Category Archives: Kajian Audio

FIQIH Ad Da’wah – Batasan 6 – Amar Ma’ruf Nahi Munkar Itu Sesuai Kemampuan

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Batasan 5 – Memerintahkan Kepada Semua Perkara Yang Ma’ruf Dan Melarang Dari Semua Yang Mungkar  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan..  qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah.. kita masuk ke..

⚉ BATASAN KE-6 : AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR ITU SESUAI DENGAN KEMAMPUAN

⚉ Imam Al Ghozali berkata, menyebutkan tentang syarat-syarat orang yang ingin beramar ma’ruf nahi munkar, kata beliau, “Syarat yang kelima, Ia mampu.. karena orang yang tidak mampu, beramar ma’ruf nahi munkarnya dengan hati..”

⚉ Ibnu Taimiyyah berkata, “Amar ma’ruf nahi munkar itu fardhu kifayah, bukan fardhu ‘ain dengan kesepakatan kaum muslimin, dan setiap ummat Islam disuruh untuk beramar ma’ruf nahi munkar sesuai kemampuannya, dan itu merupakan ibadah yang paling agung..”

Dalil daripada batasan ini adalah :

⚉ Hadits dari Abu Sa’id al Khudri, bahwa Nabi ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam bersabda :

‎عن أبي سعيد الخضري -رضي الله عنه- قال: سمعت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- يقول: ((من رأى منكم منكرا فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه، وذلك أضعف الإيمان)).
‎أخرجه مسلم

“Siapa diantara kalian yang melihat kemunkaran hendaklah ia ubah dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka dengan hatinya. Maka itu adalah selemah-lemahnya iman..” (HR. Muslim)

Adapun praktek dalam kehidupan, contoh :

➡️ Wajib menyuruh orang-orang yang berada di kolam renang dan pemandian umum untuk menutup aurat. Jika tidak mampu maka setidaknya kita tidak mendatangi tempat-tempat seperti itu.

➡️ Wajib membantah syubhat orang-orang atheis, liberal, dan semacamnya. Jika tidak mampu maka setidaknya kita tidak boleh menyembunyikan berita-berita yang membahayakan ummat tentang mereka.

Demikian pula membantah ahli bid’ah itu sesuai dengan kemampuan.

➡️ Maka dari itu, beramar ma’ruf nahi munkar dikaitkan dengan kemampuan.. apabila dia mampu, wajib bagi dia melakukannya. Jika ia tidak mampu, dimana apabila dia melakukannya malah menimbulkan mudhorot yang lebih besar, maka pada waktu itu dimaafkan.
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP

Kumpulan Artikel Serial DO’A PARA MALAIKAT

Kumpulan artikel audio serial DO’A PARA MALAIKAT bersama Ustadz Mizan Qudsiyah MA,  حفظه الله تعالى

  1. orang-orang yang bersedekah
  2. orang-orang yang setelah sholat duduk menunggu sholat berikutnya
  3. orang-orang yang mengajarkan kebaikan, mengajarkan ilmu
  4. orang-orang yang menjenguk orang yang sakit atau mengunjungi saudaranya yang ia cintai karena Allah
  5. orang-orang yang mendo’akan muslim lainnya dari kejauhan
  6. orang-orang yang sahur
  7. orang-orang yang sholat di barisan pertama 
  8. orang-orang yang merapatkan dan menyambung barisan shoff dalam sholat 
  9. orang-orang yang menjenguk saudara muslim yang sedang sakit 
  10. orang-orang yang tidur dalam keadaan suci (wudhu sebelum tidur)
  11. orang-orang yang ber-sholawat kepada Nabi shollallahu ‘alayhi wa sallam  

KITAB FIQIH – Zakat : Ibnu Sabiil

Dari pembahasan Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Zakat : Arriqoob, Al Ghoorimun dan Fii Sabiilillah  – bisa di baca di SINI

=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

kita lanjutkan fiqihnya..

Dan apakah dengan membangun sekolah-sekolah syariat demikian rumah sakit-rumah sakit untuk membantu kaum dhu’afa demikian pula mempersiapkan para da’i itu termasuk dalam “Fii Sabiilillah..”?

⚉ Syaikh Al Bani rohimahullah dalam kitab Tamamul Minnah berkata,
“Bahwa penafsiran ayat dengan makna yang mencakup semua amalan-amalan kebaikan yang disebutkan tadi, tidak pernah ada satupun salaf yang memahami demikian.. Sebab kalaulah semua kebaikan-kebaikan tadi masuk, tentu Allah tidak akan mengkhususkan makna “Fii Sabiilillah..” dengan ucapan kata “Fii Sabiilillah..”

⚉ Oleh karena itu Abu ‘Ubaid dalam kitab Al Amwal berkata, “Adapun membayarkan hutang untuk mayat demikian pula membeli kain kafannya, membangun mesjid, demikian pula menggali sumur untuk pengairan dan yang lainnya dari kebaikan-kebaikan, maka Sufyan Ats Tsauri demikian pula penduduk Irak dan ulama-ulama yang lainnya bersepakat bahwa itu tidak boleh diambil dari harta zakat. Karena tidak termasuk dalam asnaf yang 8 tadi..”

Kemudian orang yang berhak mendapatkan zakat yaitu..

8️⃣ Ibnu Sabiil

Siapa itu Ibnu Sabiil..?

Yaitu, orang yang kehabisan bekal didalam safarnya, dimana didalam perjalanan safarnya ia kehabisan bekal maka diberikan harta zakat, sesuatu yang mencukupinya untuk bisa sampai pulang kerumah atau ke negrinya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Katsir.

⚉ Kemudian kata beliau, “Apakah 8 orang mustahiq ini harus diberikan semuanya ketika kita membayar zakat..?

Jawabnya : TIDAK HARUS
Kalau diberikan kepada salah satu mustahiqnya saja seperti misalnya Fuqoro dan orang-orang miskin, maka itu sudah mencukupi.

Sebagaimana dalam hadist Mu’adz bin Jabal bahwa Nabi Shollallahu ‘alayhi wa Sallam menyebutkan :

صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

“Yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan di bagikan kepada orang miskin mereka..”

Nabi Shollallahu ‘alayhi wa Sallam hanya menyebutkan orang fakir saja.. padahal ada 8 asnaf (8 orang yang berhak mendapatkan zakat). Itu menunjukkan bahwa kalau kita memberikan kepada salah satu dari 8 saja, maka itu sudah mencukupi.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى 
.
.
Dari Kitab Fiqih Mausu’ah Muyassaroh, yang ditulis oleh Syaikh Hussain Al Uwaisyah, حفظه الله تعالى
.
.
ARTIKEL TERKAIT
Pembahasan Fiqih Mausu’ah Muyassaroh…
.
.
WAG Al Fawaid Al Ilmiyyah

FIQIH Ad Da’wah – Batasan 5 – Memerintahkan Kepada Semua Perkara Yang Ma’ruf Dan Melarang Dari Semua Yang Munkar

Dari pembahasan kitab FIQIH Ad Da’wah ‘inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.

PEMBAHASAN SEBELUMNYA – Batasan 4 – Wajib Berpegang Kepada Al Qur’an dan Sunnah Ketika Mendakwahi Manusia  – bisa di baca di SINI
.
=======

Alhamdulillah.. wash-sholaatu was-salaamu ‘alaa Rosuulillah…

Kita lanjutkan..  qowaaid dan dhowaabit fiqih ad da’wah nya.. sekarang kita masuk ke..

⚉ BATASAN KE-5 : MEMERINTAHKAN KEPADA SEMUA PERKARA YANG MA’RUF, DAN MELARANG DARI SEGALA/SEMUA YANG MUNKAR

➡️ Ini adalah merupakan batasan yang harus diperhatikan oleh seorang da’i dan orang yang berdakwah.. yaitu persoalan yang berhubungan dengan amar ma’ruf nahi munkar.. dimana seorang da’i berusaha untuk menyampaikan semua kebaikan perkara-perkara yang ma’ruf.. dan tentunya dengan melihat tingkatan-tingkatannya, dan mendahulukan mana yang paling urgent untuk didahulukan.

Dalil daripada batasan ini adalah :

⚉ QS Al A’raf : 157

‎ٱلَّذِينَ يَتَّبِعُونَ ٱلرَّسُولَ ٱلنَّبِيَّ ٱلۡأُمِّيَّ ٱلَّذِي يَجِدُونَهُۥ مَكۡتُوبًا عِندَهُمۡ فِي ٱلتَّوۡرَىٰةِ وَٱلۡإِنجِيلِ يَأۡمُرُهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَىٰهُمۡ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ وَيَضَعُ عَنۡهُمۡ إِصۡرَهُمۡ وَٱلۡأَغۡلَٰلَ ٱلَّتِي كَانَتۡ عَلَيۡهِمۡۚ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ بِهِۦ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَٱتَّبَعُواْ ٱلنُّورَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ مَعَهُۥٓ أُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ

“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rosul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung..”

⚉ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulah berkata, “Rosulullah ‎shollallahu ‘alayhi wa sallam melaksanakan dakwah ini, beliau (‎shollallahu ‘alayhi wa sallam) menyuruh manusia kepada semua yang Allah perintahkan dan melarang mereka dari semua yang Allah larang..”

⚉ Demikian pula firman Allah dalam QS Aali Imron : 110

‎كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِۗ وَلَوۡ ءَامَنَ أَهۡلُ ٱلۡكِتَٰبِ لَكَانَ خَيۡرٗا لَّهُمۚ مِّنۡهُمُ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ وَأَكۡثَرُهُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik..”

➡️ Maka berarti atas dasar ini, seorang da’i wajib untuk mendakwahkan manusia kepada kebaikan yang paling besar terlebih dahulu.. seperti iman kepada Allah, iman kepada para malaikat, iman kepada sifat-sifat Allah dan nama-namanya.. dan beriman kepada semua yang sifatnya ghoib yang Allah perintahkan kita untuk mengimaninya.

➡️ Demikian pula amalan-amalan hati seperti keihklasan, tawakal, berharap, cinta, takut kepada Allah Subhaana Wata’ala

➡️ Demikian pula mengajarkan tentang akhlakul karimah seperti kejujuran, amanah, silaturahim, dan yang lainnya.

Maka kewajiban seorang da’i adalah untuk berjihad dengan hati, tangan dan lisannya.

Maka tidak boleh seorang da’i menganggap remeh permasalahan yang itu merupakan perintah Allah dan RosulNya. Sekecil apapun tidak boleh diremehkan. Seperti yang kita lihat dizaman sekarang ada sebagian da’i meremehkan masalah yang berhubungan dengan jenggot, yang berhubungan dengan masalah cadar, yang berhubungan dengan masalah cingkrang.. Itu diremehkan.. Padahal itu semua perkara yang diperintahkan oleh Allah Subhaana Wata’ala dan RosulNya.

Maka tidak layak seorang da’i meremehkan perintah Allah ataupun larangan Allah Subhaana Wata’ala..
.
.
Wallahu a’lam 🌻
.
Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc, حفظه الله تعالى.
.
Dari Kitab FIQIH Ad Da’wah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah, yang ditulis oleh Syaikh ‘Abid bin ‘Abdillah Ats Tsubati.
.
.
Artikel TERKAIT :
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – FIQIH Ad Da’wah ‘Inda Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah – Kaidah-Kaidah dan Batasan-Batasan Dalam Fiqih Berdakwah Menurut Syaikh Al Islam Ibnu Taimiyyah
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – At Takfiir wa Dhowabithhu – Kaidah-Kaidah Dalam Pengkafiran
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Haqiiqotul Bid’ah wa AhkaamuhaaHakikat Bid’ah dan Hukum-Hukumnya
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Showarif ‘Anil HaqHal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari KEBENARAN
⚉   PEMBAHASAN LENGKAP – Al IshbaahManhaj SALAF Dalam Masalah TARBIYAH dan PERBAIKAN

AL FAWAID AL ILMIYYAH GROUP