Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Membangun Masjid
Artikel Sebelumnya
Amal Sholeh Berpahala Besar # 33 : Merutinkan Amal Sholeh
Amal Sholeh Berpahala Besar – KOMPILASI ARTIKEL
Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Membangun Masjid
Artikel Sebelumnya
Amal Sholeh Berpahala Besar # 33 : Merutinkan Amal Sholeh
Amal Sholeh Berpahala Besar – KOMPILASI ARTIKEL
Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Merutinkan Amal Sholeh
Artikel Sebelumnya
Amal Sholeh Berpahala Besar # 32 : 7 Golongan Manusia Yang Allah Berikan Naungan Kelak Di Akherat
Amal Sholeh Berpahala Besar – KOMPILASI ARTIKEL
Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : 7 Golongan Manusia Yang Allah Berikan Naungan Kelak Di Akherat
Artikel Sebelumnya
Amal Sholeh Berpahala Besar # 31 : Dzikir Di Pagi Hari Yang Ganjaran Pahalanya Berlipat-Lipat
Amal Sholeh Berpahala Besar – KOMPILASI ARTIKEL
Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Batasan 1 – Mentauhidkan Allah – bisa di baca di SINI
.
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan.. qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. kita masuk ke..
⚉ BATASAN KE-2 : BERDAKWAH KEPADA POKOK-POKOK KEBAIKAN MENGHARUSKAN YANG LAINPUN JUGA DISAMPAIKAN
➡️ Artinya : kita tidak hanya menyampaikan masalah-masalah yang pokok tapi juga yang lainpun, karena itu adalah merupakan bagian dari agama.. tetap disampaikan. Namun tentunya dalam menyampaikan hendaklah kita dahulukan yang lebih utama.
Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika berdakwah di Mekkah.. ketika berdakwah kepada tauhid, Nabi juga mengajarkan mereka untuk sholat, jujur, demikian pula menjaga kehormatan. Itu menunjukan bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika berdakwah kepada tauhid BUKAN HANYA sebatas kepada tauhid saja (dan) yang lain tidak dibahas. Akan tetapi juga membahas perkara-perkara yang lainnya, walaupun yang paling difokuskan adalah masalah tauhid.
Praktek didalam dakwah adalah bahwa seorang da’i ketika dia berdakwah kepada tauhid maka dia harus berdakwah juga kepada konsekuensi-konsekuensi tauhid.
Karena disana ada hal-hal yang menyempurnakan tauhid berupa perintah dan larangan, hukum-hukum Islam dimana tauhid tidak akan sempurna dengannya/tanpanya.
Maka salah besar ketika seorang da’i yang mengatakan “kita tidak boleh membahas masalah rumah tangga dizaman sekarang..” Atau misalnya “tidak boleh membahas tentang masalah fiqh.. kita berdakwah tauhid saja terus..” Yang mengakibatkan akhirnya orang banyak bodoh tentang hukum-hukum Islam. Tentu ini sebuah pemahaman yang salah.
Berdakwah kepada tauhid juga mengharuskan berdakwah kepada hal-hal yang lainnya yang merupakan penyempurna tauhid.
Maka kita menjelaskan juga tentang hukum-hukum Islam berupa ibadah, sholat, zakat, puasa, haji.. demikian pula muamalat berupa jual beli, simpan pinjam.. demikian pula persekutuan ataupun yang lainnya.
Demikian pula membahas tentang masalah akhlak, adab, yang itu merupakan perkara yang dianjurkan oleh Islam.
➡️ Namun tentu pembahasan tentang tauhid mempunyai porsi yang lebih banyak karena itu merupakan pokok segala macam kebaikan.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa Ahkaamuhaa – Hakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil Haq – Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉ PEMBAHASAN LENGKAP – Al Ishbaah – Manhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN
AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP
PERTANYAAN:
Ada seorang wanita yang punya hutang puasa ramadhan (karena haidh).. namun karena kekurang-pahamannya terhadap hukum-hukum dalam agama, ia tidak pernah membayar/qodho hutang Ramadhan tsb (yang batal karena haidh) sampai Ramadhan berikutnya datang dan pergi.. dan begitu seterusnya dan tidak ada yang mengingatkannya/memberitahunya sejak dari jenjang SMP hingga ia menikah dan diberitahu oleh suaminya akan wajibnya qodho tsb..
dan sekarang setelah ia sadar dan mendapatkan pemahaman agama yang lebih baik, walhamdulillah, dan setelah ia coba hitung-hitung, perkiraan ada 300 hari hutang qodho puasa Ramadhan sejak dari SMP yang belum ia lunasi, apa yang harus ia lakukan..?
JAWABAN :
1. Dia termasuk orang yang meninggalkan puasa karena udzur (haidh).
2. Orang yang meninggalkan puasa karena udzur punya kewajiban untuk meng-Qodho’ puasanya.
3. Meng-Qodho’ puasa tidak harus berturut-turut, tapi bisa dicicil sedikit-sedikit hingga hutang puasanya lunas.
4. Apabila ada hutang puasa yang menumpuk, melewati Ramadhan berikutnya KARENA UDZUR maka (tetap harus qodho’ dan) tidak ada fidyahnya.
Tapi kalau hutang puasanya numpuk, melewati ramadhan berikutnya TANPA UDZUR maka (tetap harus qodho’), dan dianjurkan membayar fidyah, tapi tidak sampai diwajibkan, wallahu a’lam.
5. Besaran fidyah untuk setiap hari yang diakhirkan Qodho’nya sampai melewati Ramadhan berikutnya tanpa udzur adalah memberikan makanan siap saji yang pantas kepada fakir miskin, atau memberikan setengah sho’ (1,5 kg untuk lebih hati-hatinya) dari makanan pokok daerahnya (kalau dikita berarti beras).
Demikian, wallahu a’lam.
Dijawab oleh,
Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى
Catatan Poin 4:
▪️Bila Ada Udzur : qodho’ saja tanpa fidyah
▪️Tanpa ada Udzur : qodho’ dan dianjurkan fidyah
=======
ARTIKEL TERKAIT
Belum meng-Qodho’ Hutang Puasa Hingga Datang Ramadhan Berikutnya
Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Dzikir Di Pagi Hari Yang Ganjaran Pahalanya Berlipat-Lipat
Artikel Sebelumnya
Amal Sholeh Berpahala Besar # 30 : Mengucapkan Kalimat Tauhid 100 Kali
Amal Sholeh Berpahala Besar – KOMPILASI ARTIKEL
Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Kewajiban Zakat Tidak Gugur Meskipun Diakhirkan – bisa di baca di SINI
=======
Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…
Kita lanjutkan fiqihnya..
⚉ Orang-Orang Yang Berhak Mendapatkan Zakat
⚉ Allah Ta’ala berfirman At Taubah : 60.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ – ٦٠
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, dan orang-orang yang hatinya diambil/dikuatkan (mualaf), dan mereka yang sedang memerdekakan dirinya dari perbudakan, dan orang-orang yang terlilit hutang, dan di jalan Allah untuk berjihad, dan ibnu sabil (yaitu orang yang kehabisan bekal diperjalanan), sebagai kewajiban dari Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana..”
Disini Allah menyebutkan ada delapan jenis orang yang berhak mendapatkan zakat.
⚉ Penjelasannya sbb :
1️⃣ Fuqoro’
2️⃣ Masaakin.
Siapa mereka..?
Al Hafidz Ibnu Hajar Al Atsqolani rohimahullah (dalam kitab Fathul Bari jiliad 3 hal 343) mengatakan, setelah beliau mensyarah hadits, “Bahwa orang faqir itu lebih buruk keadaannya daripada orang miskin, dimana orang miskin adalah yang memiliki pekerjaan tapi tidak mencukupinya, sedangkan orang faqir adalah tidak memiliki apapun..”
Ini dikuatkan juga kata beliau dalam firman Allah Al Kahfi : 79
أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ
“Adapun kapal itu adalah milik orang-orang miskin yang mereka mencari nafkah dilaut..”
Disini kata Ibnu Hajar, “Allah menamai mereka dengan orang-orang miskin, padahal mereka punya kapal/perahu yang mereka gunakan untuk mencari nafkah.. akan tetapi karena itu tidak mencukupi kehidupan mereka, bisa jadi karena keluarga mereka yang banyak dan lainnya maka mereka tetap disebut orang miskin..”
Dan ini juga pendapat Imam Syafi’i dan mayoritas ahli hadits dan ahli fiqih.
➡ Jadi orang faqir itu lebih buruk keadaannya daripada orang miskin.
Bagaimana jika orang faqir dan miskin itu masih muda dan kuat, apakah boleh diberi ataukah tidak..?
Disebutkan dalam hadist Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dari Abdullah bin ‘Adi Al Khiyar, “ada dua orang mengabarkan kepadaku bahwa keduanya dahulu dizaman Nabi pernah datang kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dihaji wada’ meminta sedekah, maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam memperhatikan dua orang pemuda ini, dan ternyata beliau melihat kami masih muda dan kuat, jika kalian berdua mau, aku akan beri dan tidak ada hak bagi mereka yang kaya tidak juga bagi mereka yang kuat masih mampu untuk bekerja..”
Syaikh Albani berkata, “yang dimaksud hadits ini kalau dia minta-minta, adapun jika ia berusaha bekerja tapi masih saja kekurangan maka yang seperti ini dibolehkan diberikan padanya sedekah..”
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah
Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Mengucapkan Kalimat Tauhid 100 Kali
Artikel Sebelumnya
Amal Sholeh Berpahala Besar # 29 : Memperbanyak Sujud (Sholat) Terutama Sholat-Sholat Sunnah
Amal Sholeh Berpahala Besar – KOMPILASI ARTIKEL
Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata,
“Seorang hamba melakukan yang haram akibat dua perkara:
⚉ Pertama: Berburuk sangka kepada Allah; jika ia menaati-Nya maka Allah tidak akan memberinya yang lebih baik dari itu..
⚉ Kedua: Ia mengetahui itu haram namun syahwatnya mengalahkan kesabarannya dan hawa nafsunya menutup akalnya..
Yang pertama adalah akibat lemahnya ilmu dan keyakinan.
Dan yang kedua adalah akibat lemahnya akal dan bashirahnya..”
(Al Fawaid hal. 62)
.
Akal yang kokoh pastilah mengalahkan syahwat dan hawa nafsunya..
Dan kokohnya akal adalah dengan keyakinan dan kesungguhan..
Ditulis oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
ARTIKEL TERKAIT
Mutiara Salaf – KOMPILASI ARTIKEL
Allah Ta’ala berfirman:
يَوْمَ لَا يَنفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ
“(yaitu) di hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna,
إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ
kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang selamat..” (Ash-Shu’araa: 88 – 89)
Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata:
والقلب السليم هو الذي سَلِمَ من الشرك والغِل والحقد والحسد والشح والكِبْر وحب الدنيا والرياسة، فسَلِمَ من كل آفة تبعده عن الله،وسلم من كل شبهة تعارض خبره، ومن كل شهوة تعارض أمْره، وسلم من كل إرادة تزاحِم مُراده
“Hati yang selamat adalah hati yang selamat dari syirik, dengki, hasad, kikir, sombong, cinta dunia dan kedudukan. Ia selamat dari setiap penyakit yang menjauhkannya dari Allah. Selamat dari setiap syubhat yang bertentangan dengan dalil. Selamat dari setiap syahwat yang bertabrakan dengan perintah-Nya. Dan selamat dari setiap keinginan yang berlawanan dengan keinginan-Nya..”
[ Ad Daa wad Dawaa hal. 219 ]
Diterjemahkan oleh,
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى