Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : 7 Golongan Manusia Yang Allah Berikan Naungan Kelak Di Akherat
Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Batasan 1 – Mentauhidkan Allah – bisa di baca di SINI . =======
Kita lanjutkan.. qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. kita masuk ke..
⚉ BATASAN KE-2 : BERDAKWAH KEPADA POKOK-POKOK KEBAIKAN MENGHARUSKAN YANG LAINPUN JUGA DISAMPAIKAN
➡️ Artinya : kita tidak hanya menyampaikan masalah-masalah yang pokok tapi juga yang lainpun, karena itu adalah merupakan bagian dari agama.. tetap disampaikan. Namun tentunya dalam menyampaikan hendaklah kita dahulukan yang lebih utama.
Karena Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika berdakwah di Mekkah.. ketika berdakwah kepada tauhid, Nabi juga mengajarkan mereka untuk sholat, jujur, demikian pula menjaga kehormatan. Itu menunjukan bahwa Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam ketika berdakwah kepada tauhid BUKAN HANYA sebatas kepada tauhid saja (dan) yang lain tidak dibahas. Akan tetapi juga membahas perkara-perkara yang lainnya, walaupun yang paling difokuskan adalah masalah tauhid.
Praktek didalam dakwah adalah bahwa seorang da’i ketika dia berdakwah kepada tauhid maka dia harus berdakwah juga kepada konsekuensi-konsekuensi tauhid.
Karena disana ada hal-hal yang menyempurnakan tauhid berupa perintah dan larangan, hukum-hukum Islam dimana tauhid tidak akan sempurna dengannya/tanpanya.
Maka salah besar ketika seorang da’i yang mengatakan “kita tidak boleh membahas masalah rumah tangga dizaman sekarang..” Atau misalnya “tidak boleh membahas tentang masalah fiqh.. kita berdakwah tauhid saja terus..” Yang mengakibatkan akhirnya orang banyak bodoh tentang hukum-hukum Islam. Tentu ini sebuah pemahaman yang salah.
Berdakwah kepada tauhid juga mengharuskan berdakwah kepada hal-hal yang lainnya yang merupakan penyempurna tauhid.
Maka kita menjelaskan juga tentang hukum-hukum Islam berupa ibadah, sholat, zakat, puasa, haji.. demikian pula muamalat berupa jual beli, simpan pinjam.. demikian pula persekutuan ataupun yang lainnya.
Demikian pula membahas tentang masalah akhlak, adab, yang itu merupakan perkara yang dianjurkan oleh Islam.
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, dan orang-orang yang hatinya diambil/dikuatkan (mualaf), dan mereka yang sedang memerdekakan dirinya dari perbudakan, dan orang-orang yang terlilit hutang, dan di jalan Allah untuk berjihad, dan ibnu sabil (yaitu orang yang kehabisan bekal diperjalanan), sebagai kewajiban dari Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana..”
Disini Allah menyebutkan ada delapan jenis orang yang berhak mendapatkan zakat.
⚉ Penjelasannya sbb :
1️⃣ Fuqoro’
2️⃣ Masaakin.
Siapa mereka..?
Al Hafidz Ibnu Hajar Al Atsqolani rohimahullah (dalam kitab Fathul Bari jiliad 3 hal 343) mengatakan, setelah beliau mensyarah hadits, “Bahwa orang faqir itu lebih buruk keadaannya daripada orang miskin, dimana orang miskin adalah yang memiliki pekerjaan tapi tidak mencukupinya, sedangkan orang faqir adalah tidak memiliki apapun..”
Ini dikuatkan juga kata beliau dalam firman Allah Al Kahfi : 79
“Adapun kapal itu adalah milik orang-orang miskin yang mereka mencari nafkah dilaut..”
Disini kata Ibnu Hajar, “Allah menamai mereka dengan orang-orang miskin, padahal mereka punya kapal/perahu yang mereka gunakan untuk mencari nafkah.. akan tetapi karena itu tidak mencukupi kehidupan mereka, bisa jadi karena keluarga mereka yang banyak dan lainnya maka mereka tetap disebut orang miskin..”
Dan ini juga pendapat Imam Syafi’i dan mayoritas ahli hadits dan ahli fiqih.
➡ Jadi orang faqir itu lebih buruk keadaannya daripada orang miskin.
Bagaimana jika orang faqir dan miskin itu masih muda dan kuat, apakah boleh diberi ataukah tidak..?
Disebutkan dalam hadist Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dari Abdullah bin ‘Adi Al Khiyar, “ada dua orang mengabarkan kepadaku bahwa keduanya dahulu dizaman Nabi pernah datang kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam dihaji wada’ meminta sedekah, maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam memperhatikan dua orang pemuda ini, dan ternyata beliau melihat kami masih muda dan kuat, jika kalian berdua mau, aku akan beri dan tidak ada hak bagi mereka yang kaya tidak juga bagi mereka yang kuat masih mampu untuk bekerja..”
Syaikh Albani berkata, “yang dimaksud hadits ini kalau dia minta-minta, adapun jika ia berusaha bekerja tapi masih saja kekurangan maka yang seperti ini dibolehkan diberikan padanya sedekah..”
. Wallahu a’lam 🌻
. Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى
.
. Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
. ARTIKEL TERKAIT Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
. WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah