Category Archives: BBG Kajian

Hadits At-Targhiib Wat-Tarhiib # 2

Simak penjelasan Ustadz Mizan Qudsiyah MA,  حفظه الله تعالى berikut ini tentang hadits-hadits anjuran dan hadits-hadits ancaman : Bab Ikhlas : Ikhlas adalah syarat diterimanya suatu ibadah

ARTIKEL TERKAIT
Hadits At-Targhiib Wat-Tarhiib # 1
KUMPULAN Artikel Serial HADITS AT-TARGHIIB WAT-TARHIIB

FIQIH Ad Da’wah – Batasan 7 – Wajib Mengingkari Kemungkaran Yang Tampak

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Batasan 6 – Amar Ma’ruf Nahi Munkar Itu Sesuai Kemampuan  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan..  kitab qowaaid wa dhowaabit.. 

⚉ BATASAN KE-7 : KEMUNGKARAN YANG TAMPAK, WAJIB DIINGKARI

⚉ Ini berdasarkan hadits Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam dari hadits Sa’id Al Khudri, Rosulullah ‎‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :

‎عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri rodhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya.. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya.. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman..” [HR. Muslim, no. 49]

Ini menunjukan bahwa mengingkari kemungkaran itu ketika kita melihatnya. Berarti kemungkaran itu sifatnya terlihat dan tampak..
➡️ Adapun kalau kemungkaran itu tidak tampak dimata kita maka kita tidak perlu untuk mengorek-ngorek dan mencari-cari..

⚉ Oleh karena itu Syaikhul Islam rohimahullah berkata : “Bahwa siapa yang memperlihatkan kemungkaran dinegeri Islam maka tidak boleh didiamkan..” (Majmu Fatawa jilid 28 halaman 205)

Dikecualikan dari kaidah ini kata beliau : “Kalau kita mengingkarinya ternyata malah menimbulkan mudhorot yang lebih besar.. Maka pada waktu itu kita tidak ingkari, namun kita ingkari dengan hati saja..”

➡️ Jadi ini kalau ternyata menimbulkan kemungkaran yang lebih besar. Karena tujuan mengingkari kemungkaran, sebagaimana pernah kita bahas, dalam rangka menghilangkan kemungkaran atau mengurangi.. adapun kemudian malah timbul kemungkaran yang lebih dahsyat, maka ini tidak diperbolehkan..

⚉ Praktek dalam kehidupan kita :

➡️ Seorang da’i wajib mengingkari kebid’ahan yang tampak dimatanya. Sesuai dengan kemampuannya.. dan menjelaskan akan kebid’ahan. Walaupun tentunya ketika ada pada diri seseorang beberapa kemungkaran, tentu kita harus ingkari yang paling besar dahulu.

Contoh : Jika si A melakukan syirik, juga melakukan bid’ah, juga melakukan maksiat. Maka yang harus kita perbaiki dahulu adalah masalah syiriknya.. kita ingkari. Kita pahamkan. Jika dia sudah paham masalah syirik dan dia tinggalkan kesyirikan, baru kemudian kita pahamkan masalah bid’ah. Kalau sudah paham itu baru kita pahamkan masalah maksiat..

➡️ Demikian pula dalam kehidupan kita sehari-hari, tidak boleh kita membiarkan kemungkaran. Bagi orang yang punya kekuasaan dan kemampuan.

Contoh : seorang pemimpin negara, dia punya kemampuan.. atau seorang Gubernur, pemimpin provinsi, atau kecamatan ataupun dalam rumah tangga. Ketika suami melihat istrinya berbuat maksiat atau kemungkaran, tidak boleh ia membiarkan. Harus dia ingkari dengan cara yang lebih baik dan lebih maslahat..
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Yang Tidak Boleh Menerima Zakat

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat : Ibnu Sabiil  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

Siapa saja yang tidak boleh menerima zakat..?

1️⃣ Orang-orang Kafir

⚉ Berdasarkan hadist Mu’adz, bahwa Nabi Shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda ;

‎فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Kabarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shodaqoh yaitu zakat, yaitu yang diambil dari orang kaya mereka (yaitu maksudnya orang kaya muslimin) dan dibagikan kepada fuqoro mereka (yaitu orang-orang muslimin)..”

⚉ Ibnu Qudamah rohimahullah berkata dalam kitab Al Mughni jilid 2 hal 517 : “Kami tidak mengetahui adanya perselisihan dikalangan para ulama bahwa zakat harta itu tidak boleh diberikan kepada orang kafir, tidak juga kepada hamba sahaya..”

⚉ Ibnu Mundzir rohimahullah juga mengatakan : “Telah bersepakat semua ulama yang kami ketahui bahwa kafir dzimmi tidak boleh diberikan zakat harta..” tentunya sebagaimana sudah pernah kita bahas, dikecualikan darinya orang kafir yang muallafah yang sedang dita’lif hatinya agar masuk Islam.

Dan orang kafir boleh diberikan sedekah sunnah (bukan zakat), sebagaimana dalam hadist ;

‎ ﺗﺼﺪﻕ ﻋﻠﻰ ﻳﻬﻮﺩﻱ ﻭﻻ ﻧﺼﺮﺍﻧﻲ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻻ ﺗﺠﺪ ﻏﻴﺮ

“Bersedekahlah kalian kepada pemeluk agama yang lain..” (HR. Ibnu Abu Syaibah dan di shohihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah)

Artinya.. bahwa memberikan shodaqoh yang sifatnya sunnah kepada orang kafir itu diperbolehkan jika memang disana ada mashalahatnya yang besar atau menolak mudhorot yang lebih besar.

2️⃣ Banu Hasyim dan Banu Al Mutohlib.

Berdasarkan hadist :

‎إِنَّ الصَّدَقَةَ لاَ تَنْبَغِي لِآلِ مُحَمَّدٍ

“Shodaqoh secara mutlak (maksud shodaqoh disini zakat) tidak boleh diberikan kepada keluarga Nabi Muhammad shollallahu ‘alayhi wa sallam..”

Dan yang masuk yaitu : Banu Hasyim dan Banu Al Mutholib.

3️⃣ Yang wajib dinafkahi oleh orang yang berzakat

Maka mereka tidak boleh mendapatkan zakat. Contoh misalnya, anak atau orangtua. Maka karena mereka adalah orang-orang yang wajib kita nafkahi maka tidak boleh zakat itu diberikan kepada mereka.

Adapun kalau kita tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan nafkah kepada mereka maka memberikan zakat kepada mereka lebih layak. Contoh misalnya : kakak kita, ataupun misalnya orangtua kita yang memang kita tidak nafkahi, karena memang kita tidak ada kewajiban menafkahinya seperti anak-anak yang sudah dewasa misalnya.

Maka karena kita tidak nafkahi misalnya, maka pada waktu itu kita berikan kepada mereka zakat, tidak apa-apa.

Adapun orang-orang yang wajib kita nafkahi seperti, anak dan istri kita, demikian orangtua kita yang bersama kita hidupnya dan dia sangat membutuhkan nafkah dari kita maka mereka tidak boleh diberikan padanya zakat namun diberikan dari uang yang lainnya.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Meninggalkan Dosa

Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata:

لا يؤمر الناس بترك الدنيا، فإنهم لا يقدرون على تركها، لكن يؤمر الناس بترك الذنوب،
‏فترك الدنيا فضيلة، وترك الذنوب فريضة.
‏فإن صعب عليهم ترك الذنوب، حبب إليهم ربهم بذكر إنعامه وإحسانه وصفات كماله
‏فإذا تعلقت القلوب بالله، هان عليها ترك الذنوب.

“Manusia tidak diperintahkan untuk meninggalkan dunia karena mereka tidak akan mampu meninggalkan dunia..

Namun mereka diperintahkan untuk meninggalkan dosa. Walaupun meninggalkan dunia itu keutamaan tapi meninggalkan dosa adalah kewajiban..

Jika meninggalkan dosa bagi mereka terasa sulit maka jadikanlah mereka mencintai Allah.. dengan mengingatkan kepada mereka nikmat nikmat-Nya, kebaikan-Nya dan sifat sifat-Nya yang sempurna.

Karena apabila hati telah bergantung kepada Allah, maka mudah baginya meninggalkan dosa..”

(Al Fawaid hal. 247)

Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى

Dua Ayat Yang Harus Selalu Terngiang Saat Terjadi Bencana

DUA AYAT yang harusnya selalu terngiang dalam benak setiap kita yang muslim saat terjadi BENCANA .. apalagi bila bencana itu datang BERTUBI-TUBI..

Pertama: QS. Asy-Syuro: 30, yang menjelaskan bahwa sebab datangnya musibah adalah karena DOSA manusia yang sudah keterlaluan.

Kedua: QS. Ar-Ruum: 41, yang menjelaskan bahwa tujuan Allah menimpakan musibah adalah agar kita KEMBALI kepada Allah.

Oleh karena itu, marilah kita ingatkan diri masing-masing akan banyaknya dosa-dosa kita dan dosa-dosa yang terjadi di sekitar kita .. Ayolah kita kembali kepada Allah, dengan beristighfar dan bertaubat .. tinggalkan kemaksiatan dan lakukan ketaatan.

Dan yang tidak kalah penting, mari tumbuhkan semangat bernahi-mungkar terhadap kemaksiatan yang ada di sekitar kita.

Semoga Allah menjaga kita dan negeri kita, serta memperbaiki keadaannya, amin.

Ditulis oleh,
Ustadz DR. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى

Kapankah Dzikir Yang Mulia Ini Kita Ucapkan..?

Simak penjelasan Syaikh Prof Dr Abdurrozzaq bin Abdil Muhsin Al Badr, حفظه الله تعالى berikut ini.

Diterjemahkan oleh Ustadz Abu Zaid Lc, حفظه الله تعالى (mulai dari menit 02.30) :

Imam Muslim rohimahullah meriwayatkan di dalam Shohihnya dari Sa’ad bin Abi Waqqash rodhiyallahu ‘anhu dari Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam , beliau bersabda:

« مَنْ قَالَ حِينَ يَسْمَعُ الْمُؤَذِّنَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا. غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ ».

“Barang siapa yang ketika mendengar adzan membaca

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ رَضِيتُ بِاللَّهِ رَبًّا وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولاً وَبِالإِسْلاَمِ دِينًا

ASYHADU ALLAA ILAAHA ILLALLAH
WAHDAHU LAA SYARIIKALAH
WA ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSUULUHU,
RODHIITU BILLAHI ROBBAN
WA BI MUHAMMADIN ROSUULAN
WA BIL
ISLAAMI DIINAN

maka akan diampuni dosanya.” (Syarah Shahih Muslim oleh Imam Nawawi 4/331)

Dzikir ini dibaca setelah mendengar muadzin mengucapkan
“..ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ROSUULULLAH..”
yaitu sebelum muadzin mengucapkan
“..HAYYAA ‘ALASH-SHOLAAH..”

ref : https://www.radiorodja.com/21668/

Ikuti terus channel :
https://t.me/bbg_alilmu
https://t.me/aqidah_dan_manhaj
https://t.me/kaidah_ushul_fiqih