Category Archives: Kajian Audio

KITAB FIQIH – Zakat : Arriqoob, Al Ghoorimun dan Fii Sabiilillah

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat : Muallaf  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya.. Kemudian orang-orang yang berhak mendapatkan zakat adalah.. 

5️⃣ Wafirriqoob

Apa makna Wafirriqoob..?

Hasan Al Basri, Muqotil bin Hayyan, ‘Umar bin Abdul Aziz, Sa’id bin Jubair, An Nakha’i, Az Zuhri dan demikian pula Ibnu Zayd berpendapat yang dimaksud adalah “mereka para hamba sahaya yang berusaha untuk memerdekakan dirinya..” yang disebut dengan Al Mukatab.. dan ini juga diriwayatkan bahwa ini pendapat Abu Musa Al Asy ‘ari dan ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Al Laits.

Sementara Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa masuk dalam Arriqoob yaitu “memerdekakan budak” artinya lebih umum daripada membantu budak yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya akan tetapi sebatas memerdekakan budak pun masuk kedalam makna Wafirriqoob.. Ini pendapat Al Hasan Al Basri dan mazhab Imam Ahmad dan Malik. Ini merupakan makna dari Wafirriqoob.

Kemudian Mustahiq berikutnya yaitu :

6️⃣ Al Ghoorimun

⚉ yaitu : Mereka yang terlilit hutang dan sulit atau berat untuk membayarnya dan ini ada beberapa macam..

1. Dia harus menanggung semua beban akibat mendamaikan dua kabilah yang berperang.. maka dia harus membayar segala sesuatunya.

2. Yang menjamin hutang orang lain sehingga akhirnya menghabiskan hartanya.

3. Terlilit oleh hutangnya sehingga ia tidak mampu untuk membayar hutangnya.

4. Bertaubat dari sebuah maksiat dan ternyata dia harus membayarnya, seperti misalnya ada orang yang harus keluar dari lembaga ribawi tapi harus membayar sejumlah uang, syarat untuk keluar. Maka yang seperti ini masuk dalam Al Ghoorimun, dibantu dari uang zakat itu tidak apa-apa..

7️⃣ Wafii Sabiilillah

⚉ (yaitu) Dijalan Allah Subhana wata’ala

Ibnu Katsir berkata, “adapun fii sabiilillah, diantara maknanya adalah orang-orang yang berperang dijalan Allah Subhana Wata’ala dan tidak punya hak didalam dewan..”

Dewan artinya : catatan negara sebagai orang-orang yang mendapatkan hasil dari ghonimah.. dia tidak punya gaji.

Dan menurut Imam Ahmad dan Al Hasan dan Ishaq, hajipun termasuk “fii sabiilillah.”

Ditunjukkan oleh hadist Ibnu ‘Abbas bahwa, Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam ingin berhaji lalu ada seorang istri yang berkata kepada suaminya, “Hajikanlah aku bersama Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam..” Maka suaminya berkata, “Aku tidak mendapat apapun, aku tidak punya harta untuk menghajikan kamu..” Istrinya berkata, “Hajikan aku walaupun dengan untanya fulan itu..” Maka suaminya berkata, “itu sudah aku wakafkan dijalan Allah..”

Lalu kemudian ia mengadu kepada Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam. Maka Rosulullah shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda, “Kalau engkau hajikan istrimu dengan unta tersebut maka itu juga termasuk fii sabiilillah..”
(Hadist ini di shohihkan oleh Syaikh al-AlBani rohimahullah)

Ini menunjukkan bahwa haji masuk didalam kategori “fii sabiilillah”
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

FIQIH Ad Da’wah – Batasan 4 – Wajib Berpegang Kepada Al Qur’an dan Sunnah Ketika Mendakwahi Manusia

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Batasan 3 – Mendakwahi Manusia Kepada Ketaatan Hendaknya Dengan Cara Yang Paling Baik  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan..  qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah nya.. kita masuk ke..

⚉ BATASAN KE-4 : SETIAP ORANG YANG BERDAKWAH KEPADA SESUATU DARI AGAMA TANPA ADA DALIL DARI AL QUR’AN DAN SUNNAH, MAKA SUNGGUH IA TELAH BERDAKWAH KEPADA BID’AH DAN KESESATAN

➡️ Kewajiban seorang da’i adalah berpegang kepada Al Qur’an dan Sunnah ketika mendakwahi manusia. Maka tidak boleh ia berdakwah kecuali kepada sesuatu yang telah jelas ada dalilnya dari syariat.

⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata, “Dan kita meyakini bahwa setiap kebenaran yang dibutuhkan oleh manusia dalam pokok agama mereka, pasti sudah dijelaskan oleh Rosul shollallahu ‘alayhi wa sallam.. karena cabang-cabang agama tidak mungkin berdiri kecuali dengan pokok-pokoknya.. bagaimana boleh Rosul meninggalkan untuk menjelaskan pokok-pokok agama yang tidak mungkin sempurna keimanan kecuali dengannya.. Tidak mungkin hal seperti ini..” (Dalam Kitab Dar-u ta’arudh al’aql wan naql jilid 1 halaman 235)

⚉ Dalil daripada batasan ini adalah Firman Allah Ta’ala dalam QS Al-Maidah: 3

‎ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِي مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٖ لِّإِثۡمٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhoi Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang..”

➡️ Maka ayat ini menunjukan bahwa Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam telah menjelaskan semua yang dibutuhkan oleh manusia. Tidak ada satupun kebaikan yang mendekatkan kesurga kecuali Rosulullah telah jelaskan.. dan tidak ada keburukan yang mendekatkan ke neraka kecuali Rosulullah juga telah menjelaskannya.

⚉ Dan disebutkan dalam hadits, Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda (yang artinya), “Aku telah tinggalkan kalian diatas putih bersih, malamnya bagaikan siangnya. Tidak ada yang melenceng darinya setelahku kecuali akan binasa.. dan siapa yang hidup diantara kalian nanti akan melihat perpecahan yang banyak.. maka saat itu hendaklah kalian berpegang kepada sunnahku dan sunnah khulafaur rasyidin yang tertunjuki.. gigitlah ia dengan gigi geraham..” (HR. Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani rohimahullah).

⚉ Adapun prakteknya dari batasan ini :

1️⃣ Wajib seorang ulama/da’i untuk senantiasa berpegang kepada Al Qur’an dan sunnah. Baik dalam dakwah ataupun dalam mengajar, ataupun ketika hendak menghukumi sesuatu.. Semua harus berdasarkan kepada Al Qur’an dan Sunnah sesuai dengan pemahaman para sahabat Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam .

2️⃣ Demikian pula ketika kita membantah ahli bid’ah, maka kitapun bantah dengan Al Qur’an dan Sunnah. Tidak boleh membantah bid’ah dengan kebid’ahan lagi.

➡️ Maka kewajiban kita dalam berbicara, dalam masalah agama pun juga harus bedasarkan dalil-dalil yang jelas dan tegas dari Al Qur’an dan hadits dan tentunya sesuai dengan pemahaman salaful ummah dari kalangan sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

KITAB FIQIH – Zakat : Muallaf

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat : Aamilin  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan fiqihnya..
Kemudian orang-orang yang berhak mendapatkan zakat yang ke.. 

4️⃣ Al Muallafatu Quluubuhum (Muallaf)

Siapa itu muallaf..?

Yaitu, mereka yang diberikan zakat karena hatinya itu sedang diambil.. dan ini ada beberapa macam :

1. Orang yang diberikan zakat karena diharapkan keislamannya, sebagaimana Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam memberi kepada Shofwan bin Umayyah dari ghonimah Hunain.

2. Orang yang diberikan zakat agar Islamnya semakin bagus dan agar hatinya semakin kokoh diatas keislaman. Sebagaimana disebutkan dalam hadist dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

‎إِنِّي َلأُعْطِيَ الرَّجُلَ، وَغَيْرَهُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْهُ, خَشْيَةَ أَنْ يَكُبَّهُ اللهُ عَلَى وَجْهِهِ فِي نَارِ

“Sesungguhnya aku memberi kepada seseorang, dan yang lainnya lebih aku sukai dari dia, karena aku khawatir Allah akan memasukkannya ke dalam api Neraka..” (HR Bukhari dan Muslim)

3. Orang yang diberikan zakat kepada mereka karena di khawatirkan akan memberikan mudhorot terhadap kaum muslimin.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rohimahullah dalam Majmu Fatawa, membawakan perkataan Abu Ja’far Ath Thobari. Beliau berkata,

“Yang benar bahwasannya Allah menjadikan zakat itu untuk 2 makna yaitu..

1. Menutup kebutuhan kaum muslimin,
2. Untuk membantu Islam dan mengokohkannya..”

Jadi ini 2 makna daripada disyariatkannya zakat. Maka orang-orang yang dikhawatirkan akan bermudhorot untuk kaum muslimin, dengan diberikan zakat agar mereka tidak memberikan mudhorotnya, maka itu diperbolehkan.

Ini adalah 3 macam muallaf. Al muallafatu quluubuhum artinya :
Hati mereka itu diambil untuk supaya masuk Islam atau semakin kuat keislamannya atau setidaknya ia tidak memberikan gangguan kepada kaum muslimin.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Amal Sholeh Berpahala Besar # 39 – Terakhir

Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Bertekad Melakukan Amal Kebaikan atau Keburukan

Artikel Sebelumnya
Amal Sholeh Berpahala Besar # 38 : Menghilangkan Segala Yang Mengganggu  Dari Jalan Kaum Muslimin 
Amal Sholeh Berpahala Besar – KOMPILASI ARTIKEL

Amal Sholeh Berpahala Besar # 38

Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Menghilangkan Segala Yang Mengganggu  Dari Jalan Kaum Muslimin

Artikel Sebelumnya
Amal Sholeh Berpahala Besar # 37 : Berbuat Baik Kepada Anak-Anak Perempuan 
Amal Sholeh Berpahala Besar – KOMPILASI ARTIKEL

KITAB FIQIH – Zakat : Aamilin

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat : Faqir dan Masaakin  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan Mausu’ah fiqihnya.. kemudian kita masih membahas orang-orang yang berhak mendapatkan zakat, kita sudah membahas yang pertama dan yang kedua yaitu Fakir dan Miskin. Sekarang yang..

3️⃣ Aamilin

Siapa itu Al Aamilin..?

Yaitu orang-orang yang ditugaskan oleh pemerintahan islam untuk mengambil zakat dari suatu kaum.

Aamil ini boleh mengambil upah yang telah ditentukan oleh negara dari sedekah yang diambil tsb.. kecuali kalau ia termasuk keturunan Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam maka mereka tidak boleh mendapatkan sedekah karena sedekah atau zakat tidak berhak untuk keluarga Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Abdul Mutholib bin Robi’ah bin al Harits bahwasanya ia bersama Al Fadhl bin Abbas datang kepada Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam meminta agar dijadikan Aamil untuk mengambil zakat suatu kaum. Maka Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) “Sedekah tidak layak untuk keluarga Muhammad (shollallahu ‘alaihi wa sallam) karena sedekah itu adalah kotoran manusia..” (HR. Muslim dari shohihnya)

maksudnya, harta yang diberikan dari manusia, sesuatu yang pensuci saja.. pensuci harta mereka. Karena itu adalah sebagai pensuci berarti ia bagaikan sesuatu yang kotor, maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan ia adalah kotoran manusia.

Dan Aamil boleh walaupun dia orang kaya.. dia berhak untuk mendapatkan gaji sebagai Aamil tsb.

Dalam hadist Abu Sa’id Al Khudri rodiallahu ta’ala ‘anhu, Rosulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),

“Orang kaya tidak halal mendapatkan sedekah kecuali 5 yaitu..
1️⃣ Kalau dia sebagai Aamil
2️⃣ Dia membeli sedekah itu dengan hartanya
3️⃣ Ia terlilit hutang
4️⃣ ia berjihad di jalan Allah
5️⃣ Ada orang miskin yang diberikan sedekah lalu sedekah itu ia berikan hadiah kepada orang kaya..” Maka orang kaya itu boleh menerimanya sebagai hadiah.. (HR. Muslim)

Ini menunjukkan bahwa orang kaya boleh menjadi Aamil dan mendapatkan gaji upah dari sedekah tsb. Tentunya sesuai dengan kecukupan atau kemampuannya yang diberikan oleh pemimpin kepada dia.

Dari Al Mustaurid bin Syaddad rodiallahu ta’ala ‘anhu berkata, “Aku mendengar Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang menjadi Aamil untuk kami hendaklah ia menikah dengan menggunakan harta sedekah tsb (artinya dari gajinya).. Kalau ia tidak punya pembantu boleh ia mengambil pembantu.. Kalau ia tidak punya rumah boleh ia membeli rumah dengannya (dengan gaji sebagai Aamil tsb)..”

Itu menunjukkan bahwa gaji seorang Aamil itu tidak boleh sangat kecil (istilahnya kalau kita di bawah UMR). Adapun lebih dari kecukupannya maka tidak boleh.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

Amal Sholeh Berpahala Besar # 36

Simak penjelasan ringkas Ustadz Mizan Qudsiyah MA, حفظه الله تعالى berikut ini tentang : Memberikan Pinjaman Yang Baik

Artikel Sebelumnya
Amal Sholeh Berpahala Besar # 35 : Sholat Sunnah 2 Roka’at Sebelum Sholat Fardhu Shubuh 
Amal Sholeh Berpahala Besar – KOMPILASI ARTIKEL

FIQIH Ad Da’wah – Batasan 3 – Mendakwahi Manusia Kepada Ketaatan Hendaknya Dengan Cara Yang Paling Baik

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Batasan 2 – Menyampaikan Masalah-Masalah Tauhid dan Yang Lainnya  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan..  fiqih ad da’wah nya.. kita masuk ke..

⚉ BATASAN KE-3 : MENDAKWAHI MANUSIA KEPADA KETAATAN HENDAKNYA DENGAN CARA YANG PALING BAIK

➡️ Kata beliau, “Kewajiban seorang da’i adalah berdakwah kepada ketaatan kepada Allah dengan cara yang paling sesuai dengan orang yang didakwahi..” 

Karena manusia itu berbeda-beda.. dari sisi keimanan, kepribadian, psikologi dan yang lainnya. Maka seorang da’i hendaknya mengetahui keadaan mad’u atau audience yang sedang ia dakwahi.

Untuk apa..? Untuk memilih cara yang paling bagus dalam mendakwahi mereka.

⚉ Ibnul Qoyyim rohimahullah berkata, “Allah menjadikan tingkatan-tingkatan dakwah sesuai dengan tingkatan-tingkatan makhluk..

Orang yang mudah menerima kebenaran, dia didakwahi dengan cara yang hikmah..
Orang yang menerima kebenaran namun masih mengikuti hawa nafsu, maka ia didakwahi dengan cara mau’idzoh hasanah/nasehat yang baik..
– Adapun orang yang menentang, ia didebat dengan cara yang lebih baik..”

(Dalam Kitab Miftah Darissa’adah halaman 214)

Oleh karena itulah kewajiban kita adalah jangan sampai membuat orang lari karena ketergesa-gesaan kita didalam berdakwah. Jangan sampai seorang da’i ingin agar mad’u /murid nya itu segera jadi dalam waktu yang singkat.. Ini tidak mungkin.

Dalam mendidik ataupun mendakwahi seseorang itu harus bertahap, sedikit demi sedikit.

⚉ Dalil daripada batasan ini adalah QS An-Nahl: 125

‎ٱدۡعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلۡحِكۡمَةِ وَٱلۡمَوۡعِظَةِ ٱلۡحَسَنَةِۖ وَجَٰدِلۡهُم بِٱلَّتِي هِيَ أَحۡسَنُۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعۡلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِۦ وَهُوَ أَعۡلَمُ بِٱلۡمُهۡتَدِينَ

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk..”

⚉ Kata Ibnu Taimiyah di dalam Kitab Majmu Fatawa jilid 2 halaman 45 : “Manusia ada tiga macam..
1️⃣ Ada orang yang mudah menerima kebenaran maka ia didakwahi dengan hikmah..
2️⃣ Ada yang menerima kebenaran namun ia tidak mengamalkannya atau masih mengikuti hawa nafsu, maka ia didakwahi dengan “mau’idzoh hasanah”..
3️⃣ Ada yang tidak mau menerima kebenaran, maka ini didebat dengan cara yang lebih baik..” (bukan dengan debat kusir ataupun dengan cara yang arogan..)

Ini menunjukan berarti seorang da’i harus paham siapa yang didakwahi dengan hikmah, siapa yang didakwahi dengan “mau’idzoh hasanah”, dan siapa  juga yang didakwahi dengan cara ‘jidal lillati hiya ahsan’ (berdebat dengan yang lebih baik)

Tentunya untuk berdebat, seorang da’i hendaknya mempunyai keilmuan yang cukup.

⚉ Adapun praktek dalam lapangan dakwah :
Kita melihat terkadang ada orang yang terbiasa dengan maksiat, untuk langsung menyuruh dia meninggalkan maksiat sama sekali tentu amat sulit.

⚉ Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Majmu Fatawa jilid 29 halaman 113 : “Jiwa itu kalau terbiasa maksiat, sulit untuk meninggalkan secara keseluruhan.. kecuali dengan cara meninggalkan sesuatu yang sifatnya mubah yang mendekatinya..”

Maksud beliau :
Terkadang, kita biarkan orang tersebut melakukan yang mubah-mubah. “gak apa-apa”.. yang penting bagaimana ia meninggalkan maksiat sedikit demi sedikit.

Kita tidak minta dia langsung sekaligus meninggalkan semua maksiat karena tentu itu sesuatu yang sangat sulit baginya, namun kita sedikit demi sedikit dengan menanamkan akidah kepada dia, menanamkan rasa takut pada Allah Subhanahu wa Ta’ala.. demikian pula menjadikan dia cinta pada Allah.. Kemudian kita sedikit demi sedikit memberikan penjelasan.

Adapun jika kita minta dia langsung jadi, langsung berubah, langsung meninggalkan maksiat yang ia sudah terbiasa melakukannya saat itu juga, tentu ini sangat memberatkan sekali. Bahkan seringkali membuat ia lari dari agama Allah Subhanahu wa Ta’ala
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP