“Dan (ingatlah) hari (ketika) orang-orang kafir dihadapkan ke neraka (kepada mereka dikatakan): “Kamu telah menghabiskan rezekimu yang baik dalam kehidupan duniawimu (saja) dan kamu telah bersenang-senang dengannya; maka pada hari ini kamu dibalas dengan adzab yang menghinakan karena kamu telah menyombongkan diri di muka bumi tanpa hak dan karena kamu telah fasik..”
(Al-Ahqaf – 20)
Adapun orang yang beriman..
Mereka diberi rezeki oleh Allah di dunia..
Dan menggunakan rezeki itu untuk meraih kenikmatan akherat..
Dengan menggunakan rezeki itu untuk mentaati Allah ‘Azza wajalla..
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rohimahullah berkata,
العفو الذي يحبه الله هو الذي فيه إصلاح لأن الله اشترط ذلك في العفو فقال(فمن عفا وأصلح فأجره على الله)أي كان عفوه مشتملاً على الإصلاح.
“Memaafkan yang dicintai oleh Allah adalah mema’afkan yang disertai dengan ishlah (memperbaiki hubungan).
Karena Allah mensyaratkan hal itu dalam firman-Nya yang artinya: ‘Siapa yang memaafkan dan ishlah (memperbaiki hubungan) maka kepada Allah pahalanya..’ Artinya mema’afkannya disertai ishlah..”
(Syarah Kitab Tauhid 2/278)
Sebagian orang ada yang memaafkan namun tidak memperbaiki hubungan..
Padahal memperbaiki hubungan dengan sesama muslim jauh lebih penting dari sekedar memaafkan…
Kecuali jika menimbulkan mudhorot yang lebih besar…
#selfreminder
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
⚉ Orang Yang Memberikan Zakat Kepada Orang Yang Ia kira Ia Mustahik Ternyata Bukan Mustahik
⚉ Ibnu Qudamah dalam kitabnya al Mugni jilid 2 hal 528, berkata : “Apabila ia memberi kepada orang yang Ia kira Fakir, setelah diberi ternyata dia bukan fakir, ia kaya, apakah sah zakatnya..?
Dalam hal ini, Imam Ahmad rohimahullah ada 2 riwayat : 1️⃣ Riwayat pertama, mengatakan sah 2️⃣ Riwayat kedua, mengatakan tidak sah Dan yang mengatakan tidak sah ini juga pendapat Al Hasan bin Sholeh, Sofyan Ats Tsauri, Abu Yusuf, Ibnul Mundzir, dan Imam Asy-Syafi’i.. dan Imam Asy Syafi’i ada 2 riwayat dalam hal ini, sama dengan Imam Ahmad.
⚉ Namun Syaikh al-Albani rohimahullah merojihkan bahwa kalau dia tidak tahu, dan dia kira itu adalah orang miskin, maka zakatnya sah. Ini berdasarkan hadits bahwa Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda dari hadits Abu Hurairah rodhiallahu ‘anhu : “Orang yang bersedekah lalu ia keluar lalu ia memberi kepada seorang laki-laki, yang Ia kira dia adalah fakir miskin ternyata dia orang kaya..”
⚉ Lalu Imam Bukhari membawakan Hadits tersebut dengan membawakan bab : “Apabila Ia Bersedekah Kepada Orang Kaya, Dalam Keadaan Dia Tidak Tahu”.. kata Imam Ibnu Hajar, dalam Fathul Bari, maksudnya sedekahnya diterima.
Demikian pula hadits Ma’an bin Yazid dimana ayahnya yaitu Yazid meletakkan uang di masjid untuk diberikan kepada fakir miskin, lalu diambillah oleh anaknya yang bernama Ma’an. Ketika ayahnya tahu bahwa Ma’an yang mengambilnya, maka ayahnya mengatakan: “Demi Allah bukan kamu yang saya inginkan”.. lalu Ma’an mengadu kepada Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam, maka Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda: “Engkau sudah mendapatkan pahala niatmu wahai Yazid.. dan buat kamu, apa yang telah kamu ambil Ma’an..” (HR. Bukhari)
⚉ Kemudian mana yang lebih utama..? yaitu memperlihatkan sedekah, zakat atau menyembunyikannya..? artinya merahasiakan.
Boleh memperlihatkan sedekah kepada orang-orang, kalau memang dia yakin selamat dari riya’. Namun tentunya untuk selamat dari riya’, sesuatu yang berat sekali, kalau memang ternyata disana ada maslahat yang besar seperti, misalnya seperti supaya orang-orang ikut untuk bersedekah dan diapun juga bisa menjaga keikhlasannya, silahkan.. namun tentunya yang paling utama adalah secara rahasia.
Sebagaimana Allah Subhanahu Wata’ala berfirman dalam surat Al-Baqoroh: 271
“Jika kamu memperlihatkan sedekah(mu), maka itu bagus.. dan jika kalian merahasiakannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, secara diam-diam maka itu lebih baik bagi kalian..”
⚉ Kata Ibnu Katsir rohimahullah, “ini menunjukkan bahwa merahasiakan sedekah, ataupun zakat, itu lebih utama..”
⚉ Dan juga disebutkan dalam hadits, 7 orang yang akan Allah Subhanahu Wata’ala berikan naungan pada hari kiamat, dimana tidak ada naungan kecuali naungan Allah Subhanahu Wata’ala.. diantaranya yaitu orang yang menginfaqkan atau bersedekah lalu dia menyembunyikannya, atau merahasiakannnya sampai-sampai tangan kirinya saja, tidak tahu apa yang diinfaqkan oleh tangan kanannya..
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Bismillah..
Sudah menjadi ketetapan hanya Allah yang berkekalan. Ulama-ulama wafat, ahlul bid’ah wafat, para bajingan wafat, dan semua kita akan wafat.
Masalahnya bukan pada wafat dan mati, tetapi diatas apa kau mati..?
Jangan kau samakan matinya Syeikhul Islam di penjara Qal’ah dengan matinya bajingan pemerkosa istri orang, meski sama-sama dalam penjara.
Tidakkan pula sama antara matinya ahli bid’ah dan ahli ilmu.
Maka ambillah pelajaran dari orang-orang yang mati, di atas apa mereka mati, yang membuatmu kian tegar di atas jalan kebenaran, tidak berpaling darinya, membuatmu kan sabar menghadapi mereka, toh ujungnya segala syubuhat mereka kan berakhir dengan kematian.
Jadikan ibrah bahwa kebenaran akan berkekalan meski pembawanya mati binasa berkalang tanah, sebaliknya ahli syubuhat dan syahwat juga kan binasa tubuhnya di pendam tanah, bersama dengan apa yang ada di otaknya dan yang mengalir melalui lisan kotornya. Kalaupun ada warisan kesesatan, namun takkan pernah abadi sebagaimana abadinya kebenaran.
Pulau Siberut jauh ditengah Jauh dari bumi Andalas Hancur badan dikandung tanah Kenangan baik tak akan lepas
Allahul musta’an.
———
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan MA, حفظه الله تعالى
Syaikh Ali Musthofa Thonthowi rohimahullah berkata,
“Pada saat engkau mati, janganlah engkau bersedih. Jangan pedulikan jasadmu yang sudah mulai layu, karena kaum muslimin akan mengurus jasadmu.
Mereka akan melucuti pakaianmu, memandikanmu dan mengkafanimu lalu membawamu ke tempatmu yang baru, kuburan.
Akan banyak orang yang mengantarkan jenazahmu bahkan mereka akan meninggalkan pekerjaannya untuk ikut menguburkanmu.. Dan mungkin banyak yang sudah tidak lagi memikirkan nasihatmu pada suatu hari.
Barang-barangmu akan dikemas; kunci kuncimu, kitab, koper, sepatu dan pakaianmu.. Jika keluargamu setuju barang-barang itu akan disedekahkan agar bermanfaat untukmu.
Yakinlah.. dunia dan alam semesta tidak akan bersedih dengan kepergianmu. Ekonomi akan tetap berlangsung..!
Posisi pekerjaanmu akan diisi orang lain. Hartamu menjadi harta halal bagi ahli warismu. Sedangkan engkau yang akan dihisab dan diperhitungkan untuk yang kecil dan yang besar dari hartamu..!
Kesedihan atasmu ada tiga : ● Orang yang mengenalmu sekilas akan mengatakan, kasihan..
● Kawan-kawanmu akan bersedih beberapa jam atau beberapa hari lalu mereka kembali seperti sediakala dan tertawa- tawa..!
● Di rumah ada kesedihan yang mendalam..! Keluargamu akan bersedih seminggu dua minggu, sebulan dua bulan, dan mungkin hingga setahun..? Selanjutnya mereka meletakkanmu dalam arsip kenangan..!
Demikianlah “Kisahmu telah berakhir di tengah-tengah manusia..” Dan kisahmu yang sesungguhnya baru dimulai, Akhirat..!
Telah musnah kemuliaan, harta, kesehatan, dan anak. Telah engkau tinggalkan rumah, istana, suami dan istri tercinta.
Kini hidup yang sesungguhnya telah dimulai..
Pertanyaannya adalah: “Apa persiapanmu untuk kuburmu dan akhiratmu..?” Hakikat ini memerlukan perenungan.
Usahakan dengan sungguh-sungguh menjalankan :
– kewajiban-kewajiban,
– hal-hal yang disunnahkan,
– sedekah rahasia,
– merahasiakan amal sholih,
– sholat malam,
– tilawah Al-Qur’an,
semoga saja engkau selamat.
Andai engkau mengingatkan manusia dengan tulisan ini, in-syaa Allah pengaruhnya akan engkau temui dalam timbangan kebaikanmu pada hari Kiamat. “Berilah peringatan, karena peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang mukmin..”
Dari Imran bin Husain rodhiyallahu ‘anhumaa dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bertanya kepada seorang laki laki sedangkan Imran mendengarnya, “Hai Abu Fulan, tidakkah kamu berpuasa di saror bulan ini..?”
“Tidak wahai Rosulullah..” jawab orang itu. Beliau bersabda, “Apabila kamu tidak berpuasa maka berpuasalah dua hari (pada hari lain)..” (HR Al Bukhari)
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fathul Baari menjelaskan hadits ini:
“Diambil dari hadits ini sunnahnya berpuasa pada akhir setiap bulan agar menjadi kebiasaan seorang mukallaf. Ini tidak bertentangan dengan larangan mendahului ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari. Berdasarkan sabda Nabi: “Kecuali orang yang memiliki kebiasaan berpuasa, maka berpuasalah..”
Apa yang dimaksud saror dalam hadits ini..?
Berkata Abu Ubaid dan Jumhur, “Yang dimaksud saror di sini adalah akhir bulan.. disebut demikian karena saat itu gelap bulan yaitu malam 28, 29 dan 30..”
Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa makna saror adalah jamak dari surroh yaitu pertengahan. Ini dikuatkan oleh hadits yang menganjurkan berpuasa pada hari-hari biidh.
Namun Ibnu Hajar menguatkan pendapat jumhur, karena adanya riwayat-riwayat dengan lafadz siroor dan sebagiannya saror. Ini menunjukkan bahwa maknanya adalah akhir bulan.. bukan pertengahan bulan.
Hadits ini juga menunjukkan disyari’atkannya mengqodho puasa sunnah..
(Lihat Fathul Baari Syarah Shohih Al Bukhari karya Al Hafidz ibnu Hajar Al Asqolani Kitab Shoum bab Shoum pada akhir bulan)
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
ألا أخبرُكُم بأفضلَ من دَرجةِ الصِّيامِ والصَّلاةِ والصَّدَقةِ قالوا بلَى قال صلاحُ ذاتِ البينِ فإنَّ فسادَ ذاتِ البينِ هيَ الحالِقةُ
“Maukah aku mengabarkan kalian amal yang lebih utama dari sholat, shoum dan sedekah..?
Mereka berkata, “Mau..”
Beliau bersabda, “Yaitu memperbaiki hubungan (sesama muslim). Karena rusaknya hubungan (sesama muslim) adalah pencukur (agama)..” (HR Abu Dawud dan Attirmidzi)
Bahkan selama mereka bertengkar, belum mendapat ampunan Allah hingga keduanya berdamai..
“Pintu pintu surga dibuka pada hari senin dan kamis. Maka Allah Azza wajalla mengampuni semua orang yang tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Kecuali orang yang masih bertengkar dengan saudaranya. Maka Allah berfirman: Tangguhkanlah dua orang ini hingga keduanya berdamai 3x..” (HR Muslim)
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
maksudnya : bolehkah membayar zakat bukan ditempat kita..?
⚉ Kata beliau : “Tidak ragu lagi bahwa yang paling utama mengeluarkan zakat itu di negeri sendiri. Sebagaimana Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda kepada Mu’adz bin Jabal, “Kabarkan kepada mereka bahwa mereka wajib mengeluarkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dikembalikan kepada para fakir miskin mereka..”
⚉ Berkata Ibnu Qudamah rohimahullah dalam kitab Al Mughni : “Kalau ada orang yang membayar zakatnya ditempat lain (bukan di negerinya) maka atas pendapat jumhur ulama, itu sudah mencukupi dan tidak perlu lagi mengulanginya..”
⚉ Dalam kitab Al Ikhtiyaroot Al Fiqhiyyah, Ibnu Taimiyah rohimahullah mengatakan : “Apabila ia membayar zakat ditempat lain, contoh misalnya (kata beliau) seseorang yang membayar zakat yang berada di Kairo, kemudian membayarnya di tempat lain.. maka yang shohih itu boleh..” artinya : Itu mencukupi.. namun yang paling utama tentu penduduk tempat kita sendiri yang berhak untuk menerimanya..
Sebagaimana itu dilakukan dan dipahami oleh seorang sahabat Imran bin Hushain rodhiyallahu ‘anhu, dimana beliau dikirim oleh Ziyad untuk mengambil zakat suatu kaum. Ketika Imran pulang, Ziyad bertanya, “mana hartanya..?”
Kata Imran, “Kami sudah mengambilnya sebagaimana kami dahulu mengambilnya di zaman Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam.. dan kamipun membagikannya sesuai dengan yang kami bagikan dahulu dizaman Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam..”
⚉ Imam Malik rohimahullah berkata : “Boleh membayarnya ditempat lain kalau dibutuhkan dan kalau di negerinya sendiri sudah tidak ada yang butuh lagi (tidak ada mustahik lagi)..”
⚉ Imam Syafi’i dan Imam Ahmad rohimahumallah berpendapat Tidak boleh di pindahkan, membayar zakat itu harus di negeri yang ia tinggal padanya..
Maka dari itu bahwa apabila kita membayar zakat ditempat kita sendiri, itu tentu yang paling utama.. Namun kalau ternyata ada suatu tempat lain yang lebih membutuhkan maka boleh kita membayarnya disana..
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
“Janganlah kalian mengharapkan kelebihan yang Allah berikan kepada sebagian yang lain.” (Annisaa: 32)
Ibnu ‘Abbas rodhiyallahu ‘anhumaa berkata menafsirkan ayat ini,
لا يتمنى الرجل يقول: ” ليت أنّ لي مالَ فلان وأهلَه “! فنهى الله سبحانه عن ذلك، ولكن ليسأل الله من فضله.
“Janganlah seseorang berangan angan. Ia berkata, “Andai aku memiliki harta (seperti) si fulan dan keluarganya.” Allah melarang itu. Akan tetapi mintalah kepada Allah karunia-Nya..”
(Tafsir Ath Thobari)
Ayat ini jadikanlah sebagai kaidah dalam kehidupan..
Terkadang kita mengharapkan kelebihan dunia yang dimiliki oleh orang lain..
Baik dalam harta, fisik, dan sebagainya..
Syukurilah yang ada..
Lakukanlah sesuai kemampuan..
Penulis, Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
⚉ Bolehkah zakat diberikan kepada orang yang tidak sholeh..?
Maksudnya orang yang suka berbuat maksiat..
⚉ Syaikhul Islam Taimiyyah rohimahullah dalam Kitab Al Ihtirot Al Fiqhiyyah mengatakan : “Tidak layak Zakat diberikan kepada orang yang tidak menggunakannya untuk mentaati Allah karena Allah Subhaanahu Wata’ala mewajibkan Zakat itu untuk membantu ketaatan kepada Allah, bagi orang yang membutuhkannya dari kalangan kaum mukminin, seperti : – kaum Fuqoro – orang-orang yang terlilit utang maka orang yang tidak sholat dari orang-orang fakir miskin tidak diberikan zakat sampai Ia bertaubat..”
⚉ Sementara Syaikh al-Albani rohimahullahu berkata: “bahwa orang muslim yang fasik yaitu yang suka berbuat dosa besar, boleh memberikan zakat kepada dia kalau ada maslahat agar ia mau taubat, mau kembali.. jika tidak, maka tidak boleh..”
Walaupun kata penulis buku ini kalau ternyata kita berikan kepada orang seperti itu maka itu mencukupi.
⚉ Memberikan zakat atau shadaqoh kepada karib kerabat yang memusuhi kita
⚉ Dari Ummu Kultsum, semoga Allah meridhoinya, Ia berkata: Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Seutama-utama sedekah yaitu kepada orang yang mempunyai kekerabatan dengan kita dan dia Al Kasyih (yaitu yang menyembunyikan permusuhan kepada kita..)” artinya dia memusuhi kita tapi tidak secara terang-terangan.
⚉ Dan dari Ibnu ‘Umar, semoga Allah meridhoinya, Ia berkata: Rosullullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Jibril senantiasa berwasiat kepadaku untuk berbuat-baik kepada tetangga, hingga aku mengira tetangga akan mewarisinya..” ini menunjukkan bahwa tetangga yang miskin lebih berhak untuk kita berikan padanya Zakat atau sedekah.
Kemudian beliau membawa pembahasan yang lain yaitu..
⚉ Mengugurkan hutang dari zakat
⚉ Berkata Imam Nawawi rohimahullah dalam kitab Al Majmu’: “Kalau ada orang yang susah dan berhutang kepada orang lain, lalu orang yang menghutangkannya itu, ia ingin menjadikan hutang tersebut sebagai zakat untuknya dengan mengatakan kepada orang susah tersebut, “Ya sudah, hutang kamu kepada saya, saya jadikan sebagai zakat buat kamu..” Apakah itu boleh..? Ikhtilaf para ulama.
1️⃣ Madzhab Imam Ahmad dan Abu Hanifah mengatakan tidak boleh dan tidak mencukupi, karena zakat itu dalam tanggungannya, sehingga tidak bisa mencukupi.
2️⃣ Pendapat ke 2, boleh, dari madzhab al-Hasan al-Basri dan Atho’..
Dalam kitab Al-Mughni berkata Muhanna, “aku bertanya kepada Abu Abdillah (itu imam Ahmad bin Hambal) tentang seorang laki-laki yang menghutangkan kepada orang lain, dan ternyata Ia tidak bisa membayar hutang.. apakah boleh hutang tersebut dianggap sebagai pembayaran zakat kepadanya..? maka kata Imam Ahmad tidak boleh, tidak mencukupi kata beliau..”
⚉ Syaikhul Islam Taimiyah rohimahullah, dalam Majmu’ Fatawa jilid 25 hal 89, mengatakan, “jika ia menghutangkan kepada seseorang, maka tidak boleh Ia menganggap hutang tersebut sebagai zakat.. dan tidak boleh ia melakukan hilah dengan cara seperti itu..”
Yang jelas ini memang masalah khilafiyah. . Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah