Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Perbedaan Awal Ramadhan

229. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Mau tanya, Kenapa kok hanya Puasa Romadhon saja yg dilihat dg hilal tetapi puasa tengah bulan atau solal Fardu dg Hisap, soalnya banyak surat2 AL Quran yg menunjukkan kita wajib  berpengetauhan dan lebih aneh lagi Saudi Arabiah Puasa tgl 9 padahal beda dgn ind cuma 4 jam dan kita lebih dulu, Malasia & singapura tgl 9 , bagaimana dengan penjelasan ini? Syukron

Jawaban:
Mengenai penentuan awal Ramadhan dan pemakaian hisab dalam penetuan penanggalan telah jelas disampaikan dalam beberapa hadits shahih diantaranya:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,:
”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab (ilmu nujum/astronomi). Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dgn bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dgn bilangan 30). [HR. Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam brsabda:

“Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari.” (HSR. Bukhari 4/106, dan Muslim 1081 Dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu)

Untuk lengkapnya, silahkan buka: https://bbg-alilmu.com/archives/2567

Untuk tahun 2013, Saudi dan hampir semua negara jazirah Arab, Malaysia, Singapore, dll, mulai puasa tanggal 10 Juli bukan 9 Juli. Mengenai kenapa terjadi perbedaan, kami persilahkan membuka link berikut (pakar astronomi depag):

Akar Masalah Perbedaan Penetapan Muhammadiyah: Kasus Ramadhan 1434/2013

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Seputar Tahlilan

228. BBG Al Ilmu – 271

Pertanyaan:
Bagaimana kita menyikapi tuduhan wahabbi sesat berkaitan dengan larangan tahlilan ? bukankah tahlilan tidak ada perintah dari Rasulullah ?

Jawaban:
Orang-orang yang melarang tahlilan biasanya langsung dikatakan “Dasar wahabi” dan para pelaku acara tahlilan mengaku-ngaku bahwa mereka bermadzhab syafi’i. Yang perlu diketahui seluruh kaum muslimin di negara ini adalah ternyata para ulama besar dari madzhab Syafi’iyah telah mengingkari acara tahlilan, dan menganggap acara tersebut sebagai bid’ah yang mungkar, atau minimal bid’ah yang makruh. Kalau begitu para ulama syafi’yah seperti Al-Imam Asy-Syafii dan Al-Imam An-Nawawi dan yang lainnya adalah wahabi ?

Al-Imam Asy-Syafi’iy di kitabnya ‘Al-Um” (I/318) mengatakan:

“Aku benci al ma’tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan memperbaharui kesedihan”

Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita’wil atau ditafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa beliau dengan tegas mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan disini sebagai Tahlilan ?”

Untuk pembahasan lengkapnya dan dikarenakan keterbatasan ruang, kami dengan hormat mempersilahkan penanya dan para pembaca sekalian untuk membuka link berikut:
http://almanhaj.or.id/content/2272/slash/0/tahlilan-selamatan-kematian-adalah-bidah-munkar-dengan-ijma-para-shahabat-dan-seluruh-ulama-islam/

http://www.firanda.com/index.php/artikel/fiqh/408-tahlilan-adalah-bid-ah-menurut-madzhab-syafi-i

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Shalat Sunnah Lagi Setelah Shalat Tarawih

227. BBG Al Ilmu – 199

Pertanyaan:
Pak Ustad, saya mau tanya. Ada beberapa pendapat bahwa sholat malam tahajud tidak perlu didirikan lagi karena sudah ada sholat tarawih. Dan ada juga jika kita melakukan sholat tarawih di masjid, dan jika mau mendirikan sholat tahajud maka sholat witir didirikan setelah sholat tahajud tsb. Jika sholat witir sudah didirikan maka sholat tahajud tidak perlu didirikan lagi.
Mana yang tepat, mohon saran dan masukannya.

Jawaban:
Diperbolehkan bagi orang yang sudah melaksanakan shalat tarawih untuk menambah shalat malam dengan shalat tahajud. Hanya saja, kami menyarankan dua hal:

Pertama:
hendaknya ikut imam sampai selesai, dan jangan pulang sebelum imam melakukan witir. Tujuannya, agar kita mendapatkan keutamaan sebagaimana yang disebutkan dalam hadis berikut,

“Siapa saja yang ikut shalat tarawih berjemaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.” (H.R. Abu Daud dan Turmudzi; dinilai
shahih oleh Al-Albani)

Kedua:
tidak boleh melakukan witir dua kali. Jika sudah witir bersama imam maka ketika tahajud tidak boleh witir lagi. Ini berdasarkan
hadis,“Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (H.R. Abu Daud; dinilai shahih oleh Al-Albani)

Dalam Fatwa Lajnah Daimah (6:45) disebutkan, “Jika Anda shalat tarawih bersama imam maka yang lebih utama adalah melakukan witir bersama imam, agar mendapatkan pahala sempurna, sebagaimana disebutkan dalam hadis,
‘Barang siapa yang ikut shalat tarawih berjemaah bersama
imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.’ (H.R. Abu Daud dan Turmudzi).

Jika Anda bangun di akhir malam dan ingin menambah shalat maka silakan shalat sesuai keinginan, namun tanpa witir, karena tidak ada 2 witir dalam semalam.” (Ditanda-tangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz – ketua)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/tahajud-setelah-tarawih/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Mengajar Murid Laki Dan Murid Perempuan

226. BBG Al Ilmu – 391

Pertanyaan:
Ustad saya mau tanya apa hukumnya untuk seorang wanita yang mengajar disekolah dasar yang anak didiknya terdiri dari perempuan dan laki-laki?minta penjelasannya beserta dalilnya.

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Wanita boleh bekerja, hendaknya pekerjaan yang digelutinya sesuai dengan fitrahnya, tidak diperbolehkan seorang wanita jadi tukang batu / tukang kayu atau pekerjaan yang sifatnya terkait dengan fisik dan kekuatan yang itu merupakan pekerjaan laki2.

Adapun sebaik-baik wanita adalah bekerja dirumahnya seperti menjahit, membuat kue atau pekerjaan yang serupa dengannya, namun tatkala harus bekerja maka hendaknya memperhatikan hal2 sebagai berikut:

1. Pekerjaan tersebut halal
2. Mendapat izin suami
3. Tidak mengganggu apa yang menjadi di rumah tangga
4. Menjauhi ikhtilat (bercampur laki2 dan wanita)
5. Memakai hijab syar’I
6. Tidak memakai wangi2an atau hal2 yang menimbulkan fitnah

Adapun mengajar khususnya dalam tahapan TK/ SD إِنْ شَاءَ اللّهُ tidak apa2 karena mereka masih usia anak2 sekalipun demikian hendaknya mereka yang memiliki lembaga penddikan tingkat SD untuk mulai memisah anak didiknya terutama mulai di bangku kelas 3 krn mereka sudah mulai mumayyiz.

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz mengatakan: “Islam tidak melarang wanita untuk bekerja, karena Allah jalla wa’ala mensyariatkan dan memerintahkan hambanya untuk bekerja dalam firman-Nya:

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ

“Katakanlah (wahai Muhammad), bekerjalah kalian! maka Alloh, Rasul-Nya, dan para mukminin akan melihat pekerjaanmu“  (QS. At-Taubah:105)

Perintah ini mencakup pria dan wanita.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Kedudukan Al Qur’an Dan As Sunnah

225. BBG Al Ilmu – 347

Pertanyaan:
Afwan ana mau tanya, bahwa teman ana baru pulang beajar dari yaman, dalam suatu tausiyah teman ana menyatakan bahwa hadis shohih itu setara dengan Al quran ? apakah benar

Jawaban:
Ust. Rochmad Supriyadi Lc

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Ketahuilah, aku diberikan Al-hQur’an dan semisal nya “. Dari hadist ini di fahami bahwa As-Sunnah memiliki kedudukan semisal Al Kitab. Maka ungkapan di atas bisa di benarkan.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Ucapan Ramadhan Karim Atau Ramadhan Mubarak

224. BBG Al Ilmu

Pertanyaan:
Apakah boleh mengatakan Ramdhan Karim?

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Syeikh al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang ucapan “Ramadhan Kariim”.

Beliau menjawab: Bahwa ucapan itu tidak benar, karena Ramadhan bukan yang memberikan kemuliaan, tetapi Allah ‘Azza wa Jalla yang menjadikan bulan tersebut penuh berkah, ucapan yang benar adalah “Ramadhan Mubarak” Ramadhan bulan yang penuh berkah. (Fatwa al-Utsaimiin: 20/93).

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Aborsi

223. BBG Al Ilmu – 23

Pertanyaan:
Afwan, ana ingin bertanya bagamana hukumnya bagi seseorang yang menggugurkan kandungannya ? Apakah diperbolehkan/dilarang, dan bagamana dalilnya untuk masalah ini?

Jawaban:
Jawaban atas pertanyaan diatas berbeda tergantung situasi/alasan/tujuan aborsi. Dikarenakan keterbatasan tempat, kami sarankan penanya untuk membuka link2 berikut agar mendapatkan kejelasan dalam situasi apakah aborsi diperbolehkan atau tidak diperbolehkan.
والله أعلم بالصواب

http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/4051-hukum-aborsi.html

http://www.konsultasisyariah.com/6-hal-penting-tentang-hamil-di-luar-nikah/

http://almanhaj.or.id/content/3363/slash/0/adakah-aborsi-yang-boleh-dilakukan/

http://almanhaj.or.id/content/3362/slash/0/islam-dan-aborsi-satu-tinjaun-hukum-fikih/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Memasang Keramik Di Samping Kuburan Agar Tidak Tergerus

222. BBG Al Ilmu – 311

Pertanyaan:
Ustadz : apakah boleh memasang keramik di kuburan, di pinggirnya saja dengan tujuan supaya tanahnya tidak tergerus ?. Syukran atas jawabannya ustadz

Jawaban:
Ust. Badrusalam Lc

Jangan keramik, pakai batu bata dengan batas ketinggian sejengkal dari tanah.

Tambahan tim tj:

Salah satu sunnah setelah mengubur mayit adalah meninggikan kuburan sedikit dari tanah sekedar satu jengkal, dan tidak diratakan dengan tanah supaya berbeda dengan yang lain, sehingga bisa terjaga dan tidak dihinakan. Karena hadits Jabir Radhiyallahu ‘anhu :
أن النبي صلى الله عليه وسلم ألحد له لحدا ونصب عليه اللبن نصبا ورفع قبره من الأرض نحوا من شبر (رواه ابن حبان والبيهقي)
Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggali liang lahad dan menancapkan batu bata dan meninggikan kuburan sekadar satu jengkal. [HR Ibnu Hibban dan Al Baihaqi, dan
dihasankan oleh Syaikh Al
Albani].
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/3071/slash/0/bimbingan-mengurus-jenazah-2/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Rizqi Dari Allah

Disaat ramadhan akan tiba banyak yg menyambutnya dg sedih… Mereka fikir ia akan berkurang rizqinya.. krn dagang makanan tidak jualan disiang hari…
Atau para pekerja keras yg menggunakan otot harus mengurangi aktivitasnya..

Tapi ingatlah saudaraku.. Rizqi itu diatur Allah.. Teteplah anda berpuasa.. Beribadah.. Ingatlah ketakwaan itu sebab rizqi juga..

Imam Syafi’i Rahimahullah berkata:

عَلَيْكَ بِتَقْوَى اللهِ إِنْ كُنْتَ غَافِلاً
 يَأْتِيْكَ بِالْأَرْزَاقِ مِنْ حَيْثُ لاَتَدْرِيْ
فَكَيْف تَخَافُ الْفَقْرَ وَاللهُ رَازِقً
 فَقَدْ رَزَقَ الطَّيْرَ وَالْحُوْتَ فِى الْبَحْرِ
وَمَنْ ظَنَّ أَنَّ الرِّزْقَ يَأْتِيْ بِقُوَّةٍ 
مَا أَكَلَ الْعُصْفُوْرُ شَيْئًا مَعَ النَّسْرِ
تَزُوْلُ عَنِ الدُّنْيَا فَإِنَّكَ لاَ تَدْرِيْ
إِذَا جَنَّ عَلَيْكَ اللَّيْلُ هَلْ تَعِيْشُ إِلَى الْفَجْرِ
فَكَمْ مِنْ صَحِيْحٍ مَاتَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ
وَكَمْ مِنْ سَقِيْمٍ عَاشَ حِيْنًا مِنَ الدَّهْرِ
وَكَمْ مِنْ فَتًى أَمْسَى وَأَصْبَحَ ضَاحِكًا
وَأَكْفَانُهُ فِى الْغَيْبِ تُنْسَجُ وَهْوَ لاَ يَدْرِيْ
فَمَنْ عَاشَ أَلْفًا وَأَلْفَيْن
 فَلاَ بُدَّ مِنْ يَوْمٍ يَسِيْرُ إِلَى الْقَبْرِ
ديوان للامام الشافعي ” التوكل في الرزق”

===================

Bertakwalah kepada Allah jika kamu lalai
Niscaya Dia memberimu rezeki dengan cara yang tak kau ketahui

Bagaimana kamu takut kefakiran sedangkan Allah pemberi rezeki
Dia memberi rezeki kepada burung, ikan di laut bahari

Barangsiapa menyangka bahwa dg kekuatannya penyebab rezeki
Tentu burung pipit tiada makanan saat elang ada disisi

Engkau akan sirna dari dunia di waktu yg tak kau ketahui
Jika malam telah tiba siapa menjamin hidupmu hingga fajar nanti

Begitu banyak orang sehat tanpa sakit tp mendadak mati
Betapa banyak orang sakit namun hidup bertahun-tahun ia lalui

Berapa banyak anak muda tertawa-tawa ketika sore dan pagi
Sedangkan kafannya ditenun dialam ghaib tanpa ia sadari

Barangsiapa mampu hidup seribu atau dua ribu tahun lagi
Pastinya ia akan masuk kubur yang siap menanti

By. Abu riyadl
www.abu-riyadl.blogspot.com

Tj Aborsi Karena Zina

221. BBG Al Ilmu – 3

Pertanyaan:
Saya mau bertanya..bagaimana hukumnya menggugurkan kandungan saat usia baru 1 bulan karena hasil zina, apakah diperbolehkan karena yang saya dengar sebelum ruh ditiupkan di usia 4 bulan apalagi karena perbuatan zina maka diperbolehkan menggugurkan kandungan …benar atau tidak ?

Jawaban:
Aborsi dengan sengaja, hukumnya haram. Bayi itu sama sekali tidak bersalah.

Menggugurkannya sama dengan berbuat zalim kepadanya. Ingatlah firman Allah,

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ . بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ.

“Ingatlah apabila para bayi wanita perempuan yang dikubur hidup-hidup itu ditanya. Dosa apakah yang menyebabkan dia harus dibunuh.” (QS. At-Takwir: 8 – 9)

Jawaban apakah yang akan kita persiapkan untuk pertanyaan di atas? Ketika kita berada di hadapan Dzat Yang Maha Adil, yang akan membalas setiap tindakan hamba-Nya sesuai dengan amalnya.
والله أعلم بالصواب

Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/6-hal-penting-tentang-hamil-di-luar-nikah/

http://almanhaj.or.id/content/3362/slash/0/islam-dan-aborsi-satu-tinjaun-hukum-fikih/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«

̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶