Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Harta Dari Judi On-Line

29. Tj – 357

Pertanyaan:
Ust, apakah haram jika saya mendapatkan uang dengan cara judi online lalu saya byk menang,hingga akhirnya saya memilki rumah, kebun, kendaraan,tp saya sudah berhenti dari perlakuan tersebut,apaka masih haram harta saya pak?” جزاك الله خيرا

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Harta yg diperoleh dari perjudian adaLah haram, jika ada harta lain selain dr hasil judi maka manfaatkan yg jls2 halal dan jika tdk ada harta selain harta dr hasil judi maka sedekahkanlah sebagian da pertahankanlah sebagian sbg bekal utk hidup. Jika keadaan membaik maka sisa harta hsl judi bs disedekahkan semua shg hidup dgn harta yg halal.

Semoga Allah سبحانه وتعالى selalu memudahkan urusan kita dan menjadikan apa yg kita raih mendapatkan ridhoNya,
آمين يا رَبَّ الْعَالَمِيْنَ

Tj Tanggung Jawab Nafkah Ada Pada Laki-Laki

28. Tj – 343

Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ.

Ana Mau tanya..
Apakah ada dalilnya bahwa tanggungjawab terhadap orang tua sebenarnya adalah anak laki-laki.
ﺷﻜﺮﺍﹰ

Jawaban:
Ust. Fath El Bari Lc

و عليكم السلام و رحمة الله و بركاته

Dalilnya keumuman ayat yg
memerintahkan dan menjelaskan beban nafkah kepada lelaki.
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Alloh telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka ..” [An-Nisa’ ayat 34].

Oleh karena, seorang laki-laki
datang kepada Rasululloh, dari
Abu Hurairoh beliau mengatakan:

“Datang seorang lelaki kepada Rasululloh, kemudian berkata:
Wahai Rasululloh aku memiliki dinar? Beliau menjawab: nafkahkanlah dengannya untuk dirimu.

Dia mengatakan lagi: dan aku punya yang lain? Rasululloh menjawab: nafkahilah anakmu.
Aku punya yang lain? Rasululloh menjawab: nafkahi keluargamu.
Aku punya yang lain? Beliau menjawab: nafkahi pembantumu.
Aku punya yang lain? Beliau menjawab: engkau lebih mengetahui siapa yang berhak”
[Lihat “Bulughul Marom”: no 1175 dengan Syarahnya “Badrut Tamam” IV/261]

Dan dalam riwayat Bahz bin Hakim, dari bapaknya dari kakeknya, beliau mengatakan: Aku bertanya kepada Rasululloh, wahai Rasululloh: siapakah yang berhak aku berikan kebaikan kepadanya? Beliau menjawab: Ibumu, … Sampai 3 kali, kemudian siapa? Beliau menjawab: Bapakmu. Kemudian siapa: beliau menjawab, yang terdekat ” [ibid no 1176]

Keumuman perintah nafkah atas kaum lelaki.

‎​والله أعلم بالصواب

Tj Memakai Pakaian Jas

27. Tj – 252

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum,mau nax ukhty,apakah memakai jas d acara walimahan trmasuk prkara tasyabbuh? Walimahanx dri keluarga dekat yg masih awam

Jawaban:
Ust Fuad Hamzah Baraba’ LC

وَ عَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Hukum asal pakaian adalah dibolehkan kecuali jenis pakaian yang dikecualikan oleh syariat secara mutlak semisal emas dan sutra untuk laki-laki.

Karena jas sdh menjadi pakaian umum manusia, dan sdh bkn ciri khas orang kafir lg, maka hukum memakainya jg boleh, kecuali dia meniatkan memakainya dalam rangka meniru2 orang kafir, maka dihukumi tasyabbuh.

By ust Fuad Hamzah Baraba’ LC

والله أعلم بالصواب

Tj Sekolah Atau Menikah

Pertanyaan AI 319:

Mau nanya, tentang pilihan seorang akhwat.ada seorang akhwat baru lulus sma,beliau berkeinginan utk menikah. sedangkan orang tuanya berkenginan untuk melanjutkan kepondok terlebih dahulu.tolong bantu mana yang lebih utama ya?
جزاك الله خيرا

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Hendaknya dimusyawarahkan antara anak tersebut dengan orang tuanya, dan dipilihkan jalan keluar yang terbaik. Hendaknya anak mempertimbangkan keinginan orang tuanya. Dan orang tuanya melihat kemaslahatan anak gadisnya, jangan terlalu memaksakan kehendak anaknya harus melanjutkan sekolah, namun si anak sudah berkeinginan untuk menikah. Karena ditakutkan si anak nanti terjerumus kepada hal² yang tidak diinginkan. Dan orang tua berkewajiban untuk menjaga kehormatan anak²nya.

Tj Jihad Di Suriah

25. Tj – 2
Pertanyaan:

Terkait masalah suriah,ada hadits bahwa Rasulullah pernah katakan
“di akhir zaman (umat Islam) akan memiliki pasukan di Iraq,dan pasukan di Syam(Suriah), dan pasukan di Yaman”
lalu ditanyakan kepada beliau “lalu aku (kami) harus bergabung dengan pasukan yang mana?”

Beliau bersabda “bergabunglah dengan pasukan Syam (suriah), Malaikat mengepakkan sayapnya karena cintai Syam, bumi yang barokah..”

Syam yang pernah disebut Nabi ” Sesungguhnya Iman berada di Syam saat Fitnah (akhir zaman) terjadi”

Pertanyaannya :
Jika seseorang berangkat jihad disana, tanpa pengetahuan presiden (krn memang presiden ini awam dr mslh agama), bolehkah jihad bergabung dengan pasukan sunni disana dlm kondisi ini??

Jawaban:
Ust. Abdussalam Busyro Lc

Jika memang demikian maka hukumnya boleh

Tj Adab Nadzor

Pertanyaan AI 319:
. اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

mau nambah pertanyaan lg akhi,apa boleh membuka jilbab saat nadzor walau ada orang tuanya/wali?kl setau ana cuma sebatas membuka cadar aja

Jawaban:
Ust Abdussalam Busyro Lc
:
وَ عَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Terkait dgn nadzor maka para ulama berselisih pendapat:
1. Ada yg membolehkan membuka jilbab dgn ketentuan orang tsb benar2 hendak menikahinya dan tdk bermain2, adapun batasannya adalah sebagaimana wanita hidup di dalam keluarga (penampilan di dalam keluarganya)

2. Boleh membuka wajah

Nadzor sblm menikah merupakan perkara yg di syari’atkan berdasarkan hadits Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah ia berkata :
ا

“Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku menyebutkan tentang seorang wanita yang aku lamar. Maka Nabi berkata, اذهب فَانْظُرْ إِلَيْهَا؛ فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا “Pergilah dan lihatlah wanita tersebut, sesungguhnya hal itu lebih melanggengkan antara kalian berdua”.

Maka akupun menemui wanita dari kaum Anshor tersebut lalu aku melamarnya melalui kedua orang tuanya dan aku kabarkan kepada kedua orang tuanya tentang perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka seakan-akan keduanya tidak suka akan hal itu. Lalu sang wanita mendengar percakapan kami –sementara ia di dalam pingitannya dalam rumah- lalu sang wanita berkata, “Kalau Rasulullah memerintahkan engkau untuk melihat maka lihatlah !, jika tidak maka aku memintamu untuk melihatku”. Seakan-akan sang wanita mengagungkan perkataan Nabi. Lalu akupun melihatnya dan menikah

Tj Ucapan Umar Radhiyallahu ‘Anhu

24. Tj – 4

الســــــلام عليـــــكم ورحـــمةاللـــه وبـــــركاتـه
أساتذة ومشائخ رحمكم الله ….
Apakah benar ucapan berikut bersumber dari Umar رضي الله عنها :

“Kamu (mengurus ibumu) sembari menunggu kematiannya, sementara ibumu merawatmu sembari mengharap kehidupanmu.”

جَزَاكُمُ اللّهُ خَيْرًا

Jawaban:
Ust. Fuad Hamzah Baraba’ Lc

Tidak tahu.

Tj Seputar Talak 3

Pertanyaan AI 321:

Ada saudara ana yang rumah tangganya sedang kalut, lantas si suaminya nyebut talak 3…tapi dia sebenarnya belum mau dan masih kasih kesempatan untuk istrinya berubah. Ini hukumnya bagaimana ustad ? Apakah harus nikah ulang atau istrinya harus menikah dulu dengan orang lain atau bagaimana ?

Si suami emosi dan nyebut talak 3 ke istrinya. Jika pernikahannya mau diteruskan apakah harus nikah ulang atau bagaimana ustad ?
Alasan emosinya karena istrinya membangkang suaminya terus, tapi suaminya masih mau kasih kesempatan

Jawaban:
Ust Fuad Hamzah Baraba’ LC, حفظه الله تعالى

Dalam hal ini ada beberapa kasus
1. Talak dalam keadaan emosi
2. Talak tiga dalam satu majlis

Setelah mengetahui jawaban dari dua kasus itu, akan terjawab pertanyaan, Jika pernikahannya mau diteruskan apakah harus nikah ulang atau bagaimana ?

1. Emosi itu bertingkat-tingkat, tidak satu tingkatan. Tentang jatuh tidak talaknya orang yang sedang marah, tergantung dari kondisi tingkatan marahnya.

A. Awal marah, akalnya masih sadar dengan apa yang diucapkan. Maka talaknya jatuh.

B. Puncak kemarahan, yang menyebabkan tertutupnya pintu ilmu, keinginan, dan kehendak, sehngga dia tidak mengetahui apa yang ia katakan, dan apa yang ia inginkan, maka talaknya tidak jatuh.

C. Marah antara dua tingkatan, sudah lewat dari awal kemarahan, namun belum sampai puncaknya. Dan dalam kondisi inilah yang diperselisihkan oleh para ulama.

Empat imam: Jatuh talaknya.

Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qoyyim: Tidak Jatuh talaknya.

2. Talak tiga dalam satu majlis, para ulama berbeda pendapat dalam hal itu, apakah jatuh satu, atau tiga sekaligus?

Yang rojih, Allahu a’lam, adalah pendapat yang mengatakan jatuh satu.

Tinggal dilihat, emosi yang mana ketika kasus itu terjadi ?

Jikalau dihukumi talak satu, maka selama masa ‘iddah maka suami bisa rujuk kepada istrinya, karena status istri yang ditalak roj’i itu masih istrinya.

والله أعلم بالصواب

Tj Orangtua Masih Merokok

Pertanyaan AI 18:
Saya punya ☺яåήԍ tua yg gemar skali merokok, kalo saya kasih uang pasti dibelikan rokok, sbenarnya sy keberatan tp ☺яåήԍ tua slalu marah bila dinasehatkan bahwa rokok itu haram,apa yg hrs sy lakukan agar ☺яåήԍ tua sy mengerti..
جزاك الله خيرا

Jawaban:
Ust Fath El Bari LC

Pertama: Perlu kita ingat bahwa, meninggalkan suatu kebiasaan itu sangat berat bagi jiwa seseorang. Oleh karena itu pengharaman khomr bertadarruj/bertahap turunnya kepada kaum mukminin yang paling baik di generasi umat yang terbaik, di tengah-tengah Rasululloh yang paling mulia. Namun, karena khomer adalah suatu keharusan bagi masyarakat tersebut, mereka tidak bisa lepas darinya, tidak langsung pengharamannya turun total. Sehingga, ketika iman dan ilmu benar-benar telah menancap di dalam dada. Allah mengharamkan secara sekaligus.

Dan diturunkan had untuk yg meminumnya.

Kendati demikian, masih ada diantara mereka yang minum. Bahkan ada diantara mereka yg beberapa kali dicambuk krn minum, di hadapan Rasululloh.

Maka menghadapi siapa saja yg kecanduan “ROKOK” mesti tadarruj/bertahap, dan penuh kesabaran.

Ada beberapa trik:
– Ingatkan terus jgn bosan2, tentunya dengan penuh akhlak dan kelembutan.

– Ajak beliau ziarah ke rumah orang2 soleh dan alim. Apalagi ada diantara ustadz sunnah yg beliau segani apalagi cintai.
Semoga dengan nasehat mereka beliau mendapatkan taufik.

– Berdoa.
Jangan pernah lupa bahwa hidayah taufik hanya di tangan Allah.

Perhatikan waktu-waktu dikabulkannya doa, dan perbanyaklah berdoa dan memelas hidayah taufik untuknya dengan penuh kekhusyu’an.
Semoga Allah memberikan petunjuk kepada kami dan semua kaum muslimin.
‎​والله أعلم بالصواب

Tj Hukum Onani

Pertanyaan AI 199:

Assalamu’alaykum, mau tanya apakah hukum onani ?

Jawaban:

Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah As Sarbini Al- Makassari

Permasalahan onani/masturbasi (istimna’) adalah permasalahan yang telah dibahas oleh para ulama. Onani adalah upaya mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan atau yang lainnya. Hukum permasalahan ini ada rinciannya sebagai berikut:

1.    Onani yang dilakukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh lainnya dari istri atau budak wanita yang dimiliki. Jenis ini hukumnya halal, karena termasuk dalam keumuman bersenang-senang dengan istri atau budak wanita yang dihalalkan oleh Allah l.1 Demikian pula hukumnya bagi wanita dengan tangan suami atau tuannya (jika ia berstatus sebagai budak, red.). Karena tidak ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan hingga tegak dalil yang membedakannya. Wallahu a’lam.

2.    Onani yang dilakukan dengan tangan sendiri atau semacamnya. Jenis ini hukumnya haram bagi pria maupun wanita, serta merupakan perbuatan hina yang bertentangan dengan kemuliaan dan keutamaan. Pendapat ini adalah madzhab jumhur (mayoritas ulama), Al-Imam Asy-Syafi’i t, dan pendapat terkuat dalam madzhab Al-Imam Ahmad t. Pendapat ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah (yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz), Al-Albani, Al-’Utsaimin, serta Muqbil Al-Wadi’i rahimahumullah. Dalilnya adalah keumuman firman Allah l:
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka (dari hal-hal yang haram), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak wanita yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barangsiapa mencari kenikmatan selain itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mu’minun: 5-7, juga dalam surat Al-Ma’arij: 29-31)

Perbuatan onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang sifatnya melanggar batasan syariat yang dihalalkan, yaitu di luar kenikmatan suami-istri atau tuan dan budak wanitanya.

Sebagian ulama termasuk Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin t berdalilkan dengan hadits ‘Abdillah bin Mas’udz:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena pernikahan membuat pandangan dan kemaluan lebih terjaga. Barangsiapa belum mampu menikah, hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.” (Muttafaq ‘alaih)
Al-’Utsaimin t berkata: “Sisi pendalilan dari hadits ini adalah perintah Rasul n bagi yang tidak mampu menikah untuk berpuasa. Sebab, seandainya onani merupakan adat (perilaku) yang diperbolehkan tentulah Rasulullah n akan membimbing yang tidak mampu menikah untuk melakukan onani, karena onani lebih ringan dan mudah untuk dilakukan ketimbang puasa.”
Apalagi onani sendiri akan menimbulkan mudharat yang merusak kesehatan pelakunya serta melemahkan kemampuan berhubungan suami-istri jika sudah berkeluarga, wallahul musta’an.

Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini adalah hadits-hadits yang dha’if (lemah). Kelemahan hadits-hadits itu telah diterangkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar t dalam At-Talkhish Al-Habir (no. 1666) dan Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (no. 2401) serta As-Silsilah Adh-Dha’ifah (no. 319). Di antaranya hadits ‘Abdullah bin ‘Amr c:
سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: … وَالنَّاكِحُ يَدَهُ …. الْحَدِيْثَ
“Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk ke dalamnya!’ (di antaranya): … dan orang yang menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi) ….dst.” (HR. Ibnu Bisyran dalam Al-Amali, dalam sanadnya ada Abdullah bin Lahi’ah dan Abdurrahman bin Ziyad bin An’um Al-Ifriqi, keduanya dha’if [lemah] hafalannya)

Namun apakah diperbolehkan pada kondisi darurat, yaitu pada suatu kondisi di mana ia khawatir terhadap dirinya untuk terjerumus dalam perzinaan atau khawatir jatuh sakit jika air maninya tidak dikeluarkan? Ada khilaf pendapat dalam memandang masalah ini.
Jumhur ulama mengharamkan onani secara mutlak dan tidak memberi toleransi untuk melakukannya dengan alasan apapun. Karena seseorang wajib bersabar dari sesuatu yang haram. Apalagi ada solusi yang diajarkan oleh Rasulullah n untuk meredakan/meredam syahwat seseorang yang belum mampu menikah, yaitu berpuasa sebagaimana hadits Ibnu Mas’ud z di atas.

Sedangkan sekelompok sahabat, tabi’in, dan ulama termasuk Al-Imam Ahmad  t memberi toleransi untuk melakukannya pada kondisi tersebut yang dianggap sebagai kondisi darurat.3 Namun nampaknya pendapat ini harus diberi persyaratan seperti kata Al-Albani t dalam Tamamul Minnah (hal. 420-421): “Kami tidak mengatakan bolehnya onani bagi orang yang khawatir terjerumus dalam perzinaan, kecuali jika dia telah menempuh pengobatan Nabawi (yang diperintahkan oleh Nabi n), yaitu sabda Nabi n kepada kaum pemuda dalam hadits yang sudah dikenal yang memerintahkan mereka untuk menikah dan beliau bersabda:

فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

“Maka barangsiapa belum mampu menikah hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.”

Oleh karena itu, kami mengingkari dengan keras orang-orang yang memfatwakan kepada pemuda yang khawatir terjerumus dalam perzinaan untuk melakukan onani, tanpa memerintahkan kepada mereka untuk berpuasa.”

Dengan demikian, jelaslah kekeliruan pendapat Ibnu Hazm t dalam Al-Muhalla (no. 2303) dan sebagian fuqaha Hanabilah yang sekadar memakruhkan onani dengan alasan tidak ada dalil yang mengharamkannya, padahal bertentangan dengan kemuliaan akhlak dan keutamaan.
Yang lebih memprihatinkan adalah yang sampai pada tahap menekuninya sebagai adat/kebiasaan, untuk bernikmat-nikmat atau berfantasi/mengkhayalkan nikmatnya menggauli wanita. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t berkata dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad t mengharamkannya, demikian pula yang selain beliau.” Wallahu a’lam.
Semoga Allah l membimbing para pemuda dan pemudi umat ini untuk menjaga diri mereka dari hal-hal yang haram dan hina serta merusak akhlak dan kemuliaan mereka. Amin.
Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Apakah pelaku onani/masturbasi mendapat dosa seperti orang yang berzina?
Adi Wicaksono, lewat email
Penetapan kadar dan sifat dosa yang didapatkan oleh seorang pelaku maksiat, apakah sifatnya dosa besar atau dosa kecil harus berdasarkan dalil syar’i. Perbuatan zina merupakan dosa besar yang pelakunya terkena hukum hadd. Nash-nash tentang hal itu sangat jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Adapun masturbasi/onani dengan tangan sendiri atau semacamnya (bukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh dari istri atau budak wanita yang dimiliki), terdapat silang pendapat di kalangan ulama. Yang benar adalah pendapat yang menyatakan haram. Hal ini berdasarkan keumuman ayat 5-7 dari surat Al-Mu’minun dan ayat 29-31 dari surat Al-Ma’arij. Onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang haram, karena melampaui batas syariat yang dihalalkan, yaitu kenikmatan syahwat antara suami istri atau tuan dengan budak wanitanya. Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini yang menunjukkan bahwa onani adalah dosa besar merupakan hadits-hadits yang dha’if (lemah) dan tidak bisa dijadikan hujjah. Di antaranya:

سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: … وَالنَّاكِحُ يَدَهُ …. الْحَدِيْثَ

“Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk ke dalamnya!’: … dan orang yang menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi) ….dst.”

Sifat onani yang paling parah dan tidak ada seorang pun yang menghalalkannya adalah seperti kata Syaikhul Islam dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat/mengkhayalkan (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad t mengharamkannya, demikian pula selain beliau. Bahkan sebagian ulama mengharuskan hukum hadd bagi pelakunya.”

Penetapan hukum hadd dalam hal ini semata-mata ijtihad sebagian ulama mengqiyaskannya dengan zina. Namun tentu saja berbeda antara onani dengan zina sehingga tidak bisa disamakan. Karena zina adalah memasukkan kepala dzakar ke dalam farji wanita yang tidak halal baginya (selain istri dan budak wanita yang dimiliki). Oleh karena itu, yang benar dalam hal ini adalah pelakunya hanya sebatas diberi ta’zir (hukuman) yang setimpal sebagai pelajaran dan peringatan baginya agar berhenti dari perbuatan maksiat tersebut. Pendapat ini adalah madzhab Hanabilah, dibenarkan oleh Al-Imam Ibnu ‘Utsaimin t dalam Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir dan difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Al-Imam Ibnu Baz t dalam Fatawa Al-Lajnah (10/259).

Adapun bentuk hukumannya kembali kepada ijtihad hakim, apakah dicambuk (tidak lebih dari sepuluh kali), didenda, dihajr (diboikot), didamprat dengan celaan, atau lainnya, yang dipandang oleh pihak hakim dapat membuatnya jera dari maksiat itu dan bertaubat.5 Wallahu a’lam.
Kesimpulannya, masturbasi tidak bisa disetarakan dengan zina, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Namun onani adalah maksiat yang wajib untuk dijauhi. Barangsiapa telah melakukannya hendaklah menjaga aibnya sebagai rahasia pribadinya dan hendaklah bertaubat serta memohon ampunan Allah l. Apabila urusannya terangkat ke mahkamah pengadilan, maka pihak hakim berwenang untuk memberi ta’zir (hukuman) yang setimpal, sebagai pelajaran dan peringatan baginya agar jera dari perbuatan hina tersebut. Wallahu a’lam.

http://asysyariah.com/hukum-onani.html