Category Archives: BBG Kajian

FIQIH Ad Da’wah – Batasan 6 – Amar Ma’ruf Nahi Munkar Itu Sesuai Kemampuan

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Batasan 5 – Memerintahkan Kepada Semua Perkara Yang Ma’ruf Dan Melarang Dari Semua Yang Mungkar  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan..  qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. kita masuk ke..

⚉ BATASAN KE-6 : AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR ITU SESUAI DENGAN KEMAMPUAN

⚉ Imam Al Ghozali berkata, menyebutkan tentang syarat-syarat orang yang ingin beramar ma’ruf nahi munkar, kata beliau, “Syarat yang kelima, Ia mampu.. karena orang yang tidak mampu, beramar ma’ruf nahi munkarnya dengan hati..”

⚉ Ibnu Taimiyyah berkata, “Amar ma’ruf nahi munkar itu fardhu kifayah, bukan fardhu ‘ain dengan kesepakatan kaum muslimin, dan setiap ummat Islam disuruh untuk beramar ma’ruf nahi munkar sesuai kemampuannya, dan itu merupakan ibadah yang paling agung..”

Dalil daripada batasan ini adalah :

⚉ Hadits dari Abu Sa’id al Khudri, bahwa Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :

‎عن أبي سعيد الخضري -رضي الله عنه- قال: سمعت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- يقول: ((من رأى منكم منكرا فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان)).
‎أخرجه مسلم

“Siapa diantara kalian yang melihat kemunkaran hendaklah ia ubah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka dengan hatinya. Maka itu adalah selemah-lemahnya iman..” (HR. Muslim)

Adapun praktek dalam kehidupan, contoh :

➡️ Wajib menyuruh orang-orang yang berada di kolam renang dan pemandian umum untuk menutup aurat. Jika tidak mampu maka setidaknya kita tidak mendatangi tempat-tempat seperti itu.

➡️ Wajib membantah syubhat orang-orang atheis, liberal, dan semacamnya. Jika tidak mampu maka setidaknya kita tidak boleh menyembunyikan berita-berita yang membahayakan ummat tentang mereka.

Demikian pula membantah ahli bid’ah itu sesuai dengan kemampuan.

➡️ Maka dari itu, beramar ma’ruf nahi munkar dikaitkan dengan kemampuan.. apabila dia mampu, wajib bagi dia melakukannya. Jika ia tidak mampu, dimana apabila dia melakukannya malah menimbulkan mudhorot yang lebih besar, maka pada waktu itu dimaafkan.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Kumpulan Artikel Serial DO’A PARA MALAIKAT

Kumpulan artikel audio serial DO’A PARA MALAIKAT bersama Ustadz Mizan Qudsiyah MA,  حفظه الله تعالى

  1. orang-orang yang bersedekah
  2. orang-orang yang setelah sholat duduk menunggu sholat berikutnya
  3. orang-orang yang mengajarkan kebaikan, mengajarkan ilmu
  4. orang-orang yang menjenguk orang yang sakit atau mengunjungi saudaranya yang ia cintai karena Allah
  5. orang-orang yang mendo’akan muslim lainnya dari kejauhan
  6. orang-orang yang sahur
  7. orang-orang yang sholat di barisan pertama 
  8. orang-orang yang merapatkan dan menyambung barisan shoff dalam sholat 
  9. orang-orang yang menjenguk saudara muslim yang sedang sakit 
  10. orang-orang yang tidur dalam keadaan suci (wudhu sebelum tidur)
  11. orang-orang yang ber-sholawat kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam  

Karena Cinta Yang Tulus

Rosulullah Shollallaahu ‘alaihi wa Sallam berdo’a,

أَسْأَلُكَ نَعِيمًا لَا يَنْفَدُ ، وَأَسْأَلُكَ قُرَّةَ عَيْنٍ لَا تَنْقَطِعُ ، وَأَسْأَلُكَ الرِّضَاءَ بَعْدَ الْقَضَاءِ ، وَأَسْأَلُكَ بَرْدَ الْعَيْشِ بَعْدَ الْمَوْتِ ، وَأَسْأَلُكَ لَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ ، وَالشَّوْقَ إِلَى لِقَائِكَ ، فِي غَيْرِ ضَرَّاءَ مُضِرَّةٍ ، وَلَا فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ

“Ya Allah sesungguhnya :

– aku memohon kepadaMu kenikmatan yang tak pernah habis..

– aku memohon kepadaMu kesejukan pandangan yang tak pernah putus..

– aku memohon kepadaMu keridhoan kepada takdirMu..

– aku memohon kepadaMu dinginnya kehidupan setelah mati..

– aku memohon kepadaMu kelezatan memandang wajahMu..

– aku memohon kepadaMu kerinduan untuk bertemu denganMu bukan karena derita yang menerpa bukan juga karena fitnah yang menyesatkan..”

(HR Annasa’i)

Ibnu Rojab rohimahullah mengatakan bahwa,

“ahli dunia biasanya menginginkan kematian karena derita yang menerpa padahal itu tidak boleh. Dan ahli agama menginginkan kematian karena takut agamanya terfitnah. Maka Nabi -shollallahu ‘alayhi wa sallam- memohon kepada Allah agar kerinduannya kepada Allah bukan karena itu, namun karena cinta yang tulus kepada-Nya..”

(Syarah Hadits Labaik hal.95)

Penulis, 
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Transliterasi :

● ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKA NA‘IIMAN LAA YANFADU

● WA AS-ALUKA QURROTA ‘AYNIN LAA TANQOṬHI‘U

● WA AS-ALUKAR RIḌHOO-A BA‘DAL QOḌHOO-I

● WA AS-ALUKA BARDAL ‘AY-SYI BA‘DAL MAWTI

● WA AS-ALUKA LADZ-DZATAN NAẒHORI ILAA WAJHIKA

● WASY-SYAWQO ILAA LIQOO-IKA FII GHOYRI ḌHORROO-A MUḌHIRROTIN WA LAA FITNATIN MUḌHILLATIN

======
jangan lupa salah satu adab berdo’a adalah memulainya dengan :

● memuji Allah dengan nama-nama-Nya yang Agung (contoh) : yaa Hayyu yaa Qoyyuum..

● lalu membaca sholawat (contoh) : Allaahumma sholli wa sallim ‘alaa Muhammad

● lalu mulailah berdo’a..

Terkait adab berdo’a ini, simak (audio) penjelasan Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى berikut ini :

ADAB # 10 –  AWALI DO’A DENGAN MEMUJI ALLAH DAN BER-SHOLAWAT BAIK DI LUAR MAUPUN DALAM SHOLAT

klik : https://bbg-alilmu.com/archives/33201

Sanksi Yang Berat

Lihatlah kaum saba yang diberikan kesenangan..
Kesenangan itu membuat mereka merasa aman dari makar Allah…

Lihat kaum fir’aun..
Mereka diberikan kesenangan dan kekuatan…
Namun membuat mereka merasa aman dari makar Allah…

Lihat si qorun yang kekayaannya melimpah ruah…
Mereka semua memaksiati Allah dan tertipu dengan knikmatan yang banyak…

Tidak ada yang merasa aman dari makar Allah kecuali orang orang yang merugi..
Makar Allah itu berupa adzab dan sanksi..
Sanksi berupa bencana dan musibah..

Dan yang berat adalah sanksi yang tak terlihat..
Dijadikan hatinya berpaling dari Allah dan kehidupan akherat..

Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

 

KITAB FIQIH – Zakat : Ibnu Sabiil

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat : Arriqoob, Al Ghoorimun dan Fii Sabiilillah  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

Dan apakah dengan membangun sekolah-sekolah syariat demikian rumah sakit-rumah sakit untuk membantu kaum dhu’afa demikian pula mempersiapkan para da’i itu termasuk dalam “Fii Sabiilillah..”?

⚉ Syaikh Al Bani rohimahullah dalam kitab Tamamul Minnah berkata,
“Bahwa penafsiran ayat dengan makna yang mencakup semua amalan-amalan kebaikan yang disebutkan tadi, tidak pernah ada satupun salaf yang memahami demikian.. Sebab kalaulah semua kebaikan-kebaikan tadi masuk, tentu Allah tidak akan mengkhususkan makna “Fii Sabiilillah..” dengan ucapan kata “Fii Sabiilillah..”

⚉ Oleh karena itu Abu ‘Ubaid dalam kitab Al Amwal berkata, “Adapun membayarkan hutang untuk mayat demikian pula membeli kain kafannya, membangun mesjid, demikian pula menggali sumur untuk pengairan dan yang lainnya dari kebaikan-kebaikan, maka Sufyan Ats Tsauri demikian pula penduduk Irak dan ulama-ulama yang lainnya bersepakat bahwa itu tidak boleh diambil dari harta zakat. Karena tidak termasuk dalam asnaf yang 8 tadi..”

Kemudian orang yang berhak mendapatkan zakat yaitu..

8️⃣ Ibnu Sabiil

Siapa itu Ibnu Sabiil..?

Yaitu, orang yang kehabisan bekal didalam safarnya, dimana didalam perjalanan safarnya ia kehabisan bekal maka diberikan harta zakat, sesuatu yang mencukupinya untuk bisa sampai pulang kerumah atau ke negrinya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Katsir.

⚉ Kemudian kata beliau, “Apakah 8 orang mustahiq ini harus diberikan semuanya ketika kita membayar zakat..?

Jawabnya : TIDAK HARUS
Kalau diberikan kepada salah satu mustahiqnya saja seperti misalnya Fuqoro dan orang-orang miskin, maka itu sudah mencukupi.

Sebagaimana dalam hadist Mu’adz bin Jabal bahwa Nabi Shollallahu ‘alayhi wa Sallam menyebutkan :

صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan di bagikan kepada orang miskin mereka..”

Nabi Shollallahu ‘alayhi wa Sallam hanya menyebutkan orang fakir saja.. padahal ada 8 asnaf (8 orang yang berhak mendapatkan zakat). Itu menunjukkan bahwa kalau kita memberikan kepada salah satu dari 8 saja, maka itu sudah mencukupi.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah