Category Archives: Tanya – Jawab

Tj Hukum Memajang Foto

518. BBG Al Ilmu – 49

Tanya:
Apakah hukum foto dipajang di dinding rumah, seperti foto nikah, baju bergambar kartun atau manusia, dan boneka pajangan, apakah ini melanggar syariat islam ?

Jawab:
Dalam berbagai hadits dilarang bagi kita untuk memajang gambar makhluk bernyawa, diantaranya:

1) Hadits Jabir radhiallahu anhu dia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.” (HR. At-Tirmizi no. 1671 dan dia berkata, “Hadits hasan shahih.”)

2) Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.” (HR. Muslim no. 5545)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Gambar yang mesti dihapus adalah setiap gambar manusia atau hewan. Yang wajib dihapus adalah wajahnya saja. Jadi cukup menghapus wajahnya walaupun badannya masih tersisa. Sedangkan gambar pohon, batu, gunung, matahari, bulan dan bintang, maka ini gambar yang tidak mengapa dan tidak wajib dihapus. Adapun untuk gambar mata saja atau wajah saja (tanpa ada panca indera), maka ini tidaklah mengapa, karena seperti itu bukanlah gambar dan hanya bagian dari gambar, bukan gambar secara hakiki.”
(Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 35).

Boneka yang bentuk dan wujudnya tidak sempurna dan memiliki beberapa anggota tubuh dan kepala tetapi tidak jelas bentuknya, maka hal itu jelas diperbolehkan dan boneka-boneka seperti itulah yang dimainkan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha (Fatawa Al Aqidah, hal 684-685).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3370-hukum-memajang-foto-makhluk-bernyawa.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Tata Cara Thaharah/Bersuci Bagi Orang Sakit

517. BBG Al Ilmu – 149

Tanya:
Bagaimana orang sakit berat meninggalkan shalat, mau mengerjakan nya ia selalu dalam keadaan kotor mengeluarkan cairan buang air besar & kecil tanpa sadar, baru dibersihkan  kotor lagi.

Jawab:
Dalam Majmu Fatawa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menulis beberapa hal penting berkaitan dengan pertanyaan diatas mengenai tata cara bersuci bagi orang yang sakit.

* Jika tidak bisa bersuci dengan air karena ada halangan, atau takut sakitnya bertambah, atau khawatir memperlama kesembuhan, maka ia boleh bertayamum.

* Bila tidak mampu bersuci sendiri maka ia bisa diwudhukan, atau ditayamumkan orang lain. Caranya hendaknya seseorang memukulkan tangannya ke tanah lalu mengusapkannya ke wajah dan dua telapak tangan orang sakit. Begitu pula bila tidak kuasa wudhu sendiri maka diwudhukan orang lain.

* Orang yang sakit harus membersihkan tubuhnya dari najis, memakai pakaian suci dan diatas tempat yang suci, NAMUN JIKA TIDAK MUNGKIN MAKA IA SHALAT APA ADANYA, DAN SHALATNYA SAH TIDAK PERLU MENGULANG LAGI.

Orang sakit tetap diwajibkan shalat tepat pada waktunya pada setiap shalat, sekuat dayanya. Jika ia merasa kesulitan untuk shalat pada waktunya, maka dibolehkan menjamak dengan jama taqdim yaitu dengan mengawalkan shalat ashar pada waktu dzuhur, dan shalat isya ke waktu maghrib. Atau dengan jamak ta’khir yaitu mengakhirkan shalat dzuhur ke waktu ashar, dan shalat maghrib ke waktu isya, semuanya sesuai kondisi yang memudahkannya. Sedangkan untuk shalat fajar, ia tidak bisa dijamak kepada yang sebelumnya atau ke yang sesudahnya.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2205/slash/0/tata-cara-bersuci-dan-shalat-bagi-orang-yang-sakit/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Perbedaan Cara Pensucian Pakaian Yang Terkena Kencing Bayi Laki Dan Bayi Perempuan

516. BBG Al Ilmu – 413

Tanya:
Masalah hadast pipis bayi cara bersihinnya bagaimana ? Saya pernah baca kalau cara bersihin pipis bayi laki2 dan perempuan itu berbeda.

Jawab:
Benar bahwa dalam syariat ada perbedaan cara pensucian pakaian antara kencing bayi laki-laki dan perempuan. Dari Abu As Samh radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki.” (HR. Abu Daud no. 376 dan An Nasai no. 305. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Adapun yang dimaksud ‘yughsalu’ adalah membanjiri air pada pakaian yang terkena kencing. Inilah yang diperlakukan pada bekas kencing bayi perempuan. Sedangkan bayi laki-laki cukup diperciki atau disebut dalam hadits dengan ‘yurosysyu’, dalam lafazh lain disebutkan dengan ‘yundhohu’, juga sama artinya diperciki. Maksud diperciki di sini adalah tidak membuat sampai air tersebut mengalir. Demikian keterangan dalam Minhatul ‘Allam, 1: 124 karya Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan.

Anak laki-laki yang kencingnya diperciki adalah yang belum mengkonsumsi makanan. Maksudnya bukannya bayi tersebut tidak mengkonsumsi makanan sama sekali karena ketika lahir pun ia sudah diberi obat, gula, dan ditahnik dengan kurma. Namun jika bayi tersebut sudah mengkonsumsi makanan secara rutin walaupun kadang-kadang masih mengkonsumsi ASI, tetap kencingnya dianggap seperti kencing orang dewasa yang mesti dicuci, tidak cukup diperciki.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kencing bayi laki-laki diperciki selama ia masih menyusui. Adapun jika ia sudah mengkonsumsi makanan sebagai kebutuhan pokoknya, maka wajib kencing tersebut dicuci tanpa ada perselisihan di antara para ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 174).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/4368-menangani-kencing-bayi-yang-mengkonsumsi-asi.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Pembelian Emas Yang Diharamkan

515. BBG Al Ilmu – 295

Pertanyaan:
Haram atau Halalkah jika kita konsinyasi emas di Pegadaian dengan keuntungan 1% jika kita menyimpan emas di Pegadaian, Teknisnya: Jika kita naruh emas 10 gram dengan pola konsinyasi ketika emas kita terjual oleh pegadaian dengan margin 3 % dari harga pasaran emas 10 gram maka kita dapat 1 persen dari penjualan tersebut, namun emas kita utuh maksudnya kapan kita ambil nanti bisa dengan jumlah gram yang sama namun beda no seri serifikat antamnya.

Jawaban:
Ust. MA Tuasikal, حفظه الله

Kalau emas yang dijual tidak diserahterimakan secara tunai saat pembelian maka dihukumi riba nasi’ah (penundaan) dan ribaa ini haram menurut dalil dan kesepakatan ulama.
والله أعلم بالصواب

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Ruh Gentayangan

514. BBG Al Ilmu – 49

Pertanyaan:
Apakah ada roh gentangan dalam pandangan islam ?

Jawaban:
Dalam agama Islam, seseorang yang sudah meninggal, ruhnya tidak akan pernah kembali lagi ke dunia, tetapi berada di alam barzah. Keyakinan sebagian orang adanya orang jadi-jadian, seperti jadi ular, babi, harimau, pocong dan seterusnya, ini merupakan keyakinan batil dan kufur.

Sebetulnya yang menyerupai mayat atau yang jadi-jadian tersebur adalah qorin orang tersebut. Qorin, artinya malikat atau jin yang senantiasa bersama manusia semasa ia hidup. Setiap manusia memiliki dua qorin, satu dari malaikat dan satu lagi dari jin. Semasa hidup di dunia, qorin dari malaikat senantiasa memotivasi manusia ke arah yang baik. Adapun qorin dari jin, ia senantiasa memotivasi ke arah yang buruk. Maka yang menyerupai si mayat atau kadangkala berbentuk binatang, ialah qorin dari jin tersebut. Ia dapat menyerupai si mayat dalam bentuk dan suara.

Hal ini disebutkan Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya:
Dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu , ia berkata: Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Tidak seorang pun di antara kalian kecuali bersamanya ada qorinnya dari Jin”. Para sahabat bertanya:”Engkau juga, ya Rasulullah?” Jawab Rasulullah, “Termasuk saya, tetapi Allah telah menolong saya di atasnya, maka saya selamat. Sehingga ia tidak menyuruhku kecuali kepada yang baik”. [HR Muslim].

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa qorin itu dua, satu dari jin dan satu lagi malaikat.
“Dan sesungguhnya bersamanya ada qorrin dari jin dan qorin dari malaikat”. [HR Muslim].

Jadi tidak benar anggapan sebagian orang bahwa orang yang sudah mati bila ruh tidak diterima Allah ia akan gentayangan di muka bumi.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/
content/3512/slash/0/mewaspadai-budaya-budaya-jahiliyah-1/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Mandi Jum’at

513. BBG Al Ilmu – 133

Pertanyaan:
Apa hukum nya mandi jum’at dan bagaimana tata cara nya atau pun niat nya ?

Jawaban:
Mandi pada hari Jum’at wajib hukumnya bagi setiap muslim yang baligh berdasarkan hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Rasulullah bersabda yang artinya, “Mandi pada hari Jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang baligh.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Mandi Jum’at ini diwajibkan bagi setiap muslim pria yang telah baligh, tetapi tidak wajib bagi anak-anak, wanita, orang sakit dan musafir. Sedangkan waktunya adalah sebelum berangkat sholat Jum’at. Adapun tata cara mandi Jum’at ini seperti halnya mandi janabah biasa. Rasulullah bersabda yang artinya, “Barang siapa mandi Jumat seperti mandi janabah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/adab-pada-hari-jumat-sesuai-sunnah-nabi.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Bagaimana Membayar Hutang Bila Pemberi Hutang Wafat

512. BBG Al Ilmu – 399

Pertanyaan:
Sekiranya seseorang berutang namun belum dilunasi ternyata yang ngutangi meninggal, gimana orang tersebut melunasinya ? Apa bisa di lunasi dengan cara sedekah atas nama yang ngasi utang ?

Jawaban:
Kaidah yang berlaku ketika seseorang memegang harta orang lain adalah dikembalikan ke pemiliknya, jika sudah tidak ada maka diserahkan ke ahli waris yang terdekat dengannya.

Namun jika si ahli warisnya tidak diketahui juga, hendaknya harta tersebut disalurkan pada maslahat kaum Muslimin, seperti untuk membangun jembatan, masjid, menjaga perbatasan negara Islam, dan sektor lain yang bermanfaat untuk segenap kaum Muslimin. Atau boleh juga ia sumbangkan kepada fakir miskin.” (Nawawi,
Majmu’ Syarh Muhazzab, 9:351).

والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://www.konsultasisyariah.com/cara-melunasi-utang-kepada-kreditur-yang-telah-meninggal/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Dalil Dipelankan Bacaan Basmalah Dalam Shalat Fardhu Jahriyah

511. BBG Al Ilmu – 371

Pertanyaan:
Apa dalil nya bacaan bismillah pada sholat fardhu jahr itu di baca secara sirr ?

Jawaban:
Berikut ini dalil2nya shahih dari Imam Muslim rahimahullah:

Pertama:
“Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar, (dan ‘Utsman), mereka semua membuka shalat dengan
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ .
[HR Bukhari, no. 743; Muslim, no. 399; tambahan “dan Utsman” pada riwayat Tirmidzi, no. 246]

Kedua:
“Dan mereka tidak menyebutkan pada awal bacaan (al Fatihah, Red), dan tidak pula pada akhir bacaan (al Fatihah, yaitu awal surat setelahnya, Red)”. [HR Muslim, no. 399].

Ketiga:
“Dari Anas bin Malik, dia berkata: “Aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bersama Abu
Bakar, Umar, ‘Utsman. Aku tidak mendengar seorangpun dari mereka membaca
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ .”
[HR Muslim, no. 399].

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, setelah menjelaskan masalah ini secara panjang lebar, dan memilih bahwa menurut Sunnah adalah membaca basmalah dengan pelan. [Majmu’ Fatawa, 22/436].

Perlu juga kita pahami, adanya perselisihan dalam masalah ini tidak boleh dibesar-besarkan, yang kemudian dapat menjadi sebab kebencian dan
perpecahan umat.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://almanhaj.or.id/content/2045/slash/0/shaf-di-antara-tiang-keraskah-bacaan-basmalah-dzikir-berjamaah-setelah-shalat/

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Hukum Asuransi

510. BBG Al Ilmu – 69

Pertanyaan:
Apa hukumnya asuransi jiwa bagi anak yang baru usia 10 bulan ?

Jawaban:
Asuransi konvensional dengan segala macamnya baik asuransi jiwa, asuransi barang dagangan dll adalah diharamkan karena mengandung hal-hal yang diharamkan dalam syariat seperti gharar (unsur ketidak jelasan), qimar (unsur judi) dan riba.

Gharar waktu:
Tidak jelas kapan waktu nasabah akan menerima klaim. Tidak setiap orang yang menjadi nasabah bisa mendapatkan klaim. Hanya ketika ada accident, baru bisa minta klaim. Padahal accident di sini bersifat tak tentu, tidak ada yang bisa mengetahuinya. Boleh jadi seseorang mendapatkan accident setiap tahunnya, boleh jadi selama bertahun-tahun ia tidak mendapatkan accident.

Gharar klaim:
Tidak diketahui pula besaran klaim tersebut, karena pihak asuransi akan melakukan penilaian kerugian.

Qimar (unsur judi):
Premi yang dibayar seperti judi taruhan. Ketika tidak ada accident, pihak asuransi bisa untung karena tidak mengeluarkan ganti rugi apa-apa, atau bisa rugi besar jika banyak klaim accident. Dari sisi nasabah, ia bisa tidak mendapatkan klaim bila tidak pernah ada accident, atau bisa juga mendapatkan klaim secara utuh padahal baru beberapa kali bayar premi. Inilah judi yang mengandung spekulasi tinggi.

Riba:
Ada unsur riba fadhel (riba perniagaan karena adanya sesuatu yang berlebih) dan
riba nasi’ah (riba karena penundaan) secara bersamaan. Bila perusahaan asuransi membayar ke nasabah/ahli warisnya uang klaim yang disepakati, dalam jumlah lebih besar dari nominal premi yang ia terima, maka itu adalah
riba fadhel. Adapun bila perusahaan membayar klaim sebesar premi yang ia terima namun ada penundaan, maka itu adalah riba nasi’ah (penundaan). Dalam hal ini nasabah seolah-olah memberi pinjaman pada pihak asuransi. Kedua riba tersebut haram menurut dalil dan kesepakatan ulama.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-asuransi.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶

Tj Berqurban Dengan Satu Ekor Kambing Bagi Keluarga

509. BBG Al Ilmu – 357

Pertanyaan:
Ana tahun lalu berkurban dan juga istri ana atas nama masing2 tetapi tergabung dalam 1 sapi. Bagaimana ana seharusnya berqurban sesuai petunjuk Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam ?

Jawaban:
Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu:
“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat
Minhaajul Muslim, 264 dan 266)

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya qurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban, sebelum menyembelih beliau mengatakan:
“Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349).

Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan:
“Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Adapun yang dimaksud:
“…kambing hanya boleh untuk 1 orang, sapi untuk 7 orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari 1 orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal 7 orang dan qurban onta hanya boleh dari maksimal 10 orang.
والله أعلم بالصواب
Sumber:
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/panduan-ibadah-qurban-bagian-1.html

»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶┈»̶·̵̭̌✽✽·̵̭̌«̶