Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Cara Mengembalikan Harta Curian

Boleh jadi, ada di antara kita yang–sebelum mendapatkan hidayah ketika masa SMA–menganggap enteng perbuatan mengambil harta orang lain tanpa jalan yang benar. Selepas pelajaran olah raga, langsung masuk ke kantin sekolah. Kondisi kantin yang ramai dengan anak-anak yang baru selesai pelajaran olah raga menyebabkan ada yang memanfaatkan kesempatan untuk berbuat dosa. Dia mengaku makan tiga potong gorengan padahal sebenarnya makan lima potong, atau mengaku minum satu gelas es padahal sebenarnya minum dua gelas. Setelah sekarang mendapatkan hidayah dan bertobat, apakah dia harus mencari ibu penjaga kantin sekolah lalu menyerahkan sejumlah uang pengganti gorengan atau es yang diambil dengan cara yang tidak benar, sambil berkata jujur menceritakan duduk permasalahan di masa lalu? Duh, malunya …. Adakah solusi lain?

Bagaimana pula dengan buku perpustakaan sekolah yang sampai saat ini belum kita pulangkan? Haruskah kita menemui penjaga perpustakaan dan menceritakan permasalah kita? Adakah solusi lain agar tidak terlalu merasa malu?

Simak jawabannya dari tanya-jawab berikut ini:

Pertanyaan, “Suamiku membeli beberapa barang dari orang kafir dengan menggunakan kartu kredit VISA, namun dia tidak menyerahkan uang pembayaran. Apakah perbuatan tersebut termasuk kategori pencurian?”

Jawaban, “Tidaklah diragukan bahwa siapa saja yang membeli sesuatu namun tidak menyerahkan uang pembayaran maka dia telah melakukan perbuatan yang haram dan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Adapun status pelakunya sudah tergolong pencuri atau bukan, boleh jadi dia tidak termasuk pencuri, dengan mempertimbangkan bahwa perbuatan mencuri–yang hukumannya dalam Islam potong tangan sebagaimana dalam QS. Al-Maidah:38–itu memiliki ketentuan-ketentuan, yang bisa saja, ketentuan tersebut tidak terpenuhi dalam kasus di atas. Meski demikian, bukan berarti perbuatan tersebut halal. Bahkan, perbuatan tersebut jelas-jelas haram!

Allah telah mewajibkan semua orang yang mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan untuk mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya. Siapa saja yang tidak melakukannya maka dia berhak mendapatkan hukuman dan kehinaan.

فعن أبي حميد الساعدي قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (والله لا يأخذ أحد منكم شيئاً بغير حقه إلا لقي الله يحمله يوم القيامة ، فلأعرفن أحداً منكم لقي الله يحمل بعيراً له رغاء ، أو بقرةً لها خوار ، أو شاة تيعر ، ثم رفع يده حتى رئي بياض إبطه يقول : اللهم هل بلغت ؟) رواه البخاري (6578) ومسلم (1832) .

Dari Abu Humaid As-Sa’idi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Demi Allah, semua orang yang mengambil sesuatu tanpa menggunakan cara yang benar itu pada hari kiamat nanti akan menghadap Allah sambil memikul sesuatu yang dia ambil tersebut. Sungguh, aku akan mengenal salah seorang kalian yang menghadap Allah sambil memikul unta yang bersuara, sapi yang bersuara, atau kambing yang sedang mengembik.’ Nabi kemudian mengangkat tangannya sehingga putihnya ketiak beliau pun tampak, lalu beliau berkata, ‘Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikan?‘ (HR. Bukhari dan Muslim)

Orang yang mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar itu bisa mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya dengan cara-cara yang tepat tanpa harus mempermalukan diri sendiri.

Jika orang yang hartanya diambil itu, saat ini, berdomisili di suatu tempat yang kita tidak bisa mencapainya atau kita tidak mengetahui keberadaan orang tersebut maka uang senilai harta tersebut kita sedekahkan atas nama pemilik harta. Jika pada akhirnya kita berjumpa dengan pemilik maka kita sampaikan kepadanya dua opsi pilihan, yaitu rela dengan sedekah atas nama orang tersebut ataukah tetap meminta haknya. Jika dia memilih sedekah maka pahala sedekah tersebut untuk dirinya. Jika dia tidak rela dengan sedekah maka kita wajib memberikan haknya kepadanya sedangkan pahala sedekah itu menjadi hak kita jika kita telah benar-benar bertobat.

Syekh Ibnu Utsaimin mengatakan, ‘Jika Anda mencuri harta milik seorang individu atau pihak tertentu maka Anda berkewajiban untuk menemui orang tersebut dan menyampaikan kepadanya, ‘Ada harta Anda dalam tanggungan saya dengan nilai sekian,’ kemudian perdamaian antara keduanya adalah sebagaimana kesepakatan yang terjadi di antara keduanya.

Akan tetapi, cara di atas boleh jadi berat bagi banyak orang. Tidak mungkin bagi seorang mantan pencuri untuk menemui pemilik harta lalu secara langsung dan terus terang mengatakan, ‘Dahulu, aku mencuri harta milik Anda senilai sekian,’ atau mengatakan, ‘Dahulu, aku mengambil milik Anda dengan nilai sekian.’ Jika demikian kondisinya maka harta curian tersebut bisa Anda kembalikan dengan cara lain: dengan cara tidak langsung.

Misalnya: Anda serahkan harta tersebut kepada seseorang yang menjadi kawan dari pemilik harta lalu Anda sampaikan kepadanya bahwa harta ini adalah milik Fulan. Kemudian, Anda sampaikan kisah harta tersebut, lalu Anda tutup kisah tersebut dengan mengatakan, ‘Sekarang, saya sudah bertobat. Saya berharap agar Anda menyerahkan harta ini kepada Fulan (tanpa Anda perlu menceritakan kisah harta tersebut).’

Jika pencuri tersebut telah melakukan hal di atas maka sungguh Allah berfirman,

(وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً (الطلاق/2

Barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka akan Allah berikan kepadanya jalan keluar dari permasalahan yang dia hadapi.‘ (QS. Ath-Thalaq:2)

(وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْراً (الطلاق/4

Barang siapa yang bertakwa kepada Allah maka Allah akan memberika kemudahan untuk urusannya.‘ (QS. Ath-Thalaq:4)

Akan tetapi, jika Anda mencuri harta milik seseorang yang saat ini tidak Anda ketahui keberadaannya maka solusinya lebih mudah daripada kasus di atas. Cukup Anda sedekahkan harta curian tersebut kepada fakir miskin dengan niat pahala sedekah tersebut diperuntukkan pemilik harta. Dengan demikian, Anda telah bebas dari masalah.

Kisah yang dituturkan oleh Penanya mengharuskan kita untuk menjauhi perbuatan semisal itu. Boleh jadi, ada seseorang yang mencuri karena tidak berpikir panjang dan tanpa menimbang dampak buruknya. Setelah itu, dia mendapatkan hidayah. Akhirnya, dia harus bersusah payah agar terbebas dari dosa mengambil harta milik orang lain.’ (Fatawa Islamiyyah, juz 4, hlm. 162)

Terkait dengan kasus seorang tentara yang pernah mencuri, para ulama yang duduk di Lajnah Daimah mengatakan, ‘Jika dia mengetahui keberadaan pemilik harta atau mengenal orang yang mengetahui keberadaan pemilik harta maka wajib bagi mantan pencuri tersebut untuk melacak keberadaan pemilik harta lalu menyerahkan uang curian atau harta yang senilai dengan uang curian tersebut atau sejumlah harta yang menjadi kesepakatan di antara keduanya.

Jika dia tidak mengetahui keberadaan pemilik harta dan dia sudah putus asa untuk bisa melacaknya maka harta curian tersebut atau uang senilai harta curian tersebut disedekahkan kepada fakir miskin atas nama pemilik harta.

Jika pada akhirnya, pemilik harta bisa dilacak keberadaannya maka mantan pencuri tadi wajib menceritakan perbuatan yang telah dia lakukan. Jika pemilik harta rela dengan sedekah maka itulah yang diharapkan. Namun, jika ternyata dia tidak setuju dengan sedekah dan tetap meminta uangnya maka mantan pencuri wajib mengganti harta yang telah disedekahkan sedangkan pahala harta yang telah terlanjur disedekahkan itu menjadi milik orang yang bersedekah. Di samping itu, mantan pencuri ini wajib memohon ampunan kepada Allah serta bertobat dan mendoakan kebaikan untuk pemilik harta yang dulu pernah dia curi.’ (Fatawa Islamiyyah, juz 4, hlm. 165)”

Diterjemahkan dari http://www.islamqa.com/ar/ref/31234

http://pengusahamuslim.com/cara-mengembalikan-harta-curian

 

Tj Bolehkah Tetap Melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib Selama Safar

Pertanyaan – AI 2:

Apakah tetAp boleh melaksanakan shalat sunnah rawatib sekalipun kita safar ?

Jawaban:

Ustadz Abdussalam Busyro, Lc

Syeikh Ibnu Utsaimin mengatakan :

“Adapun shalat-shalat sunnah rawatib maka sesungguhnya aku telah melakukan penelitian terhadap hadits-hadits tentang shalat-shalat sunnah dan tampaklah dihadapanku bahwa shalat rawatib zhuhur, maghrib dan isya tidaklah dilakukan (pada saat safar) adapun shalat-shalat sunnah selainnya maka dilakukan seperti : sunnah fajar, sunnah witir, shalat qiyamullail, shalat dhuha dan tahiyatul masjid bahkan shalat sunnah mutlak juga.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin juz 15 hal 258

Tj Kedudukan Shalat Sunnah Rawatib Dalam Safar

37. Tj – 349

Pertanyaan:
Ana mau tanya Ustadz, ana khan tugas diLuar daerah dri tgL 19 Mei kmrn, skrg ditempatkan diMess,bLm tau kpn puLang. Cuma dikasih tau Surat tugasnya itu sampe’ tgL 14 Juni. bagaimana tentang shoLat Rawatibnya, apakah dihitung Safar, jd kita mencontoh RasuL tdk meLaksanakan ShLt Rawatib selama Shafar.
جَزَاك اللّهُ خَيْرً

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Selama dia tdk berniat untuk muqim,maka statusnya sbgai Musafir. Dan tdk melaksanakan shalat sunnah rawatib.

Tambahan dari Tim TJ:
Shalat sunnah qobliyah shubuh adalah salah satu di antara shalat2 rawatib. Shalat yg satu ini mempunyai keutamaan yg besar, sampai2 ketika “safar” pun, Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam terus menerus menjaganya. Untuk lengkapnya, silahkan dibuka link berikut:
https://bbg-alilmu.com/archives/1540

Tj Membuka Warung Makan Yang Sesuai Syariat

36. Tj – 29

Pertanyaan:.

Ana mau tanya,,klo ana punya tempat makan/warung maka warung seperti apa yg sesuai dgn syariat krn sy ingin pelanggan ttp bisa makan di warung sy namun sy jg ingin warung saya berkah,,,mohon penjelasanya

Jawaban (edited):
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Jika hendak berdagang / membuka warung dan mengharapkan keberkahan maka perlu diperhatikan hal2 berikut:

1.Warung tsb menyediakan makanan yg halal,
2.Perhatian terhadap syariat islam spt sholat, puasa dll, khususnya di waktu sholat
jum’at,
3.Tdk menjual hal2 yg dilarang spt minuman beralkohol, rokok, tdk melantunkan musik dll
4.Dan bersifat jujur

Dari Rifa’ah, ia mengatakan bahwa ia pernah keluar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke tanah lapang dan melihat manusia sedang melakukan transaksi jual beli. Beliau lalu menyeru, “Wahai para pedagang!” Orang-orang pun memperhatikan seruan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil menengadahkan leher dan pandangan mereka pada beliau. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,

“Sesungguhnya para pedagang akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti sebagai orang-orang fajir (jahat) kecuali pedagang yang bertakwa pada Allah, berbuat baik dan berlaku jujur.“

Pedagang jujur mudah menuai berbagai keberkahan. Yang dimaksud keberkahan adalah tetap dan bertambahnya kebaikan. Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya , bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu.“

Tj Kedudukan Budak Wanita

35. Tj – 2

Pertanyaan:
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz, apa yang dimaksud dgn istilah ‘budak2 wanita’ ? Apa fungsi dan apa sebab keberadaan mereka sehingga statusnya sama dan sejajar dengan istri2 yg syah ? Sering kita jumpai pada Al-Quran dan Hadist2. Syukron.

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc
و عليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Budak adalah orang yang
statusnya berbeda dgn orang
merdeka , jika negeri muslim dgn negeri kafir terjadi peperangan dan kemenangan di pihak kaum muslimin serta kekalahan ada dipihak orang kafir maka mereka menjadi tawanan orang2 islam.

Bilamana ada kerabat orang kafir tsb memiliki harta maka bisa menebusnya namun jika tidak ada yg menebus maka mereka menjadi budak yang kemudian akan dibagikan
kepada orang yg ikut berperang yang kemudian
pemilik budak tsb memiliki hak utk berbuat apa yg ia kehendaki
termasuk dalam hal ini bolehnya menggauli atau menjual yang
tentunya jika dia cantik, sehat_
harganya mahal, apabila sdh tua / sakit ada harganya pula. Merekapun berhak utk mendapatkan nafkah lahir.

Status budak bisa berubah karena 3 hal yaitu:
1.Pemiliknya memerdekakannya
2.Budak tsb memerdekakan dirinya dgn uang yang dia miliki, atau
3. Dia akan merdeka jika ada orang lain yg menebusnya.

Tj Larangan Isbal

Pertanyaan Ai 49:

Assalamwalaikum ustad,ijinkan saya bertanya,apakah isbal(celana cingkrang)buat kaum lelaki hukumnya wajib,mohon pencerahannya,tks

Jawaban:

Pertama, mengenai arti Isbal. Yg sebenarnya ISBAL adalah “memanjangkan pakaian hingga dibawah kedua mata kaki bagi lelaki”
Mengenai hukumnya, silahkan baca ulasan berikut ini.

#9 Orang Yang Tidak akan Diajak Bicara Oleh Allah#

Allah akan mengajak bicara hamba-hambaNya kelak pada hari kiamat sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا سَيُكَلِّمُهُ رَبُّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ تُرْجُمَانٌ

“Tidak ada seorangpun dari kamu kecuali akan diajak bicara oleh Rabbnya ‘Azza wa Jalla tanpa ada penterjemah antara ia dan Allah.” (HR Al Bukhari dan Muslim).

Namun diantara hambaNya ada yang diajak bicara oleh Allah dengan keras dan penghinaan, akibat perbuatan dosa yang mereka lakukan. Allah tidak melihat mereka dengan penglihatan kasih sayang, namun dengan kemurkaan. Tentu orang seperti ini akan mendapat adzab yang pedih. Na’udzu billah min dzalik.

Lalu siapakah mereka yang tidak diajak bicara oleh Allah? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan dalam empat hadits tentang mereka. Yaitu:

 ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ » قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَ مِرَارٍ. قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

“Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah tidak akan melihat mereka tidak juga mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda demikian tiga kali. Abu Dzarr berkata, “Merugi sekali, siapa mereka wahai Rasulullah ?” Beliau bersabda, “Musbil (orang yang memakai kain melebihi mata kakinya), dan orang yang selalu mengungkit pemberiannya, dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR Muslim).

ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ – قَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ – وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ شَيْخٌ زَانٍ وَمَلِكٌ كَذَّابٌ وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِر

“Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan tidak akan mensucikannya.. Abu Mu’awiyah berkata, “Dan Tidak akan dilihat oleh allah.” Dan bagi mereka adzab yang pedih, yaitu orang tua yang berzina, raja yang suka berdusta, dan orang miskin yang sombong.” (HR Muslim).

ثَلاَثٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ رَجُلٌ عَلَى فَضْلِ مَاءٍ بِالْفَلاَةِ يَمْنَعُهُ مِنِ ابْنِ السَّبِيلِ وَرَجُلٌ بَايَعَ رَجُلاً بِسِلْعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ فَحَلَفَ لَهُ بِاللَّهِ لأَخَذَهَا بِكَذَا وَكَذَا فَصَدَّقَهُ وَهُوَ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلاَّ لِدُنْيَا فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا وَفَى وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا لَمْ يَفِ

“Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah tidak akan melihat mereka tidak juga mensucikan mereka dan bagi mereka adzab yang pedih. Seseorang yang mempunyai kelebihan air di padang pasir, namun ia mencegahnya dari ibnussabil yang membutuhkannya. Dan orang yang berjual beli dengan orang lain di waktu ‘Ashar, lalu ia bersumpah dengan nama Allah bahwa ia mengambilnya segini dan segini, lalu orang itu mempercayainya padahal tidak demikian keadaannya. Dan orang yang membai’at pemimpinnya karena dunia, bila ia diberi oleh pemimpin ia melaksanakan bai’atnya, dan bila tidak diberi maka ia tidak mau melaksanakan bai’atnya.” (HR Al Bukhari dan Muslim).

ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ رَجُلٌ حَلَفَ عَلَى سِلْعَةٍ لَقَدْ أَعْطَىَ بِهَا أَكْثَرُ مِمَّا أَعْطَى وَهُوَ كَاذِبٌ وَرَجُلٌ حَلَفَ عَلَى يَمِيْنٍ كَاذِبَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالَ رَجُلٍ مُسْلِمٍ وَرَجُلٌ مَنَعَ فَضْلَ مَاءٍ فَيَقُوْلُ اللهُ الْيَوْمَ أَمْنَعُكَ فَضْلِيْ كَمَا مَنَعْتَ فَضْلَ مَا لَمْ تَعْمَلْ يَدَاكَ (رواه البخاري)

“Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, dan Allah tidak akan melihat mereka, yaitu orang yang bersumpah untuk (melariskan) dagangannya bahwa ia telah memberi (harga) lebih banyak dari (harga) yang ia berikan padanya, padahal ia berdusta. Dan orang yang bersumpah palsu setelah ‘Ashar untuk mengambil harta milik seorang muslim. Dan orang yang mencegah kelebihan airnya, maka Allah akan berfirman, “Hari ini aku akan mencegah karuniaKu kepadamu sebagaimana kamu dahulu pernah mencegah kelebihan air yang bukan usaha tanganmu.” (HR Al Bukhari).

Dari empat hadits di atas, kita dapati ada sembilan orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak akan dilihat dan disucikan, dan baginya adzab yang pedih, yaitu:

1. Orang yang memakai kain melebihi mata kaki (musbil).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang isbal dalam hadits yang banyak, namun sebagian orang ada yang mempunyai pendapat yang tidak tepat, yaitu bahwa larangan berbuat isbal itu bila disertai dengan kesombongan, berdasarkan hadits:

مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنَ الْخُيَلاَءِ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Siapa yang menyeret kainnya karena sombong maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” (HR Al Bukhari dan Muslim).

Dan hadits Abu Bakar Ash Shiddiq:

عن النبي صلى الله عليه و سلم قال ( من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة ) . قال أبو بكر يا رسول الله إن أحد شقي إزاري يسترخي إلا أن أتعاهد ذلك منه ؟ فقال النبي صلى الله عليه و سلم ( لست ممن يصنعه خيلاء )

“Dari Abdullah bin Umar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang menyeret kainnya karena sombong maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Abu Bakar berkata, “Wahai Rasulullah, sesuangguhnya salah satu bagian kainnya melorot tetapi aku berusaha untuk menjaganya (agar tidak melebihi mata kaki).” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Engkau tidak melakukannya karena sombong.” (HR Al Bukhari).

Mereka mengatakan bahwa hadits-hadits ini mengikat kemutlakan larangan isbal, artinya bahwa isbal itu dilarang bila disertai kesombongan, namun bila tidak disertai kesombongan maka hukumnya boleh.

Inilah fenomena kedangkalan dalam pemahaman. Karena bila kita perhatikan hadits Abu bakar di atas, tampak kepada kita bahwa Abu bakar tidak melakukan itu dengan sengaja, oleh karena itu Nabi menyatakan bahwa Abu bakar tidak melakukannya karena sombong. Ini menunjukkan bahwa orang yang melorotkannya dengan sengaja melebihi mata kakinya adalah orang yang sombong walaupun pelakunya mengklaim dirinya tidak sombong. Karena isbal itu sendiri adalah kesombongan sebagaimana dalam hadits:

وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّ إِسْبَالَ الْإِزَارِ مِنْ الْمَخِيلَةِ

“Jauhilah olehmu isbal (memakai kain melebihi mata kaki), karena isbal itu termasuk kesombongan”. (HR Abu dawud).[1]

Al Hafidz ibnu Hajar Al ‘Asqolani rahimahullah berkata, “Isbal itu berkonsekwensi kepada menyeret kain, dan menyeret kain itu berkonsekwensi kepada kesombongan walaupun orang yang melakukannya tidak bermaksud sombong.” (Fathul Baari 10/275).

Imam Ibnul ‘Arobi Al maliki rahimahullah berkata, “Tidak boleh bagi seorangpun untuk memakai kain melebihi mata kakinya dan berkata, “Aku tidak sombong.” Karena larangan isbal telah mencakupnya secara lafadz dan illatnya.” (‘Aridlotul Ahwadzi 7/238).

Jadi klaim bahwa larangan isbal itu diikat dengan kesombongan adalah pendapat yang ganjil dan aneh, karena isbal itu sendiri sudah termasuk kesombongan walaupun pelakunya tidak bermaksud sombong sebagaimana yang katakan oleh Al Hafidz ibnu hajar tadi. Terlebih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengingkari beberapa shahabat yang kainnya melebihi mata kaki tanpa bertanya, “Apakah kamu melakukannya karena sombong?” diantaranya adalah hadits ibnu Umar ia berkata:

مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَفِى إِزَارِى اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ « يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ إِزَارَكَ ». فَرَفَعْتُهُ ثُمَّ قَالَ « زِدْ ». فَزِدْتُ فَمَا زِلْتُ أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ.  

“Aku melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sementara kainku melorot. Beliau bersabda, “Wahai Abdullah, angkat kainmu.” Akupun mengangkatnya. Beliau bersabda, “Tambah!” Akupun menambah (mengangkat)nya. Semenjak itu aku selalu menjaganya.” (HR Muslim).

Dari ‘Amru bin Syariid dari ayahnya berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبِعَ رَجُلًا مِنْ ثَقِيفٍ حَتَّى هَرْوَلَ فِي أَثَرِهِ حَتَّى أَخَذَ ثَوْبَهُ فَقَالَ ارْفَعْ إِزَارَكَ وَاتَّقِ اللَّه قَالَ فَكَشَفَ الرَّجُلُ عَنْ رُكْبَتَيْهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أَحْنَفُ وَتَصْطَكُّ رُكْبَتَايَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ خَلْقِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ حَسَنٌ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengikuti seseorang dari Tsaqif sehingga beliau berjalan dengan cepat lalu beliau memegang bajunya dan bersabda, “Angkat kainmu! bertakwalah kamu kepada Allah” Lalu orang itu membuka kedua lututnya dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku ahnaf (yang berkaki bengkok berbentu X), dan kedua lututku beradu.” Beliau bersabda, “Setiap ciptaan Allah Azza wa Jalla itu indah.” (HR Ahmad dan lainnya).[2]

Lihatlah, apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya terlebih dahulu apakah kamu sombong atau tidak? Ternyata tidak. Ini menunjukkan bahwa orang yang melakukan isbal dengan sengaja adalah orang yang sombong walaupun pelakunya merasa tidak sombong.

 

2. Orang yang suka mengungkit pemberiannya.

Mengungkit pemberian adalah perkara yang dapat membatalkan amal, Allah Ta’ala berfirman:

ياأيها الذين ءامنوا لا تبطلوا صدقاتكم بالمن والأذى كالذي ينفق ماله رئاء الناس ولا يؤمن بالله واليوم الأخر

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membatalkan sedekah kalian dengan mengungkit dan menyakiti, seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya ingin dilihat manusia dan tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir.” (Al baqarah: 264).

Hendaklah seorang muslim bertakwa kepada Allah dan tidak mengungkit kebaikan-kebaikannya kepada orang lain, baik kepada teman, anak, atau kaum fuqoro. Karena pemberiannya itu adalah untuk kebaikan dirinya sendiri dan pahala untuk persiapan menuju kematiannya.

 

3. Orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu.

Melariskan dagangan dengan sumpah dusta adalah modal orang-orang yang bangkrut dan mencabut keberkahan dagangannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Dua orang yang sedang berjual beli itu punya khiyar (pilihan) selama keduanya belum berpisah, jika keduanya jujur dan menjelaskan maka jual belinya akan diberkahi. Dan jika keduanya menyembunyikan (aib) dan berdusta maka akan dicabut keberkahannya.” (HR Al Bukhari dan Muslim).

 

4. Orang tua yang berzina.

5. Raja yang suka berdusta.

6. Orang miskin yang sombong.

Tiga orang ini amat memalukan, karena tidak ada sesuatu yang mendorong mereka melakukan hal tersebut. Ini menunjukkan kepada tabiat yang buruk dan sengaja ingin berbuat maksiat. Al Qadli ‘Iyadl rahimahullah berkata:

خصص المذكورون بالوعيد لان كلا منهم التزم المعصية مع عدم ضرورته إليها وضعف داعيتها عنده فأشبه إقدامهم عليها المعاندة والاستخفاف بحق الله وقصد معصيته لا لحاجة غيرها فإن الشيخ ضعفت شهوته عن الوطء الحلال فكيف بالحرام وكمل عقله ومعرفته لطول ما مر عليه من الزمان  …والامام لا يخشى من أحد وإنما يحتاج إلى الكذب من يريد مصانعة من يحذره والعائل قد عدم المال الذي هو سبب الفخر والخيلاء فلماذا يستكبر ويحتقر غيره ؟

“Mereka dikhususkan dengan ancaman, karena mereka berpegang kepada maksiat padahal tidak ada perkara yang mendorongnya, dan pendorongnya amat lemah. Ini menunjukkan bahkan perbuatan mereka itu karena ‘ienad (menentang) dan meremehkan hak Allah dan tujuannya hanya untuk berbuat maksiat bukan karena ada sesuatu yang lain.

Orang yang telah tua renta telah lemah syahwatnya untuk menjimai yang halal terlebih yang haram, ia telah sempurna akal dan pengetahuannya karena telah banyak makan garam… Seorang raja tidak perlu takut kepada siapapun, karena dusta biasanya dilakukan agar terhindar dari keburukan orang yang ia takuti. Dan orang fakir tidak punya harta yang merupakan sebab kesombongan dan keangkuhan, lantas mengapa ia sombong dan menganggap remeh orang lain? (Ad Diibaaj syarah shahih Muslim 1/122).

 

7. Orang yang bersumpah palsu di waktu ashar untuk mengambil harta muslim dengan tanpa hak.

Perbuatan ini berkumpul tiga keburukan, yaitu bersumpah palsu, dilakukan di waktu yang mulia yaitu waktu ashar, dan mengambil harta muslim. Sumpah palsu sendiri adalah termasuk dosa besar, dan menjadi lebih besar lagi bila dilakukan di waktu yang mulia, dan waktu ashar adalah waktu yang mulia di sisi Allah. Berdasarkan hadits ini dan dalil lainnya.

Bagaimana jadinya bila ternyata disertai mengambil harta muslim, padahal harta seorang muslim itu haramnya sama dengan keharaman bulan haram di negeri yang haram dan di hari yang mulia (Arofah). Sebagaimana dalam hadits:

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

“Sesungguhnya darah, harta, dan kehormatan kalian haram atas kalian seperti keharaman hari ini, di bulan ini dan di negeri ini.” (HR Al Bukhari dan Muslim).

 

8. Orang yang yang mempunyai kelebihan air di padang pasir, namun mencegahnya dari orang yang membutuhkannya.

Perbuatan ini akibat kekikiran yang sangat sehingga mencegah ia untuk memberikan kelebihan air kepada ibnussabil yang amat membutuhkannya. dan sifat kikir itu seringkali menimbulkan perbuatan yang dimurkai oleh Allah Azza wa jalla, dalam hadits:

إِيَّاكُمْ وَالشُّحَّ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِالشُّحِّ أَمَرَهُمْ بِالْبُخْلِ فَبَخَلُوا وَأَمَرَهُمْ بِالْقَطِيعَةِ فَقَطَعُوا وَأَمَرَهُمْ بِالْفُجُورِ فَفَجَرُوا

“Jauhilah Syuhh (kikir yang sangat), sesungguhnya syuhh membinasakan orang-orang sebelum kalian. Syuhh menyuruh mereka untuk bakhil, menyuruh untuk untuk memutuskan tali silaturahim, dan menyuruh untuk berbuat kejahatan, merekapun melakukannya.” (HR Abu Dawud dan dishahihkan oleh Syaikh Al AlBani).

 

9. Orang yang membai’at pemimpin karena dunia.

Membai’at pemimpin yang sah adalah perkara yang diperintahkan oleh islam. Kewajiban rakyat adalah mentaati pemimpinnya dengan penuh keikhlasan karena mengharap keridlaanNya. Orang yang membai’at pemimpinnya dengan ikhlas, ia akan menjalankan hak pemimpinnya walaupun ia tidak diberi, bahkan walaupun ia dizalimi. Sebagaimana dalam hadits:

يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قُلْتُ : كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟ قَالَ :« تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ

“Akan ada setelahku pemimpin-pemimpin yang tidak mengambil petunjukku dan tidak mengikuti sunnahku, dan akan ada pemimpin yang hatinya bagaikan hati setan pada tubuh manusia.” Aku berkata, “Apa yang harus aku lakukan wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Mendengar dan taat kepada pemimpin walaupun tubuhmu dipukul dan hartamu diambil, tetaplah mendengar dan taat.” (HR Muslim).

Membai’at karena dunia adalah sumber fitnah. Sebab orang yang demikian tidak akan mau mentaati pemimpin jika ia tidak diberi harta atau kedudukan. Bahkan ia akan berusaha dengan berbagai cara untuk memburukkan pemimpinnya karena ia tidak diberi. Seperti yang terjadi di zaman ini, terutama dari kalangan wartawan yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhirat, semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka.



[1] Lihat shahih Jami’ Ash Shaghier no 98.

[2] Dishahihkan oleh Syaikh Al AlBani dalam silsilah shahihah no 1441.

http://cintasunnah.com/9-orang-yang-tidak-akan-diajak-bicara-oleh-allah/

Tj Kena Sihir, berdosakah ?

33. Tj – 311

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, mau tanya seandainya org diguna guna trus sifatnya jadi ikut berubah, misalnya tadinya baik n tenang kemudian berubah jd resah n pemarah…. Nah itu yg menanggung dosa siapa? ..Insya Allah sy dapat jawaban nya dari Ustad dengan memakai ayat. Al’quran dan Hadist..ﺷﻜﺮﺍﹰ

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

وَ عَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Orang yg di guna2 kemudian berubah sikapnya krn pengaruh sihir tdk ada dosa baginya , yg berdosa adalah peLaku sihir.

Rosul صلى الله عليه وسلم pernah terkena sihir sbgmana diriwayatkan dr Ibnu Abbas dan A’isyah radhiyallahu ‘anhuma menceritakan:

Dulu ada seorang remaja Yahudi yang menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga, datanglah beberapa orang Yahudi menemui anak ini. Sampai akhirnya si remaja ini mengambil rontokan rambut kepala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan potongan sisir rambut, dan dia berikan ke orang Yahudi. Akhirnya, mereka gunakan rambut ini sebagai bahan untuk menyihir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Pelaku sihir adalah seorang Yahudi Bani Zuraiq, namanya Labid bin A’sham. Simpul sihir dari rambut tersebut di tanam di sumur milik Bani Zuraiq, namanya sumur Dzarwan.

Karena pengaruh sihir ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jatuh sakit, sampai rambut beliau mudah rontok. Beliau seolah-olah melakukan sesuatu dengan istrinya padahal tidak melakukan apapun. Sampai akhirnya beliau bermimpi, beliau melihat ada dua malaikat yang datang. Yang satu duduk di dekat kepala beliau dan yang satu duduk di dekat kaki beliau.

Malaikat pertama bertanya, “Apa yang terjadi dengan orang ini?” “Dia tersihir.” Jawab Malaikat kedua. “Siapa yang menyihir?” Tanya malaikat pertama. “Labid bin A’sham orang Yahudi.” Jawab malaikat kedua. “Dengan apa dia disihir?” Jawabnya: “Dengan rambut dan potongan sisir.” “Di mana simpul sisirnya?” Jawabnya: “Dibungkus kulit mayang kurma, ditindih batu, di dalam sumur Dzarwan.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbangun. Kemudian beliau berangkat ke sumur Dzarwan di Bani Zuraiq bersama Ali bin Abi Thalib, Zubair bin Awam, dan Ammar bin Yasir.

Ali diperintahkan untuk mengambil batu itu, untuk mengeluarkan bungkus simpul sihir. Ketika itu, Allah menurunkan dua surat Al-Muawidzatain (surat Al-Falaq dan An-Nas).

Sebelumnya, Ali bin Abi Thalib diperintahkan untuk membaca dua surat tersebut. Ternyata di dalamnya ada beberapa helai rambut dan potongan sisirnya. Di sana juga ada ikatan buntalan jumlahnya ganjil. Selanjutnya benda itu dimusnahkan dan sumurnya ditutup.

Seketika itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung terasa ringan dan hilang pengaruh sihirnya. Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali, beliau sampaikan kepada istrinya:

“Hai Aisyah, air sumur itu seperti terkena daun pacar (inai). Atau seolah pangkal mayang kurma seperti kepala setan.” (HR. Bukhari 5763)

Imam Ibnul Qoyim dalam Zadul Ma’ad mengatakan:

Cara menyembuhkan sakit ini ada dua, di antaranya adalah mengeluarkan sumber sihir dan menghancurkannya. Ini adalah cara yang paling sempurna. Sebagaimana terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berdoa kepada Allah tentang sumber sihir yang menimpa beliau, kemudian Allah tunjukkan bahwa pangkalnya ada di dalam sumur, dengan rambut dan potongan sisir dibungkus mayang kurma jantan. Ketika benda itu dikeluarkan, pengaruh sihir itu langsung hilang, seolah beliau baru terbebas dari ikatan. Inilah metode yang paling ampuh untuk mengobati orang yang terkena sihir. Seperti halnya menghilangkan sumber penyakit dalam tubuh (Zadul Ma’ad, 4:113)

Dr hadits diatas menjlskan bahaya sihir dan pengaruhnya, namun Allah سبحانه وتعالى maha besar, Allah سبحانه وتعالى memberikan obat penawar bagi yg terkena sihir dgn membaca dua surat Al-Muawidzatain (surat Al-Falaq dan An-Nas) / ruqyah

Tj Melepas Cadar

32. Tj – 359
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ.
Pertanyaan:

Assalaamu’alaikum. Ustadz, istri sy ini baru pake cadar tp mertua blm bisa menerima. Beliau memnta agar istri sy membuka cadar’y saat plg ke kampng hlmn. Kami sdh berusaha menjelaskn tp beliau tdk bs menerima bhkn mengancam akan memutuskn tali silaturahim.. Bgm ustadz? Apa yg hrs kami lakukan. Syukran.

Jawaban:
Ust Fath El Bari LC

وَ عَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Untuk Istri yg baru bercadar.
Cadar hukumnya fadhilah menurut sebagian para ulama’, dan ada yang mewajibkan.

Maka cadar adalah masalah yang telah dan masih diperselisihkan.
Kami lebih condong hukumnya adalah fadhilah dan tidak wajib.

– Seandainya menjalankan fadhilah ini akan menimbulkan mudhorot yang lebih besar maka meninggalkannya untuk maslahat yang lebih besar di dukung oleh dalil.

Jadi, sambil berjalan dengan waktu dan proses berdakwah kepada mereka, maka tidak mengapa melepas cadar karena mudhorot yang besar tersebut. Seperti orangtua memutus tali
silaturrahmi dan memusuhi kita karena ketidaktahuan mereka.

– Teruslah bermuamalah bersama mereka dengan baik, amalkan sunnah-sunnah Nabi yang kita ketahui di atas ilmu. Tunjukkan akhlak yang mulia, dengan kelembutan dan hikmah.

– Hindari sebaiknya debat atau adu mulut dengan mereka yang tidak mengerti, karena akan melahirkan masalah yang lain. Cukup amalkan sunnah-sunnah Rasululloh, tampakkan akhlak dan peringai jiwa-jiwa yang telah tersentuh cahaya sunnah lillahi ta’ala.

Dan terakhir, jangan lupa BERDOA kepada Alloh.

Karena semuanya berhujung pada taufiqnya, sebagaiman yang dijelaskan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam “Istiqomah”nya.
Semoga Allah memberikan hidayah dan mempermudah urusan kita semua.

Tj Harta Dari Judi On-Line

29. Tj – 357

Pertanyaan:
Ust, apakah haram jika saya mendapatkan uang dengan cara judi online lalu saya byk menang,hingga akhirnya saya memilki rumah, kebun, kendaraan,tp saya sudah berhenti dari perlakuan tersebut,apaka masih haram harta saya pak?” جزاك الله خيرا

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Harta yg diperoleh dari perjudian adaLah haram, jika ada harta lain selain dr hasil judi maka manfaatkan yg jls2 halal dan jika tdk ada harta selain harta dr hasil judi maka sedekahkanlah sebagian da pertahankanlah sebagian sbg bekal utk hidup. Jika keadaan membaik maka sisa harta hsl judi bs disedekahkan semua shg hidup dgn harta yg halal.

Semoga Allah سبحانه وتعالى selalu memudahkan urusan kita dan menjadikan apa yg kita raih mendapatkan ridhoNya,
آمين يا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ