Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Memberikan Nama Anak

527. BBG Al Ilmu – 341

Tanya:
Apakah boleh menamakan nama anak dengan nama yang seperti kebarat barat-an (Xavier)?

Jawab:
Xavier adalah nama Romawi suatu kota (Javier) di Spanyol, kota kelahiran misionaris katolik abad 16 bernama St Francis Xavier. Nama tersebut kini populer sebagai nama institusi pendidikan Katolik di seluruh dunia.

Ada satu pedoman penting dalam menentukan nama bagi anak. Yakni, agar menjauhi nama2 orang2 kafir. Sebab hukum tasyabbuh (meniru-niru) dengan kebiasaan dan perbuatan mereka merupakan sesuatu yang di-HARAMKAN Islam, termasuk di antaranya masalah pemberian nama bagi anak.

Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah menyatakan, tingkat keagamaan dan ketaatan seorang ayah dapat pula ditelisik dari nama-nama anak-anaknya. Pemilihan nama yang baik (sesuai dengan syariat) ini menandakan besarnya pengaruh dan keterikatan seorang ayah dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Pemilihan nama yang baik dan indah, juga menunjukkan lurusnya akal sang ayah dari segala pengaruh yang bisa membelokkannya dari upaya berbuat baik kepada anak.

Oleh karena itu, seorang ayah dituntut untuk memilihkan nama bagi buah hatinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat dan mengacu pada bahasa Arab, supaya tidak berbuat jinaayah (jahat, tindakan jelek) kepada anak-anak lantaran memilihkan nama yang buruk.

Syaikh al-‘Utsaimîn rahimahullah berkata: “Kewajiban seseorang (orang tua), ialah memilihkan bagi anaknya sebuah nama yang tidak membuat (anak)nya menelan rasa malu dan tersakiti saat menginjak dewasa…”

Ringkasnya, pemberian nama kepada anak, merupakan salah satu unsur untuk mengetahui dan mengenal kepribadian, tsaqaafah (wawasan keislaman) orang yang memilihkan nama itu (orang tuanya). Dalam ungkapan umum dikatakan “minismika, a’rifu abaak” (melalui namamu, aku dapat mengenal ayahmu).

Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/3341/slash/0/jauhi-nama-nama-orang-kafir-bagi-buah-hati-anda/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Waqaf Tanah Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal

526. BBG Al Ilmu – 2

Tanya:
Kalau tanah mau di wakafkan tapi di atas-namakan orang yang sudah wafat boleh ga? Dasarnya apa ya, terus shodaqoh apa yang bermanfaat untuk yang sudah wafat?

Jawab:
Ust. Abdussalam Busyro, حفظه الله

Seseorang boleh wakaf atas nama orang yang sudah wafat dan itu termasuk salah satu diantara bentuk amal jariyah bagi yang wafat.

Semua bentuk sedekah akan bermanfaat bagi mayit khususnya. Seseorang bersedekah untuk suatu keperluan yang sifatnya bisa terus menerus di manfaatkan contoh sedekah untuk pembangunan masjid, pembuatan sumur, KM umum, perbaikan jalan dll.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Perbaiki Keluarga

Syeikh Ibnu Badies al-Jazairi berkata:

… Demikianlah wajib bagi seseorang untuk memulai dalam bimbingan dan dakwahnya kepada orang terdekatnya kemudian yang setelah mereka secara bertahap
 
Setiap kita ketika melaksanakan tugas membimbing keluarganya dan orang terdekat dengannya maka tidak lama akan kita lihat kebaikan telah tersebar di masyarakat seluruhnya. Karena dari keluarga (rumah tangga) akan tersusun masyarakat.
 
Ketika setiap kita memperhatikan keluarganya maka umat akan mencapai ketinggian dengan ketinggian yg dicapai para keluarga tersebut, seperti naiknya sesuai karena naiknya elemen-elemennya. Sehingga orang yang memperhatikan keluarganya otomatis telah memperhatikan umatnya.
 
Ketika dia berniat dengan berkhidmat kepada keluarganya untuk berkhidmat kepada umat, maka dia mendapatkan pahala berkhidmat kepada semuanya; keluarganya dengan amalan dan umatnya dengan niat tersebut. Atau untuk keluarganya secara langsung dan umatnya secara tidak langsung. Ini semua termasuk yang dibalas pahala secara syariat.
 
Sumber: Majalah al-Ishlah al-Jazair edis 1 tahun 2007 hlm 66.

Tj Hukum Badal Haji

525. BBG Al Ilmu – 235

Tanya:
Ibu saya insya Allah akan berangkat haji tahun ini untuk pertama kalinya. Dan beliau ingin juga menghajikan mendiang kakek dan nenek saya. Ibu saya mendapat info bahwa di sana bisa minta dihajikan kakek dan nenek saya tersebut dengan membayar 25 juta. Apakah hal ini ada dalilnya?

Jawab:
Badal haji dibolehkan namun perlu diperhatikan beberapa hal:

1. Lebih afdhol, anak membadalkan haji kedua orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun jika orang lain selain kerabat yang membadalkan, juga boleh.

2. Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain KECUALI IA TELAH MENUNAIKAN HAJI YANG WAJIB UNTUK DIRINYA. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri lantas ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri.

3. Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji.

Para ulama yang duduk di Lajnah berkata, “Tidak boleh seseorang dalam sekali haji membadalkan haji untuk dua orang sekaligus, badal haji hanya boleh untuk satu orang, begitu pula umrah. Akan tetapi seandainya seseorang berhaji untuk orang dan berumrah untuk yang lainnya lagi dalam satu tahun, maka itu sah asalkan ia sudah pernah berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri.” (Fatawa Al Lajnah 11: 58).

4. Betul-betul diperlukan perhatian untuk memilih orang yang membadalkan haji, yaitu carilah orang yang amanat, bagus agamanya dan memahami benar ibadah haji.

Catatan: Demikian banyak di antara warga Indonesia yang tertipu di Mekkah. Perlu diketahui bahwa badal haji yang saat ini dilakukan sebagian warga kita di Mekkah kadang cuma dijadikan bisnis. Buktinya (dan banyak yang menceritakan hal ini), ada yang membadalkan haji untuk 10 orang sekaligus dalam sekali haji. Bagaimana mungkin hal ini dibenarkan ?! Jadi jangan sampai tertipu dengan sindikat para penipu dalam ibadah badal haji.

Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/syarat-dan-ketentuan-badal-haji.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Komisi

524. BBG Al Ilmu – 407

Tanya:
Mohon penjelasan tentang komisi yang didapat dari jasa pengurusan sesuatu, bagaimana hukumnya?

Jawab:
Yang perlu diperhatikan:
1. Jika komisi bagi broker dibebankan pada harga yang mesti dibayar pembeli tanpa sepengetahuan pembeli, maka tidak dibolehkan karena merugikan pembeli.

2. Jika komisi bagi broker tidak dibebankan pada pembeli atau dibebankan pada pembeli dengan seizinnya, maka dibolehkan (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 16043, 13/127-128)

Contoh: A punya toko genting, biasanya jual genting @ Rp 1.000,- tapi karena konsumen B datang ke toko dibawa oleh C, maka A jual genting ke B @ Rp. 1.050,- dengan perhitungan: Rp 1.000,- harga genting, dan Rp 50,- adalah fee untuk C.

Jika harga penjualan tadi dinaikkan tanpa sepengetahuan B, maka B dirugikan, karena ia dibebani Rp 50,- sebagai fee untuk C, tanpa ada kesepakatan terlebih dahulu.

Dan ini bertentangan dengan firman Allah Ta’ala,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (QS. An Nisa’: 29)

Adapun bila A memberi fee untuk C tanpa menaikkan harga jual (tetap di harga @ Rp 1.000,-) maka itu tidak mengapa.

Atau, bila sebelumnya pemilik toko memberitahu pembeli bahwa harga genting, ditambah dengan fee yang akan diberikan kepada mediator, dan pembeli mengizinkan, maka praktek semacam ini dibenarkan.

Jika broker dari pihak penjual (seller), maka rinciannya sebagai berikut:

1. Jika si broker menaikkan harga tanpa izin atau sepengetahuan si penjual, maka ini tidak dibolehkan.

2. Jika si broker menaikkan harga dengan izin atau sepengetahuan si penjual (baik kadar kenaikannya diserahkan kepada broker atau ditentukan oleh pemilik barang), ini dibolehkan.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3397-hukum-komisi-bagi-broker-makelar.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bacaan Ketika Akan Khitan

523. BBG Al Ilmu – 207

Tanya:
Apakah ada bacaan tertentu untuk memotong (kemaluan Anak) ketika di khitan ?

Jawab:
Ust. Fath El Bari, حفظه الله

Selain ucapan “BISMILLAH”, kami tidak mengetahui ada bacaan lain.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Belum Aqiqah Hingga Umur Tua

522. BBG Al Ilmu – 413

Tanya:
Ana dari lahir belum di akikah, sedangkan ana sudah tua apakah yang ana harus lakukan ?

1. Benarkah jiwa ana masih tergadai (istilah) ?

2. Benarkah ana nanti (ahkirat) tidak dapat memberi syafat kepada keluarga ana, dikarenakan ana belum di akikah ?

Jawab:
Ust. Djazuli, حفظه الله

Sebaiknya segera akikah, agar bisa terhindar dari semua yang dikhawatirkan.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Suap Karena Terpaksa

521. BBG Al Ilmu – 385

Tanya:
Ustadz, pada saat ana buat kartu kuning, untuk keperluan mendaftar cpns, pegawai di kecamatan meminta uang sukarela, apakah ana berdosa karena telah memberikan uang sukarela tersebut ?

Jawab:
Insya-Allah tidak mengapa. Kaidahnya, pemberian yang dilakukan secara terpaksa, karena apa yang menjadi haknya tidak dikerjakan, atau disengaja diperlambat oleh pegawai bersangkutan yang seharusnya memberikan pelayanan. Sebagai misal, pemberian seseorang kepada pegawai atau pejabat, yang ia lakukan karena untuk mengambil kembali haknya, atau untuk menolak kezhaliman terhadap dirinya. Apalagi Ia melihat, jika sang pegawai tersebut tidak diberi sesuatu (uang, misalnya), maka ia akan melalaikan, atau memperlambat prosesnya, atau ia memperlihatkan wajah cemberut dan masam. Bahkan di banyak kejadian, pemberian seperti itu sudah merupakan hal wajib, sampai-sampai mereka tidak sungkan dan tidak lagi tahu malu dengan menghardik orang yang tidak memberikan uang kepadanya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Jika seseorang memberi hadiah (dengan maksud) untuk menghentikan sebuah kezhaLiman atau menagih haknya yang wajib, maka hadiah ini haram bagi yang mengambil, dan boleh bagi yang memberi. Sebagaimana Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya aku seringkali memberi pemberian kepada seseorang, lalu ia keluar menyandang api (neraka),” ditanyakan kepada beliau,”Ya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengapa engkau memberi juga kepada mereka?” Beliau menjawab, “Mereka tidak kecuali meminta kepadaku, dan Allah tidak menginginkanku bakhil.” (Majmu’ Fatawa, 31/286. Lihat pula pembahasan ini di Fathul Qadir 7/255, Mawahibul Jalil 6/121, al Hawil Kabir, 16/283; Nailul Author, 10/259-261)
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2283/slash/0/hukum-seputar-suap-dan-hadiah/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Kisah Dusta

520. BBG Al Ilmu – 199

Tanya:
DITULIS DALAM AMALAN SAIDINA ALI KW SEBELUM PERANG BADAR

Sehari sebelum perang Badar, Saidina Ali KW (Imam Ali AS), bermimpi bertemu dengan Nabi Chaidir. Kemudian Imam Ali AS, bertanya kepada Nabi Chaidir, “Wahai Nabi Cahidir, tolong ajari aku amalan yang dengannya aku dapat mengalahkan musuh-musuhku, Nabi Chaidir menjawab,”bacalah Ya Huwa Ya Man laa Huwa Illa Huwa; Wahai Dia Wahai tiada dia selain Dia”. Esok paginya Imam Ali bertemu Rasulullah dan menceritakan perihal amalan tersebut. Rasulullah berkata,” Wahai Ali engkau telah mendapatkan “Asma’ Al a’zham”.

Apakah benar cerita di atas?

Jawab:
Tidak benar. Kisah ini banyak dikutip di website2 milik kelompok sesat syi’ah.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Bisnis MLM

519. BBG Al Ilmu – 319

Tanya:
Apa hukum bisnis MLM ?

Jawab:
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu yang menggunakan sistem sebagai berikut:

Menjual barang2 yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah, mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet. Praktik perdagangan MLM mengandung unsur penipuan, karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah sekaligus mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Fiqih Indonesia, Hal. 288)

Calon member mendaftar ke perusahaan MLM dengan membayar uang tertentu:

1. dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan poin/bonus. Dan bila tidak bisa mencapai target tersebut, maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur gharar (Spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kezaliman terhadap anggota.

2) atau tidak harus membeli/menjual produk perusahaan, hanya wajib cari member baru. Semakin banyak member, maka makin banyak bonusnya. Ini bentuk ribaa karena menaruh uang di perusahaan itu kemudian dapat hasil yang lebih banyak.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/multi-level-marketing-mlm/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶