dari itulah secara praktek ternyata tidak sesuai dengan perkataan Imam Syafi’i, itu menunjukkan bahwa mereka membawakan perkataan Imam Syafi’i itu hanya sebatas perisai saja.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Apa Saja Yang DILARANG Dilakukan Dalam Sholat – PART 1

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Saja Yang Boleh Dilakukan Dalam Sholat – PART 2  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. 

⚉ APA SAJA YANG DILARANG UNTUK DILAKUKAN DIDALAM SHOLAT

1️⃣ Memain-mainkan baju atau sesuatu kecuali untuk keperluan.

Dari Mu’aiqib bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada orang yang meratakan (atau menghapus tanah di dahinya ketika sujud),Jika kamu lakukan itu cukup sekali saja.” [HR Bukhori dan Muslim]

Ini untuk orang yang meratakan tanah ketika ia hendak sujud.

2️⃣ Bertolak pinggang di dalam shalat.

Dari Abu Hurairoh dari Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bahwa,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًI

“Beliau melarang seseorang sholat dalam keadaan sambil bertolak pinggang.” [HR Bukhori dan Muslim]

3️⃣ Sholat sambil melihat ke langit.

Dari Abu Hurairoh bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِى الصَّلاَةِ أَوْ لاَ تَرْجِعُ إِلَيْهِمْ

“Hendaklah kaum-kaum itu berhenti dari melihat ke atas ketika berdo’a dalam sholat atau mata mereka akan di cabut penglihatannya.”
[HR. Bukhori dan Muslim]

Disini Nabi mengancam orang yang sholat sambil melihat ke atas, kelangit, akan di cabut penglihatannya.

4️⃣ Menengok tanpa ada keperluan.

Dari ‘Aisyah ia berkata,

سألت رسُولَ الله – صلى الله عليه وسلم – عَنِ الالتفَاتِ في الصَّلاَةِ، فَقَالَ: «هُوَ اخْتِلاَسٌ (¬1) يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ العَبْدِ». رواه البخاري

“Aku bertanya kepada Rosulullah tentang menengok dalam sholat, kata Rosulullah, ‘Itu adalah curian yang setan curi dari sholat seorang hamba.’

5️⃣ Melihat sesuatu yang melalaikan.

Dari ‘Aisyah bahwasanya Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah memakai saat sholat dengan pakaian yang ada padanya hiasan-hiasan, seketika selesai sholat Nabi bersabda,
“Tolong bawa pakaian ini kepada Abu Jahm dan bawakan pakaian yang lain yaitu pakaian ambijaniyah (yang tidak berhias), karena hiasannya tadi membuat aku lalai dari sholatku.” [HR Bukhori dan Muslim]

6️⃣ Memejamkan mata dalam sholat.

Ini termasuk perkara yang makruh. Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika sholat melihat tempat sujud.

7️⃣ Memakai baju yang panjang sampai menimpa tanah (sadl). Ini jelas isbal, bagi seorang laki laki haram hukumnya dan termasuk dosa besar.

8️⃣ Menutup mulut ketika sholat juga perkara dilarang oleh Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam

Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairoh bahwa, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam, melarang Sadl dalam sholat (yaitu memanjangkan kain sampai terkena tanah/isbal) dan Nabi juga melarang menutup mulut dalam sholat.” [HR. Imam Abu Daud]

9️⃣ Berbicara dalam sholat.

Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, “Kami dilarang berbicara dalam sholat kecuali dengan Al quran dan dzikir.” [HR At Thobroni]

1️⃣0️⃣ Makruh hukumnya sholat dalam keadaan makanan sudah dihidangkan sementara perut lapar dan juga dalam keadaan menahan buang air besar dan buang air kecil.

Dari ‘Aisyah ia berkata, aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

“Tidak ada sholat, tidak sempurna sholat sementara makanan sudah dihidangkan tidak pula ketika ia menahan buang air besar dan buang air kecil.” [HR Imam Muslim dalam shohihnya]
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Bid’ah Hasanah # 4…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Bid’ah Hasanah # 3…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Bid’ah Hasanah # 4 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan kajian kita Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya nya…

Kemudian diantara hujjah atau argumen yang dibawakan oleh orang-orang yang mengatakan adanya bid’ah hasanah, yaitu perkataan sebagian sahabat yang mensifati bid’ah itu bagus.

Contoh misalnya perkataan Umar bin Khottab tentang sholat taraweh berjama’ah, ‘sebaik-baik bid’ah adalah ini.’

➡ Maka kita jawab :
bahwa perkataan Umar bin Khottab ini dibawa kepada makna bid’ah secara bahasa bukan secara syari’at, karena sholat taraweh itu pernah dilakukan oleh Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wasallam namun Beliau tidak melakukan setiap malam, karena takut diwajibkan.

Sementara di zaman Umar, ‘takut diwajibkan‘ itu sudah tidak mungkin lagi diwajibkan. Maka Umar melihat bahwa untuk menghidupkan sholat taraweh itu boleh karena penghalangnya sudah hilang di zaman Umar.

Oleh karena itulah banyak Ulama mengatakan bahwa perkataan salaf terdahulu dikalangan sahabat dan yang setelahnya yang memutlakan adanya bid’ah yang bagus, itu maksudnya secara makna bahasa saja.

⚉ Diantara Ulama tersebut diantaranya Ibnu Rojab Alhambali. Beliau mengatakan, “Adapun yang ada perkataan Salaf terdahulu menganggap bagus sebagian bid’ah, begitu maksudnya bid’ah secara bahasa saja, bukan secara syari’at. Diantara contohnya yaitu perkataan Umar ketika mensifati sholat taraweh berjama’ah, ‘sebaik-baik bid’ah itu adalah ini.’

[Demikian beliau ucapkan dalam kitab beliau, Jami’ Al’ulum wal hikam Syarah al arba’in an-nawawiyah]

⚉ Kemudian diantaranya juga perkataan Al Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya. Kata beliau, “bid’ah itu ada dua macam, terkadang mempunyai makna bid’ah secara syari’at, yaitu contohnya sabda Rosulullah,

‎فإن كل محدثة بدعة و كل بدعة ضلالة

“Setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat.”

Dan terkadang bid’ah itu secara bahasa saja. Seperti perkataan Umar bin Khottab, yang mengumpulkan orang-orang untuk sholat taraweh berjama’ah.”

[Dalam tafsir Ibnu Katsir, jilid 1 halaman 282]

⚉ Demikian pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah. Dimana beliau menyebutkan tentang masalah ini, kata beliau,

“Penamaan Umar tentang sholat taraweh secara berjama’ah itu sebagai bid’ah yang baik adalah penamaan secara bahasa bukan penamaan secara syari’at. Karena bid’ah secara bahasa itu adalah segala sesuatu yang baru diada-adakan yang sebelumnya tidak ada.

Sementara melakukan sholat taraweh setiap malam itu baru dilaksanakan oleh Umar, dan Umar melihat bahwa Rosulullah tidak melakukan setiap malam karena ada penghalangnya, yaitu takut diwajibkan, sementara di zaman Umar sudah tidak mungkin diwajibkan lagi.”

[Ibnu Taimiyyah menyebutkan yaitu dalam kitab Majmu Fatawa dalam Kitab Iqtidho Alshirotolmustaqim di jilid 2 halaman 589]
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Apa Saja Yang Boleh Dilakukan Dalam Sholat – PART 2

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Saja Yang Boleh Dilakukan Dalam Sholat – PART 1  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya.. kemudian diantara..

⚉ PERKARA YANG DIMUBAHKAN / BOLEH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG SEDANG SHOLAT

5️⃣ Membawa/menggendong anak ketika sedang sholat sebagaimana dalam hadits Abu Qotadah Al Anshori bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah sholat dalam keadaan menggendong Umamah bintu Zainab bintu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam. [HR Bukhori dan Muslim]

6️⃣ Boleh mengucapkan salam kepada orang yang sedang sholat dan orang yang sholat menjawabnya dengan isyarat dan boleh juga kita bertanya kepada orang yang sholat dan orang yang sholat boleh menjawab dengan isyarat.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir, “bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam mengutusku untuk sebuah keperluan, kemudian aku mendapati Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sedang sholat lalu aku mengucapkan salam kepada beliau maka beliaupun memberikan isyarat (menjawab dengan isyarat).”
(HR Imam Muslim dalam shohihnya)

Demikian juga dengan hadits Shuhaib bahwa, “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sedang sholat dan Shuhaib mengucapkan salam kepada beliau maka beliaupun menjawabnya dengan isyarat.”
[HR Abu Daud]

7️⃣ Bertasbih untuk laki-laki dan bertepuk tangan untuk wanita ketika mengingatkan imam. Berdasarkan hadits Sahl bin Sa’ad, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
“wahai manusia apabila terjadi sesuatu dalam sholat, kalian bertepuk tangan padahal bertepuk tangan itu untuk wanita saja, siapa terjadi sesuatu dalam sholatnya dan ingin diingatkan maka ucapkan subhanallah.” [HR Imam Bukhori dan Muslim]

8️⃣ Boleh mengingatkan imam yang lupa. Sebagaimana dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Umar bahwa, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah sholat kemudian beliau lupa ketika setelah selesai sholat Rosulullah bersabda kepada Ubay, “apakah engkau tadi sholat bersama kami ?” Kata Ubay, “iya ya Rosulullah,” Kata Rosulullah. “kenapa kamu tidak mengingatkan aku ?” [HR Imam Abu Daud]

Hadits menunjukkan boleh seorang makmum membetulkan atau mengingatkan imam ketika lupa dalam sholatnya.

9️⃣ Imam mundur atau maju kedepan karena untuk perkara yang dibutuhkan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik bahwa, “kaum muslimin di subuh hari senin, waktu itu Abu Bakar sebagai imam ternyata Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam membuka tirai kamarnya ‘Aisyah dan melihat kepada para sahabatnya sedang bershof, melihat itu Abu Bakar pun kemudian mundur karena beliau mengira Rosulullah akan keluar untuk menjadi imam sholat.” [HR Bukhori dalam shahihnya]

1️⃣0️⃣ Membersihkan kerikil yang menempel didahi saat sujud,. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Mu’aiqib bahwa, “Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada seorang laki laki yang meratakan tanah ketika sujud maka Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “kalau kamu melakukan itu cukup sekali saja.”
[HR Bukhori dan Muslim]

1️⃣1️⃣ Bolehnya kita menghamparkan baju untuk sujud diatasnya karena panas misalnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Anas bin Malik bahwa, “kami bersama Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dalam panas yang sangat sehingga salah seorang dari kami tidak mampu untuk sujud di bumi, maka merekapun menghamparkan bajunya dan sujud diatasnya.” [HR Bukhori dalam shahihnya]

1️⃣2️⃣ Mencegah orang yang hendak lewat didepannya. Sebagaimana hadits yang telah lewat juga dimana Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam menyuruh untuk kita mencegah orang yang hendak lewat didepan sholat kita.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Bid’ah Hasanah # 3…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Bid’ah Hasanah # 2…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Bid’ah Hasanah # 3 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan Hakikat Bid’ah nya…

Dan diantara dalil yang digunakan oleh orang-orang yang membolehkan adanya bid’ah hasanah yaitu hadits Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam,

‎مَنْ سَنً فِي اﻹِْسْلاَم سُنَّةً حَسَنَةً

“Barangsiapa yang memberikan contoh yang baik dalam Islam,

‎فَلَهُ أَجْرُهَا

maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengikutinya,

‎وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءُ

tanpa dikurangi dari pahala mereka sedikitpun juga.”

Dimana mereka mengatakan disini, ‘Nabi mengatakan ada sunnah hasanah dan sunnah sayyi’ah, berarti kalau begitu ada bid’ah hasanah dan bid’ah yang sayyi’ah (yang dholalah).’

➡ Maka kita katakan bahwa Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam yang mengatakan,

‎كل بدعة ضلالة

“Setiap bid’ah itu sesat”

Tidak mungkin bertabrakan dengan sabda Nabi sendiri yang mengatakan

‎مَنْ سَنً فِي اﻹِْسْلاَم سُنَّةً حَسَنَةً

“Siapa yang memberikan contoh yang baik..”
(kata penulis buku).. ‘maka memberikan contoh yang baik, demikian pula berdakwah kepada kebaikan semua itu harus dibatasi dengan batasan-batasan syari’at, berdasarkan nash-nash yang banyak.’

Berarti yang dimaksud dengan

‎من سن سنة حسنة

“Siapa yang membuat sunnah yang baik (artinya yang sesuai dengan yang disyari’atkan oleh Allah dan Rosul-Nya bukan dengan membuat-buat sendiri), dan siapa yang memberikan contoh yang buruk (yaitu buruk menurut syari’at bukan menurut kita), maka tentu berdalil dengan hadits ini untuk mengatakan adanya bid’ah hasanah jelas pendalillan yang SANGAT LEMAH sekali.
Kenapa?
Karena hadits-hadits Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam tidak saling bertabrakan satu sama lainnya.

Diantara dalil yang dijadikan hujjah oleh orang-orang yang mengatakan adanya bid’ah hasanah yaitu Hadits
Wabisho bin ma’bad, bahwa Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

‎استفت قلبك

“Coba kamu minta fatwa kepada hatimu,

البر ما اطمأنت إليه النفس، واطمأن إليه القلب،

karena kebaikan itu yang membuat hatimu tenang dan jiwamu tentram,

والإثم ما حاك في النفس، وتردد في الصدر، وإن أفتاك الناس وأفتوك

sementara dosa itu, yang dihatimu itu tidak tentram dan membuat dadamu juga gelisah, walaupun manusia berfatwa apapun juga.”
(HR. Imam Ahmad dan yang lainnya).

Kata mereka, ‘Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam menyuruh untuk meminta fatwa kepada hati.’

➡ Maka kita katakan bahwa pertama Hadits ini harus dijelaskan oleh dalil-dalil yang lainnya.
Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan untuk mengembalikan segala macam perselisihan kepada Alqur’an dan Hadits.

Maka wajib kita mengembalikan segala macam perkara apalagi masalah agama ini kepada Alqur’an dan Hadits dulu. Karena agama ini milik Allah bukan milik siapapun.
Maka Allah sudah menjelaskan, Rosul pun juga sudah menjelaskan
Allah berfirman: [An-Nisaa’ : 59]

‎ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

“Jika kalian berselisih maka kembalikan kepada Allah dan Rosul.”

Dan kewajiban orang awam untuk BERTANYA kepada ahlinya.

Adapun maksud Hadits ini adalah ketika seseorang awam atau seseorang telah sampai sudah melihat dalil-dalilnya dan melihat pendapat-pendapat Ulamanya, ternyata masih juga dia bingung mana yang paling kuat maka lihat mana yang lebih menentramkan hatinya, silahkan diamalkan.

Dan perlu diketahui bahwa Nabi bersabda ini kepada seorang sahabat yang hatinya sangat bening dan ilmunya luas, maka tidak disamakan tentunya dengan orang yang hatinya kotor, maksiat dan syahwat dan ilmunya dangkal.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Apa Saja Yang Boleh Dilakukan Dalam Sholat – PART 1

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Apa Yang Membuat Sholat Itu Terputus..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

⚉ SEBATAS MENGGARIS TIDAK MENCUKUPI DALAM SUTROH

Karena tidak ada satupun hadits yang shahih, adapun hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,

“apabila salah seorang dari kalian sholat hendaklah menjadikan sesuatu dihadapannya, apabila tidak mendapatkan apa apa hendaklah ia mendirikan tongkat, jika tidak ada tongkat maka hendaklah ia menggaris dan tidak membahayakan orang yang lewat dihadapannya.”

Hadits tersebut DHO’IF dan banyak para ulama mendho’ifkan hadits tsb dan diantaranya Syaikh Al Bani dan yang lainnya. Demikian pula di dho’ifkan pula oleh Sufyan bin Uyainah, Imam Syafi’i, Imam Al Baghawi dan yang lainnya. Imam Malik berkata bathil.

Maka sutroh yang paling pendek yaitu setinggi pelana unta yaitu sekitar 30 cm. Sebagaimana telah disebutkan hadits yang telah lewat dimana Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika menyebutkan tentang hal hal yang memotong/memutuskan sholat seseorang Nabi menyebutkan sutroh itu hendaknya setinggi pelana unta.

⚉ APA SAJA YANG BOLEH DILAKUKAN DALAM SHOLAT

Kemudian Nabi menyebutkan apa saja yang boleh dilakukan dalam sholat yaitu ;

1️⃣ Menangis,
Ini berdasarkan Abdullah bin Syakhir ia berkata,

“Aku melihat Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat sementara di dadanya terdengar bagaikan air yang mendidih karena menangis.”
[HR. Imam Abu Daud, Nasa’i dan Khuzaimah]

2️⃣ Menengok, demikian pula berisyarat karena dibutuhkan.
Berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dari Jabir, ia berkata,

“bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah sholat dalam keadaan beliau sedang sakit dan beliau sholat dalam keadaan duduk dan Abu Bakar memperdengarkan kepada manusia takbirnya, lalu Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam menengok kepada kami dan melihat kami berdiri maka beliaupun memberi isyarat kepada kami agar duduk maka kamipun duduk.” [HR. Muslim]

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam menengok untuk keperluan, adapun jika tidak ada keperluan maka itu dianggap sebagai copetan setan, sebagaimana dalam hadits bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam ditanya oleh ‘Aisyah tentang menengok dalam sholat maka Nabi bersabda,

سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الاِلْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ ؟ فَقَال : هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ

“Itu adalah copetan dari copetan-copetan setan dari sholatnya seorang hamba.” [HR Bukhori]

3️⃣ Membunuh kalajengking, ular, atau binatang yang berbahaya saat sholat. Berdasarkan hadits Abu Hurairoh

اقتلوا الاسودين في الصلات الحية والعقرب

“Bunuhlah dua yang hitam dalam sholat yaitu ular dan kalajengking” [HR Abu Daud]

4️⃣ Berjalan sedikit untuk keperluan. Berdasarkan hadits ‘Aisyah adalah,

“Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam sholat dan pintu terkunci lalu aku datang meminta untuk dibukakan pintu, maka beliaupun berjalan dan membuka pintu kemudian kembali lagi ketempat sholatnya.” [HR Imam Abu Daud]

5️⃣ Menggendong anak jika dibutuhkan. Berdasarkan hadits Abu Qotadah Al Anshori ,

“Bahwa Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam pernah sholat dalam keadaan menggendong Umamah bintu Zainab bintu Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam apabila beliau hendak sujud beliau letakkan, apabila beliau berdiri beliau kembali menggendongnya.”
[HR Bukhori dan Muslim]

Dalam suatu riwayat beliau menggendongnya di lehernya.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Waspadalah Dari Sanksi Yang Tak Terasa

Ada seseorang yang bertanya..
Kita banyak berbuat maksiat..
tapi jarang sekali Allah memberi sanksi..

Sang guru menjawab:

– bukankah kamu pernah tidak merasakan nikmat saat bermunajat dengan-Nya..?

– bukankah pernah lewat hari-hari sementara kamu tidak mampu membaca al qur’an..? atau kamu membaca alqur’an tetapi hatimu tidak khusyu dan tidak menikmatinya.. padahal jika al qur’an diturunkan kepada gunung, ia menjadi takut..

– bukankah pernah lewat malam-malam dan kamu merasa berat untuk sholat malam..?

– bukankah lewat waktu-waktu utama untuk berpuasa.. lalu kamu tidak semangat melakukannya..

– bukankah lisanmu pernah terasa kaku untuk berdzikir kepada-Nya.. dan banyak waktumu lewat tanpa mengingat-Nya..

– bukankah kamu pernah meremehkan maksiat..? sehingga hatimu tak lagi mengingkarinya.. adakah sanksi yang lebih besar dari itu..?

– bukankah kamu sering melewatkan waktu untuk hal hal yang tidak bermanfaat..

– bukankah terkadang dijadikan keinginan terbesar kamu adalah dunia.. sementara akherat sering kamu kesampingkan..

Wahai anakku..
Waspadalah sanksi yang tidak dirasakan..
Karena sanksi yang terasa itu..
lebih ringan dari yang tidak kita rasakan..

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.

HAKIKAT BID’AH dan Hukum-Hukumnya – Bid’ah Hasanah # 2…

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA (Bid’ah Hasanah # 1: Antara Bahasa dan Istilah…) bisa di baca di SINI

=======

🌿 Bid’ah Hasanah # 2 🌿

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah..

Kita lanjutkan.. 

Diantara dalil yang digunakan oleh orang yang mengatakan adanya bid’ah hasanah yaitu hadits yang diriwayatkan dari Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam, bahwa Beliau bersabda

‎إن اللّٰه نظر في قلوب العباد ، فو جد قلبَ محمد صلى اللّٰه عليه وسلم- خير قلوب العباد ، فاصطفاه لنفسه فا بتعثه بر سالته ، ثم نظر في قلو ب العباد ، بعد قلب محمد ، فوجد قلوب أصحابه خير قلوب العباد ، فجعلهم وزراء نبيه يقاتلون على دينه ، فما رأى المسلمون حسناً فهو عند اللّٰه حسن ، وما رأوا سيئاً فهو عند اللّٰه سيء

“Sesungguhnya Allah melihat hati para hamba, lalu Allah menemukan hati Muhammad sebaik-baik hati hamba-Nya, maka Allah memilihnya untuk Diri-Nya dan Allah pun mengutus dengan membawa risalah-Nya, kemudian melihat hati para hamba, setelah hati Muhammad ternyata Allah mendapati hati para Sahabatnya adalah hati yang paling baik daripada hamba-hamba-Nya. Maka Allah jadikan mereka sebagai sahabat-sahabat Nabi-Nya yang berperang atas agama-Nya, maka apa-apa yang dilihat oleh kaum muslimin baik maka ia disisi Allah juga baik, dan apa yang mereka lihat buruk maka disisi Allah juga buruk.”

Kita jawab hadits ini;

Pertama Hadits ini tidak sah dari sabda Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam justru ia palsu dari sabda Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam, sebagaimana dijelaskan oleh para Ulama, seperti Al Imam Adz-Dzahabiy dalam Almiyzan I’tidal,
Bahwa didalam sanadnya ada Abu Daud An Nafakhi yaitu Sulaiman bin Amr, Dia (kata Imam Ahmad) suka memalsukan hadits , sehingga hadits ini palsu.

Demikian pula dikatakan oleh Imam Ibnul Jauzi dalam Al Ilal Al Mutanahiyah.

Demikian pula Ibnul Qayyim rahimahullah, Beliau berkata dalam kitab Alfuruwsiyah halaman 82

ﷺ ‎ليس من كلام رسول اللّٰه ‎

“Ia bukanlah dari sabda Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wasallam”

Yang benar bahwa ini adalah dari ucapan Abdullah bin Mas’ud. Karena demikian dalam riwayat-riwayat jalan-jalan yang kuat itu adalah dari ucapan Beliau.

Kemudian.. apa yang dimaksud oleh Abdullah bin Mas’ud dari ucapannya ‘apa-apa yang dipandang oleh kaum muslimin baik, maka itu disisi Allah baik’

1⃣ Harus kita pahami bahwa Abdullah bin Mas’ud sahabat yang menentang bid’ah secara keseluruhan. Dan Beliau tidak pernah menyatakan adanya bid’ah hasanah.

Beliau berkata:

‎اتبعوا ولا تبتدعوا ، فقدكُفيتم كل ضلالة

“Ikutilah, jangan berbuat bid’ah, kalian telah dicukupi, semua sesat.
(artinya semua bid’ah itu sesat) (dikeluarkan oleh Imam Ad Darimi)

Kemudian Beliau juga mengingkari suatu kelompok yang berkumpul untuk berdzikir dengan kerikil di masjid Kufah. Lalu Ibnu Mas’ud berkata,

‎لقد أحد ثتم بد عةً ظلماً

“Kalian telah mengada-ada bid’ah yang gelap, yang zholim”

Ini menunjukkan bahwa Ibnu Mas’ud mengingkari kebid’ahan. Dan Beliau tidak pernah membagi bid’ah menjadi baik dan menjadi hasan atau sayyi’ah dholalah.

2⃣ Bahwa kalau yang dimaksud ‘apa yang dipandang oleh kaum muslimin itu baik’, artinya bahwa yang dimaksud ini adalah yang dianggap baik oleh seorang ahli ijtihad/seorang alim, itu sebagai kebaikan itu baik, ini sama saja menyaingi Allah dalam Uluhiyah.

Allah berfirman [Surat Asy-Syura Ayat 21]

‎أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang men syari’atkan tuk mereka dari agama ini sesuatu yang Allah tidak izinkan”

Imam Syafi’i berkata, “ini menunjukkan bahwasanya tidak boleh seorangpun selain Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam untuk mengatakan dengan tanpa dalil, hanya sebatas dengan menganggap baik saja”

Karena kata Beliau (Imam Syafi’i)

‎فإن القول بما استحسن شيء يُحدثه لا على مثال سبق

“Karena hanya berpendapat dengan istisan saja/menganggap baik saja, itu perkara yang diada-adakan” [Imam Syafi’i dalam Kitab Arrisaalah halaman 25]

3⃣ Bahwa yang dimaksud oleh Ibnu Mas’ud dalam perkataan Beliau ini, ‘apa-apa yang dipandang oleh kaum muslimin baik maka itu baik’ itu maksudnya para sahabat, karena Beliau sedang menceritakan tentang para sahabat, lihat saja diawalnya.

Dimana Ibnu Mas’ud mengatakan ‘lalu Allah melihat setelah hati Nabi Muhammad, hati para hamba ternyata yang terbaik adalah hati para sahabat. Lalu Allah jadikan para sahabat sebagai pembela-pembela Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wasallam.’

Maka ‘apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin’, maksudnya para sahabat, terlebih Beliau berbicara saat itu tentang khalifah Abubakar rodhiyallahu ‘anhu.

Maka ini tidak bisa dijadikan hujjah sama sekali akan adanya bid’ah hasanah.
.
.
Wallahu a’lam 🌴
.
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.

Dari kitab yang berjudul Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa, tentang Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya, ditulis oleh Syaikh Sa’id bin Nashir Al Ghomidi, حفظه الله تعالى.
.
Silahkan bergabung di Telegram Channel dan Facebook Page :
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://www.facebook.com/aqidah.dan.manhaj/

Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Mendingan Siapa Ya..?

Mendingan siapa ya..
yang berjenggot tapi saklek..
atau gak berjenggot tapi gaul..

yang hijabnya syar’iy tapi ujub..
atau yang gak berhijab syar’iy tapi gak ujub..

yang udah ngaji tapi akhlaknya kurang..
atau yang belom ngaji tapi akhlaknya bagus..

hmmmm….

Kalau dipikir pikir..
pembandingan gini kurang bagus..
menghalangi orang untuk menjadi lebih baik..

enaknya gini..

mending berjenggot tapi akhlaknya baik..

mending berhijab syar’iy tapi tawadlu’ dan gak ujub..

mending udah ngaji dan berakhlak mulia..

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

da3101152104

KITAB FIQIH – Apa Yang Membuat Sholat Itu Terputus..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Sutroh…  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya…

⚉  ORANG YANG SHOLAT HENDAKLAH MENDEKAT KEPADA SUTROH

Ini berdasarkan sabda Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam yang telah berlalu,

إذا صلَّى أحدُكم فلْيُصلِّ إلى سُترةٍ ولْيدنُ منها

“apabila salah seorang dari kalian sholat menghadap sutroh hendaklah ia mendekat kepadanya.” [HR. Abu Dawud]

Dari Sahl bin Sa’ad As Sa’idi ia berkata, “antara tempat sholat Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam dengan tembok, jaraknya seperti tempat lewat kambing (dekat tidak jauh).” [HR. Bukhori dan Muslim]

Dalam hadits riwayat Bukhori adalah jarak antara beliau dengan tembok yaitu sekitar 3 hasta.

Ini semua menunjukkan bahwa jarak Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dengan sutroh itu tidak jauh, dan Imam Nawawi menyebutkan bahwa adalah Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam jika sujud maka kepala dengan tembok itu sekitar sejengkal.

Kemudian kata beliau (penulis)..

⚉  HARAMNYA LEWAT DI DEPAN ORANG YANG SHOLAT dan hendaknya orang yang sholat itu mencegah orang yang hendak lewat didepannya. Demikian juga apabila yang hendak lewat itu binatang.

Disebutkan dalam sifat Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam Syaikh Al Bani berkata, adalah “Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam tidak meninggalkan sesuatupun yang lewat antara beliau dengan sutroh dan pernah suatu ketika Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam sholat, ketika datang seekor kambing yang hendak lewat antara beliau dengan sutroh maka Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam mendahului kambing tsb dan Nabi terus mendekat ke tembok sampai beliau menempelkan perutnya ke tembok sehingga kambing itu lewat dibelakang Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam.” [HR Ibnu Khuzaimah, Thabroni dan Al Hakim dan Al Hakim mengatakan shohih]

Disebutkan juga dalam hadits Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam dari hadits Abu Sa’id Al Khudri ia berkata, bahwa aku mendengar Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

اذا صلَّى أحدُكُم إلى شيءٍ يستُرُهُ من الناسِ،فأرادَ أحَدٌ أنْ يَجتازَ بين يديْهِ، فليدفَعْهُ، فإنْ أبى فَليُقاتِلهُ، فإنما هو شيطانٌ

“Apabila salah seorang dari kalian sholat menghadap sutroh lalu ada orang yang ingin lewat didepannya (antara ia dengan sutroh) hendaklah ia tolak (dalam riwayat lain cegahlah 2x), jika tidak mau juga hendaklah ia perangi maksudnya hendaklah ia cegah lagi karena sesungguhnya ia adalah setan yang lewat itu.” [HR Bukhori dan Muslim]

⚉  APA YANG MEMBUAT SHOLAT ITU TERPUTUS ?

Kata beliau, apabila orang yang sholat itu tidak memakai sutroh maka yang memutuskan sholat itu ada 3 yaitu ;

1. Keledai
2. Wanita.
3. Anjing yang berwarna hitam.

Ini berdasarkan hadits Abu Dzar, bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَإِنَّهُ يَسْتُرُهُ إِذَا كَانَ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ، فَإِذَا لَمْ يَكُنْ بَيْنَ يَدَيْهِ مِثْلُ آخِرَةِ الرَّحْلِ فَإِنَّهُ يَقْطَعُ صَلَاتَهُ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ وَالْكَلْبُ الْأَسْوَدُ. قُلْتُ: يَا أَباَ ذَرٍّ، مَا بَالُ الْكَلْبِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْكَلْبِ الْأَحْمَرِ مِنَ الْكَلْبِ الْأَصْفَرِ؟ قَالَ: يَا ابْنَ أَخِي، سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ n كَمَا سَأَلْتَنِي، فَقَالَ: الْكَلْبُ الْأَسْوَدُ شَيْطَانٌ

“Apabila seseorang dari kalian sholat maka akan menutupi sholatnya (mencegah sholatnya) adalah sutroh seperti tempat duduk diatas unta, apabila sutrohnya tidak setinggi tempat duduk unta (sekitar 30 cm) maka akan memutus sholatnya keledai, wanita dan anjing yang berwarna hitam.”

Lalu aku berkata, kata seorang perowi, “wahai Abu Dzar, kenapa anjing hitam kenapa bukan anjing merah atau anjing kuning ?” Abu Dzar berkata, “wahai anak saudaraku, aku pernah bertanya kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wasallam mengatakan bahwa anjing hitam itu adalah setan.” [HR. Imam Muslim]
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah