Category Archives: BBG Kajian

KITAB FIQIH – Hukum Memberikan Zakat Kepada Orang Yang Dikira Mustahik Padahal Bukan

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Hukum Memindahkan Zakat  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

Orang Yang Memberikan Zakat Kepada Orang Yang Ia kira Ia Mustahik Ternyata Bukan Mustahik

⚉ Ibnu Qudamah dalam kitabnya al Mugni jilid 2 hal 528, berkata :
“Apabila ia memberi kepada orang yang Ia kira Fakir, setelah diberi ternyata dia bukan fakir, ia kaya, apakah sah zakatnya..?

Dalam hal ini, Imam Ahmad rohimahullah ada 2 riwayat :
1️⃣ Riwayat pertama, mengatakan sah
2️⃣ Riwayat kedua, mengatakan tidak sah
Dan yang mengatakan tidak sah ini juga pendapat Al Hasan bin Sholeh, Sofyan Ats Tsauri, Abu Yusuf, Ibnul Mundzir, dan Imam Asy-Syafi’i.. dan Imam Asy Syafi’i ada 2 riwayat dalam hal ini, sama dengan Imam Ahmad.

⚉ Namun Syaikh al-Albani rohimahullah merojihkan bahwa kalau dia tidak tahu, dan dia kira itu adalah orang miskin, maka zakatnya sah. Ini berdasarkan hadits bahwa Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda dari hadits Abu Hurairah rodhiallahu ‘anhu : “Orang yang bersedekah lalu ia keluar lalu ia memberi kepada seorang laki-laki, yang Ia kira dia adalah fakir miskin ternyata dia orang kaya..”

⚉ Lalu Imam Bukhari membawakan Hadits tersebut dengan membawakan bab : “Apabila Ia Bersedekah Kepada Orang Kaya, Dalam Keadaan Dia Tidak Tahu”.. kata Imam Ibnu Hajar, dalam Fathul Bari, maksudnya sedekahnya diterima.

Demikian pula hadits Ma’an bin Yazid dimana ayahnya yaitu Yazid meletakkan uang di masjid untuk diberikan kepada fakir miskin, lalu diambillah oleh anaknya yang bernama Ma’an. Ketika ayahnya tahu bahwa Ma’an yang mengambilnya, maka ayahnya mengatakan: “Demi Allah bukan kamu yang saya inginkan”.. lalu Ma’an mengadu kepada Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, maka Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Engkau sudah mendapatkan pahala niatmu wahai Yazid.. dan buat kamu, apa yang telah kamu ambil Ma’an..” (HR. Bukhari)

Kemudian mana yang lebih utama..? yaitu memperlihatkan sedekah, zakat atau menyembunyikannya..? artinya merahasiakan.

Boleh memperlihatkan sedekah kepada orang-orang, kalau memang dia yakin selamat dari riya’. Namun tentunya untuk selamat dari riya’, sesuatu yang berat sekali, kalau memang ternyata disana ada maslahat yang besar seperti, misalnya seperti supaya orang-orang ikut untuk bersedekah dan diapun juga bisa menjaga keikhlasannya, silahkan.. namun tentunya yang paling utama adalah secara rahasia.

Sebagaimana Allah Subhanahu Wata’ala berfirman dalam surat Al-Baqoroh: 271

إِن تُبْدُوا۟ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِىَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا ٱلْفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ

“Jika kamu memperlihatkan sedekah(mu), maka itu bagus.. dan jika kalian merahasiakannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, secara diam-diam maka itu lebih baik bagi kalian..”

⚉ Kata Ibnu Katsir rohimahullah, “ini menunjukkan bahwa merahasiakan sedekah, ataupun zakat, itu lebih utama..”

⚉ Dan juga disebutkan dalam hadits, 7 orang yang akan Allah Subhanahu Wata’ala berikan naungan pada hari kiamat, dimana tidak ada naungan kecuali naungan Allah Subhanahu Wata’ala.. diantaranya yaitu orang yang menginfaqkan atau bersedekah lalu dia menyembunyikannya, atau merahasiakannnya sampai-sampai tangan kirinya saja, tidak tahu apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya..
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Diatas Apa Dirimu Wafat..?

Bismillah..
Sudah menjadi ketetapan hanya Allah yang berkekalan. Ulama-ulama wafat, ahlul bid’ah wafat, para bajingan wafat, dan semua kita akan wafat.

Masalahnya bukan pada wafat dan mati, tetapi diatas apa kau mati..?

Jangan kau samakan matinya Syeikhul Islam di penjara Qal’ah dengan matinya bajingan pemerkosa istri orang, meski sama-sama dalam penjara.

Tidakkan pula sama antara matinya ahli bid’ah dan ahli ilmu.

Maka ambillah pelajaran dari orang-orang yang mati, di atas apa mereka mati, yang membuatmu kian tegar di atas jalan kebenaran, tidak berpaling darinya, membuatmu kan sabar menghadapi mereka, toh ujungnya segala syubuhat mereka kan berakhir dengan kematian.

Jadikan ibrah bahwa kebenaran akan berkekalan meski pembawanya mati binasa berkalang tanah, sebaliknya ahli syubuhat dan syahwat juga kan binasa tubuhnya di pendam tanah, bersama dengan apa yang ada di otaknya dan yang mengalir melalui lisan kotornya. Kalaupun ada warisan kesesatan, namun takkan pernah abadi sebagaimana abadinya kebenaran.

Pulau Siberut jauh ditengah
Jauh dari bumi Andalas
Hancur badan dikandung tanah
Kenangan baik tak akan lepas

Allahul musta’an.

———
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan MA,  حفظه الله تعالى

Apa Persiapanmu..?

Syaikh Ali Musthofa Thonthowi rohimahullah berkata,

“Pada saat engkau mati, janganlah engkau bersedih. Jangan pedulikan jasadmu yang sudah mulai layu, karena kaum muslimin akan mengurus jasadmu.

Mereka akan melucuti pakaianmu, memandikanmu dan mengkafanimu lalu membawamu ke tempatmu yang baru, kuburan.

Akan banyak orang yang mengantarkan jenazahmu bahkan mereka akan meninggalkan pekerjaannya untuk ikut menguburkanmu.. Dan mungkin banyak yang sudah tidak lagi memikirkan nasihatmu pada suatu hari.

Barang-barangmu akan dikemas; kunci kuncimu, kitab, koper, sepatu dan pakaianmu.. Jika keluargamu setuju barang-barang itu akan disedekahkan agar bermanfaat untukmu.

Yakinlah.. dunia dan alam semesta tidak akan bersedih dengan kepergianmu. Ekonomi akan tetap berlangsung..!

Posisi pekerjaanmu akan diisi orang lain. Hartamu menjadi harta halal bagi ahli warismu. Sedangkan engkau yang akan dihisab dan diperhitungkan untuk yang kecil dan yang besar dari hartamu..!

Kesedihan atasmu ada tiga :
●  Orang yang mengenalmu sekilas akan mengatakan, kasihan..

●  Kawan-kawanmu akan bersedih beberapa jam atau beberapa hari lalu mereka kembali seperti sediakala dan tertawa- tawa..!

●  Di rumah ada kesedihan yang mendalam..! Keluargamu akan bersedih seminggu dua minggu, sebulan dua bulan, dan mungkin hingga setahun..? Selanjutnya mereka meletakkanmu dalam arsip kenangan..!

Demikianlah “Kisahmu telah berakhir di tengah-tengah manusia..” Dan kisahmu yang sesungguhnya baru dimulai, Akhirat..!

Telah musnah kemuliaan, harta, kesehatan, dan anak. Telah engkau tinggalkan rumah, istana, suami dan istri tercinta.

Kini hidup yang sesungguhnya telah dimulai..

Pertanyaannya adalah: “Apa persiapanmu untuk kuburmu dan akhiratmu..?” Hakikat ini memerlukan perenungan.

Usahakan dengan sungguh-sungguh menjalankan :
– kewajiban-kewajiban,
– hal-hal yang disunnahkan,
– sedekah rahasia,
– merahasiakan amal sholih,
– sholat malam,
– tilawah Al-Qur’an,
semoga saja engkau selamat.

Andai engkau mengingatkan manusia dengan tulisan ini, in-syaa Allah pengaruhnya akan engkau temui dalam timbangan kebaikanmu pada hari Kiamat. “Berilah peringatan, karena peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang mukmin..”

(Risalah Ma’a An Naas)

==========

ARTIKEL TERKAIT
Nasihat Ulama – KOMPILASI ARTIKEL

Puasa Di Akhir Bulan

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ سَأَلَهُ أَوْ سَأَلَ رَجُلًا وَعِمْرَانُ يَسْمَعُ فَقَالَ يَا أَبَا فُلَانٍ أَمَا صُمْتَ سَرَرَ هَذَا الشَّهْرِ قَالَ الرَّجُلُ لَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَإِذَا أَفْطَرْتَ فَصُمْ يَوْمَيْنِ

Dari Imran bin Husain rodhiyallahu ‘anhumaa dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bertanya kepada seorang laki laki sedangkan Imran mendengarnya, “Hai Abu Fulan, tidakkah kamu berpuasa di saror bulan ini..?”
“Tidak wahai Rosulullah..” jawab orang itu. Beliau bersabda, “Apabila kamu tidak berpuasa maka berpuasalah dua hari (pada hari lain)..” (HR Al Bukhari)

Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Baari menjelaskan hadits ini:

يُؤْخَذُ مِنَ الْحَدِيثِ النَّدْبُ إِلَى صِيَامِ أَوَاخِرِ كُلِّ شَهْرٍ لِيَكُونَ عَادَةً لِلْمُكَلَّفِ فَلَا يُعَارِضُهُ النَّهْيُ عَنْ تَقَدُّمِ رَمَضَانَ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ لِقَوْلِهِ فِيهِ : إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ “

“Diambil dari hadits ini sunnahnya berpuasa pada akhir setiap bulan agar menjadi kebiasaan seorang mukallaf. Ini tidak bertentangan dengan larangan mendahului ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari. Berdasarkan sabda Nabi: “Kecuali orang yang memiliki kebiasaan berpuasa, maka berpuasalah..”

Apa yang dimaksud saror dalam hadits ini..?

Berkata Abu Ubaid dan Jumhur, “Yang dimaksud saror di sini adalah akhir bulan.. disebut demikian karena saat itu gelap bulan yaitu malam 28, 29 dan 30..”

Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa makna saror adalah jamak dari surroh yaitu pertengahan. Ini dikuatkan oleh hadits yang menganjurkan berpuasa pada hari-hari biidh.

Namun Ibnu Hajar menguatkan pendapat jumhur, karena adanya riwayat-riwayat dengan lafadz siroor dan sebagiannya saror. Ini menunjukkan bahwa maknanya adalah akhir bulan.. bukan pertengahan bulan.

Hadits ini juga menunjukkan disyari’atkannya mengqodho puasa sunnah..

(Lihat Fathul Baari Syarah Shohih Al Bukhari karya Al Hafidz ibnu Hajar Al Asqolani Kitab Shoum bab Shoum pada akhir bulan)

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Jangan Bertengkar Sesama Muslim

Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ألا أخبرُكُم بأفضلَ من دَرجةِ الصِّيامِ والصَّلاةِ والصَّدَقةِ قالوا بلَى قال صلاحُ ذاتِ البينِ فإنَّ فسادَ ذاتِ البينِ هيَ الحالِقةُ

“Maukah aku mengabarkan kalian amal yang lebih utama dari sholat, shoum dan sedekah..?
Mereka berkata, “Mau..”
Beliau bersabda, “Yaitu memperbaiki hubungan (sesama muslim). Karena rusaknya hubungan (sesama muslim) adalah pencukur (agama)..” (HR Abu Dawud dan Attirmidzi)

Bahkan selama mereka bertengkar, belum mendapat ampunan Allah hingga keduanya berdamai..

Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

تُفتَحُ أبوابُ الجنَّةِ يومَ الاثنينِ و الخميسِ، فيغفرُ اللهُ عزَّ وجلَّ لِكلِّ عبدٍ لا يُشرِكُ باللهِ شيئًا، إلَّا رجلًا كانَ بينَه وبينَ أخيهِ شحناء، فيقول: أنظروا هذينِ حتَّى يصطلحا، أنظِروا هذينِ حتَّى يصطلِحا ،أنظِروا هذينِ حتَّى يصطلِحا

“Pintu pintu surga dibuka pada hari senin dan kamis. Maka Allah Azza wajalla mengampuni semua orang yang tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Kecuali orang yang masih bertengkar dengan saudaranya. Maka Allah berfirman: Tangguhkanlah dua orang ini hingga keduanya berdamai 3x..” (HR Muslim)

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

KITAB FIQIH – Hukum Memindahkan Zakat

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Orang Yang Suka Berbuat Maksiat..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

Tentang Hukum Memindahkan Zakat

maksudnya : bolehkah membayar zakat bukan ditempat kita..?

⚉ Kata beliau : “Tidak ragu lagi bahwa yang paling utama mengeluarkan zakat itu di negeri sendiri. Sebagaimana Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal, “Kabarkan kepada mereka bahwa mereka wajib mengeluarkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada para fakir miskin mereka..”

⚉ Berkata Ibnu Qudamah rohimahullah dalam kitab Al Mughni : “Kalau ada orang yang membayar zakatnya ditempat lain (bukan di negerinya) maka atas pendapat jumhur ulama, itu sudah mencukupi dan tidak perlu lagi mengulanginya..”

⚉ Dalam kitab Al Ikhtiyaroot Al Fiqhiyyah, Ibnu Taimiyah rohimahullah mengatakan : “Apabila ia membayar zakat ditempat lain, contoh misalnya (kata beliau) seseorang yang membayar zakat yang berada di Kairo, kemudian membayarnya di tempat lain.. maka yang shohih itu boleh..” artinya : Itu mencukupi.. namun yang paling utama tentu penduduk tempat kita sendiri yang berhak untuk menerimanya..

Sebagaimana itu dilakukan dan dipahami oleh seorang sahabat Imran bin Hushain rodhiyallahu ‘anhu, dimana beliau dikirim oleh Ziyad untuk mengambil zakat suatu kaum. Ketika Imran pulang, Ziyad bertanya, “mana hartanya..?”

Kata Imran, “Kami sudah mengambilnya sebagaimana kami dahulu mengambilnya di zaman Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam.. dan kamipun membagikannya sesuai dengan yang kami bagikan dahulu dizaman Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam..”

⚉ Imam Malik rohimahullah berkata : “Boleh membayarnya ditempat lain kalau dibutuhkan dan kalau di negerinya sendiri sudah tidak ada yang butuh lagi (tidak ada mustahik lagi)..”

Imam Syafi’i dan Imam Ahmad rohimahumallah berpendapat Tidak boleh di pindahkan, membayar zakat itu harus di negeri yang ia tinggal padanya..

Maka dari itu bahwa apabila kita membayar zakat ditempat kita sendiri, itu tentu yang paling utama.. Namun kalau ternyata ada suatu tempat lain yang lebih membutuhkan maka boleh kita membayarnya disana..
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Mengharapkan Kelebihan Dunia Yang Dimiliki Orang Lain

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ

“Janganlah kalian mengharapkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian yang lain.” (Annisaa: 32)

Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata menafsirkan ayat ini,

لا يتمنى الرجل يقول: ” ليت أنّ لي مالَ فلان وأهلَه “! فنهى الله سبحانه عن ذلك، ولكن ليسأل الله من فضله.

“Janganlah seseorang berangan angan. Ia berkata, “Andai aku memiliki harta (seperti) si fulan dan keluarganya.” Allah melarang itu. Akan tetapi mintalah kepada Allah karunia-Nya..”

(Tafsir Ath Thobari)

Ayat ini jadikanlah sebagai kaidah dalam kehidupan..

Terkadang kita mengharapkan kelebihan dunia yang dimiliki oleh orang lain..
Baik dalam harta, fisik, dan sebagainya..

Syukurilah yang ada..
Lakukanlah sesuai kemampuan..

Penulis,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

KITAB FIQIH – Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Orang Yang Suka Berbuat Maksiat..?

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Bolehkah Seorang Istri Memberikan Zakatnya Kepada Suaminya Yang Miskin..?  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya.. masih tentang zakat..

Bolehkah zakat diberikan kepada orang yang tidak sholeh..?

Maksudnya orang yang suka berbuat maksiat..

⚉ Syaikhul Islam Taimiyyah rohimahullah dalam Kitab Al Ihtirot Al Fiqhiyyah mengatakan : “Tidak layak Zakat diberikan kepada orang yang tidak menggunakannya untuk mentaati Allah karena Allah Subhaanahu Wata’ala mewajibkan Zakat itu untuk membantu ketaatan kepada Allah, bagi orang yang membutuhkannya dari kalangan kaum mukminin, seperti :
– kaum Fuqoro
– orang-orang yang terlilit utang
maka orang yang tidak sholat dari orang-orang fakir miskin tidak diberikan zakat sampai Ia bertaubat..”

⚉ Sementara Syaikh al-Albani rohimahullahu berkata: “bahwa orang muslim yang fasik yaitu yang suka berbuat dosa besar, boleh memberikan zakat kepada dia kalau ada maslahat agar ia mau taubat, mau kembali.. jika tidak, maka tidak boleh..”

Walaupun kata penulis buku ini kalau ternyata kita berikan kepada orang seperti itu maka itu mencukupi.

Memberikan zakat atau shadaqoh kepada karib kerabat yang memusuhi kita

⚉ Dari Ummu Kultsum, semoga Allah meridhoinya, Ia berkata: Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Seutama-utama sedekah yaitu kepada orang yang mempunyai kekerabatan dengan kita dan dia Al Kasyih (yaitu yang menyembunyikan permusuhan kepada kita..)” artinya dia memusuhi kita tapi tidak secara terang-terangan.

⚉ Dan dari Ibnu ‘Umar, semoga Allah meridhoinya, Ia berkata: Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Jibril senantiasa berwasiat kepadaku untuk berbuat-baik kepada tetangga, hingga aku mengira tetangga akan mewarisinya..” ini menunjukkan bahwa tetangga yang miskin lebih berhak untuk kita berikan padanya Zakat atau sedekah.

Kemudian beliau membawa pembahasan yang lain yaitu..

Mengugurkan hutang dari zakat

⚉ Berkata Imam Nawawi rohimahullah dalam kitab Al Majmu’:
“Kalau ada orang yang susah dan berhutang kepada orang lain, lalu orang yang menghutangkannya itu, ia ingin menjadikan hutang tersebut sebagai zakat untuknya dengan mengatakan kepada orang susah tersebut, “Ya sudah, hutang kamu kepada saya, saya jadikan sebagai zakat buat kamu..” Apakah itu boleh..? Ikhtilaf para ulama.

1️⃣ Madzhab Imam Ahmad dan Abu Hanifah mengatakan tidak boleh dan tidak mencukupi, karena zakat itu dalam tanggungannya, sehingga tidak bisa mencukupi.

2️⃣ Pendapat ke 2, boleh, dari madzhab al-Hasan al-Basri dan Atho’..

Dalam kitab Al-Mughni berkata Muhanna, “aku bertanya kepada Abu Abdillah (itu imam Ahmad bin Hambal) tentang seorang laki-laki yang menghutangkan kepada orang lain, dan ternyata Ia tidak bisa membayar hutang.. apakah boleh hutang tersebut dianggap sebagai pembayaran zakat kepadanya..? maka kata Imam Ahmad tidak boleh, tidak mencukupi kata beliau..”

⚉ Syaikhul Islam Taimiyah rohimahullah, dalam Majmu’ Fatawa jilid 25 hal 89, mengatakan, “jika ia menghutangkan kepada seseorang, maka tidak boleh Ia menganggap hutang tersebut sebagai zakat.. dan tidak boleh ia melakukan hilah dengan cara seperti itu..”

Yang jelas ini memang masalah khilafiyah.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

MUTIARA SALAF : Enam Tips Bagi Seorang Hamba Dalam Menghadapi Takdir Yang Tidak Ia Sukai

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata:

“Apabila seorang hamba ditimpa takdir yang tidak ia sukai, maka perhatikanlah enam perkara berikut ini:

PERTAMA: Menyaksikan ke-esaan Allah (tauhid). Bahwa Allah yang menentukan itu semua, menghendaki dan menciptakannya. Semua yang Allah inginkan terjadi, pasti terjadi. Dan jika Allah tidak berkehendak terjadi, maka tidak akan terjadi.

KEDUA: Menyaksikan keadilan-Nya. Bahwa ketentuan Allah pasti berlaku dan keputusan Allah pasti adil.

KETIGA: Menyaksikan rahmat-Nya. Bahwa rahmat Allah mengalahkan kemurkaan-Nya.

KEEMPAT: Menyaksikan hikmah-Nya. Bahwa Allah melakukan segala sesuatu karena adanya hikmah dibaliknya. Tidak mungkin sia-sia.

KELIMA: Menyaksikan pujian-Nya. Bahwa Allah terpuji dalam seluruh perbuatan-Nya.

KEENAM: Menyaksikan ubudiyah. Bahwa ia adalah seorang hamba yang berlaku padanya ketentuan pemiliknya..”

(Al Fawaid hal 46-47)

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL

Kisah Syaikh ‘Abdul Qodir Al Jilani Yang Digoda Oleh Iblis

Syaikhul Islam ibnu Taimiyah rohimahullah mengisahkan dalam kitab beliau At Tawassul wal Wasilah bahwa Syaikh Abdul Qodir rohimahullah berkata:

“Suatu ketika aku sedang beribadah, tiba-tiba aku melihat ‘Arasy yang besar di atasnya terdapat cahaya.

Cahaya itu berkata, “Wahai ‘Abdul Qodir, aku adalah tuhanmu. Aku telah menghalalkan untukmu apa yang aku haramkan kepada selainmu..”

Aku berkata, “Apakah kamu Allah yang tidak ada ilah yang berhak diibadahi kecuali Dia..? Binasalah kamu hai musuh Allah..!”

Lalu cahaya itupun tersobek-sobek dan berubah menjadi gelap.

Ia berkata, “Kamu telah selamat dariku karena kefaqihanmu dalam agamamu dan ilmumu. Sungguh aku telah berhasil menggoda tujuh puluh orang dengan cara itu..”

Syaikh ‘Abdul Qodir ditanya, “Bagaimana cara kamu mengetahui bahwa dia itu setan..?”

Syaikh menjawab, “Dari ucapannya, ‘Aku menghalalkan untukmu apa yang aku haramkan kepada selainmu..” padahal syariat Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mungkin lagi dihapus dan diganti..”

(Attawassul wal Wasilah hal 55-56)

Beliau selamat karena ilmu dan pemahaman yang benar tentang agama Allah..

Berbeda dengan orang yang tertipu oleh iblis..
Yang menghalalkan apa yang Allah haramkan dengan alasan bahwa ia adalah wali..

Kita memohon kepada Allah keselamatan..

#selfreminder

Penulis, 
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

ARTIKEL TERKAIT
Nasihat Ulama – KOMPILASI ARTIKEL